KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.
Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.
Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).
Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.
Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.
Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.
Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.
Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.
Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.
Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.
Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.
Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.
Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.
Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.
Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.
Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)
Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah:
DOKUMEN administratif Desa Luwuk Bunter merekam jejak panjang kawasan Irigasi Danau Lentang sejak September 2003.
Pemerintah desa kala itu merumuskan usulan pembangunan sarana pengairan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Jeritan petani yang kesulitan bercocok tanam akibat krisis air dan ancaman genangan memicu lahirnya proposal ini.
Menurut keterangan Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, cetak biru awal merancang konstruksi saluran primer dan sekunder sepanjang 7.000 meter, bersanding dengan rencana pembangunan 13 jembatan penghubung urat nadi usaha tani.
Usulan tersebut berwujud nyata enam tahun berselang. Otoritas desa merespons dinamika lapangan pada Agustus 2009 dengan membentuk Tim 19.
ARSIP: Tangkapan layar dokumen usulan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 28 September 2023. (Ist/Kanal Independen)
”Satuan tugas ini memikul mandat mengamankan wilayah sekaligus meninjau ulang patok batas desa demi meredam potensi sengketa,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di saat yang sama mengeksekusi proyek fisik perdana. Alat berat menggali tanah, membelah semak, serta membangun saluran primer dan sekunder penopang lumbung pangan lokal.
Konsensus tata ruang publik tingkat tapak akhirnya tercipta pada Juni 2011. Forum musyawarah desa mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Cempaga, jajaran aparat, dan masyarakat sipil untuk merumuskan pembagian lahan pertanian di koridor irigasi.
Lembaran Berita Acara tertanggal 31 Juli 2011 mengunci instrumen pemerataan tersebut.
”Kesepakatan itu mematok alokasi satu hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) melalui sistem undian, diiringi kewajiban retribusi pengukuran Rp50.000. Pemetaan teknis secara rapi membagi jalur saluran menjadi Sekunder 4 hingga 15, lengkap dengan penomoran plot spesifik per anggota,” ujar Apolo.
Manuver pengawasan, lanjut Apolo, dilanjutkan Tim Sebelas sepanjang kurun 2011–2014 guna memastikan ketertiban tata ruang desa tersebut.
Komitmen negara merawat urat nadi ini menguat lewat kucuran anggaran masif. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyurati Bupati Kotawaringin Timur (saat itu dijabat Supian Hadi) dengan nomor surat 610/366/A/IV/2012.
ARSIP: Dokumen surat dari Dinas PU Kalteng yang menginformasikan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 16 April 2012. (Ist/Kanal Independen)
Dokumen itu memberitahukan eksekusi pekerjaan ”Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III Kabupaten Kotawaringin Timur Luas 825 Ha”.
Nilai kontraknya mencapai Rp1,557 miliar. Secara teknis, dokumen itu merinci cetak biru saluran primer yang bercabang menjadi 15 saluran sekunder.
Total panjangnya membentang sekitar 9.100 meter, menyusuri kawasan Danau Lentang hingga Dusun Teluk Tewah.
Menurut Apolo, roda operasional budidaya di lapangan digerakkan langsung kelompok tani, meliputi Kelompok Harapan Bajuku II pimpinan Mustar dan Kelompok Haduhup komando Piter.
Apolo menuturkan, TNI dan kepolisian saat itu turut mengawal ketat kelancaran proses tersebut.
Legitimasi komunal mencapai puncaknya pada Maret 2015, saat Kelompok Tani Haduhup mendeklarasikan pengelolaan lahan seluas 200 hektare di zona tersebut.
”Jalur itu dirancang bersama Muspika, dikelola ketat desa, dan dibiayai penuh negara sebagai prasarana publik, bukan sebidang lahan kosong tanpa tuan yang bebas dicaplok,” tegas Apolo.
Gemericik air yang menghidupi warga perlahan terganggu deru mesin. Ketenangan mulai terkoyak tahun 2023, memicu kecemasan yang meledak awal 2026.
Armada alat berat berbendera korporasi kelapa sawit yang teridentifikasi warga dikerahkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), merangsek masuk melindas hamparan tanah yang selama dua dekade diatur ketat tata tertib desa tersebut.
Cakar besi ekskavator merobek bentang alam secara agresif. Jejak rantai kendaraan berat bermanuver mengunci wilayah, menjepit ketat bibir kiri dan kanan saluran.
Ratusan pohon penanda batas yang dijaga penuh keringat warga, beserta tanaman palawija tumpuan perut keluarga, tumbang tak bersisa ditebas operasi perluasan kebun.
