Tag: Kalimantan Tengah

  • Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah sekitarnya. Setelah melalui proses panjang selama tujuh tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, akhirnya resmi mengoperasikan layanan catheterization laboratory (Cath Lab) dan melaksanakan tindakan Intervensi Non Bedah (INB).

    Kehadiran layanan tersebut membuat pasien yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.

    Pencapaian ini sekaligus menandai RSUD dr Murjani sebagai rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menghadirkan layanan Cath Lab berstandar nasional.

    Momentum bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    Penandatanganan kerja sama melibatkan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional bersama 14 rumah sakit jejaring kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan pemerataan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah.

    Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana di RSUD dr Murjani Sampit serta peluncuran inovasi digital Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi).

    Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Melalui kerja sama tersebut, RSUD dr Murjani akan mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita berupa transfer ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pelayanan jantung.

    ”Alhamdulillah untuk pertama kalinya RSUD dr Murjani Sampit resmi membuka layanan cath lab jantung. Ini salah satu kemajuan di bidang kesehatan yang luar biasa. Karena, saat ini yang bisa melaksanakan operasi kateter jantung baru  di RSUD Doris Sylvanus, sekarang RSUD dr Murjani Sampit sudah bisa melayani layanan cath lab,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif, berkoordinasi, dan bekerja keras hingga kerja sama tersebut dapat terlaksana.

    Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berdampak positif dan berkelanjutan.

    ”Seperti yang tadi kita dengar dari Ibu Direktur, masih banyak hal yang harus diperhatikan ke depan. Apa yang kita mulai hari ini harus terus berjalan bahkan meningkat,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kotim meresmikan penggunaan aplikasi Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi) yang merupakan proyek perubahan Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Surabaya.

    Ia menjelaskan, kata “Penyang” berasal dari budaya Dayak yang bermakna kekuatan batin atau semangat.

    Halikinnor mengungkapkan bahwa inovasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya risiko kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan deteksi dini, sistem rujukan yang belum responsif, serta proses pelayanan yang masih dilakukan secara manual.

    Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pendekatan pelayanan kesehatan dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada penanganan kuratif menjadi promotif dan preventif melalui sistem digital yang terintegrasi.

    ”Si Penyang merepresentasikan inovasi digital yang mengintegrasikan alur rujukan, pemantauan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat,” ujarnya.

    Melalui sistem tersebut, RSUD dr. Murjani difungsikan sebagai Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang menghubungkan bidan desa, puskesmas, klinik hingga rumah sakit dalam satu ekosistem digital.

    Dengan sistem Si Penyang diharapkan proses deteksi risiko kehamilan menjadi lebih cepat, waktu rujukan semakin singkat, intervensi medis lebih responsif, sekaligus mampu menekan angka kematian ibu (AKI) maupun angka kematian bayi (AKB).

    Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang bersedia menjadi rumah sakit pengampu nasional serta RSUD dr. Doris Sylvanus sebagai pengampu regional.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung penuh keberlangsungan layanan Cath Lab, termasuk dari sisi penganggaran.

    ”Walaupun kita sedang melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, pelayanan kesehatan merupakan skala prioritas karena menyangkut nyawa manusia. Jalan masih bisa kita tunda pembangunannya, tetapi orang sakit tidak bisa menunda untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu pemerintah daerah siap mendukung layanan ini,” tegas Halikinnor.

    Tujuh Tahun Alat Menganggur, Layanan Cath Lab Akhirnya Beroperasi

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan pembukaan layanan Cath Lab menjadi salah satu pencapaian terbesar rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang memakan waktu hampir tujuh tahun.

    ”Perjalanan menghadirkan layanan Cath Lab bukanlah proses yang mudah. Alat Cath Lab sebenarnya telah tersedia di RSUD dr Murjani sejak 2019. Namun selama tujuh tahun rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana hingga pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku,” kata Yulia.

    Perjuangan itu bahkan hampir kandas beberapa hari sebelum pelaksanaan proctorship. Yulia mengungkapkan saat rapat finalisasi secara virtual bersama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, alat Cath Lab sempat mengalami gangguan teknis sehingga pelaksanaan proctorship nyaris dibatalkan.

