Tag: Jalan Tjilik Riwut

  • Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.

    Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih

    Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.

    Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

    Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel

    Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.

    Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.

    Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.

    Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)

  • Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    SAMPIT, kanalindependen.id – Iring-iringan truk raksasa terus mengular melintasi Jalan Tjilik Riwut, membawa muatan crude palm oil (CPO) dan hasil tambang dari arah Palangka Raya menuju Sampit.

    Terpal yang menutup rapat bak kendaraan bertonase besar itu menyembunyikan bobot muatan, sementara dimensi badannya memakan separuh lebih lebar jalur Trans Kalimantan.

    Bagi pengguna jalan lain yang berpapasan setiap hari, keberadaan konvoi ini menyisakan rasa waswas sekaligus menunjukkan rutinitas angkutan berat yang terus membebani jalan umum.

    Seorang sopir travel yang rutin melayani rute Palangka Raya menuju Sampit dan enggan disebutkan namanya membenarkan dominasi kendaraan bertonase besar itu sebagai tantangan nyata di aspal. Ia mengaku hampir selalu berhadapan dengan konvoi kendaraan tersebut dalam setiap perjalanannya.

    ”Sering konvoi. Dugaan kami muat batu bara atau bauksit karena baknya tertutup terpal dan muatannya berat. Jumlahnya bisa beberapa unit sekaligus,” ujarnya.

    Berpapasan dengan rombongan truk itu, menurutnya, memaksa pengemudi kecil untuk mengalah total demi keselamatan.

    ”Badan truk itu seperti memakan lebih dari separuh badan jalan. Pengendara kecil pasti merasa waswas,” katanya.

    Pemandangan harian ini mudah disalahpahami sebagai persoalan lalu lintas biasa.

    Padahal, ada persoalan nyata menyangkut keuangan daerah di balik keluhan pengguna jalan: berapa banyak uang pajak publik yang sudah dan akan terus habis untuk menambal jalan yang rusak akibat kendaraan berat, serta ke mana perginya solusi infrastruktur yang dijanjikan pemerintah sejak satu tahun lalu.

    Razia tanpa Lanjutan

    Persoalan tonase di jalan raya ini sempat direspons aparat. Akhir Juli 2025, Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama kepolisian menggelar razia besar-besaran selama tiga bulan.

    Operasi itu menjaring lebih dari 200 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS) pada sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.

    Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat itu menyebut mayoritas truk yang dijaring mengangkut batu bara, CPO, dan kayu dengan bobot melampaui kapasitas tonase jalan, serta menggunakan pelat nomor luar daerah Kalteng.

    ”Boleh melintas, tetapi harus mematuhi kelas jalan,” kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

    Dedy menyebut dasar hukum razia tersebut adalah Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2021.

    Aturan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yang menurut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengancam pelaku ODOL dengan denda Rp50 juta atau kurungan hingga satu tahun, sekaligus mewajibkan perusahaan besar swasta membangun jalan angkutan sendiri tanpa melintasi fasilitas umum.

    Data lapangan memperlihatkan ketimpangan antara kapasitas jalan dan bobot kendaraan.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat memantau razia gabungan di Sampit pada Juni 2025, membeberkan bahwa jalan kabupaten di wilayahnya umumnya berkapasitas 8 ton dan jalan provinsi 10 ton.

    Kenyataan yang ditemukan aparat, truk yang terjaring rutin beroperasi dengan muatan antara 16 hingga 30 ton.

    Secara aturan nasional, pelanggaran batas muatan ini diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pengemudi.

    Sementara itu, pelanggaran dimensi akibat modifikasi badan kendaraan diatur terpisah dalam Pasal 277 dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp24 juta.

    Pasal modifikasi ini lazimnya menyasar pemilik kendaraan atau pihak karoseri, bukan sopir di lapangan.

    APBD Menanggung Beban Kerusakan Jalan

    Dampak dari selisih tonase itu langsung mengenai beban kas daerah. Masih dalam pekan yang sama, Gubernur Agustiar Sabran mengaitkan langsung pelanggaran kendaraan angkutan berat dengan pengeluaran anggaran daerah.

    ”Jangan sampai dana publik terkuras hanya untuk perbaikan infrastruktur jalan akibat pelanggaran truk ODOL,” tegasnya.

    Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa kerusakan jalan yang terus berulang akibat gempuran truk ODOL merupakan bentuk inefisiensi anggaran daerah.

    Besarnya skala kebutuhan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah terlihat dari alokasi anggaran perbaikan jalan yang harus disiapkan setiap tahunnya.

    Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan dana sekitar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan taman kota.

    Setahun kemudian, alokasi perbaikan jalan rusak tetap dibutuhkan. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menyebut Jalan HM Arsyad ruas Sampit menuju Samuda (salah satu jalur yang juga disebut warga sebagai langganan lintasan truk besar selain Tjilik Riwut) dianggarkan sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026.

