Tag: kalteng

  • Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Kanalindependen.id  – Lembaran kertas berisi infografis dan narasi peringatan dini cuaca dari BMKG sebenarnya sudah tersebar luas di meja-meja birokrasi dan grup percakapan digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cerita yang kontradiktif: pasar terendam, pedagang panik, dan instalasi publik nyaris hangus. Jika data cuaca sudah tersedia secara presisi, pertanyaannya kini adalah: mengapa mitigasi kita masih saja kedodoran?

    Dalam dokumen peringatan dini periode 22-24 April 2026, BMKG secara teknis telah membedah adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah. Kondisi ini bukan sekadar istilah meteorologi; ini adalah isyarat pertumbuhan awan hujan yang masif dan labil.

    Data menunjukkan bahwa Kotawaringin Timur (Kotim) berada dalam zona merah hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang hingga tanggal 23 April. Ironisnya, ketika peringatan ini sudah berada “di meja”, insiden seperti yang menimpa pedagang di Parenggean atau korsleting listrik di kantor pelayanan publik seolah menjadi rutinitas bencana yang tak terelakkan.

    BMKG telah mewanti-wanti potensi dampak bencana yang ditimbulkan, mulai dari genangan air, banjir, hingga pohon tumbang. Namun, di lapangan, kita masih melihat saluran drainase yang tersumbat papan dan sampah, serta instalasi listrik gedung tua yang tidak pernah diaudit.

    Ada celah lebar antara informasi yang diberikan BMKG dengan aksi nyata di tingkat tapak. Peringatan dini seharusnya menjadi komando untuk aksi preventif seperti pembersihan massal saluran air sebelum hujan tiba atau pengecekan beban listrik saat cuaca ekstrem bukan sekadar lampiran yang diarsipkan.

    Menariknya, dokumen yang sama memprediksi bahwa pada tanggal 24 April 2026, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kalteng diprediksi akan NIHIL. Perubahan drastis dari kondisi ekstrem ke nihil dalam waktu 24 jam ini adalah ujian bagi kesigapan instansi terkait. Apakah kita akan terbuai oleh kata “Nihil” dan kembali lengah, ataukah jeda tersebut digunakan untuk memperbaiki drainase yang mampet?

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai bahwa sistem peringatan dini kita sudah cukup canggih, namun sistem aksi dini kita masih “primitif”. Selama mitigasi hanya dianggap sebagai pembagian brosur tanpa ada paksaan hukum bagi pelanggar kebersihan drainase atau audit ketat pada gedung publik, maka selama itu pula peringatan BMKG hanya akan menjadi catatan sejarah tentang bencana yang sebenarnya bisa dihindari.

    Bencana mungkin takdir alam, tapi kerugian akibat ketidaksiapan adalah murni kelalaian manusia. (***)

  • Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menarik penuh kewenangan penentuan struktur kepengurusan di tingkat daerah.

    Musyawarah Cabang (Muscab) Zona 3 di Kotawaringin Timur diposisikan hanya sebagai ajang penjaringan nama, sementara keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin DPC sepenuhnya berada di tangan Jakarta.

    Zona 3 meliputi Kotim, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, dan Sukamara.

    Sentralisasi ini menjadi mekanisme pusat dalam memitigasi potensi gesekan internal.

    Pasalnya, bursa pencalonan kali ini memicu situasi “perang bintang” dengan melibatkan jajaran elite lokal.

    Berdasarkan data keanggotaan DPRD Kotim, lima dari sembilan kandidat yang terjaring merupakan legislator aktif.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan, pemetaan langsung oleh pusat adalah langkah menjaga stabilitas organisasi.

    ”Dalam rangka mengeliminasi konflik, DPP PKB bersama DPW di provinsi melakukan pemetaan calon-calon Ketua DPC. Muscab ini hanya untuk menjaring,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

    Seleksi di tingkat pusat dipastikan tidak hanya bertumpu pada popularitas lokal.

    Dia juga mengatakan, peserta Muscab tetap diberikan ruang untuk mengusulkan nama lain. Baik dari internal maupun eksternal partai.

    Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, mewajibkan setiap kandidat menyodorkan proposal strategis sebagai instrumen penilaian.

    Terdapat tiga mandat yang harus dijawab dalam proposal tersebut, yakni kemampuan menata struktur hingga tingkat desa, pembentukan badan sayap partai, serta kesiapan strategi pemenangan legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

    Syarat tersebut menjadi ujian pembuktian bagi sembilan nama yang telah terjaring.

    Ketua Panitia Muscab, Muhammad Abadi, menyebutkan, dari sembilan kandidat, tujuh di antaranya merupakan kader internal dan dua lainnya figur eksternal.