Melawan Ekspansi, Bertahan di Jantung Irigasi
Apolo menjadi salah satu wajah dari kegelisahan tersebut. Selama bertahun-tahun jalur Danau Lentang terekam dalam ingatannya sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder yang setia menghidupi kebun warga Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Kenyataan itu sontak remuk ketika ia menerima kabar bahwa tanah di sepanjang jalur air tersebut mulai dikoyak oleh perusahaan sawit.
”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujar Apolo.
Menurut Apolo, persoalan itu melampaui urusan sengketa patok tanah antarindividu. Ada ratusan warga yang kini hidupnya terdampak.
Luasan area yang dinilai dicaplok pun tak main-main. Diperkirakan telah menembus ratusan hektare tepat di jantung kawasan irigasi Danau Lentang.
Menghadapi deru mesin raksasa korporasi, reaksi warga terbelah. Sebagian memilih menelan ludah, diam, dan menyingkir dari lahan mereka karena merasa tak punya kuasa.
Namun, sebagian lainnya, termasuk Apolo, menolak menyerah. Mereka memilih bertahan. Melawan. Memetakan ulang setiap jengkal lahan garapan yang menurutnya telah dirampas, lalu menggedor pintu-pintu keadilan melalui jalur formal.
Apolo mengingat jelas momen pada 12 Januari 2026, ketika istrinya bergegas mendatangi lokasi.
Pemandangan menyesakkan menyambutnya. Lahan yang selama ini mereka rawat dengan peluh sudah terbuka lebar, menganga dikoyak alat berat yang masih terus bermanuver.
”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.
Hari itu juga, ia bergegas mencari jalan dialog. Manajer PT BSP dihubungi dan permintaan untuk bertemu di lapangan segera dilayangkan.
Apolo hanya butuh satu kepastian, menuntut penjelasan mengapa kebun yang ia yakini berada dalam kawasan irigasi bisa masuk dalam peta garapan perusahaan.
Dua hari berselang, tepatnya 14 Januari 2026, Apolo kembali menginjakkan kaki di lokasi. Apa yang ia saksikan justru mempertegas ketakutannya.
Rantai ekskavator itu rupanya tidak hanya melindas lahannya, tetapi terus merambat, menggulung lahan-lahan milik warga lain di sepanjang alur irigasi.
Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang untuk kesekian kalinya. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola di tepi jalur irigasi sekunder telah musnah.
Menurut Apolo, tanah itu telah rata, dipersiapkan menjadi jalur tanam kelapa sawit korporasi.
”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya, menirukan jawaban dingin dari balik kabin kendaraan.
Jalan buntu. Upaya komunikasi terakhir coba ditempuh melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun pada 26 Januari 2026.
Namun, hingga Apolo kembali menatap sisa-sisa kebunnya, tidak ada satu pun jawaban yang memuaskan. Mesin-mesin berat itu terus bekerja, mengubur jerih payah warga dalam diam.
Ketika Jalur Irigasi dan Kebun Sawit Bertabrakan
Secara hukum, jalur Sei Danau Lentang dan urat-urat jaringannya sama sekali bukan tanah tak bertuan yang bebas dicaplok.
Fasilitas ini adalah prasarana sumber daya air murni yang dilahirkan dari rahim APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan telah melewati beberapa fase rehabilitasi, termasuk paket Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012.
Benteng hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengharamkan prasarana irigasi milik negara dirusak atau dialihfungsikan hingga mencekik kepentingan publik.
Benteng itu dipertebal oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini mengunci posisi aset irigasi. Harusnya tak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.
Riduwan Kesuma, akademisi Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim mengatakan, apabila fakta lapangan membuktikan jalur air itu telah diiris untuk jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit, persoalannya otomatis melampaui urusan ganti rugi tanah warga.
”Pertanyaan utamanya beralih pada satu hal. Bagaimana kekuatan modal mampu melebur aset miliaran rupiah milik publik ke dalam hamparan kebun korporasi?” kata Riduwan yang aktif memantau serta mendampingi warga yang merasa tanahnya dirampas dalam konflik tersebut.
Kekhawatiran soal dugaan perampasan sejatinya telah bergejolak sejak Juni 2023. Saat itu, warga Luwuk Bunter serentak bersuara ketika ekskavator untuk pertama kalinya mengoyak kawasan irigasi Danau Lentang.
Respons pemerintah daerah saat itu memang cepat, tetapi tak menyelesaikan pokok sengketa.
Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan penarikan alat berat perusahaan dari lokasi. Ketegangan mereda, dan konflik seolah usai.
Akan tetapi, setelahnya, hanya ada keheningan. Tidak pernah ada ketegasan dari negara untuk memancangkan status hukum kawasan, mematok batas teknis irigasi, memeriksa tumpang tindih dengan HGU, atau mengaudit aset publik tersebut secara terbuka.
