Tag: Kampung Puntun

  • Surat Terbuka: GDAN Siap Membersamai Polda Kalteng Membersihkan Kampung Puntun dari Narkoba

    Surat Terbuka: GDAN Siap Membersamai Polda Kalteng Membersihkan Kampung Puntun dari Narkoba

    Kepada Yth.

    Seluruh Elemen Masyarakat dan Para Pelaku Kejahatan Narkoba

    Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    Hari ini, tanah Dayak memanggil kepedulian dan keberanian kita semua! Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memetakan dan menindak kampung narkoba adalah genderang perang tegas untuk melawan para perusak masa depan bangsa.

    Kami, dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), menyatakan siap bergerak di garis depan mengawal langkah tegas Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajaran institusi Kepolisian. Sinergi antara kekuatan hukum adat, moral masyarakat, dan tindakan tegas Polri adalah kekuatan mutlak yang tidak akan bisa digoyahkan oleh kekuatan gelap manapun!

    Sudah terlalu lama Kampung Puntun, yang ada di Kota Palangka Raya menjadi pasar narkoba. Sudah terlalu banyak air mata ibu yang tumpah, dan terlalu banyak masa depan anak-anak kita yang hancur lebur akibat keserakahan para bandar. Cukup adalah cukup! Kejahatan ini harus dihentikan total sekarang juga!

    Sebagai bukti nyata komitmen kami, Posko Anti Narkoba GDAN telah berdiri tegak di jantung Kampung Puntun. Bersiaplah, karena dengan pertolongan Tuhan Pemilik Kehidupan ini, GDAN menargetkan pada awal November 2026, posko tersebut akan beroperasi penuh sebagai benteng pertahanan sosial kemasyarakatan.

    Melalui koordinasi intensif yang telah kami bangun, tempat ini akan dijaga ketat oleh aparat hukum bersenjata lengkap, yang bahu-membahu dengan perwakilan Masyarakat Adat serta Tokoh Masyarakat. Ini adalah simbol perlawanan suci dan sinergi total antara penegakan hukum negara, hukum adat, dan moralitas sosial masyarakat.

    Melalui posko bersama ini, GDAN mendukung penuh langkah Kepolisian untuk:

    • Melakukan penegakan hukum dan blokade total guna mematikan setiap jengkal aktivitas haram jual beli narkoba di Kampung Puntun.
    • Membersamai patroli dengan aparat kepolisian demi memastikan tidak ada lagi ruang bergerak bagi para pelaku kejahatan narkoba.
    • Menghancurkan akar peredaran melalui sosialisasi masif mengenai bahaya narkotika, sekaligus memulihkan jiwa warga yang terdampak lewat bimbingan rohani dan mental yang mendalam.
    • Mendukung Wanita Islam Palangka Raya untuk aktif melakukan Pengajian serta siraman rohani bersama warga Puntun sehingga meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama memerangi narkoba.
    • Mendukung pembangunan perekonomian warga Puntun, melalui pelatihan UMKM dan pemberdayaan ekonomi yang nyata.

    Sebagai Ketua GDAN, yang juga seorang Evangelis, didorong oleh tanggung jawab moral, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kecintaan pada tanah leluhur, saya menyampaikan peringatan rohani keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Kampung Puntun:

    ”Kepada kalian para bandar, pengedar, dan siapapun yang masih berani memperjualbelikan racun narkoba di Kampung Puntun: HENTIKAN AKSI JAHAT KALIAN SEKARANG JUGA DAN BERTOBATLAH! Tuhan tidak tidur melihat kehancuran masyarakat yang kalian perbuat. Jika kalian menolak untuk berhenti, maka bersiaplah menghadapi hantaman hukum negara dan sanksi adat yang akan menindak tegas secara terukur tanpa kompromi!”

    Kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, para tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda Dayak: Jangan jadi penonton! Mari satukan barisan, rapatkan barisan mendukung Polri dan GDAN. Kita rebut kembali Kampung Puntun agar menjadi tanah yang damai, aman, bersih, dan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Era ketakutan sudah lewat, kini saatnya kita menyelamatkan generasi kita!

    Palangka Raya, 16 Oktober 2026

    Ririen Binti

    Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba

  • Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melontarkan sebuah klaim mengejutkan lewat selembar surat terbuka.

    Sejumlah pelajar SMA di Palangka Raya positif mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.

    Dari pengakuan para pelajar tersebut, barang haram itu mereka dapatkan dari satu alamat yang sudah lama masuk radar aparat, yakni Kampung Puntun.

    Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti menyampaikan klaim itu secara langsung.

    ”Hari ini, hati kita tersayat, tetapi amarah kita harus menjadi bahan bakar perjuangan!” tulis Ririn membuka surat terbukanya.

