Tag: Kasus Korupsi Kotim

  • Benang Kusut Pasar Kotim: Dari Jejak Korupsi hingga Sengkarut Penguasaan Lapak

    Benang Kusut Pasar Kotim: Dari Jejak Korupsi hingga Sengkarut Penguasaan Lapak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan tiga lantai berkapasitas 578 kios berdiri bisu di Jalan Pangeran Antasari. Sejak tiang pertamanya terpancang 22 Februari 2015, Pasar Mangkikit yang menelan dana lebih dari Rp20 miliar ini tak pernah menyentuh fungsinya.

    Sebelas tahun berlalu, tumpukan beton tersebut justru memaksa seorang pedagang sayur bertahan hidup membaur dengan genangan lumpur pinggir jalan dekat Markas Kodim 1015/Sampit.

    ”Sudah lima tahun lebih di sini. Setiap hujan, pasti becek. Atap juga semrawut. Mau bagaimana lagi, ini satu-satunya tempat kami bisa berjualan,” katanya, April lalu.

    Kondisi fisik Pasar Mangkikit hanya satu keping dari teka-teki panjang aset daerah yang lumpuh di Kotawaringin Timur. Tumpukan masalah ini sekarang berpindah ke meja Muslih, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim yang baru dilantik 11 September lalu.

    Monumen Beton dan Ultimatum Legislatif

    Beban tersebut langsung berhadapan dengan peringatan keras dari kursi legislatif. Ketua DPRD Kotim Rimbun melontarkan ultimatum pada Kamis (1/10).

    ”Kalau kepala dinas baru tidak mampu membereskan ini, ya lebih baik mundur saja daripada tidak mampu. Dia ditempatkan di situ tentunya guna membereskan masalah di situ,” tegas Rimbun.

    Rotasi birokrasi, menurutnya, wajib menghasilkan kinerja riil. “Masalah-masalah seperti ini harus dibereskan. Jangan sampai terus menjadi persoalan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

    Muslih mewarisi ruang kerja yang menyimpan banyak janji tak tertagih. Pendahulunya, Johny Tangkere, pernah memegang posisi ini sebagai Pelaksana Tugas. Johny menjanjikan inventarisasi aset pasar secara menyeluruh pada Mei 2025.

    ”Kita sedang mendata satu per satu, apa saja yang masih ada di dalam, lalu kalau memang mangkrak kita akan coba usulkan untuk dimanfaatkan kembali,” kata Johny kala itu.

    Setahun lewat dari pernyataan tersebut, janji pelaporan publik itu menguap tanpa rupa.

    Janji Menguap dan Sandera Hukum

    Kemacetan proyek fisik di lapangan ternyata berakar langsung dari pelarian bos PT Heral Eranio Jaya (HEJ), mitra Pemkab Kotim dalam proyek tersebut. Bupati Kotim Halikinnor mengakui hilangnya kepastian kelanjutan proyek pasar terjadi akibat raibnya direktur perusahaan itu selama lebih dari setahun.

    Direktur Utama PT HEJ, Leonardus Minggo Nio, masuk Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024 dan baru tertangkap di Jakarta pada 12 September 2025.

    Dia terseret perkara dugaan korupsi Gedung Expo Sampit tahun anggaran 2019-2020, sebuah proyek yang juga berada di bawah payung dinas tersebut.

    Pascapenangkapan Leonardus, Pemkab Kotim melayangkan gugatan perdata wanprestasi pada Februari 2026. Putusan final ditargetkan keluar pada pertengahan tahun, namun hingga awal Oktober statusnya belum menemui kejelasan.

    Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta uang pengganti Rp177.359.663 kepada Leonardus pada 13 Juli 2026 untuk kasus Expo Sampit.

    Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Zulhaidir, turut terseret dalam perkara yang sama. Ia divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan kini menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

    Proses birokrasi dan hukum yang berjalan lambat ini menghancurkan ketahanan ekonomi pedagang.

    Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, mengungkap bahwa kegagalan proyek ini membuat sejumlah pedagang bangkrut, jatuh sakit, hingga ada yang meninggal dunia.

    Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah mendeteksi persoalan sejak 2020 lewat temuan maladministrasi penundaan berlarut yang memblokir akses jalan warga sekitar. Monitoring lanjutan lembaga ini pada 2021 mencatat perbaikan belum tuntas.

    Anggota DPRD Kotim Dapil I, Riskon Fabiansyah, pada Januari lalu sempat turun memantau lokasi sembari menaruh harapan pembangunan bisa dilanjutkan tahun ini atau paling lambat tahun depan. Sembilan bulan usai kunjungan, realitas bangunan tak berubah.

    Wabah Bangunan Kosong di Pelosok

    Penyakit infrastruktur mangkrak ini turut menyebar ke luar wilayah kota. Proyek pasar bernilai puluhan miliar rupiah tercatat terbengkalai di Kecamatan Kotabesi, Mentaya Hulu, Telawang, Mentaya Hilir Utara, Desa Samuda di Mentaya Hilir Selatan, hingga Desa Tumbang Sangai di Kecamatan Telaga Antang.

    Pengamat kebijakan publik Riduan Kesuma mencatat bangunan pasar di Tumbang Sangai rusak parah tanpa pernah difungsikan sejak rampung dikerjakan.

    Merespons banyaknya pasar tidak fungsional, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi sempat menyoroti kualitas perencanaan dinas teknis terkait pada pertengahan 2024 lalu.

    ”Kalau hanya satu atau dua pasar yang tidak fungsional, itu wajar. Di Kotim ini cukup banyak dan ini berjalan sudah sejak lama. Artinya kita ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan itu sehingga anggaran yang digunakan terbuang begitu saja,” nilainya.

    Pola identik yang terjadi hampir di setiap kecamatan membuat Ketua Umum Fordayak Kotim Audy Valent, pada periode yang sama, mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah pengusutan.

    Beban Ganda dan Penguasaan Gelap

    Pusat perbelanjaan yang beroperasi juga tengah berjuang bertahan hidup. Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) perlahan kehilangan pembeli akibat pergeseran tren belanja daring dan kemunculan lokasi niaga baru.

    DPRD Kotim sempat menggelar rapat kerja khusus pada 7 November 2024, merumuskan tujuh rekomendasi mulai dari perbaikan sarana hingga wacana penghapusan retribusi.

    Sekretaris Pengurus PPM Yudhi menyebut momen itu sebagai kali pertama dalam 20 tahun pedagang dilibatkan berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Hingga detik ini, tindak lanjut ketujuh rekomendasi itu belum dilaporkan secara terbuka.

    Tugas Muslih semakin berat saat Rimbun melempar persoalan baru yang masih menggantung soal status kepemilikan lapak. Ketua DPRD Kotim itu menuding ada penguasaan lapak dan los milik pemerintah daerah oleh kelompok tertentu tanpa landasan hukum.

    ”Jangan sampai pasar yang dibangun pemerintah, tetapi penguasaannya justru jatuh kepada orang-orang tertentu. Ini harus ditertibkan,” ucap Rimbun.

    Ia menuntut pemerintah daerah memiliki data konkret terkait penghuni, dasar pemanfaatan, serta status sewa fasilitas tersebut. Rimbun menegaskan pengelolaan pasar tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan retribusi daerah, melainkan harus memastikan pasar tertata dan pedagang mendapatkan lapak secara adil.

    Rimbun tidak merinci pasar mana yang ia maksud, dan penelusuran Kanal Independen belum menemukan catatan kasus spesifik serupa pada pemberitaan terdahulu.

    DPRD Kotim memastikan akan memantau ketat penyelesaian seluruh tunggakan birokrasi ini. Keberadaan Muslih di kursi kepala dinas kelak akan diukur dari kemampuannya membongkar warisan masalah pendahulunya.