Keheningan itu diduga hanya jeda sebelum eksekusi lanjutan. Kanal Independen memperoleh informasi dari warga, aktivitas penggarapan kembali dilanjutkan setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan.
Hal itu terlihat dari sawit yang masih muda dan tertanam rapi di kawasan irigasi. Akan tetapi, awal 2026, saat mesin-mesin pengeruk tanah kembali ”berpesta” memperluas area tanam, konflik kembali mencuat, karena warga Luwuk Bunter, terutama Apolo dan John Hendrik, yang merasa haknya dirampas melakukan perlawanan.
Menurut penuturan warga setempat, di atas hamparan yang diyakini masyarakat sebagai irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda rantai kembali melumat sebagian tanam tumbuh yang menjadi sandaran hidup keluarga.
John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter yang lahannya berada di lintasan jaringan irigasi sekunder 11, mengambil langkah tegas. Pada 10 Februari 2026, dia ”menembakkan” peluru somasi ke PT BSP.
PERTAHANKAN LAHAN: Warga yang protes lahannya di kawasan irigasi Danau Lentang digarap perusahaan perkebunan. (Ist/Kanal Independen)
Dalam teguran keras itu, Hendrik menyatakan perusahaan telah melindas kebun kelapa sawit miliknya yang sudah berumur lebih dari satu tahun di area irigasi.
Somasi itu bukan gertakan kosong. Hendrik melengkapinya dengan hasil overlay peta perizinan yang secara telanjang menunjukkan area garapan itu diduga kuat berada di luar poligon HGU PT BSP.
Gugatan Hendrik menukik tajam membelah narasi perusahaan. Jika jalur itu sah milik pemerintah provinsi, bagaimana mungkin korporasi leluasa membangun perkebunan raksasa di atasnya? Apakah peta HGU bisa menembus dan menumpang di atas aset negara?
”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tulis Hendrik dalam somasinya.
Menjawab somasi itu, perusahaan sama sekali tidak membantah narasi terkait penggarapan di kawasan irigasi Danau Lentang yang disoal Hendrik.
Dalam surat balasan tertanggal 28 Januari 2026, PT BSP secara tegas menyatakan, lahan yang digarap berada dalam izin perusahaan dan sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Sungai Paring dan sebagian warga Desa Cempaka.
“Jika ada keberatan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen/legalitas lahan tersebut,” demikian tertulis dari jawaban somasi yang ditandatangani Martin Tunius selaku humas tersebut.
Perusahaan juga menegaskan tidak dapat menghentikan kegiatan di lapangan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Esau dan Kebun yang Dilumat
Nasib warga seperti Esau menjadi potret paling nyata dari benturan antara ekspansi perkebunan dan ruang hidup masyarakat.
Pria asal Desa Luwuk Bunter yang usianya telah melampaui 60 tahun ini, menumpahkan peluhnya merawat tiga hektare lahan di tepi jaringan Danau Lentang sejak 2010.
Tangannya sendiri yang menanam bibit sawit dan karet, merawatnya tahun demi tahun sebagai jaminan hari tua.
Hasilnya memang tak seberapa, apalagi jika diukur dengan skala perusahaan. Sekitar setengah ton tandan buah segar sekali panen. Akan tetapi, kuantitas itu adalah napas penyambung hidup keluarganya sehari-hari.
Petaka itu datang merayap bersamaan dengan raga yang kian merapuh. Memasuki awal 2025, kesehatan Esau merosot tajam. Tubuh rentanya tak lagi sanggup memagari kebun dari subuh hingga petang.
Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi deru mesin perusak. Oktober 2025, ketika ia memaksakan diri mendatangi lokasi bersama keluarganya, benteng masa tuanya itu telah luluh lantak.
”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau.
Harapan untuk mempertahankan haknya kandas seketika. Meski didampingi pengurus organisasi adat setempat saat mencoba menuntut keadilan, Esau dipaksa berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan modal.
Keringat yang dia curahkan lebih dari satu dekade hanya dihargai dengan uang sekitar Rp7 juta. Sebuah angka kompensasi yang ia terima dengan dada sesak dan ketidakberdayaan.
”Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya getir.
Menepis rintihan tersebut, pihak perusahaan beralasan tanah garapan Esau sudah lebih dulu mereka beli dari kelompok pihak ketiga sebelum ekskavator masuk.
Mereka sekaligus mengklaim bahwa pembabatan itu sah karena masuk dalam zona cadangan kebun plasma koperasi.
