Tag: Kasus Narkotika

  • Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) merangkum kerasnya realitas kriminalitas daerah.

    Ratusan gram sabu-sabu, deretan alat panen sawit curian, hingga perkakas kejahatan umum terhampar menanti pemusnahan.

    Rangkaian benda mati ini menjadi etalase dari lonjakan perkara pidana sepanjang 2026, dengan jaringan narkotika mengambil porsi paling dominan.

    Mewakili Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Karyadi mengungkapkan lonjakan tajam penanganan kasus obat terlarang.

    Persentase perkara ini membesar dari sekitar 45 persen pada tahun lalu menjadi 60 persen, bahkan sempat menyentuh angka 90 persen dari total penanganan perkara pada periode Juli hingga Agustus 2026.

    ”Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” kata Karyadi, Rabu (19/8/2026), saat memimpin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Jejak Sabu di Kawasan Padat

    Proses pemusnahan yang disaksikan perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit ini memperlihatkan tingginya volume peredaran sabu yang ditindak aparat.

    Kejari Kotim mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara narkotika. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 316,39 gram, pil ekstasi 8,93 gram, serta sejumlah alat timbang penunjang transaksi gelap tersebut.

    ”Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.

    Berdasarkan data yang diungkap Karyadi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 perkara narkotika menyumbang sekitar 46,9 persen dari seluruh barang bukti yang dieksekusi hari itu. Angka ini menjauhi kategori tindak pidana lainnya.

    Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim, dengan titik temuan terbanyak berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kedua kawasan padat ini berdekatan dengan Desa Penyang di Kecamatan Telawang. Nama desa tersebut memang berulang kali muncul sebagai latar wilayah geografis dalam persidangan kasus besar di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru ini.

    Sebagai konteks kerawanan wilayah, area ini pernah disebut dalam perkara sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, serta sindikat sabu 8,4 kilogram dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin.

    Perkara jaringan 8,4 kilogram itu sendiri masih bergulir dan menempatkan tiga dari tujuh terdakwanya pada tuntutan hukuman mati.

    Sengketa Sawit hingga Kejahatan Seksual

    Selain pusaran narkotika, etalase kejahatan Kotim turut diwarnai konflik sumber daya alam.

    Tindak pidana perkebunan mengekor dengan 38 perkara, menyumbang porsi 33,6 persen.

    Barang bukti yang dihancurkan menjadi saksi bisu pencurian hasil sawit, mulai dari dodos, egrek, angkong, hingga keranjang angkut.

    Kondisi sosial masyarakat turut tergambar dari 13 kasus perlindungan anak atau sekitar 11,5 persen dari total pemusnahan.

    Mayoritas penanganan ini berpangkal pada kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

    Aparat juga memusnahkan perkakas dari tiga perkara penganiayaan dan tiga tindak pidana umum lainnya.

    Eksekusi Tanpa Kepulan Asap

    Satu hal yang berbeda dari rutinitas eksekusi ini adalah metode pemusnahannya. Kepulan asap pembakaran barang bukti ditekan seminimal mungkin.

    Aparat memilih menghancurkan sebagian barang bukti tindak pidana tanpa paparan api demi mencegah munculnya titik api baru.

    ”Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.

    Kehati-hatian aparat penegak hukum sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku di Kotim sejak 30 Juli 2026.

    Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ign)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)