    Nama-nama yang masuk dalam bursa, di antaranya Muhammad Abadi, Muhammad Idi, Marudin, Zainuddin, dan Memey Wulandari. Kelimanya tercatat sebagai anggota DPRD Kotim aktif. Empat lainnya: Aswin, Pipit, Khozaini, dan Sohibul.

    Penerapan skema evaluasi proposal ini otomatis menggeser nilai tawar popularitas dan mobilisasi massa di tingkat akar rumput.

    Di hadapan mekanisme tersebut, dukungan riil di lapangan tak lagi menjadi penentu tunggal, melainkan instrumen pendukung bagi penilaian pengurus pusat.

    Para elite daerah tersebut kini harus menunggu rekam jejak mereka dibedah di ruang-ruang diskusi Jakarta.

    Forum Muscab berakhir bukan dengan selebrasi kemenangan sang ketua baru, melainkan sekadar mengirim deretan ambisi ke ibu kota. Menyerahkan masa depan partai kepada otoritas yang berjarak ribuan kilometer dari Bumi Habaring Hurung. (ign)

  • Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama berbulan-bulan jalan poros Provinsi Kalteng di Kecamatan Parenggean tepatnya di Kilometer 8 hingga 12 mengalami rusak parah.

    Jalan rusak yang termasuk di Desa Mekar Jaya ini tidak hanya menjadi akses penting masyarakat sekitar, tetapi jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Parenggean menuju lima kecamatan lain, yaitu Kecamatan Mentaya Hulu, Tualan Hulu,Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santuai.

    Berdasarkan rekaman visual warga di lapangan, kondisi infrastruktur jalan sepanjang tiga kilometer ini sangat memprihatinkan.

    Roda-roda truk bermuatan logistik terengah-engah membelah tanah merah yang lembek dan berlumpur.

    Tak jarang ban truk terpatak ambles akibat medan jalan tak layak dilewati. Bahkan, beberapa kali menimbulkan kecelakaan.

    Dua unit ekskavator alat berat milik perusahaan diturunkan untuk membantu perbaikan jalan dan dibantu kesiagaan relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Parenggean.

    Ketua RT 6 RW 1 Desa Mekar Jaya, Irawan Budi S , mengatakan, jalan tersebut merupakan akses tunggal, baik untuk pengantaran anak sekolah maupun rute ibu rumah tangga menuju Pasar Parenggean.

    ”Jika musim hujan, baju anak-anak pasti kotor karena jalan licin dan berlumpur. Mereka harus bangun jauh lebih awal supaya tidak telat masuk sekolah,” ungkap Irawan kepada Kanal Independen, Senin (13/4/2026).

    Para pelajar terpaksa bertarung dengan jalan licin setiap pagi. Perjalanan yang sulit mengharuskan mereka memangkas waktu istirahat agar terhindar dari sanksi keterlambatan di sekolah.

    Lebih jauh, hancurnya badan jalan terindikasi kuat mengancam keselamatan pengendara. Irawan mengungkap adanya insiden maut di jalur tersebut.

    ”Pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cedera karena menghindari lubang di Km 9,” ujarnya.

    Warga Desa Mekar Jaya menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh pemerintah. Mereka meminta hak paling dasar terpenuh agar warga dapat tetap aman melintas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

    ”Harapan kami, supaya jalan Km 8 sampai Km 12 secepatnya diperbaiki. Ini suara dari hati masyarakat Desa Mekar Jaya,” tegas Irawan.

    Gorong-gorong Jebol, Dua Perusahaan Turun Tangan

    Akar petakanya bersembunyi di balik genangan. Di Kilometer 8, sebuah gorong-gorong boks di badan jalan mengalami jebol di satu sisi.

    Dari titik itulah kubangan selebar 2 x 2 meter bermula. Air yang tidak memiliki jalur buang akhirnya menggenang, melebar, dan perlahan menutup badan jalan tanah yang sejak awal tidak pernah diperkeras dengan benar.

    Kerusakan ini bukan hanya melumpuhkan rutinitas, tetapi tercatat pernah memicu kecelakaan fatal dan memutus akses pendidikan anak-anak pedesaan.

    Tanpa kehadiran instansi berwenang, upaya perbaikan darurat saat ini sepenuhnya mengandalkan alat berat dan inisiatif perusahaan swasta.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, membenarkan kerusakan jalan yang terjadi di titik tersebut.

    Ia pun tak tinggal diam untuk melakukan penanganan cepat dengan mendesak perusahaan sekitar membantu menangani kerusakan jalan, meskipun ia mengetahui badan jalan selebar 8 meter tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalteng.