Esau sendiri tak menampik bahwa ia mengenali kelompok yang diduga kuat menjual lahannya.
Namun, satu kebenaran mutlak terus ia pegang teguh. Tak pernah sekalipun dia merelakan apalagi menjual hak kelola kebun yang telah ia hidupi sejak 2010 tersebut kepada siapa pun.
Perusahaan Membantah dan Narasi yang Berubah
Menghadapi tudingan warga, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menolak anggapan bahwa aktivitas perusahaan telah merusak jaringan irigasi Danau Lentang.
Manager DNL PT BSP, Rosi Andreas, pada 15 Februari 2026 lalu, mengatakan alat berat perusahaan bekerja pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat, bukan pada jalur irigasi.
Menurut Rosi, kawasan yang disengketakan merupakan area yang sejak awal disiapkan untuk kebun plasma, bukan bagian dari kebun inti perusahaan.
Dia menyebut proses pelepasan kawasan hutan untuk BSP di wilayah Luwuk Bunter berlangsung sekitar 2013 hingga 2014 dan area yang kini dipersoalkan masih berada dalam hamparan pelepasan kawasan tersebut.
Rosi juga menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan saluran merupakan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan melalui skema yang berkaitan dengan koperasi guna memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
Dalam penjelasannya, Rosi bahkan menegaskan bahwa saluran irigasi Danau Lentang merupakan aset negara yang tidak boleh disentuh.
Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.
Akan tetapi, penjelasan tersebut berubah ketika perusahaan kembali memberikan keterangan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada 12 Maret 2026.
Pada agenda yang mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan perwakilan warga itu, humas PT BSP Martin Tunius memaparkan peta perusahaan yang menempatkan jalur irigasi justru berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Martin juga mengakui adanya pembebasan lahan berlapis yang dilakukan perusahaan di kawasan sekitar irigasi, termasuk pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025.
“(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.
Aktivitas fisik di lokasi yang diperdebatkan itu diakui telah rampung. Martin menyebut tahap penanaman telah usai dan kini hanya menyisakan proses pemeliharaan. Terkait riwayat pembebasan lahan, dia menarik garis waktu ke belakang, menyebut proses ganti rugi mayoritas dieksekusi antara 2013 hingga 2015, dan berlanjut hingga 2021.
Merespons sengketa klaim dengan warga, Martin mendorong penyelesaian melalui jalur formal.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Rosi sebelumnya yang mengatakan kawasan itu sebagai cadangan plasma di luar HGU inti.
Perbedaan narasi dari dua pejabat perusahaan ini kemudian memantik sorotan dari akademisi Universitas Darwan Ali Sampit, Riduwan Kesuma.
Menurutnya, inkonsistensi penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mampu menghadirkan satu gambaran yang utuh mengenai status kawasan irigasi dan lahan di sekitarnya.
”Di satu forum disebut sebagai cadangan plasma di luar HGU inti, di forum lain diakui berada di dalam HGU. Sementara di lapangan warga melihat saluran irigasi diiris dan lahannya ditanami sawit,” ujar Riduwan.
Bongkar-pasang penjelasan di hadapan warga, birokrasi, dan media massa ini, menurut Riduwan, sangat rentan tergelincir menjadi praktik pembohongan publik.
”Pergeseran narasi seperti ini menunjukkan masih ada ruang gelap yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Koperasi MBS: ”Blok Sengketa Bukan Plasma Kami”
Peran koperasi plasma di sekitar Danau Lentang ikut terseret ke dalam sengketa yang kian melebar. PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi.
Akan tetapi, Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, justru menyampaikan keterangan yang berbeda.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada pertengahan Februari 2026, Holpri membantah koperasi yang dipimpinnya menggarap kawasan lahan yang kini dipersoalkan warga di sekitar irigasi Danau Lentang, termasuk area yang dikaitkan dengan Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.
“Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.
Dengan menyebut langsung kode blok dan jalur sekunder, Holpri menegaskan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.
Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang sejak awal telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.
”Koperasi tidak punya kepentingan menggarap lahan di luar area plasma yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh kebun sawit di sekitar irigasi otomatis menjadi bagian dari kebun plasma Koperasi MBS.
Mandat Pemkab, Irigasi Tak Boleh Diubah Fungsi
Keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membuka lapisan lain dalam sengketa Danau Lentang. Dia menjelaskan, kawasan yang kini dipersoalkan memiliki riwayat penataan ruang yang tidak sederhana.
Menurut Rody, izin perusahaan di kawasan tersebut lebih dulu ada sebelum proyek irigasi dibangun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap wilayah tersebut seiring masuknya proyek pengairan.