    ”Waktu finalisasi rapat melalui zoom Rabu lalu, alat kami sempat mengalami gangguan. Saat itu kami benar-benar sport jantung, deg-degan karena tinggal hitungan hari tim dari Jakarta akan datang. Hampir saja kegiatan ini batal. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh direksi, manajemen dan tenaga fungsional, gangguan tersebut berhasil diatasi dengan mengganti spare part alat sehingga pelayanan Cath Lab akhirnya dapat diresmikan,” ungkapnya.

    Yulia mengatakan RSUD dr Murjani merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tercepat dan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.

    Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama jejaring pelayanan kardiovaskular ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan dan mutu pelayanan rumah sakit.

    Pada hari yang sama, RSUD dr Murjani juga melaksanakan proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana bersama tim RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu nasional.

    Sebanyak sembilan pasien asal Kotawaringin Timur mengikuti pelayanant. Tiga pasien menjalani tindakan pada Kamis (25/6/2026), sedangkan enam pasien lainnya ditangani pada Jumat (26/6/2026). Dari jumlah itu, delapan pasien menjalani tindakan terapi dan dua pasien lainnya tindakan diagnostik sesuai indikasi medis.

    Yulia menjelaskan, proctorship bukan sekadar pelaksanaan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan proses pendampingan langsung dari para ahli jantung nasional agar kemampuan tenaga medis RSUD dr Murjani meningkat sesuai standar pelayanan nasional.

    ”Melalui program pendampingan langsung ini kami ingin meningkatkan kemampuan dan keahlian tim medis dalam menangani tindakan jantung tingkat lanjut. Harapannya ilmu yang diperoleh akan mempercepat kemandirian tim kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Dengan hadirnya layanan Cath Lab, masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan layanan kesehatan.

    Yulia mengungkapkan, berdasarkan data rumah sakit menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 8.375 pasien yang menjalani pengobatan di Poli Jantung RSUD dr. Murjani.

    Dari jumlah tersebut, 4.756 pasien atau sekitar 56 persen merupakan penderita penyakit jantung koroner dan angina pektoris yang memerlukan tindakan Cath Lab.

    ”Kalau dihitung per hari, ada sekitar 13 sampai 15 warga kita yang memerlukan tindakan Cath Lab. Jadi bisa dibayangkan betapa besar manfaat layanan ini bagi masyarakat Kotawaringin Timur dan daerah sekitarnya,” ungkap Yulia.

    Yulia menegaskan manfaat utama pelaksanaan proctorship adalah memastikan RSUD dr Murjani telah memenuhi standar nasional untuk menyelenggarakan pelayanan jantung dan pembuluh darah.

    ”RSUD dr Murjani sudah dijustifikasi mampu dan layak secara standar nasional melaksanakan layanan jantung dan pembuluh darah. Jadi masyarakat Kotim dan sekitarnya tidak perlu khawatir karena pelayanan jantung di sini sudah sesuai mutu dan standar nasional,” katanya.

    Selain itu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan tindakan Cath Lab.

    ”Selama ini pasien harus dirujuk ke luar daerah. Sekarang pelayanan itu sudah tersedia di Sampit sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujarnya.

    Yulia juga menjelaskan mekanisme pengampuan pelayanan jantung di Kalimantan Tengah.

    Dalam hal ini, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai pengampu nasional, sedangkan RSUD dr Doris Sylvanus ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu regional yang akan terus mendampingi rumah sakit di tingka5 kabupaten.

    ”Secara hierarki pelayanan, alurnya dari pusat ke provinsi lalu ke kabupaten. Jadi rumah sakit pengampu regional kita adalah RSUD dr Doris Sylvanus, sedangkan pengampu nasional adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr Eddy Kelana mengatakan, penyakit jantung dan pembuluh darah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun di Kalimantan Tengah. Selain menjadi penyebab kematian yang tinggi, penyakit tersebut juga membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

    ”Yang paling memprihatinkan adalah tingginya angka mortalitas apabila penyakit ini tidak ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

    Ia mengatakan selama ini masyarakat Kalimantan Tengah yang membutuhkan tindakan intervensi jantung tingkat lanjut harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ke luar Pulau Kalimantan.

    Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang waktu penanganan, tetapi juga menambah beban psikologis dan finansial bagi pasien maupun keluarganya.

    Karena itu,pelaksanaan proctorship perdana di RSUD dr Murjani merupakan jawaban nyata atas komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Melalui bimbingan langsung dari rumah sakit pengampu nasional maupun regional, kita sedang memotong jarak dan waktu penanganan medis demi menyelamatkan lebih banyak nyawa masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” katanya.

    Operasional Cath Lab Baru Awal, PR Sesungguhnya Baru Dimulai

    Direktur Pelayanan Operasional Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Haruddin, mengatakan penyakit jantung masih menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia.

    Selain itu, penyakit tersebut juga termasuk tiga besar penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerataan layanan jantung di seluruh Indonesia untuk menutup disparitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih terjadi.

    ”Pemerintah ingin mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Salah satunya dengan membuka akses layanan jantung yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk jejaring pelayanan kardiovaskular nasional yang melibatkan rumah sakit pengampu nasional, regional hingga rumah sakit kabupaten/kota.

    ”Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses pelayanan jantung kini lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Masyarakat Sampit tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya atau luar daerah lain, karena layanan Cath Lab sudah tersedia di RSUD dr Murjani,” ujarnya.

    Namun Haruddin mengingatkan pembukaan layanan Cath Lab bukanlah akhir dari perjuangan.

    Menurutnya, justru setelah kegiatan proctorship selesai, tantangan sesungguhnya baru dimulai karena rumah sakit harus mampu mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.

    ”Yang kita intervensi hari ini baru sembilan pasien. Padahal berdasarkan data tahun 2025 terdapat lebih dari 8.300 pasien jantung yang datang berobat ke RSUD dr Murjani. Artinya masih ada ribuan pasien lain yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia meminta jajaran manajemen dan tenaga medis RSUD dr Murjani terus meningkatkan kompetensi agar layanan tersebut berkembang menjadi pelayanan jantung yang mandiri dan berstandar nasional.

    Alat Kesehatan Saja Tidak Cukup

    Haruddin juga mengingatkan bahwa keberadaan alat Cath Lab saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan pelayanan.

    Menurutnya, operasional Cath Lab membutuhkan dukungan bahan habis pakai (BHP), pemeliharaan alat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

    Karena itu ia berharap komitmen Bupati Kotawaringin Timur yang siap mendukung layanan tersebut dapat diikuti dukungan legislatif melalui penganggaran.

    ”Sinergi pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Jangan sampai alat sudah tersedia tetapi pelayanan tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan bahan habis pakai atau anggaran operasional,” tegasnya.

    Ia menilai pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah pusat telah memberikan dukungan berupa bantuan alat kesehatan, pendampingan teknis, transfer ilmu hingga dukungan pendanaan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan terus berjalan.

    ”Kami berharap tidak terjadi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur,” ujarnya.

    Hampir Gagal Karena Gangguan Alat

    Haruddin mengungkapkan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sempat khawatir pelaksanaan proctorship di Sampit batal.

    Pasalnya, beberapa hari sebelum tim berangkat dari Jakarta, sistem Cath Lab di RSUD dr Murjani mengalami gangguan teknis.

    Saat itu seluruh pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan dan seluruh persiapan medis telah dilakukan.

    ”Kalau sampai batal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama RSUD dr Murjani, tetapi juga rumah sakit pengampu regional, rumah sakit pengampu nasional, bahkan Kementerian Kesehatan. Syukurlah seluruh kendala dapat diatasi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Ia menambahkan saat bersamaan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga melaksanakan proctorship di beberapa daerah lain, termasuk Papua Pegunungan dan Lumajang.

    Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pelayanan jantung di berbagai wilayah Indonesia.