    ”Kami tahu jalan ini kewenangannya provinsi dan sudah pernah saya sampaikan. Kalau kami biarkan hanya menunggu respons pemerintah provinsi, masyarakat tidak bisa mengakses jalan ini dengan aman, termasuk kendaraan operasional milik Perusahaan Besar Swasta juga melintas di jalur ini,” jelas Jais.

    Ia menginisiasi pembentukan percepatan penanganan pada Desember 2025 lalu, dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.

    Lebih miris lagi, tidak hanya persoalan kerusakan jalan di Km 8–12. Dua fasilitas jembatan juga tak bisa dilewati yaitu Jembatan Sei Bajarau di Desa Bajarau.

    Jembatan ini berkonstruksi beton dibangun kembar, namun sekitar tiga tahun lalu salah satu sisi jembatan putus dan tak bisa dilewati.

    Selain itu, Jembatan Sei Pudu di Desa Karya Bersama yang sudah selesai diperbaiki dengan konstruksi beton pada tahun 2025 lalu, belum bisa dilewati.

    Penyebabnya karena perencanaan konstruksi yang tidak presisi, fisik jembatannya terlalu tinggi, sementara timbunan tanah di kedua ujung opritnya terlalu pendek.

    Untuk bisa difungsikan, proyek ini masih membutuhkan urukan laterit sepanjang 50 meter ke arah Kuala Kuayan dan 50 meter ke arah Parenggean, yang memerlukan ratusan rit tanah lagi  agar jembatan bisa dilewati pengendara.

    Maslan Jaelani yang dipercaya sebagai Ketua Percepatan Penanganan Masalah di Kecamatan Parenggean mengatakan kerusakan jalan di KM 8 hingga KM 12 berada persis di dekat pabrik pakan peternakan yang baru dibangun.

    ”Kerusakan jalan itu kurang lebih enam bulan ini. Lokasinya tepat di dekat pabrik pakan yang baru dibangun tak jauh dari jalan rusak,” ujar Maslan saat diwawancarai lebih lanjut Senin (13/4/2026) pagi.

    Tak ingin masalah jalan rusak terjadi berlarut-larut, ia bersama beberapa personel dari dua perusahaan terdekat membantu menangani jalan rusak di areal tersebut.

    “Mulai dari jam 09.00 pagi, kami dibantu alat berat dan material dari PT Uni Primacom dan PT Unggul Lestari. Hari ini kami menguras genangan air dulu, memastikan badan jalan kering, lalu dilanjutkan pemasangan plat besi dan balok kayu untuk mengatasi gorong-gorong yang jebol,” ujar Maslan yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Parenggean.

    Dalam penanganan kerusakan jalan ini, PT Uni Primacom menurunkan enam personel dan bantuan alat berat untuk mempercepat perbaikan.

    Sementara, PT Unggul Lestari menyuplai material berupa dua keping pelat besi berukuran 2×2 meter—masing-masing setebal enam milimeter yang untuk menutup sisi gorong-gorong yang ambles.

    Selain itu, juga disiapkan lima batang balok ulin sepanjang empat meter disiapkan sebagai landasan, disusul sepuluh rit tanah laterit untuk menimbun badan jalan.

    Gorong-gorong lama tidak dibongkar total, sisi yang masih utuh dipertahankan, sementara sisi yang hancur ditutup dengan konstruksi darurat hasil patungan perusahaan swasta.

    “Diperkirakan pekerjaan selesai besok. Karena, pelat besi masih dicarikan dan dikirim ke lokasi jalan rusak bersamaan dengan urukan laterit. Saya juga akan melihat langsung ke lokasi pengambilan tanah laterit untuk memastikan bahan material yang diberikan oleh pihak perusahaan benar-benar berkualitas,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mencatatkan anomali putusan yang berulang pada sejumlah perkara rasuah miliaran rupiah.

    Seorang mantan kepala dinas yang mengorupsi proyek miliaran rupiah pernah melenggang dengan vonis sekadar 1 tahun 6 bulan penjara.

    Beberapa bulan berselang, di gedung yang sama, seorang mantan ketua organisasi olahraga hanya diganjar 2 tahun kurungan atas manipulasi dana hibah nyaris Rp8 miliar.

    Namun, “karpet merah” di pengadilan tingkat pertama itu seketika digulung paksa saat perkara menembus meja banding dan kasasi.

    Hukuman para terdakwa meroket tiga hingga empat kali lipat begitu palu Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan.

    Rangkaian putusan ini jelas bukan kebetulan matematis. Penelusuran Kanal Independen atas tiga perkara profil tinggi di Kalimantan Tengah menguak satu pola yang sistematis: vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara konsisten berada jauh di bawah standar pedoman pemidanaan MA.

    Keadilan yang proporsional baru tegak ketika perkara dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

    Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono, membaca anomali ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di daerah.