    ”Dia ditempatkan di situ tentunya untuk membereskan masalah yang ada di situ,” ujar Rimbun menegaskan ulang. (ign)

  • Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    RASA penasaran yang bersinggungan dengan letupan emosi memaksa seorang jurnalis di Sampit membedah lembar demi lembar undang-undang tindak pidana korupsi, empat belas tahun silam.

    Pria di balik meja redaksi itu bukan sarjana hukum. Dia murni menggugat satu anomali sistem penegakan hukum: mengapa kasus-kasus yang riuh di awal selalu berujung senyap di akhir.

    Berbekal nalar kritis tersebut, ia menolak tunduk pada pernyataan seorang Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengklaim pengusutan sebuah perkara korupsi kakap sah dihentikan semata karena kerugian negara telah dikembalikan.

    Empat perkara menyedot perhatian publik Kotawaringin Timur kala itu. Perjalanan kasus SPPD fiktif di DPRD, LPj fiktif bantuan banjir, mafia PAD, dan pembangunan Pasar Parenggean menjadi sorotan tajam.

    Satu kasus, dugaan di DPRD, kandas lebih dulu setelah dilabeli sebagai kesalahan administrasi.

    Tiga perkara sisanya terus berjalan. Penyelidikan berkobar. Penyidik turun menyisir lapangan, menumpuk kuitansi, dan memeriksa para pejabat.

    Pimpinan kejaksaan saat itu bahkan menyatakan di media bahwa tersangka akan segera ditetapkan.

    Selang beberapa waktu, semangat tersebut luluh lantak. Ketiganya berhenti dengan sebuah penjelasan hukum yang justru menyisakan teka-teki tak berujung bagi publik.

    Sang pewarta merespons dengan menulis catatan panjang. Dia membedah pandangan praktisi hukum, menyisir pasal demi pasal, lalu menemukan satu fakta terang: pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana.

    Tulisannya ditutup dengan satu permohonan menyerupai doa. Tolong tunjukkan, tolong jelaskan, agar tiada ruang bagi kecurigaan, agar wibawa penegak hukum tidak merosot.

    Empat belas tahun pun berlalu. Nama pejabat silih berganti. Tahun terus bergulir. Undang-undang mengalami pembaruan.

    Apabila Anda menatap layar penanganan korupsi di Kotim hari ini, grafiknya menampilkan pola identik. Riuh saat pengusutan awal, senyap di ujung tahapan.

    Pola Lama, Sunyi yang Sama

    Memasuki paruh pertama 2026, ratusan saksi kembali keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya. Ponsel disita. Dokumen digeledah.

    Empat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah menempati pusaran perhatian.

    Layaknya pengulangan sejarah belasan tahun silam, gelombang aktivitas hukum itu perlahan surut, menyisakan jeda panjang tanpa kepastian.

    Angkanya menembus puluhan miliar. Dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Setda Kotim mencatatkan pagu Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, serta telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2025.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyebut 250 orang saksi telah diperiksa. Dua ratus lima puluh saksi, nol tersangka.

    Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang juga bernilai Rp40 miliar ditangani Kejati Kalteng melalui sprindik terbitan 8 Januari 2026.

    Lebih dari 40 saksi diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah. Pejabat Kejati berulang kali mengumbar janji.

    Publik diminta bersabar pada 4 Maret. Seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung pada 11 Mei, terlontar kalimat, ”sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka.” Janji itu masih menggantung di udara hingga hari ini.

    Nasib pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian senilai hampir Rp20 miliar bahkan lebih buram.

    Perkara ini membeku di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, namun status perkara tidak bergeser satu milimeter pun hingga awal Mei 2026.

    Sementara itu, perkara keempat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim, berpindah ke ranah kepolisian di Polda Kalteng.

    Empat perkara menyelimuti tiga institusi penegak hukum, disatukan oleh satu benang merah yang sama persis dengan peristiwa 2012: nihil arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jernih kepada publik.