    Target Seluruh Kabupaten/Kota Memiliki Layanan Cath Lab

    Haruddin berharap keberhasilan RSUD dr Murjani menjadi pemicu bagi rumah sakit lain di Kalimantan Tengah untuk segera menyusul.

    Menurutnya, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah masuk dalam jejaring pelayanan kardiovaskular dan diharapkan segera melaksanakan proctorship sesuai jadwal yang telah disusun.

    Ia memastikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama RSUD dr Doris Sylvanus akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh rumah sakit jejaring agar pengembangan pelayanan berjalan sesuai standar nasional.

    Dengan beroperasinya Cath Lab, RSUD dr. Murjani kini resmi menjadi rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menyelenggarakan pelayanan jantung invasif berstandar nasional.

    Keberhasilan tersebut bukan sekadar menandai berakhirnya penantian selama tujuh tahun untuk mengoperasikan alat Cath Lab, tetapi juga menjadi tonggak penting pemerataan pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

    ”Melalui jejaring pengampuan nasional dan regional yang telah dibangun, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan jantung berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah, sehingga penanganan pasien menjadi lebih cepat, angka keselamatan meningkat, dan beban biaya masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)

  • Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setelah menjalani perawatan intensif, lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan tersengat listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut akhirnya dipulangkan ke alam.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, memastikan satwa tersebut telah diserahterimakan dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit kepada pihaknya untuk kemudian dilepasliarkan.

    “Lutung sudah kami terima, dan langsung kami lepasliarkan ke wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Keputusan pelepasliaran itu, kata Muriansyah, bukan tanpa pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi lutung dinilai cukup sehat dan memungkinkan untuk kembali ke habitatnya. Luka di bagian tangan akibat sengatan listrik pun disebut telah mengering.

    “Secara umum kondisinya baik. Luka akibat tersetrum sudah kering, sehingga tidak menghambat pergerakan di alam,” jelasnya.

    Langkah tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah. Hasilnya, pelepasliaran dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan rehabilitasi jangka panjang.

    Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara selektif. Wilayah Kecamatan Teluk Sampit dinilai memiliki habitat yang masih mendukung kehidupan lutung, terutama dengan keberadaan vegetasi hutan bakau yang relatif terjaga.

    “Di sana masih ada kawasan yang cocok dan layak bagi lutung untuk bertahan hidup, khususnya vegetasi mangrove,” tambahnya.

    Pemilihan kawasan bakau bukan tanpa alasan. Selain menyediakan sumber pakan alami, ekosistem ini juga relatif minim gangguan manusia dibanding wilayah perkotaan yang padat jaringan listrik dan aktivitas.

    Namun, pelepasliaran ini sekaligus menutup satu bab dan membuka bab lain yang belum selesai.

    Kasus lutung tersengat listrik di tengah kota kembali menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar kian terdesak. Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke hutan, tidak ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang pada yang lain.

    BKSDA boleh saja berhasil “memulangkan” satu lutung hari ini. Tetapi tanpa pembenahan serius terhadap tata ruang, perlindungan habitat, dan mitigasi infrastruktur berisiko, kota akan terus menjadi medan berbahaya bagi satwa yang seharusnya tak pernah berada di sana.

    Dan di antara tiang-tiang listrik yang menjulang, ancaman itu masih menggantung nyata, dan belum terselesaikan. (***)

  • Arang Sisa Si Jago Merah di Jalan Kembali V Masih Menyisakan Tanya

    Arang Sisa Si Jago Merah di Jalan Kembali V Masih Menyisakan Tanya

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Selasa siang (31/3/2026) di Gang Mukri, Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang,  Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit seharusnya berjalan lambat seperti biasa. Namun, ketenangan itu pecah tepat pukul 13.40 WIB. Bukan oleh suara azan atau riuh pasar, melainkan oleh pekik “Api!” yang membelah udara pemukiman padat tersebut.

    Hanya butuh tiga menit bagi laporan warga untuk sampai ke meja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur. Namun, bagi Imai (48), pemilik rumah semi-permanen berukuran  7 meter X 7 meter itu, tiap detik terasa seperti keabadian.

