Tag: kasus sabu Sampit

  • Rontok dari ”Kalkulator” Hakim: Celah Ganjil di Balik Diskon Vonis 12 Tahun Supriadi

    Rontok dari ”Kalkulator” Hakim: Celah Ganjil di Balik Diskon Vonis 12 Tahun Supriadi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga rupa ekstasi berlogo LV, Rolex, dan cherry itu pernah menjadi bukti kuat yang menyeret Supriadi bin Suriansah ke palung hukuman 12 tahun penjara.

    Aparat menyita 53 butir narkotika tersebut bersama satu paket sabu dari sebuah kardus oleh-oleh di Samuda Besar pada 8 Oktober 2025, dengan total berat bersih mencapai 25,89 gram.

    Cerita seketika berbalik arah saat palu keadilan berpindah ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Wujud puluhan butir ekstasi itu mendadak kehilangan bobot hukumnya, menguap tanpa jejak dari perhitungan unsur berat majelis hakim, dan memuluskan jalan bagi sang terdakwa untuk meraup potongan hukuman separuh masa kurungan.

    Majelis tingkat banding hanya menghitung paket sabu seberat bersih 4,51 gram saat menimbang unsur berat tindak pidana.

    Sebanyak 53 butir ekstasi tersebut tidak disebut dalam kalkulasi penentu kelas hukuman. Majelis menyimpulkan berat narkotika dalam perkara ini tidak melebihi lima gram.

    Kesimpulan ini tertuang dalam Putusan Nomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan diucapkan seminggu kemudian pada Rabu, 29 Juli 2026.

    Ketua Majelis Martin Ginting bersama hakim anggota Dr. Alfon dan Esther Megaria Sistorus membacakan putusan itu tanpa dihadiri terdakwa, advokat, maupun jaksa.

    Majelis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Sampit Nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tertanggal 4 Juni 2026.

    Hukuman pria 54 tahun asal Samuda itu turun menjadi enam tahun penjara, separuh dari vonis 12 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

    Majelis juga menilai fakta pembelian 1 kilogram sabu yang menjadi dasar vonis tingkat pertama hanya bersumber dari pengakuan terdakwa.

    Taruhan Angka Lima Gram

    Batas lima gram menentukan kelas ancaman pidana. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, setelah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengancam kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang tidak melebihi lima gram dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI senilai Rp2 miliar.

    Ayat (2) huruf a dari pasal yang sama menaikkan ancaman hingga pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun apabila beratnya melebihi lima gram.

    Ancaman serupa berlaku melalui Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena Supriadi dihukum atas permufakatan jahat.

    Ekstasi milik Supriadi melampaui empat kali lipat ambang batas tersebut. Rincian barang bukti itu mencakup 22 butir biru berlogo LV seberat bersih 7,76 gram, 21 butir hijau berlogo Rolex seberat 9,35 gram, serta 10 butir cokelat berlogo cherry seberat 4,27 gram.

    Dua jenis pertama masing-masing telah melewati angka lima gram. Berat ketiga jenis ekstasi itu, bila digabungkan dengan sabu, mencapai 25,89 gram.

    Pusat Laboratorium Narkotika telah memastikan kandungan butir-butir tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL72GJ/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 menyatakan empat sampel tablet dan pecahan tablet berkode B sampai E mengandung MDMA, narkotika golongan I nomor urut 37.

    Sampel kristal berkode A mengandung metamfetamina, golongan I nomor urut 61.

    Timbangan yang Mengabaikan Ekstasi

    Kejanggalan muncul pada halaman 25 salinan putusan banding. Majelis hanya menyebut paket sabu bruto 4,71 gram atau netto 4,51 gram yang disimpan di rumah orang tua terdakwa saat menimbang unsur berat.

    Hakim menulis rumusan bahwa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut ”terbukti pula, beratnya tidak melebihi lima gram”. Ekstasi tidak mendapat tempat dalam pertimbangan unsur ini.

    ”Barang Bukti yang diajukan adalah merupakan milik dari Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa,” kata majelis.

    Pada halaman yang sama, tempat kesimpulan soal berat itu ditulis, turut memuat kutipan majelis atas Pasal 241 huruf b KUHAP yang menyebut barang bukti antara lain berupa alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana.

    Hakim mencatat unsur yang didakwakan berbeda dengan yang dinilainya terbukti, yaitu mengenai berat Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

    Perbedaan ini, menurut majelis, tidak membuat Supriadi lolos dari unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

    Pengadilan tingkat banding lalu memilih mengadili berdasarkan fakta persidangan dengan pertimbangan ancaman hukumannya lebih ringan sehingga lebih menguntungkan terdakwa.