    ”Jika perbedaannya terlalu jauh, itu tidak lagi sekadar perbedaan penilaian hakim. Ini berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan pedoman pemidanaan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” tegas Agung menyoroti fenomena tersebut.

    Koridor yang Sengaja Diabaikan?

    Secara institusional, Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat disparitas vonis. Lembaga peradilan tertinggi itu telah membentengi para hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

    Aturan ini bertindak sebagai kompas yang membagi kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam matriks presisi. Dari kelas teri (ratusan juta) hingga kelas kakap (miliaran rupiah).

    Bobot kerugian tersebut wajib dikalibrasi dengan tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial, dan besaran harta yang dinikmati.

    Berpijak pada matriks inilah rentang pidana dilahirkan. Bagi pejabat strategis yang menguras miliaran rupiah uang rakyat, koridor Perma menginstruksikan hukuman kurungan jauh melampaui angka dua atau tiga tahun, lengkap dengan denda dan uang pengganti yang menyita aset koruptor.

    ”Perma 1/2020 dihadirkan persis untuk menyeragamkan pemidanaan, menekan disparitas yang telanjur lebar,” urai Agung membedah regulasi tersebut.

    ”Faktanya di tingkat pertama, kita masih melihat putusan yang belum sepenuhnya menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan utama, terutama pada perkara dengan kerugian negara besar,” tambahnya.

    Palang Pintu Tunggal Kalteng

    Masalah menjadi krusial karena Pengadilan Tipikor Palangka Raya memegang monopoli yurisdiksi. Institusi ini adalah palang pintu tunggal bagi seluruh pesakitan korupsi di hamparan Kalimantan Tengah.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat mesin pengadilan ini memutus 40 hingga 55 perkara setiap tahunnya.

    Bila peta rasuah di provinsi ini dibedah, empat klaster kejahatan langsung mendominasi meja hijau: bancakan dana desa, mark-up proyek fisik, patgulipat dana hibah, hingga jual-beli pengaruh lewat gratifikasi.

    Nominal kerugiannya merentang ekstrem. Dari puluhan juta di pelosok desa hingga dugaan rasuah raksasa Rp1,3 triliun dalam mega-skandal tambang zirkon.

    Hampir seluruh terdakwa dijerat menggunakan rantai pasal klasik: Pasal 2 ayat (1) untuk kerugian negara, Pasal 3 guna memukul penyalahgunaan wewenang, dikunci Pasal 18 untuk perampasan aset, serta Pasal 55 KUHP yang menyeret kolaborasi busuk antara birokrat dan kontraktor.

    Khusus skandal gratifikasi, amunisi bergeser ke Pasal 12 huruf b dan f, dengan satu garis merah yang sama: jabatan publik dieksploitasi menjadi ladang rente.

    Gedung Expo Sampit: Lompatan Vonis 367 Persen

    Bukti empiris pertama terpatri pada proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Zulhaidir, mantan Kadisperindag Kotim yang memegang kendali Pengguna Anggaran, terseret pusaran rasuah yang merugikan negara Rp3,27 miliar merujuk hasil audit investigatif BPKP Nomor 27/LHP/XXI/06/2024.

    Keanehan bermula dari meja penuntut. Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim, dalam tuntutannya (3 Maret 2025), melunak dengan hanya menuntut 4 tahun penjara dan secara eksplisit meminta Zulhaidir dilepaskan dari jerat primair Pasal 2 ayat (1).

    Lebih mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya lewat Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (14 April 2025) justru mengekor kelonggaran tersebut.

    Zulhaidir divonis teramat ringan: 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, tanpa setetes pun kewajiban membayar uang pengganti.

    Upaya banding JPU akhirnya membuka kedok perkara ini. Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim pimpinan Muhammad Damis menelanjangi ulang fakta persidangan.

    Melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PLK (28 Mei 2025), hakim tinggi memutarbalikkan logika PN dan menyatakan Zulhaidir terbukti sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1).

    Hakim PT menancapkan Perma 1/2020 tanpa ragu. Angka kerugian Rp3,27 miliar digembok pada kategori sedang.

    Tingkat kesalahan terdakwa dinilai tinggi, mengingat otoritasnya sebagai Pengguna Anggaran.

    Konklusi matriksnya tajam: perbuatan Zulhaidir masuk kolom IV dengan rentang pidana 6 hingga 8 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

    Babak akhir di tingkat kasasi makin mengunci nasib terdakwa. Mahkamah Agung lewat putusan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 (26 September 2025) mematok pidana penjara 6 tahun.

    Angka itu melonjak tajam. Empat kali lipat lebih keras ketimbang vonis awal di Palangka Raya.