Rody menjelaskan, pada fase berikutnya kawasan tersebut dikeluarkan dari areal izin perusahaan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan kebun kemitraan di sejumlah desa.
”Lahan itu kemudian dikeluarkan untuk HGU kebun masyarakat, melalui koperasi. Dan tidak boleh mengubah kondisi yang sudah ada,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Dalam posisi saat ini, ia menegaskan bahwa kawasan irigasi Danau Lentang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meski secara administratif masih berada dalam cakupan lokasi yang lebih luas.
”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” ujar Rody.
”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dkurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Rody mengakui bahwa konflik yang kini mencuat juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di tingkat tapak. Mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kecamatan, menurutnya, belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
Mengoyak Saluran Sekunder, Fakta dari Atas Perahu dan Udara
Kondisi tapak beberapa tahun usai stempel aman Pemkab Kotim pada 2023 justru menyuguhkan realita yang berkebalikan.
Pertengahan Februari 2026, warga berdampingan dengan tim dokumentasi independen membelah saluran primer Danau Lentang.
Menggunakan perahu kecil, menyusuri nadi air itu hingga mencapai ujung peluh di Dusun Teluk Tewah. Urat air yang memecah menjadi 15 saluran sekunder tersebut tak lagi leluasa bernapas.
DITUTUP: Foto udara yang memperlihatkan jalur irigasi ditimbun. (Ist/Kanal Independen)
Memasuki sekunder 6 hingga sekunder 12, pemandangan berubah mencekik. Tepian kiri dan kanan saluran telah ditawan oleh barisan rapi tanaman sawit korporasi.
Sepanjang rute pelayaran memilukan itu, bekas-bekas luka fisik pada saluran terpampang telanjang.
Warga menunjuk langsung potongan-potongan kanal yang sengaja diiris memanjang demi membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat.
Pemandangan lebih tragis terlihat pada ruas lain yang diguyur tanah urukan hingga mampat.
Tepat di atas gundukan penutup jalur air itu, tegak berdiri bibit-bibit sawit muda. Jejak aliran yang dulu menyambung mulus kini terputus paksa, digantikan punggung jalan kebun dan tumpukan tanah di bawah bayang-bayang pelepah.
”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut terjun langsung membuktikan kerusakan jalur irigasi tersebut.
Pria ini menilai alibi perusahaan yang menyatakan irigasi tidak tersentuh mungkin saja berlaku saat tim pemerintah turun gunung pada awal 2023.
”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” tegas Isur, mematahkan argumen kedaluwarsa tersebut.
Mengudara menembus langit Luwuk Bunter pada 15 Februari 2026, rekaman lensa drone menyajikan skala perubahan fisik yang lebih masif.
Sebagian besar hamparan tanah di sekitar jaringan irigasi telah tertelan hamparan hijau sawit.
Sisa-sisa jalur air kini hanya tampak seperti garis-garis tipis yang sekarat, terjepit tanpa daya di antara rapatnya blok tanaman korporasi.
DIKEPUNG SAWIT: Foto udara kawasan irigasi Danau Lentang yang dikepung tanaman kelapa sawit. (Ist/Kanal Independen)
Menukik pada sejumlah koordinat, saluran yang dulunya leluasa dilalui air kini menyusut drastis.
Pemandangan paling fatal terekam pada beberapa ruas lain, di mana alur lama parit negara itu nyaris terhapus. Drone juga merekam langsung aktivitas sebuah alat berat di atas saluran irigasi.
Melacak Jejak Spasial HGU
Upaya menguliti posisi legal ekspansi kebun yang mengimpit irigasi ini mendorong Kanal Independen menelusuri data batas lahan secara digital melalui portal BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layar monitor menampilkan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan kode NIB (Nomor Induk Bidang) 00071 dan 00072.
Otoritas pertanahan memang tidak mencantumkan nama pemilik secara terbuka pada poligon tersebut. Namun, penelusuran digital Kanal Independen mengaitkan kedua nomor itu dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
MENGAPIT IRIGASI: Tangkapan layar portal BHUMI ATR/BPN menampilkan dua bidang HGU dengan NIB 00071 dan 00072 yang membentang di kawasan tersebut. Peta memperlihatkan jaringan irigasi berada di antara dan bersinggungan dengan kedua bidang konsesi tersebut. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id/Kanal Independen)
Bidang NIB 00071 tercatat memiliki luas sekitar 2.542 hektare, sedangkan NIB 00072 seluas sekitar 841 hektare. Dua bidang ini membentuk bentang konsesi besar yang secara administratif menjadi batas legal operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Data spasial tersebut kemudian ditabrakkan (overlay) dengan citra satelit periode 2024–2025 yang merekam wajah Irigasi Danau Lentang dan Desa Luwuk Bunter secara utuh.