    Saat Peleton I tiba di lokasi pukul 13.57 WIB, bangunan kayu itu sudah menyerah; separuh tubuhnya telah menjadi bara yang merah membara.

    Di tengah kepulan asap pekat, petugas bergerak taktis. Status “Kuning” ditetapkan. Dua unit mobil pemadam dibantu relawan dan warga bahu-membahu menyemprotkan air, bertaruh nyawa agar lidah api tidak menjilat dinding tetangga yang hanya berjarak sejangkauan tangan.

    Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim Ubaidillah, tampak sibuk di lapangan. Baginya, operasi ini adalah kemenangan logistik.

    “Api berhasil dilokalisasi pukul 14.15 WIB. Kalau terlambat sedikit saja, ceritanya akan berbeda karena ini kawasan padat,” ungkapnya di sela-sela sisa pendinginan.

    Secara teknis, Damkar menang. Dalam 13 menit, api terkunci. Pukul 14.23 WIB, operasi dinyatakan selesai tanpa ada nyawa yang melayang. Namun, bagi kami di Kanalindependen.id, angka-angka keberhasilan ini selalu menyisakan lubang besar: Mengapa ini terus terjadi?

    Rumah Fatimah atau akrab disapa Imai kini menyisakan rangka hitam. Dugaan sementara yang dilempar ke media adalah lagu lama yang sering kita dengar: api berasal dari dapur.

    Namun, “diduga” bukanlah sebuah jawaban. Apakah ini murni kelalaian kompor, ataukah ada masalah sistemik seperti buruknya instalasi listrik di pemukiman padat yang luput dari pengawasan pemerintah? Ubaidillah mengakui pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan penyebab pastinya.

    Hingga saat ini, penyebab itu masih menjadi tanda tanya besar yang menggantung di langit Ketapang.

    Kita sering merayakan keberhasilan pemadam kebakaran yang tiba tepat waktu. Kita memuji cuaca cerah yang mempermudah selang-selang air bekerja. Tapi kita sering lupa bahwa setiap rumah yang hangus adalah kegagalan sistem pencegahan.

    Di permukiman padat seperti Jalan Kembali, api bukan sekadar musibah insidental. Ia adalah ancaman permanen yang mengintai di balik dinding-dinding kayu dan kabel-kabel malang melintang.

    Cepat dipadamkan memang patut diapresiasi. Namun, selama asal api hanya berakhir sebagai “dugaan” tanpa ada edukasi dan pembenahan infrastruktur yang konkret, warga Ketapang sebenarnya hanya sedang menunggu giliran siapa lagi yang akan kehilangan tempat bernaung.

    Padam sudah apinya, tapi belum tuntas urusannya. (***)

  • Beruang Madu Kembali Terlihat di Kotim, Satu Anjing Dilaporkan Tewas

    Beruang Madu Kembali Terlihat di Kotim, Satu Anjing Dilaporkan Tewas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan beruang madu kembali dilaporkan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara menuju Simpang Kandan dan berujung pada kematian seekor anjing milik warga.

    Laporan awal disampaikan oleh Fendi, warga setempat. Ia mengaku mendengar suara gaduh dari sejumlah anjing pada malam hari, seolah sedang menyerang sesuatu di area semak dekat permukiman.

    “Suaranya ribut sekali, seperti anjing-anjing mengejar sesuatu. Tapi saya tidak berani keluar saat itu,” ujarnya.

    Keesokan harinya, Fendi mendapati kondisi mengejutkan. Seekor anjing ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan tubuh yang nyaris habis dan hanya menyisakan bagian hidung.

    Fendi juga mengaku sempat melihat sosok beruang berukuran besar di sekitar lokasi. Ia menduga beruang tersebut sempat dikeroyok beberapa anjing, sebelum akhirnya melawan.

    “Ada bekas semak yang roboh, seperti habis terjadi perkelahian,” katanya.

    Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan observasi lapangan pada 16 Maret 2026 di Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa akses menuju lokasi cukup sulit, dengan jarak tempuh sekitar 400 meter berjalan kaki. Selain itu, tidak ditemukan pohon buah yang sedang berbuah di sekitar area tersebut.

    “Diduga kuat beruang hanya melintas di sekitar pondok warga, kemudian dikejar beberapa ekor anjing. Dalam kejadian itu, satu ekor anjing milik warga mati,” jelasnya.

    Petugas juga telah memberikan pengarahan kepada warga agar tetap waspada dan tidak memicu konflik dengan satwa liar.

    Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa interaksi antara manusia dan satwa liar di Kotim masih menyisakan potensi konflik. Kemunculan beruang madu di dekat permukiman menjadi sinyal bahwa ruang hidup satwa kian terdesak, sementara sistem mitigasi di tingkat lokal belum sepenuhnya siap. (***)

  • Buaya 1,5 Meter Terjerat Jala Warga di Jalan Iskandar Sampit, Sempat Picu Kebingungan Penanganan

    Buaya 1,5 Meter Terjerat Jala Warga di Jalan Iskandar Sampit, Sempat Picu Kebingungan Penanganan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga di sekitar Jalan Iskandar 25, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Seekor buaya muara sepanjang 1,5 meter ditemukan terjerat jala ikan milik warga setempat, Marliansyah,  Jumat (27/3/2026).

    ​Peristiwa bermula saat Marliansyah menjala ikan di muara Sungai Marjan, anak Sungai Mentaya yang merupakan habitat buaya. Bukannya ikan, ia justru mendapati seekor buaya yang tersangkut di jaringnya.

    ​”Buaya itu sedang makan ikan yang terkena jala. Saat mulutnya menyambar, langsung tersangkut di jaring,” ujar Marliansyah.

    ​Lantaran khawatir dan tidak memiliki peralatan khusus, Marliansyah memutuskan membawa buaya tersebut ke rumahnya. Setibanya di pemukiman, keberadaan predator tersebut langsung menarik perhatian warga yang berkerumun karena penasaran.

    ​Muncul persoalan saat warga mencoba melaporkan temuan ini ke pihak berwenang. Proses penanganan sempat terhambat akibat ketidakjelasan wewenang antarinstansi terkait.

    ​Laporan awal diarahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), namun informasi yang diterima warga menyebutkan penanganan konflik satwa tersebut kini dikoordinasikan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim. Hal ini sempat memicu kebingungan di lapangan mengenai siapa yang harus mengeksekusi evakuasi secara cepat.

    ​Guna menghindari risiko keamanan bagi warga maupun keselamatan satwa, seorang pecinta satwa liar di Sampit, Harry Siswanto, mengambil inisiatif untuk mengamankan buaya tersebut sementara waktu.

    ​”Kami amankan sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi warga maupun kondisi buayanya sendiri,” kata Harry.

    ​Saat ini, pihak komunitas tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menentukan langkah selanjutnya apakah satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang jauh dari pemukiman atau dipindahkan ke tempat penangkaran.

    ​Konflik antara manusia dan satwa liar di bantaran Sungai Mentaya terus meningkat seiring menyempitnya habitat asli. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem respons cepat dari otoritas berwenang guna mencegah jatuhnya korban di masa mendatang. (***)

  • Saat Perayaan Usai, Ancaman Lama Kembali Menyala

    Saat Perayaan Usai, Ancaman Lama Kembali Menyala

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Lebaran baru saja berlalu. Riuh silaturahmi mulai mereda, jalanan yang sempat padat kembali lengang, dan aktivitas perlahan kembali ke ritme biasa. Namun di Kotawaringin Timur, ada sesuatu yang justru mulai kembali api.

    Siang itu, Rabu (25/3/2026), asap membumbung dari semak belukar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Tidak datang tiba-tiba. Ia seperti kelanjutan dari peringatan yang beberapa hari sebelumnya sudah disampaikan, namun belum benar-benar dirasakan.
    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim turun ke lokasi, berjibaku menahan api agar tidak menjalar lebih luas di tengah kondisi lahan yang kering.