    Rangkaian koreksi tersebut memperlihatkan bagaimana hukuman yang semula hanya ‘setahun jagung’ membengkak ratusan persen di meja hakim agung.

    KONI Kotim: ”Diskon” Dua Tahun Berakhir Tujuh Tahun

    Drama serupa tersaji pada skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur.

    Mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dihadapkan ke meja hijau atas penyimpangan dana Rp30,24 miliar sepanjang periode 2021-2023. JPU mendakwanya berlapis dengan primair Pasal 2 ayat (1).

    Lagi-lagi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya (17 Desember 2024) mengambil jalan pintas. Ahyar dibebaskan dari dakwaan primair dan divonis cuma 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp826 juta.

    Rasio hukuman ini terasa timpang untuk manipulasi anggaran berbanderol puluhan miliar rupiah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya kembali mengambil alih peran sebagai algojo keadilan.

    Majelis hakim banding pimpinan Dr. Diah Sulastri Dewi mengambil manuver berani. Membedah dan menghitung sendiri nilai kerugian negara bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016.

    Hasil rincian majelis menguak borok belanja tak wajar senilai Rp7.909.898.203. Palu diketuk pada 5 Februari 2025: vonis melompat ke 5 tahun penjara dan uang pengganti menembus Rp7,9 miliar.

    Ketegasan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Yohanes Priyatna mengganjar Ahyar dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,46 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Dari 2 tahun di tingkat PN menjadi 7 tahun di MA. Sebuah koreksi telak yang mengubah arah hidup terdakwa.

    ”Dalam rentetan perkara ini, selisih hukuman antara putusan pengadilan negeri dengan putusan tingkat atas terlampau signifikan. Ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Agung.

    Perkara Eks Bupati Kapuas: Toleransi untuk Korupsi Elite

    Perlakuan lunak rupanya tak pandang bulu, menembus hingga level kepala daerah. Mantan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S. Bahat, dan sang istri Ary Egahni, diadili atas dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp8,7 miliar.

    Kendati dikawal 15 jaksa senior KPK yang menuntut 8 tahun 4 bulan penjara, PN Palangka Raya (12 Desember 2023) “hanya” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ben Brahim dan 4 tahun untuk Ary Egahni.

    Koreksi kembali datang dari PT Palangka Raya (25 Januari 2024) yang memperberat hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara, kualifikasi pidana yang akhirnya bertahan hingga kasasi.

    Selisih satu tahun ini membuktikan betapa peradilan tingkat pertama sering kali ragu menghantam korupsi yang bertaut erat dengan hierarki jabatan politik.

    Damber Liwan: Sedikit Pengecualian di Meja Hijau

    Meski sarat dengan vonis ringan, PN Palangka Raya menyisakan sedikit pengecualian.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Damber Liwan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,1 miliar atas korupsi kegiatan Disdik TA 2014 (kerugian Rp5,39 miliar).

    Perkara ini kini masih berproses di tahap banding per April 2026.

    Gelombang Ujian Berikutnya Menanti Kalteng

    Rentetan putusan jomplang ini tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai dinamika ruang sidang. Agung Adisetiyono mendiagnosisnya sebagai penyakit sistemik.

    ”Di satu sisi mekanisme koreksi MA memang berjalan. Namun, jika terjadi berulang, ini mencerminkan persoalan mendasar di tingkat pertama. Mulai dari kualitas pertimbangan hukum, beban perkara, hingga kultur peradilan daerah. Ini persoalan struktural,” ujarnya.

    Saat ini, wajah peradilan di Kalimantan Tengah tengah menanti badai yang lebih besar. Megaskandal tambang zirkon PT Investasi Mandiri, dengan indikasi kerugian menembus Rp1,3 triliun, bersiap memasuki meja persidangan.

    Di Kotawaringin Timur, kejaksaan membidik dugaan korupsi hibah Pilkada KPU Kotim (Rp40 miliar) dan hibah keagamaan Setda Kotim.

    Rangkaian skandal raksasa ini kelak menguji konsistensi PN Palangka Raya, akankah palu hakim kembali memberikan “diskon” di awal, atau akhirnya berani bertindak tegas dan tak lagi bergantung pada sapu bersih Mahkamah Agung?

    ”Mahkamah Agung perlu memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan juga menjadi kunci agar standar pemidanaan dapat diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Agung.

    Dia menambahkan, disparitas vonis yang terlalu lebar juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    ”Kalau perbedaan hukuman terlalu mencolok, masyarakat bisa melihat seolah-olah keadilan tidak ditegakkan secara konsisten. Ini tentu menjadi catatan serius bagi sistem peradilan kita,” katanya. (ign)


    Metodologi: Laporan ini membedah perkara profil tinggi yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), merujuk pada data Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP PN Palangka Raya, rilis resmi KPK, dan amar putusan yang dapat diverifikasi publik. Kasus yang masih di tahap penyidikan tetap diklasifikasikan sebagai dugaan.