    Baca Juga: Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Kutipan Pejabat Lintas Rezim

    Mari bandingkan dua pernyataan berikut untuk merasakan getaran ironinya.

    Kajari Sampit pada 2012 menjelaskan penghentian perkara melalui klaim yang terdengar sangat final. Semua sudah disetorkan, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian negara.

    Tepat pada hari pertama bertugas, 1 Desember 2025, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melontarkan pernyataan kepada wartawan: suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa.

    Dua pejabat mewakili dua era dan dua rezim hukum yang berbeda.

    Kendati demikian, keduanya menghasilkan dampak seragam bagi rakyat Kotim, yakni sebuah pintu informasi yang perlahan ditutup rapat.

    Satu pihak menutup celah dengan alasan uang telah kembali. Pihak lain membiarkannya terbuka tanpa batas waktu, yang pada ujungnya setara dengan tertutupnya harapan.

    Kami tidak sedang menuduh keberadaan niat jahat di balik kalimat tersebut. Redaksi hanya menunjukkan sebuah pola yang bertahan lebih lama melampaui masa jabatan siapa pun.

    Pola ini terbukti bukan monopoli aparat di Kotim. Indonesia Corruption Watch (ICW) memotret mekanisme serupa pada tingkat nasional dengan deret angka yang mencemaskan.

    Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun, hanya menyentuh 364 kasus atau merosot lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.

    Temuan ICW merincikan ratusan satuan kerja sama sekali tidak menangani satu pun perkara korupsi sepanjang tahun tersebut.

    Kekosongan ini meliputi enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, empat belas Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

    Pengusutan riuh di awal, senyap pada bagian akhir, lantas membiarkan banyak kasus tak pernah benar-benar disentuh. Frasa “di-peti-es-kan” seolah menua bersama republik ini.

    Ruang Gelap Bernama Keheningan

    Tepat pada situasi penuh ketidakpastian ini, muncul istilah yang harus diperlakukan secara ekstra hati-hati. Label ‘sapi perah’.

    Desas-desus liar di akar rumput mulai menyebutkan perkara sengaja dipelihara sebagai sumber tekanan atau instrumen setoran.

    Kami menolak menuliskannya sebagai sebuah tuduhan faktual. Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang melegitimasi desas-desus itu.

    Menuduh aparat memperjualbelikan perkara tanpa bukti merupakan bentuk fitnah. Dampak kerusakannya setara dengan keheningan yang ia lawan.

    Asas praduga tak bersalah berlaku utuh dua arah, yakni melindungi para terperiksa sekaligus membentengi Kejari, Kejati, dan Polda dari prasangka tak berdasar.

    Walau demikian, media wajib mencatat prasangka tersebut sebagai sebuah gejala sosial.

    Label sinis itu bekerja layaknya penyakit yang tumbuh subur pada ruang lembap. Prasangka buruk jarang lahir pada ruang yang terang benderang.

    Ia berkembang biak secara masif pada jeda informasi yang dibiarkan menganga.

    Apabila sebuah institusi memilih bungkam berbulan-bulan, mereka sejatinya tidak sedang menjaga kerahasiaan penyidikan.

    Mereka sedang menggemburkan lahan bagi kecurigaan untuk mengakar. Setiap hari yang dilewati dalam keheningan adalah satu hari tambahan bagi wibawa lembaga penegak hukum untuk tergerus, pelan tapi pasti.

    Sanggahan bahwa hukum acara tidak mengenal tenggat waktu memang benar secara prosedur formal.

    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang dulu mematok batas waktu penyidikan telah resmi dicabut.

    Namun, ketiadaan tenggat adalah pembenar untuk tidak melanggar aturan, bukan justifikasi untuk menghentikan transparansi sama sekali. Keduanya merupakan entitas yang teramat berbeda.

