Tag: jaringan lintas provinsi

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)