  • Ziarah Kubur Paskah 2026 di Sampit: Merawat Tradisi Kerinduan Tanpa Air Mata

    Ziarah Kubur Paskah 2026 di Sampit: Merawat Tradisi Kerinduan Tanpa Air Mata

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perayaan Paskah 2026 yang jatuh pada pengujung pekan ini disambut ribuan umat Kristiani di Kotawaringin Timur (Kotim) dengan memadati tempat pemakaman umum (TPU) kristiani di Kota Sampit.

    Tradisi ziarah kubur menjelang Trihari Suci tersebut mengubah area pemakaman yang identik dengan kesunyian menjadi ruang perjumpaan lintas generasi yang hangat dan terbebas dari nuansa duka mendalam.

    Kekuatan tradisi ini menancap kuat meski berada di tengah keberagaman demografi.

    Merujuk data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, populasi umat Katolik di Kotim tercatat sekitar 9.866 jiwa (2,2 persen), sementara umat Protestan mencapai 26.943 jiwa (6,08 persen).

    Angka yang tidak besar. Tapi, yang terjadi di TPU Sampit bercerita tentang hal yang tidak bisa diukur dengan persentase, yakni kekuatan sebuah komunitas untuk menjaga tradisi.

    Dari generasi ke generasi. Bahkan, ketika mereka tumbuh sebagai minoritas di tengah keberagaman yang luas.

    Membersihkan Makam

    Pagi itu, bau tanah basah bercampur wangi bunga kamboja yang baru dipetik langsung menyeruak.

    Seorang perempuan, Natalia, berlutut di depan nisan. Tangannya perlahan menyapu rumput liar yang merambat di sela-sela batu.

    Senyumnya mengembang, persis seperti seseorang yang sedang mengunjungi kerabat yang sangat dirindukan.

    ”Setiap menjelang Paskah, kami pasti datang. Kami bersihkan makam orang tua, tabur bunga, lalu berdoa bersama. Ini sudah jadi kebiasaan keluarga,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

    Pemandangan serupa berulang ratusan kali sepanjang hari. Sejak fajar hingga senja, gelombang warga terus mengalir memasuki gerbang TPU.

    Mereka datang berkelompok membawa anggota keluarga lengkap, dari kakek hingga cucu, menenteng parang kecil, botol air, hingga karangan bunga.

    Tawa anak-anak yang berlarian di sela-sela nisan memecah kesunyian, menyatu dengan bisik doa dari pusara sebelah.

    Kalimantan dan Tradisi yang Lebih Tua

    Aktivitas peziarah di Sampit hari itu bukanlah fenomena baru. Berbagai catatan sejarah menelusuri bahwa akar tradisi ziarah kubur menjelang Paskah telah tumbuh seiring masuknya kekristenan di bumi Kalimantan.

    Tradisi ini bahkan punya nama sendiri di Kota Palangka Raya, yakni Memento Mori. Ungkapan Latin yang berarti “ingatlah akan kematian.”

    Lahir dari akulturasi budaya lokal dan budaya Belanda pada abad ke-19, tradisi itu menghidupkan sesuatu yang paradoks. Pemakaman yang menjadi tempat paling ramai dan paling hangat di kota.

    Ribuan orang berkumpul, menyalakan lilin, menaburkan bunga, duduk bersama di sisi makam orang-orang yang mereka cintai. Semalaman, hingga fajar.

    Sampit mungkin tidak bermalam di makam seperti saudara-saudara seiman mereka di Palangka Raya.

    Akan tetapi, semangat yang menghidupinya sama. Bahwa kematian bukan tembok pemisah, melainkan ambang pintu, dan ziarah adalah cara manusia berdiri di depan pintu itu, dengan kepala tegak dan hati yang penuh.

    Jantung Trihari Suci

    Bagi Adrianus, salah seorang peziarah, rutinitas ini menyimpan bobot makna yang melampaui sekadar kunjungan tahunan.

    ”Kalau datang ke sini, kita diingatkan bahwa hidup ini sementara. Tapi dalam iman, ada harapan kebangkitan. Itu yang membuat Paskah jadi sangat bermakna,” tuturnya.

    Pernyataan Adrianus adalah inti dari teologi Paskah itu sendiri. Kalender liturgi Gereja menempatkan ziarah kubur ini beririsan langsung dengan Trihari Suci.

    Rangkaian bermula dari Kamis Putih yang mengisahkan Perjamuan Terakhir, disusul Jumat Agung (yang tahun ini bertepatan dengan libur nasional 3 April 2026) sebagai penanda wafatnya Kristus.