    Anggaran tersebut baru masuk tahap lelang pada pertengahan Juli 2026, dengan target pengerjaan fisik berjalan antara pertengahan Juli hingga awal Agustus.

    Dua Solusi Strategis yang Masih Tertahan

    Ketika uang rakyat terus mengalir untuk membiayai perbaikan aspal, dua solusi besar yang pernah dijanjikan pemerintah belum memperlihatkan wujud fisiknya.

    Pada 25 Juli 2025, tepat saat hasil razia 200 truk ODOL diumumkan, Juni Gultom menyampaikan rencana strategis pembangunan jalan khusus sepanjang 100 kilometer untuk kendaraan sektor tambang, kebun, dan hutan.

    Jalur ini direncanakan membentang dari Gunung Mas hingga Lahei Mangkutup di Kabupaten Kapuas, dengan tujuan agar armada korporasi tidak lagi menggunakan jalan negara.

    Setahun berselang, tidak ada kabar lanjutan mengenai progres pembangunan jalur khusus tersebut.

    Sementara itu, truk bertonase besar yang seharusnya dialihkan ke jalur khusus tetap rutin memadati aspal Jalan Tjilik Riwut.

    Kendala realisasi kebijakan juga terjadi pada pengawasan teknis. Sekitar sebulan pascarazia, awal September 2025, Dishub Kalteng mengajukan usulan pembangunan dua unit jembatan timbang kepada pemerintah pusat.

    Satu unit direncanakan berdiri pada Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan satu lagi pada Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak jauh dari Kota Sampit.

    Namun, Yulindra Dedy sendiri saat itu mengakui bahwa pembangunan jembatan timbang tersebut belum bisa dilaksanakan karena terkena rasionalisasi anggaran.

    Gorong-Gorong Ambruk dan Kerentanan Ruang Jalan

    Jalur Trans Kalimantan sempat lumpuh ketika infrastruktur jalan mengalami kerusakan berat.

    Pada 5 Juli 2026, konstruksi box culvert pada Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10 sampai 11, ruas Kasongan menuju Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, ambruk dan menghentikan arus transportasi selama berjam-jam.

    Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng mengeluarkan larangan sementara bagi truk ODOL untuk melewati ruas tersebut agar penanganan darurat yang baru dikerjakan tidak kembali rusak.

    Menanggapi penanganan di jalur lintas tersebut, anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid kembali angkat bicara sehari setelah insiden terjadi.

    ”Penindakan terhadap kendaraan ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya, Senin (6/7/2026).

    Delapan hari berselang, kecelakaan lalu lintas terjadi pada ruas Jalan Tjilik Riwut yang berada di wilayah kabupaten berbeda, cukup jauh dari lokasi konstruksi yang ambruk tersebut.

    Sebuah truk bermuatan air minum kemasan terguling pada kawasan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 13 Juli 2026, mengakibatkan seorang ibu dan anaknya yang berada dekat tepi jalan meninggal dunia.

    Satlantas Polres Kotim masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, dengan dugaan awal menyangkut manuver mendadak pengemudi saat menghindari tabrakan.

    Sejauh penelusuran awal, tidak ada indikasi kelebihan muatan pada armada angkutan air kemasan itu.

    Titik kejadian ini berada pada ruas jalan yang sama dengan keluhan warga soal jalan sempit, lalu lintas yang campur aduk antara kendaraan besar dan roda dua, serta ruang gerak yang terbatas bagi keselamatan masyarakat.

    Siklus Keluhan Berulang

    Suara resah warga mengenai kondisi Jalan Tjilik Riwut, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan Kapten Mulyono yang masih dilalui truk besar pada jam rawan seperti waktu pulang sekolah, berulang kali diberitakan media.

    Temuan lapangan ini mengulang pola yang sama dengan laporan pers pada Juli 2025, yakni adanya janji jalur lingkar yang akan mensterilkan jalan kota dari angkutan bertonase besar, namun kenyataan di lapangan belum berubah.

    Satu tahun setelah 200 truk terjaring dalam razia gabungan, jalan khusus sejauh 100 kilometer belum terdengar lagi kabarnya.

    Dua jembatan timbang yang diusulkan masih tertahan dalam tahap wacana, sementara anggota DPRD Kalteng sendiri mengakui bahwa penindakan di jalan raya belum maksimal.

    Selama seluruh solusi infrastruktur tersebut belum terealisasi, armada truk besar tetap rutin beroperasi di Jalan Tjilik Riwut setiap hari, menyisakan tagihan perbaikan aspal yang dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD. (ign)

  • Jalur Trans Kalimantan Kasongan Sampit Putus Total Akibat Jembatan Box Culvert Kilometer Sepuluh Ambruk Menyisakan Lubang Menganga

    Jalur Trans Kalimantan Kasongan Sampit Putus Total Akibat Jembatan Box Culvert Kilometer Sepuluh Ambruk Menyisakan Lubang Menganga

    KASONGAN, Kanalindependen.id  – Urat nadi logistik and mobilitas darat utama yang menghubungkan Kota Kasongan menuju Sampit resmi lumpuh total. Petaka infrastruktur ini dipicu oleh ambruknya jembatan box culvert secara mendadak di Kilometer 10 ruas Jalan Kasongan – Kereng Pangi pada Minggu (5/7/2026), yang mengakibatkan sirkuit arus lalu lintas dari kedua arah terputus total and tidak dapat dilalui oleh kendaraan jenis apa pun.