    “Titik kebakaran pertama sudah bisa diatasi pukul 15.23,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam.

    Kata “terkendali” mungkin memberi rasa lega. Tapi di musim seperti ini, ia seringkali hanya berarti: untuk sementara.

    Sebab di balik satu titik api, ada banyak potensi lain yang menunggu giliran.

    Dalam 24 jam terakhir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sejumlah hotspot di wilayah Kotim. Baamang hanya satu yang lebih dulu berubah menjadi kejadian nyata.

    Tak lama berselang, laporan lain masuk. Kali ini dari Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Titiknya masih dilacak, tapi sinyalnya jelas api mulai muncul di lebih dari satu lokasi, tepat setelah momen Lebaran berlalu.

    “Kami juga menerima laporan kebakaran dari arah Desa Eka Bahurui. Kami masih melacak titik koordinatnya,” kata Multazam.

    Kondisi ini sejalan dengan analisis BMKG, sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah kini berada dalam kategori sangat mudah terbakar. Cuaca kering, suhu panas, dan minimnya hujan menjadi kombinasi yang membuka ruang bagi api untuk tumbuh.

    Ironisnya, ini terjadi saat masyarakat baru saja melewati masa perayaan waktu di mana perhatian sering terpecah antara mudik, berkumpul, dan kembali ke rutinitas.

    Di sela-sela itu, potensi kebakaran sering luput dari perhatian.

    Padahal, di lahan gambut, api tak hanya menyala di permukaan. Ia bisa bersembunyi di bawah tanah, bergerak pelan, lalu muncul kembali di waktu yang tak terduga.

    BPBD kembali mengingatkan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Imbauan yang hampir selalu terdengar setiap tahun, namun kerap tak cukup kuat untuk mencegah kejadian serupa.

    Dua titik kebakaran dalam satu hari, tepat setelah Lebaran, menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla tidak mengenal jeda perayaan.

    Justru sebaliknya ia sering datang ketika kewaspadaan mulai menurun.

    Dan seperti yang berulang tiap tahun, semuanya bisa dimulai dari api kecil di semak. Hingga akhirnya, menjadi sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar peringatan. (***)

  • Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siang itu, kebun sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tampak seperti hari-hari biasa lengang, panas, dan nyaris tanpa aktivitas mencolok. Tapi justru di ruang yang sunyi itu, sebuah pola lama kembali berjalan.

    Seorang pria terlihat bolak-balik di antara barisan pohon sawit. Di pundaknya, janjang demi janjang diangkut menggunakan tojok. Ia bekerja cepat, berulang, seperti memahami betul kapan kebun sedang lengah. Ia adalah RD (39).

    Aksinya pertama kali terendus oleh petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) saat patroli rutin, Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11. Kecurigaan muncul bukan tanpa alasan pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah ditegur.

    “Pelaku sempat diperingatkan, tetapi tidak mengindahkan. Itu yang membuat petugas curiga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (25/3/2026).

    Kecurigaan itu kemudian menemukan petunjuk lain. Di tepi parit, sebuah sampan (klotok) terparkir diam. Tak jauh dari situ, janjang sawit mulai tertumpuk di pinggir jalan blok seolah disiapkan untuk dipindahkan.
    Petugas tak langsung bergerak. Mereka memilih mengamati.

    Dari jarak sekitar 150 meter, RD masih terlihat keluar-masuk blok kebun, memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Aktivitas itu berlangsung sekitar 20 menit cukup lama untuk memastikan bahwa ini bukan sekadar aktivitas biasa.

    Saat tim tambahan datang dan penyisiran dilakukan, semuanya berakhir cepat. RD keluar dari dalam blok sambil membawa tojok, lalu diamankan di dekat sampan tanpa perlawanan.

    Namun yang tersisa di lokasi justru membuka pertanyaan lebih besar.

    Sebanyak 28 janjang sawit ditemukan di pinggir jalan. Di lokasi lain, 41 janjang tambahan turut diamankan. Totalnya 69 janjang jumlah yang sulit diabaikan sebagai aksi spontan.

