Tag: kalteng

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3

  • Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Kanalindependen.id – Sepak terjang Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah sejak berdiri Oktober 2025 silam menyedot perhatian. Tak hanya dari kalangan masyarakat yang geram pada bisnis haram, tapi juga pelaku di lapangan.

    Deklarasi perang terhadap peredaran narkoba, membuat kaki tangan jaringan candu mematikan itu mulai waspada dan meningkatkan kesiagaan.

    Kabarnya, para pengedar, terutama di Palangka Raya, mulai berhati-hati menjual barang haram tersebut.

    Hal tersebut diungkap Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti. ”Ada orang yang membeli Zenith di salah satu pengedar di daerah G Obos (Palangka Raya).

    Pengedar itu bilang, susah sekarang jual barang. Hati-hati karena ada GDAN,” tutur pria yang akrab disapa Ririn Binti ini.

    Aksi GDAN memang tak hanya sekadar demonstrasi menuntut hukuman tegas bagi pengedar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Gerakan ini juga turun hingga gang dan permukiman di titik yang terkenal sebagai pusat peredaran barang haram tersebut; kawasan Puntun Palangka Raya.

    Narasi yang dibangun Ririn Binti setiap kali turun ke jalan, membangkitkan keberanian masyarakat untuk ikut turun memberantas narkoba.

    Selain itu, mereka juga sempat mendatangi beberapa pengedar dan mengamankan langsung kaki tangan bisnis haram itu, yang setelahnya diserahkan pada aparat penegak hukum untuk diproses.

    Gencarnya aksi GDAN, diduga membuat jaringan bisnis hitam ini gerah. Ririn Binti mengaku mendengar ancaman yang berniat melumpuhkan gerakan tersebut.

    ”Ada saatnya kami hajar mereka (GDAN). Kami bakar rumahnya,” kata Ririn Binti, mengutip ancaman yang dia dengar dari koleganya.

    ”Orang yang mendengar (ancaman itu) cerita ke wartawan. Dan wartawan menceritakan ke saya,” tambahnya, memperjelas informasi yang dia peroleh.

    Selain ancaman kekerasan, Ririn Binti mengaku mendapat tawaran uang agar gerakan yang dipimpinnya bisa diredam.

    ”Dari teman juga ada yang bilang. Ada oknum menelepon dia, minta disampaikan ke saya agar berhenti, sambil menyebut nominal uang,” ungkapnya.

    Imingan uang bahkan disampaikan langsung pada Ririn Binti. Menurutnya, ada pengedar yang meminta GDAN berhenti mengganggu Puntun dan menawarkan uang bulanan jika permintaan itu dipenuhi.

    ”Saya jawab, kami hadir karena tidak ingin masyarakat Dayak hancur gara-gara narkoba,” tegasnya, seraya menyebutkan, tawaran pengedar itu dilengkapi dengan rekaman.

    Ririn menyadari sepenuhnya, jalan yang dia pilih akan memicu ancaman, intimidasi, hingga tawaran uang. Sejak berada di garis depan dalam perang melawan narkoba, dia mengaku mulai berhati-hati dimanapun berada.

    Ririn juga meningkatkan ”benteng” pengamanan di rumahnya dengan teknologi lebih canggih. Dia tak ingin rumah dan keluarganya jadi sasaran para pelaku bisnis haram.

    Keberanian dan ketegasan Ririn memerangi narkoba tak lepas dari dukungan banyak pihak, terutama kolega dekatnya.

    Dukungan dari kalangan petinggi Kalteng, mulai dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, kian membakar semangatnya.

    Di sisi lain, dorongan untuk terus berjuang juga datang secara spiritual. ”Alasan saya berani berdiri di depan sebagai Ketua GDAN, karena saya merasa bisa ada sampai sekarang hanya karena berkat Tuhan,” ujar pria yang aktif sebagai penginjil ini.

    ”Saya juga pernah salah jalan. Jadi pecandu narkoba. Puji Tuhan, saya bertobat dan tahu betapa hancurnya pengguna narkoba kalau tidak bertobat. Karena saya tidak ingin masyarakat Dayak semakin hancur, saya berdiri di depan bersama teman-teman,” katanya lagi.

    Laman: 1 2

  • Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Kanalindependen.id – Suara lantang Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menggema di depan pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025 silam.

    Di bawah matahari pagi yang kian hangat, pria itu berdiri tegak meneriakkan perlawanan masyarakat Dayak di depan gedung yang dijaga aparat.

    ”Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Ririn Binti itu, membacakan pernyataan sikap GDAN.

    Misi GDAN saat itu mendesak majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Salihin alias Saleh.

    Bandar besar narkoba yang saat itu menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

    Aksi GDAN di PN tercatat telah dua kali dilakukan hingga ujung 2025 lalu. Jalan menekan peradilan ditempuh GDAN agar putusan tak lagi menghancurkan keadilan.

    Ririn Binti ingat jelas, PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh yang berujung pada kembalinya gembong besar itu menjalani bisnis haram dan menjadi buron setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Palangka Raya.

    Bagi Ririn, putusan tahun 2022 silam itu merupakan pil pahit pemberantasan narkoba. Sosok yang ditangkap dengan barang bukti 200 gram sabu, secara ajaib bisa bebas.

    Ketika itu sejumlah kelompok masyarakat, terutama dari kalangan Dayak mengepung PN Palangka Raya memprotes putusan janggal hakim.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran (di PN) sampai (kasusnya di tingkat) Mahkamah Agung, baru (Saleh akhirnya) divonis tujuh tahun,” katanya.

    Ririn mencium aroma busuk menyengat dalam praktik peradilan terhadap Saleh ketika itu.

    Putusan MA yang membatalkan vonis bebas Saleh ketika itu, diduga memperlihatkan Saleh sudah membeli oknum tertentu dengan kekuatan uang dan jaringan yang dimilikinya.

    ”Atas dasar itu kami turun ke jalan, mengingatkan hakim PN supaya tragedi (bebasnya Saleh) 2022 tidak terulang. Puji Tuhan, setelah dua kali demo, walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

    Kerasnya tekanan GDAN dinilai efektif terhadap putusan hakim. Majelis Hakim memvonis pria yang terkenal licin dari sergapan aparat terkait perkara narkoba itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Vonis itu juga otomatis memperberat hukuman yang harus dijalani Saleh. Dalam perkara sabu sebelumnya, dia telah divonis tujuh tahun penjara.

    Artinya, total 14 tahun Saleh harus mendekam di balik jeruji besi di penjara paling ketat di Indonesia; Nusakambangan.

    Laman: 1 2 3