    Sabtu Suci kemudian menjadi hari penantian yang hening, sebelum akhirnya meledak dalam perayaan kebangkitan di Minggu Paskah.

    Ziarah pemakaman umat menjadi jembatan penghubung yang membuat peziarah merasakan denyut kematian dan kehidupan baru secara bersamaan.

    Jejak Ekonomi di Tepi Jalan

    Menjelang siang, aktivitas lain ikut menggeliat di sekitar kompleks pemakaman. Lapak-lapak dadakan milik pedagang bunga tiba-tiba meramaikan pinggir jalan.

    Aneka bunga tabur, lilin putih, hingga air mawar laris manis diburu pembeli yang terus mengalir.

    Perputaran uang ini muncul hanya beberapa hari dalam setahun. Siklus yang tumbuh dari rahim kebutuhan spiritual, yang kemudian bermuara pada transaksi riil.

    Sebuah bukti sahih bahwa iman selalu meninggalkan jejak yang menghidupi aspek duniawi bagi masyarakat sekitar.

    Kenyataan paling ironis sekaligus indah tersaji di akhir hari. Pemakaman yang biasanya dihindari karena menyimpan realita batas akhir kehidupan, mendadak menjadi episentrum kehidupan yang penuh warna dan pelukan.

    Natalia menyadari hal itu. Setelah rampung menata makam orang tuanya, ia duduk sejenak memandangi batu nisan.

    Setangkai bunga teguh tergenggam di tangannya. Bibirnya merapal doa pelan, merawat ingatan yang telah terukir abadi di batu tersebut.

    Paskah tahun ini telah tiba di Sampit. Tak hanya bergema dari altar gereja, melainkan tumbuh dari celah-celah batu nisan, dari tanah basah yang baru disapu, dan dari bunga yang ditaburkan oleh tangan-tangan yang masih bernapas. (ign)

  • Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Maret 2026.

    Penetapan tersangka itu menutup satu babak panjang. Izin pengusahaan pertambangan PT AKT sudah dicabut lewat keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

    Namun, Kejagung mencatat aktivitas penambangan dan penjualan batubara perusahaan ini diindikasikan tetap berlangsung hingga 2025.

    Praktik ini menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara yang semestinya mengawasi kegiatan pertambangan.

    Rentang waktu antara pencabutan izin dan penetapan tersangka membentang hampir sembilan tahun. Kanal Independen merangkum dampak operasionalnya tambang itu dari berbagai pemberitaan dan arsip media sebagai korban-korban aktivitas ilegal. Berikut ulasannya.

    Hinting Adat: Ketika Jalur Tambang Ditutup Warga

    Sebelum instrumen negara bergerak, komunitas adat sudah lebih dulu bertindak.

    Pada 1 Juni 2023, masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat untuk menutup akses hauling PT AKT di KM 03 Main Road arah pelabuhan Desa Muara Tuhup.

    Tindakan itu merupakan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerapatan Adat yang digelar sebelumnya — di Desa Hingan Tokung pada 20 Mei 2023 dan di Desa Maruwei I pada 23 Mei 2023.

    Dalam keputusan tersebut, PT AKT ditengarai kuat melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap hukum adat serta kelembagaan Adat Dayak Siang. Lembaga adat memandang perlu menjatuhkan tindakan dan sanksi adat.

    Hinting adat bukan amarah spontan. Dalam tradisi Dayak, ini adalah tindakan hukum adat yang sah.

    Masyarakat adat mengirim surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat terkait bahwa jalur hauling akan ditutup sebagai bentuk protes.

    Hinting dipasang oleh masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, dipimpin damang dan mantir adat, serta didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya.

    Mereka menegaskan PT AKT tidak menghormati kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, khususnya pasal yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap komunitas lokal.

    Ketua AMAN Murung Raya kala itu menyatakan hinting direncanakan berlangsung 10 hari.

    Bila kewajiban adat tetap tidak dipenuhi, operasional PT AKT akan ditutup dan seluruh aset perusahaan di wilayah kerja kedua kedamangan itu menjadi hak penuh masyarakat adat sesuai hukum adat Dayak Siang Murung.

    Denda Rp4,2 Triliun dan 1.699 Hektare yang Diambil Alih

    Pada tingkat kebijakan, pemerintah pusat merespons kasus ini dari pintu kerusakan kawasan hutan dan kewajiban administratif yang tidak dipenuhi.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan PT AKT dikenai denda administratif sekitar Rp4,2 triliun terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hingga awal 2026, denda itu dipastikan belum dibayar.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali sekitar 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya dan menetapkannya sebagai aset negara.