    Sampan yang digunakan menjadi petunjuk penting. Jalur parit diduga dipilih untuk menghindari pengawasan di akses darat cara lama yang berulang di banyak wilayah perkebunan.

    Di titik inilah, kasus ini tak lagi terlihat sederhana.
    Apakah RD bekerja sendiri? Atau hanya bagian kecil dari rantai yang lebih panjang?

    Polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut.

    Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur setelah melalui pendataan awal di kantor perusahaan. Ia dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Di banyak kasus, pencurian sawit bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap. Ia sering menjadi potongan kecil dari sistem yang bekerja dalam diam memanfaatkan luasnya kebun, celah pengawasan, dan jalur-jalur sunyi yang luput dari perhatian.

    Dan selama celah itu masih ada, cerita seperti ini hampir selalu menemukan cara untuk terulang. (***)

  • Antara Takbir dan Pencarian, Syahrir yang Tak Pernah Pulang

    Antara Takbir dan Pencarian, Syahrir yang Tak Pernah Pulang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam-malam terakhir Ramadan biasanya diisi gema takbir dan persiapan menyambut Hari Raya. Namun di tepian Sungai Mentaya, suasana itu terasa berbeda. Ada satu nama yang terus dipanggil dalam diam: Muh Syahrir.

    Ia adalah anak buah kapal (ABK) yang dilaporkan hilang dari sebuah tongkang di perairan Mentaya. Hingga Sabtu (21/3), keberadaannya masih menjadi tanda tanya.

    Kamis malam (19/3/2026) sekitar pukul 22.44 WIB, rekaman CCTV di atas tongkang BG Marine Jaya II merekam aktivitas terakhir Syahrir. Ia terlihat naik turun tangga, lalu berjalan ke arah buritan bagian paling belakang kapal. Setelah itu, ia tak lagi terlihat.
    Tak ada teriakan. Tak ada saksi.

    Beberapa jam berselang, Jumat dini hari (20/3/2026) sekitar pukul 01.07 WIB, kru kapal mulai menyadari ada yang tidak beres. Saat tongkang bersandar di rede Sampit, Syahrir tak ditemukan di mana pun. Pencarian awal dilakukan di seluruh bagian kapal dari ruang akomodasi hingga dek luar. Hasilnya nihil.

    Pencarian kemudian melebar. Kapten kapal memerintahkan penyisiran ke arah Luwuk Bunter mulai pukul 01.40 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Upaya itu dilanjutkan kembali hingga pagi, namun jejak Syahrir tetap tak ditemukan.

    Di darat, tim gabungan juga bergerak. Posko didirikan, koordinasi dilakukan. Namun hingga kini, hasilnya masih sama: Syahrir belum ditemukan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah lanjutan setelah Salat Idulfitri.

    “Masih belum terkonfirmasi ditemukan. Kami tetap bersiaga di posko dan akan koordinasi lanjutan dengan tim SAR setelah Salat Id,” ujarnya.

    Keputusan menunda lanjutan pencarian hingga setelah Salat Id menyisakan pertanyaan. Di satu sisi, ini adalah momen besar keagamaan. Namun di sisi lain, waktu adalah faktor krusial dalam operasi pencarian.

    Di tengah gema takbir yang mulai berkumandang, ada keluarga yang menunggu kabar yang tak kunjung datang. Ada harapan yang bertahan, meski terus diuji.

    Peristiwa ini bukan sekadar kisah hilangnya seorang ABK. Ia membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sistem keselamatan kerja di atas kapal dijalankan? Mengapa tidak ada yang mengetahui saat seseorang menghilang di area terbuka seperti buritan?

    Dan sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan, terutama pada malam hari?

    CCTV memang merekam. Tapi rekaman itu baru disadari setelah semuanya terjadi.

    Kini, Sungai Mentaya kembali tenang di permukaan. Namun di balik arusnya, ada cerita yang belum selesai. Tentang seorang pekerja yang hilang di penghujung Ramadan dan tentang pencarian yang masih terus berjalan, di antara takbir dan harapan. (***)