Hasil perbandingan ini tidak hanya menunjukkan kedekatan fisik antara kebun dan jaringan air, tetapi memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.
MERANGSEK IRIGASI: Perbandingan tangkapan layar peta bidang tanah dari portal BHUMI ATR/BPN (atas) dengan citra satelit Google Earth (bawah) menunjukkan posisi kawasan irigasi berada dalam bentang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang terpetakan. Overlay visual memperlihatkan keterkaitan langsung antara batas administratif konsesi dan lanskap fisik jaringan irigasi di lapangan. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id dan google earth/Kanal Independen)
Pola grid penanaman kelapa sawit yang tersusun rapi, dengan barisan dan jarak tanam seragam khas perkebunan korporasi, tampak tidak berhenti di luar batas konsesi, melainkan menyatu dalam lanskap yang sama dengan jaringan irigasi.
Pada sejumlah segmen, jalur irigasi primer dan sekunder terlihat berada di dalam bentang wilayah dua bidang HGU tersebut.
Temuan spasial ini menggeser cara membaca konflik. Kawasan irigasi tidak lagi tampak sebagai ruang yang berdiri terpisah atau sekadar “terjepit” di tepi konsesi, melainkan telah masuk ke dalam struktur blok kebun yang tersusun sistematis.
Menyoroti data spasial itu, Riduwan Kesuma mengatakan, analisis overlay tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan konfirmasi resmi lanjutan dari ATR/BPN beserta instansi teknis terkait.
Meski demikian, dia menilai hasil pemetaan udara itu sudah cukup untuk memantik pertanyaan mendasar.
”Publik berhak menuntut jawaban tegas, apakah jaringan irigasi Danau Lentang pernah benar-benar dihormati dan dikecualikan dari konsesi sawit saat dokumen HGU itu disusun, atau aset negara ini justru sengaja diseret ke dalam pusaran zona pengusahaan yang menjarah jauh melampaui batas legal di atas lembaran kertas?” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Humas PT BSP, Martin Tunius, tetap bersikukuh bahwa seluruh bidang yang dibebaskan dan digarap berada dalam wilayah HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut Martin, pembebasan lahan di sekitar Danau Lentang telah dilakukan berlapis sejak 2013 hingga 2015, lalu berlanjut lagi pada 2025 untuk beberapa bidang yang kini dipersoalkan warga.
Antara Proyek Miliaran dan Konflik Berkepanjangan
Riduwan melihat pola sengketa yang ”membakar” kawasan irigasi Danau Lentang sebagai sebuah anomali yang memilukan.
Negara tampak hadir gagah dan bertenaga penuh saat proyek fisik irigasi memakan anggaran, namun mendadak raib tak berbekas begitu jaringan tersebut dicekik oleh ekspansi kebun raksasa.
Dalam catatan Kanal Independen, konflik lahan irigasi itu sudah berulang kali diberitakan, somasi dilayangkan, mediasi digelar tiga kali hingga berujung deadlock. Bahkan, 17 orang terseret laporan pidana.
Akan tetapi, tak satu pun langkah strategis diambil untuk mengamankan status irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, atau menghentikan sementara aktivitas di blok yang disengketakan.
”Negara menggelontorkan anggaran untuk membuat dan merehabilitasi irigasi, tapi ketika irigasi itu diduga tertutup kebun sawit, warga justru yang harus menyusun somasi, mengumpulkan bukti peta, dan berhadapan dengan perusahaan di ruang mediasi,” ujar Riduwan.
Menurutnya, tumpang tindih klaim antara korporasi, koperasi, dan warga sipil—yang makin diperparah oleh rekaman drone berisi bukti irisan dan timbunan parit—seharusnya jadi perhatian serius otoritas berwenang.
Riduwan mendesak pemerintah agar segera turun gelanggang melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan itu harus membongkar ulang tapal batas irigasi Danau Lentang, menguliti peta HGU PT BSP, serta memastikan status penguasaan lahan di sepanjang urat jaringan sekunder.
Menurutnya, pembiaran oleh negara hanya akan merawat bara konflik. Warga akan terus menggenggam sejarah garapan dan dokumen lokal bersampul lusuh, sementara perusahaan leluasa berlindung di balik tameng pelepasan kawasan dan peta kadastral.
Selama pertarungan tak seimbang itu dibiarkan, tegas Riduwan, irigasi yang murni dibangun menggunakan uang rakyat pelan-pelan akan mati, kehilangan fungsi vitalnya sebagai penopang napas pertanian.
