SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.
Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).
Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.
Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.
Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.
”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.
Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.
Perpindahan Tangan di Trans B1
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.
Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.
Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.
Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.
Penyitaan Barang Bukti
Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.
Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.
Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.
Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.
Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.
Dakwaan Tunggal Penadahan
Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.
Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.
Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.
Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.
Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.
Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone
Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.
Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.
Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.
Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.
Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.
”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”
Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti
Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.
Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.
Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.
Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.
Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.
Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.
Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.
Profil Pekerja dan Latar Perusahaan
Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.
Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.
PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.
Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana
Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.
Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.
Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.
Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.
Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.
Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.
Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.
Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR
Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.
TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.
Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.
Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.
Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.
”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).
Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.
”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.
Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”
TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.
Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.
PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.
Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.
Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.
Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.
Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.
”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.
Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.
Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.
”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.
Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.
“Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.
Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.
CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.
Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.
Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.
Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.
DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.
”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.
”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.
Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.
Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.
“Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.
Rantai Global di Atas Tanah Sengketa
Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.
Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.
Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.
Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.
Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.
Skema Pengampunan di Tengah Anomali
Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.
Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.
Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.
Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.
Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.
Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.
Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.
KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)
Nihil Alas Hak di Portal Negara
Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.
Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.
Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.
Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.
Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.
Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.
Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.
AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.
Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.
Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.
DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.
Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.
Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.
Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.
Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.
Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.
LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.
Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.
Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.
KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.
”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.
”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.
Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.
Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.
Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.
Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.
Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU
Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.
Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.
Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.
Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.
Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.
Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.
Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.
HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.
Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.
Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.
Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.
LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.
Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.
Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.
Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.
Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.
Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.
Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.
Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.
Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.
Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.
Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.
Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.
Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.
Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.
Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.
Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.
Ironi Hukum Penegakan Pasal
Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.
Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.
Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.
Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.
Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.
Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.
Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.
Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.
Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.
Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.
Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.
Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.
Siklus Pembiaran yang Panjang
Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.
Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.
Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.
Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.
Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.
Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.
”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)
*Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).