    Konstruksi perkara di Kejagung membentuk dua lapis kerugian di wilayah yang sama. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sedang dihitung auditor.

    Kedua, kerugian ekologis dan tata ruang yang diakui Satgas PKH melalui denda administratif dan pengambilalihan lahan.

    Keduanya berlangsung di Murung Raya. Lokasi komunitas adat lebih dulu memasang hinting di jalur hauling PT AKT.

    Dua Lingkaran Korban

    Jauh sebelum Satgas PKH dan Kejagung turun tangan, laporan jaringan masyarakat adat dan media lokal sudah mencatat dampak lingkungan di sekitar konsesi PT AKT.

    Pada 2016, misalnya, laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggambarkan komunitas Kuhung di wilayah Laung Tuhup kesulitan menikmati air bersih karena aktivitas tambang di sekitar mereka.

    Setahun kemudian, pemberitaan media lokal menyoroti kekhawatiran warga atas dugaan pencemaran Sungai Tuhup dan Sungai Mura, yang menjadi sumber air utama, oleh limbah batubara dari aktivitas PT AKT.

    Data historis ini memberi gambaran bagaimana persoalan air bersih dan pencemaran sungai pernah menjadi keluhan warga, meski arsip publik terbaru belum memperbarui kondisi terkini di kampung-kampung tersebut.

    Berdasarkan dokumen dan arsip publik, baik historis (2016–2017) maupun terbaru, korban PT AKT terpetakan dalam dua lingkaran.

    Lingkaran pertama adalah masyarakat adat Dayak Siang Murung dan warga di wilayah Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, komunitas yang jalur hidupnya bersinggungan langsung dengan hauling dan konsesi tambang.

    Nama-nama desa yang muncul di arsip lokal, yakni Hingan Tokung, Maruwei I, Muara Tuhup, menunjukkan wilayah konkret tempat keputusan adat diambil dan hinting dipasang.

    Kerugian mereka diartikulasikan dalam bahasa adat: pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap kampung, pelecehan hukum adat, dan ancaman terhadap otoritas kelembagaan adat.

    Lingkaran kedua adalah negara dan publik luas. Satgas PKH menegaskan denda Rp4,2 triliun macet.

    Kejagung menyebut operasi tambang setelah pencabutan izin ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Pengambilalihan 1.699 hektare lahan sebagai aset negara menjadi penanda lahan itu dieksploitasi secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

    Arsip yang tersedia belum memuat detail mikro pengalaman korban di lingkaran pertama, berapa keluarga yang kehilangan kebun, bagaimana perubahan kualitas air di sungai sekitar, atau dampak kesehatan yang dirasakan warga.

    Laporan media dan pernyataan lembaga berbicara di level klaim umum, yakni pelanggaran adat, pelanggaran kawasan hutan, kerugian negara, tanpa mengurai kehidupan sehari-hari di kampung tambang.

    Garis Waktu yang Panjang

    Rangkaian kronologi dari arsip publik menunjukkan jeda panjang antara protes warga dan tindakan hukum pidana terhadap pemilik manfaat perusahaan.

    Pada 2017, Kementerian ESDM mencabut izin PT AKT. Kegiatan penambangan dan penjualan ditengarai tetap berlangsung menggunakan dokumen yang kini diusut Kejagung.

    Pada 2023, Masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat di jalur hauling PT AKT sebagai protes terhadap pelanggaran adat dan pelecehan kelembagaan adat.

    Akhir 2025 sampai awal 2026, Satgas PKH bergerak menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT AKT sebagai aset negara dan mengumumkan status denda administratif Rp4,2 triliun yang macet.

    Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya.

    Pemulihan yang Belum Terjawab

    Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan pengambilalihan 1.699 hektare lahan menandai tahapan penegakan hukum dari negara.

    Namun, berdasarkan sumber-sumber terbuka, pembicaraan mengenai pemulihan korban masih minim.

    Satgas PKH menjelaskan status lahan sebagai aset negara dan menegaskan kewajiban denda PT AKT, tetapi belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana lahan itu akan dikelola, apakah ada skema pengakuan hak adat, atau bagaimana tuntutan sosial yang disuarakan lewat hinting adat akan direspons.

    Bagi komunitas adat yang menutup jalur hauling pada 2023 serta warga yang hidup bertahun-tahun di sekitar tambang, proses hukum terhadap Samin Tan baru menjawab sebagian dari persoalan.

    Dokumen dan arsip publik merekam mereka telah bertindak dengan keputusan adat, surat ke aparat, dan pemasangan hinting di jalur hauling, sebelum negara mengakui skala kerusakan dan kerugian di Murung Raya. (ign)

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3