    Terlepas dari klaim yang masih menanti verifikasi tersebut, gelombang desakan terhadap penindakan di Puntun memang sedang meningkat pesat.

    Sebelum surat terbuka dikeluarkan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers bersama Komisi Kepolisian Nasional di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).

    Dia menyatakan, Puntun sebagai kawasan berstatus zona merah narkoba berdasar hasil pemetaan kepolisian.

    Kapolda juga memastikan sebuah pos pemantauan permanen sedang dibangun di kawasan itu lewat kerja sama dengan GDAN.

    Sepekan Tiga Penindakan

    Status zona merah yang dilekatkan kepolisian bukan tanpa dasar. Dalam rentang tujuh hari pertama pada bulan Juli, setidaknya tiga operasi penindakan berlangsung beruntun di koridor Puntun dan sekitarnya.

    Jumat (3/7/2026) sore, aparat mengamankan dua terduga pengedar di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut.

    Lokasi penangkapan ini berada tak jauh dari titik Posko Terpadu GDAN. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sekitar 3,69 gram sabu.

    Sehari berselang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilaporkan menggagalkan peredaran sabu dengan bobot yang melampaui 111 gram dalam operasi gabungan di kawasan Puntun dan Garuda I, jumlah yang jauh lebih besar dibanding dua penindakan lain di pekan yang sama.

    Rangkaian penindakan terus berlanjut pada Senin (6/7/2026) malam. Seorang pria berinisial FA, 39 tahun, diamankan polisi di kawasan Jalan G Obos.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengonfirmasi penangkapan dua terduga di Gang Manggis serta penangkapan FA.

    Seluruh terduga yang diamankan dalam dua operasi tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Posko 24 Jam

    Eskalasi penindakan di lapangan membuat desakan GDAN untuk mempercepat aktivasi posko terasa semakin mendesak.

    Namun, dinamika di lapangan justru memperlihatkan jarak yang begitu lebar antara janji pengamanan dan kenyataan.

    Bahkan sebelum konstruksi bangunan dimulai, upaya pendirian posko sudah mendapat perlawanan.

    Pada akhir April 2026, patok penentuan lokasi yang dipasang oleh GDAN dicabut oleh orang tak dikenal. Pelakunya diduga kuat memiliki keterikatan dengan jaringan narkoba setempat.

    Seremoni peletakan batu pertama Posko Terpadu Anti Narkoba Puntun kemudian digelar pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

    Acara dihadiri oleh Penjabat Sekda Kalteng, Kapolda Kalteng, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.

    Sepekan setengah setelah seremoni itu, tepatnya pada 12 Juni 2026, Ririn Binti beraudiensi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk melaporkan progres pembangunan.

    Kunjungan berlanjut pada 30 Juni 2026 ketika GDAN bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng meninjau lokasi, kali ini disertai instruksi Gubernur Kalteng kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pengerjaan.

    Dua belas hari kemudian, pada 12 Juli 2026, giliran Direktorat Samapta Polda Kalteng yang turun melakukan peninjauan. Saat itu, progres pembangunan disebut telah memasuki “tahap akhir” dan “segera dapat dioperasikan.”

    Lewat surat terbukanya, GDAN kembali menyatakan komitmen untuk “secepatnya mengaktifkan” posko tersebut.

    ”Sebagai bukti nyata perlawanan, GDAN bersama seluruh elemen kekuatan kota Palangka Raya berkomitmen penuh untuk secepatnya mengaktifkan Pos Terpadu Anti Narkoba di Kampung Puntun,” katanya.

    Menurutnya, pos itu akan menjadi benteng pertahanan yang dijaga ketat 24 jam, oleh aparat Brimob dan Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), GDAN, dan Ormas Dayak serta seluruh elemen masyarakat yang peduli.

    Puntun sendiri bukan wilayah baru dalam radar aparat penegak hukum. Pada November 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tercatat pernah mengamankan lima pengguna narkoba saat menggelar operasi pemulihan kampung narkotika terpadu di kawasan tersebut.

    Menutup surat terbukanya, Ririn Binti mengajak seluruh warga Palangka Raya, terutama para orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan setiap temuan di lapangan.

    Dia menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan.

    Setiap potong informasi aktif dari masyarakat, lanjutnya, merupakan peluru tajam untuk mempersempit dan mematikan ruang gerak peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.

    ”Mari rapatkan barisan hingga tidak ada celah bagi para mafia narkoba melakukan aksi jahatnya. Jaga keluarga kita dengan ketat. Bersihkan Palangka Raya dari bahaya laten narkoba,” tegasnya. (ign)