Harapan warga seperti Apolo, John Hendrik, Esau, dan puluhan keluarga lain di ujung saluran kini murni menggantung pada palu keadilan hukum.
Ruang mediasi di tingkat kecamatan telah menemui jalan buntu. Aparatur setempat terang-terangan mengangkat tangan, menolak memfasilitasi kembali sengketa serupa. Sengketa ini perlahan menyeret langkah dari meja perundingan menuju jalan yang lebih panjang. (hgn/ign)
Korupsi tidak selalu lahir dari satu tangan yang tiba‑tiba merogoh kas negara. Perilaku itu tumbuh dari sistem yang perlahan‑lahan dilenturkan.
Bermula dari prosedur yang dibengkokkan sedikit demi sedikit. Dari tanda tangan yang dibubuhkan tanpa pemeriksaan. Dan dari diam yang dipilih meski ada yang salah di depan mata.
Itulah yang kami temukan ketika menelusuri proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit di lahan eks THR Jalan Tjilik Riwut. Dan itulah alasan kami memutuskan untuk menuliskannya dalam empat seri laporan investigatif.
Mengapa Serial, Bukan Satu Artikel
Proyek dengan anggaran multiyears Rp35 miliar ini tidak rusak di satu titik. Rusaknya hampir di setiap tahap.
Perencanaan yang asal jadi, desain yang gagal fungsi, pelaksanaan fisik yang menyimpang dari kontrak, pengawasan yang ikut menutup mata, hingga pencairan 100 persen untuk pekerjaan, yang ketika hujan turun terjadi bocor di mana‑mana.
Satu artikel tidak akan cukup menjelaskan kerumitan itu. Kami perlu beberapa seri agar setiap lapisan bisa dibedah secara jujur dan adil, tanpa ada yang terlewat dan tanpa ada yang dipaksakan masuk hanya demi keperluan narasi.
Hal yang membedakan laporan ini dari sekadar tuduhan adalah fondasinya yang kokoh. Tiga putusan pengadilan dan satu surat dakwaan resmi.
Kami membangun setiap kalimat dari fakta persidangan. Bukan rumor. Bukan bisik‑bisik sumber anonim.
Ketika kami menyebut tenaga ahli yang dipinjam identitasnya untuk memenangkan tender, itu ada dalam putusan.
Ketika kami menulis bahwa RAB senilai Rp64 miliar tidak pernah bisa dipakai karena jauh melampaui pagu, itu ada dalam berkas perkara.
Ketika kami mencatat bahwa dinding miring Gedung Expo bocor di semua sisi saat hujan, itu pun ada dalam laporan uji teknis yang dikutip majelis hakim.
Nama Besar yang Sengaja Tidak Disorot
Dalam dokumen persidangan, muncul sejumlah nama dengan jabatan tinggi. Pejabat politik, mantan bupati, kepala dinas, hingga tokoh yang bersentuhan dengan kebijakan anggaran multiyears.
Beberapa di antaranya memiliki nilai berita yang besar. Kami membaca semua itu, dan secara sadar memilih untuk tidak menjadikan mereka fokus utama dalam serial ini.
Bukan karena kami hendak melindungi siapa pun, melainkan karena fokus serial ini adalah mekanisme, bagaimana korupsi bekerja di level teknis dan administratif. Dari meja konsultan perencana hingga lapangan konstruksi.
Memasukkan nama‑nama besar tanpa konteks yang setara hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi, dan berpotensi membuat pembahasan meliar ke ranah spekulasi.
Kami mencatat nama‑nama itu. Kami menyimpannya. Dan pada waktunya, jika data dan bukti cukup untuk membangun laporan yang bertanggung jawab, kami akan menuliskannya dengan standar yang sama.
Apa yang Ingin Kami Sampaikan kepada Pembaca
Pertama, pemahaman. Sebagian besar masyarakat tahu bahwa korupsi proyek pemerintah itu ada, tetapi tidak banyak yang mengerti bagaimana ia bekerja secara konkret.
Serial ini dirancang untuk mengisi celah itu. Dengan membaca empat seri ini secara utuh, pembaca akan memahami bagaimana satu proyek bisa dirancang sejak awal dengan kelemahan yang kemudian dimanfaatkan, bagaimana dokumen palsu bisa lolos verifikasi, dan bagaimana kerugian negara dihitung sampai ke sen terakhir oleh auditor negara.
Kedua, bahan pengetahuan hukum. Bagi akademisi, mahasiswa hukum, atau siapa pun yang ingin memahami anatomi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serial ini menyajikan kasus nyata dengan detail dakwaan, pasal yang digunakan, konstruksi pembuktian, hingga pertimbangan hakim di tingkat banding.
