Tag: Kartu Huma Betang Sejahtera

  • Kartu Huma Betang Mulai Disalurkan, Wabup Kotim Ingatkan Warga Jangan Salahkan RT dan Lurah Soal Data Penerima

    Kartu Huma Betang Mulai Disalurkan, Wabup Kotim Ingatkan Warga Jangan Salahkan RT dan Lurah Soal Data Penerima

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyalurkan secara simbolis program Kartu Huma Betang Sejahtera kepada masyarakat penerima manfaat.

    Pada tahap awal, penyaluran dilakukan di delapan kecamatan, sementara sembilan kecamatan lainnya di Kotim, akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

    ”Kecamatan lainnya menyusul karena memang keterbatasan untuk mengeluarkan kartu tersebut di Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah. Tapi, Insya Allah, setelah selesai penyaluran di 8 kecamatan ini, akan dilanjutkan di 9 kecamatan lainnya. Sehingga, 17 kecamatan se-Kotim bisa terdistribusikan semua,” kata Irawati, Wabup Kotim, Kamis (12/3/2026).

    Irawati mengatakan, program Kartu Huma Betang merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

    Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

    ”Pemkab Kotim sangat mendukung program ini. Kami siap memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata. Oleh karena itu, peran lurah dan kepala desa menjadi sangat penting dalam menyiapkan data yang akurat agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Irawati menjelaskan terkait mekanisme penentuan penerima bantuan.

    Dia menegaskan, data penerima tidak disusun oleh pemerintah desa atau kelurahan, melainkan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    ”Ini perlu diluruskan supaya tidak salah kaprah. Jangan sampai nanti kepala desa atau lurah dianggap bermain data. Data yang digunakan adalah DTSEN dari Kementerian Sosial,” tegasnya.

    Sebagai informasi, dari 937.461 KK Se-Kalteng ada 254.934 KPM Bansos KHBS. Namun, setelah diverifikasi, 34.859 tidak masuk dalam DTSEN Kalteng.

    Penerima bansos baru berjumlah 11.000. Sehingga, terdapat penyesuaian sebanyak 209.075 KPM.

    Penyesuaian ini juga berimbas terhadap perubahan data penerima manfaat di Kotim yang semula berjumlah 33.116 berkurang menjadi 28.492.

    Hal itu dikarenakan 2.904 tidak masuk dalam DTSEN dan terdapat 1.720 penerima bansos baru.

    Untuk penyaluran bansos yang berlangsung di Kecamatan MB Ketapang yang terdiri dari 11 desa/kelurahan, berjumlah 2.495 KPM

    ”Jumlah data awal untuk Kotim itu sekitar 33.000 sekian. Tetapi setelah dilakukan verifikasi, ada penerima manfaat yang sudah meninggal, ada yang sudah pindah, dan ada yang datanya ganda, sehingga data di Kotim berkurang 28.000 sekian,” terangnya.

    Proses verifikasi tersebut juga melibatkan pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

    ”Saya salut dengan Pemprov Kalteng yang sudah melakukan verifikasi ulang, sehingga data penerima ganda, data yang meninggal, ada yang sudah pindah, itu akhirnya dicoret. Jadi, bantuan ini bisa diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

    Irawati juga mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan agar kabupaten diberikan kewenangan untuk melakukan pembaruan data penerima bantuan.

    Menurutnya, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi riil masyarakat di lapangan sehingga dapat memastikan bantuan tepat sasaran.

    Dia bahkan mengaku telah mendatangi langsung Kementerian Sosial RI untuk menyampaikan permohonan tersebut.

    ”Saya sudah datang langsung ke Kemensos, bertemu Dirjen dan Wakil Menteri untuk memohon agar kabupaten diberikan kewenangan menggraduasi data. Karena kami yang mengetahui kondisi masyarakat di lapangan,” ungkapnya.

    Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat keputusan resmi dari pemerintah pusat.

    Meski demikian, pemerintah provinsi tetap melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diajukan daerah untuk meminimalkan kesalahan penerima.

    Irawati mengungkapkan, dalam beberapa kasus masih ditemukan penerima bantuan yang secara ekonomi sudah mampu.

    Hal ini terjadi karena nama mereka masih tercatat dalam basis data nasional sehingga secara sistem tetap masuk sebagai penerima. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan kesadaran sosial.

    ”Kalau ada yang merasa sudah mampu, dari hati saja. Tolong berikan kepada tetangga yang lebih membutuhkan,” pesannya.

    Irawati juga mengingatkan masyarakat agar tidak meluapkan kekecewaan kepada aparat desa atau kelurahan jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

    Menurutnya, RT, lurah, maupun kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah data penerima manfaat karena seluruhnya mengacu pada DTKS dari Kementerian Sosial.

    ”Kalau nanti ada tetangga yang tidak dapat lalu marah kepada Bapak/Ibu penerima, jangan disuruh datang ke RT, lurah, atau kepala desa. Sampaikan saja bahwa data ini berasal dari DTKS Kementerian Sosial,” ujarnya.

    Dia menilai pentingnya menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung konflik.

    Apalagi saat ini masyarakat tengah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan saling menghargai.

    ”Kasihan lurah dan kepala desa kita. Mereka juga sedang menjalankan ibadah puasa, tapi kalau ada kesalahpahaman bisa didatangi banyak orang. Bicarakan baik-baik,jangan sampai satu perkataan yang menyinggung menimbulkan ketidakbaikan yang berujung adu fisik. Karena itu, mohon kita jaga kondusivitas daerah kita,” katanya.

    Pemerintah daerah berharap program Kartu Huma Betang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar keluarga maupun sebagai dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan.

    ”Kita berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif, misalnya sebagai tambahan modal usaha kecil bagi keluarga penerima manfaat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3