    Ongkos Negara yang Terus Terbakar

    Tulisan jurnalis pada 2012 tidak memiliki satu dimensi spesifik yang kini justru menjadi tamparan paling keras.

    Waktu yang terbuang melampaui makna soal keadilan yang tertunda. Kelambatan tersebut merupakan wujud nyata uang rakyat yang dibakar percuma.

    Baca Juga: Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Argo anggaran untuk membiayai penyelidik, jaksa, hingga auditor terus berdetak selama perkara mengendap.

    Total pagu proyek tiga perkara yang diusut mendekati angka Rp100 miliar. Setiap bulan terlewati tanpa titik terang berarti sumber daya negara terus dikuras tanpa jaminan hasil yang pasti.

    Ironinya nyaris tak bisa dipercaya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Januari 2026 berbicara di hadapan Komisi III DPR, mengakui operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75 persen akibat keterbatasan anggaran.

    Kejaksaan sampai harus mengajukan tambahan Rp7,49 triliun demi menambal defisit struktural tersebut.

    Artinya, kasus-kasus Kotim yang mengendap ini beroperasi tepat pada zona yang dipastikan rawan kehabisan biaya oleh pucuk pimpinan tertinggi mereka sendiri.

    Pengamat hukum di Kotim merangkum ironi ini lewat perumpamaan yang menohok: negara berisiko kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, sementara kambing telanjur dibuang.

    Uang operasional bernilai lebih kecil terbakar habis, sementara kerugian besar yang diburu belum tentu pernah tergapai.

    Andaikan kelak muncul dalih bahwa pemborosan operasional bukanlah tindak pidana selama tidak meniatkan pengayaan diri, pembelaan itu tetap gagal meruntuhkan satu kenyataan paling mendasar.

    Setiap rupiah yang terbakar dalam kasus tanpa pangkal ujung sejatinya bisa dikerahkan untuk membiayai pengusutan perkara lain.

    Dana tersebut seharusnya diabdikan untuk melayani rakyat yang setiap hari memeras keringat di bawah terik matahari demi menyambung hidup.

    Menagih Transparansi Kompas Hukum

    Pembeberan deretan perkara ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan individu atau merobohkan wibawa institusi hukum.

    Redaksi murni menjalankan fungsi paling uzur dalam trah pers, yakni bertindak sebagai kontrol sosial.

    Kami tidak sedang menuntut adu cepat dua puluh tiga hari seperti penanganan skandal KONI, sebab anatomi empat perkara ini jauh lebih kompleks.

    Hal utama yang ditagih hanyalah kesetaraan standar keterbukaan. Apabila kejaksaan sanggup bertindak transparan pada satu kasus, tidak ada alasan mendasar untuk membiarkan kasus lain gelap berbulan-bulan.

    Publik menyadari batasannya. Mereka tidak menuntut nama tersangka diumumkan secara serampangan.

    Masyarakat juga tidak mendesak rilis angka kerugian negara secara terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Publik murni menagih satu hal: kejelasan arah. Sejauh mana tahapan penyidikan berlabuh, kendala teknis apa yang mengganjal, serta kapan kesimpulan hukum akan dijatuhkan.

    Empat belas tahun lampau, seorang wartawan membubuhkan tanda titik pada catatannya lewat sebuah permohonan agar aparat sudi membuka suara.

    Sekarang, 2026, dengan mempertaruhkan empat perkara yang mengendap pada tiga institusi bernilai hampir seratus miliar rupiah, permohonan itu kembali disuarakan.

    Desakan ini diulang bukan lantaran lelah, melainkan karena membiarkan layar buram yang sama berputar untuk generasi ketiga, keempat, dan seterusnya, merupakan bentuk pembiaran yang jauh lebih memuakkan.

    Tunjukkan arahnya. Bukakan kompas penegakan hukumnya. Jangan biarkan keheningan ini menua menjadi warisan, sebelum anak cucu kita dipaksa menonton layar buram yang sama. (redaksi)