Ketiga, cermin evaluasi bagi pemerintah. Proyek Expo Sampit bukan anomali. Sebuah produk dari celah sistemik: lemahnya pengawasan PPK terhadap konsultan perencana, absennya mekanisme sanksi yang efektif ketika tenaga ahli diganti tanpa izin, dan tidak adanya penghentian proyek meski sejak awal sudah ada temuan RAB yang tidak masuk akal.
Jika Pemkab Kotawaringin Timur atau mungkin pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia mau menjadikan kasus ini bahan evaluasi, maka serial ini, menurut keyakinan kami, telah melampaui fungsinya sebagai laporan berita.
Keempat, akuntabilitas publik. Anggaran Rp35 miliar lebih yang mengalir ke proyek ini bersumber dari APBD, uang rakyat Kotim.
Rakyat berhak tahu bahwa uang itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahwa gedung yang dibangun untuk kepentingan mereka bocor di semua sisi ketika hujan. Dan bahwa proses hukum atas kegagalan itu sudah berjalan.
Kerja Jurnalistik
Kami tidak menulis serial ini untuk menghakimi siapa pun di luar proses hukum yang sudah berjalan.
Kami menulis karena percaya bahwa jurnalisme bermartabat yang berpijak pada fakta, yang sabar mengurai dokumen, dan yang tidak tergoda dramatisasi, adalah salah satu cara paling jujur untuk melayani masyarakat.
Empat seri sudah kami tulis. Ini adalah catatannya. Mengapa kami menulisnya. Untuk siapa. Dan dengan standar apa. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilai. (redaksi)
JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.
Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.
Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:
Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.
Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.
Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.
Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.
Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.
Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi
Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.
Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.
Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.
”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.
Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.
Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.
Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.
Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.
”Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.
Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.
Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.
Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan
Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.
PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.
Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.
Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.
Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.
Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.
Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.
Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.
Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.
”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.
Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.
”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”
Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.
Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.
Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.
Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas
Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.
Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.
Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.
Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.
Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.
Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.
Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.
Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai
Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.
Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.
Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.
Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”
Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.
Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.
Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.
Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.
Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”
Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.
Palu Hakim dan Jerat Miliaran
Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.
Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.
Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.
Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.
Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.
Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.
Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)
NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.
Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.
Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.
Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.
”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.
Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.
Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.
Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.
Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.
Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.
Mahakarya Menjelma Perangkap Air
Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.
ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.
Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.
Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.
Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.
Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:
Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.
Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.
Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.
Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.
Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.
Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.
Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.
Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.
Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.
Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.
Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.
Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.
Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.
PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.
Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.
Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan
Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.
Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.
Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.
Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.
Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.
Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.
Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.
Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.
Dosa Asal Hasrat Saruntung
Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.
Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.
Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.
Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.
PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.
Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.
Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.
Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.
Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.
Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.
Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.
Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.
Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.
Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi
Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.
Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.
Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.
Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.
Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.
Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.
Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.
Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.
Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.
Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.
Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.
Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.
Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.
Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.
Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.
M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.
Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.
Ujung Rantai Pengkhianatan
Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.
Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.
Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.
Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.
Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.
Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.
Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.
Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.
Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.
Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)
Menulis bukan lagi pekerjaan sulit. Cukup satu ketukan jari di layar ponsel atau papan ketik, ribuan kata bisa tercipta dalam hitungan detik.
Tengoklah laman media sosial Anda. Facebook, misalnya. Beranda kita dibanjiri artikel hingga visual dengan tata bahasa sempurna dan memukau mata. Narasinya rapi. Judulnya memikat pula.
Akan tetapi, jika ditelisik lebih dalam, ada kehampaan. Kosong dan tak bernyawa. Tanpa jiwa seorang penulis umumnya.
Gelombang Artificial Intelligence (AI) atau akrab pula disapa Akal Imitasi, telah mengubah lanskap informasi kita. Siapa saja kini bisa menjadi ”wartawan”. Siapa saja bisa menjadi ”penulis”.
Kemudahan, kenyamanan, hingga kecepatan yang ditawarkan ”mesin pikiran”, terkadang tak selalu berujung pada nilai kemanusiaan. Atau bahkan kehidupan. Justru membawa pada jurang kebohongan yang kian dalam.
Bagi mereka, atau mungkin Anda yang merasakan, sebuah pertanyaan purba mungkin saja kian nyaring berkumandang dari sanubari terdalam. ”Mana yang benar?”.
Ketika semua orang bicara, suasana menjadi bising. Ramai kian menjadi. Saat mesin bisa mengarang cerita, tak jarang fakta kabur, bahkan hilang.
Kita seolah tenggelam dalam lautan informasi, namun mati kehausan akan kebenaran. Pembaca tersesat. Tak tahu lagi mana arah utara, mana arah selatan. Mana fakta lapangan, mana halusinasi algoritma.
Pada titik kegelisahan itulah, Kanal Independen lahir.