    Kronologi Amblesnya Jalan Utama and Puluhan Armada Terlantar

    Berdasarkan rekaman peristiwa di lapangan, konstruksi jembatan di bawah aspal runtuh sepenuhnya sehingga menyebabkan badan jalan utama ikut ambles cukup dalam. Kondisi ini membuat kendaraan roda empat maupun armada angkutan barang sama sekali tidak memiliki celah atau ruang untuk melintas secara aman.

    Hingga sore hari, puluhan kendaraan dari arah Kasongan menuju Sampit maupun arah sebaliknya dilaporkan tertahan dalam antrean panjang di kedua sisi lokasi kejadian. Sejumlah pengendara terpaksa memarkirkan armada mereka di bahu jalan sambil menunggu kejelasan penanganan, sedangkan sebagian pengendara lainnya memilih mengambil keputusan taktis untuk memutar balik arah kendaraan akibat ketiadaan jalur darat langsung.

    Peristiwa ambruknya akses vital ini juga viral di jejaring media sosial melalui rekaman video amatir warga yang melaporkan langsung kedaruratan di titik tapak bencana.

    “Mohon izin komandan. Kemudian, box culvert di Km 10, Lui Fardik, roboh. Sama sekali tidak bisa dilewati,” urai seorang warga dalam rekaman video tersebut sembari memperlihatkan lubang jalan yang ambruk cukup dalam and memotong seluruh badan jalan.

    Di tengah kelumpuhan total jalur utama Trans Kalimantan tersebut, komunitas warga setempat menginformasikan adanya jalur alternatif darurat yang dapat digunakan sementara waktu oleh para pengguna jalan guna menghindari kemacetan total. Pengendara dari arah Kasongan dapat mengalihkan sirkuit perjalanannya dengan masuk melalui pintu Simpang Samba (Kasongan).

    Rute alternatif ini membutuhkan waktu tempuh sekitar 25 menit berkendara menuju kawasan Desa Pendahara. Setibanya di Desa Pendahara, para pengendara harus mengantre untuk memanfaatkan jasa penyeberangan feri sungai tradisional, sebelum akhirnya dapat menembus kembali ke akses jalan darat yang keluar di sekitar kawasan Jembatan Talangkah—sebuah titik aman yang berada tepat setelah lokasi box culvert Lui Fardik yang ambruk.

    Hingga berita ini diturunkan, tim teknis dari instansi terkait dilaporkan sudah berada di lokasi kejadian untuk melakukan upaya penanganan awal serta merancang rekayasa lalu lintas darurat. Namun, otoritas berwenang belum mengeluarkan manifes rilis resmi mengenai penyebab pasti runtuhnya jembatan maupun estimasi waktu pemulihan fisik jalan.

    Ambruknya jembatan box culvert di Kilometer 10 Kasongan – Kereng Pangi hingga memutus total jalur ekonomi Trans Kalimantan adalah tamparan keras yang membongkar buruknya tata kelola pemeliharaan dan kualitas proyek infrastruktur jalan nasional. Jalur vital ini merupakan urat nadi perputaran logistik antar-kabupaten yang setiap jam dihantam oleh truk-truk bertonase raksasa. Runtuhnya struktur jembatan secara mendadak hingga menyisakan lubang dalam mengindikasikan adanya kegagalan struktural fatal (structural failure), entah akibat pengikisan tanah bawah aspal (piping effect) yang luput dari deteksi berkala, atau akibat dugaan pengurangan spesifikasi kualitas beton saat proyek tersebut dikerjakan.

    Kanal Independen mengecam absennya pernyataan resmi and estimasi waktu perbaikan dari dinas terkait hingga sore hari, yang membiarkan puluhan sopir and distribusi logistik pangan terlantar tanpa kepastian. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) and Dinas Pekerjaan Umum tidak boleh berlindung di balik tameng alasan cuaca atau kerusakan alami.

    Aparat penegak hukum bersama tim ahli konstruksi independen wajib segera melakukan investigasi forensik terhadap struktur box culvert Lui Fardik ini. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi material, kelalaian dalam pemeliharaan rutin, atau pembiaran terhadap truk overloading yang melebihi kapasitas jalan, seret kontraktor pelaksana and pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ke ranah hukum pidana. Infrastruktur publik yang dibiarkan ringkih and roboh bukan hanya merugikan miliaran rupiah perputaran ekonomi daerah, tetapi juga secara nyata mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan. (***)