    Anomali Empat Rumusan Berbeda

    Dokumen putusan ini memuat rumusan soal berat yang berubah-ubah. Halaman 25 menyebut berat tidak melebihi lima gram.

    Halaman 27, dalam kesimpulan atas seluruh unsur dakwaan alternatif kedua, menyatakan perbuatan dengan narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram telah terbukti.

    Amar putusan menyatakan Supriadi terbukti melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, tanpa mencantumkan berat.

    Bagian ”memperhatikan” di halaman 28 mencantumkan rujukan Pasal 609 ayat (2) huruf a, yakni pasal khusus untuk narkotika dengan berat di atas lima gram.

    Dua dari empat rumusan itu mengikuti kesimpulan majelis sendiri, yakni halaman 25 dan amar. Dua lainnya identik dengan dakwaan alternatif kedua.

    Kesimpulan unsur di halaman 27 menyalin rumusan dakwaan itu kata per kata, dan bagian ”memperhatikan” mengutip pasal yang sama dengan dasar dakwaannya.

    Kontras Perhitungan Tingkat Pertama

    Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya memperlakukan barang bukti ekstasi itu secara berbeda. Majelis tingkat pertama yang diketuai Wasis Priyanto bersama anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan memasukkan 55 butir ekstasi ke dalam hitungan unsur berat.

    Putusan PN memberikan catatan bahwa dua butir telah dipakai sendiri sementara 53 butir lainnya belum laku terjual. PN Sampit menyebut narkotika di atas lima gram itu terdiri atas metamfetamina dan MDMA saat menakar sifat perbuatan.

    Jaksa penuntut umum menghitung keseluruhan barang bukti sejak awal. Kedua dakwaan alternatif mencantumkan ketiga jenis ekstasi tersebut beserta beratnya.

    Saksi penggeledahan di persidangan menerangkan 53 butir itu diakui milik Supriadi dan ditemukan di kardus yang sama dengan sabu.

    Terdakwa mengaku menitipkan 53 butir ekstasi kepada Arma Sandi di Sampit, lalu memerintahkannya membawa narkotika itu ke rumah orang tuanya di Samuda.

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengangkat status barang bukti menjadi alat bukti mandiri.

    Aturan ini mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Berkas perkara memuat barang bukti fisik, hasil laboratorium, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa terkait kepemilikan ekstasi tersebut.

    Menolak Dalil Transaksi Pembelian

    Penalaran majelis tingkat banding sebagian berdiri di atas prinsip hukum yang sah. Pengadilan tingkat pertama menyimpulkan Supriadi membeli sekitar 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari sosok Blade di Pontianak, yang dalam dakwaan berstatus buronan (DPO) BNNP Kalteng, dengan pembayaran lewat transfer bank.

    Majelis banding menilai simpulan rangkaian pembelian itu hanya bersumber dari keterangan terdakwa, sementara Blade dan Arma Sandi tidak hadir di persidangan untuk menguatkannya.

    Majelis merujuk Pasal 240 KUHAP yang menurut majelis pada pokoknya menyatakan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan.

    Dukungan berkas perkara tipis di bagian transaksi tersebut. Jaksa hanya mengajukan bukti surat berupa laporan laboratorium dan berita acara penimbangan, tanpa menyertakan catatan transaksi perbankan.

    Nomor rekening pengirim dan penerima tercatat dalam keterangan terdakwa. Arma Sandi, yang semula direncanakan bersaksi, menolak memberi keterangan.

    Keberadaan 53 butir ekstasi itu tidak bergantung pada pengakuan. Puluhan butir narkotika itu disita dari kardus yang sama, ditimbang, dan diuji positif oleh laboratorium.

    Titik Lenyapnya Puluhan Butir Ekstasi

    Jejak hilangnya ekstasi bisa dilacak sejak halaman 23 putusan banding. Majelis merangkum temuan PN dengan menulis bahwa Supriadi membeli 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari Blade.

    Hakim lantas menelusuri nasib sabunya, yakni sebagian besar terjual, sebagian dipakai sendiri, dan sisanya 4,71 gram ditemukan saat penggeledahan. Nasib ekstasinya tidak ikut ditelusuri.

    Putusan PN yang dirangkum itu sebenarnya mencatat dua butir telah dipakai sendiri dan 53 butir belum laku terjual.

    Majelis menolak seluruh rangkaian pembelian itu pada halaman yang sama karena hanya bersumber dari keterangan terdakwa.

    Hakim tiba di unsur berat pada halaman 25 dan menyebut barang bukti yang diajukan di persidangan berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih sabu, lalu menyimpulkan beratnya tidak melebihi lima gram.

    Puluhan butir ekstasi tidak pernah muncul lagi dalam pertimbangan majelis sejak rangkuman di halaman 23, sampai akhirnya tercantum di amar putusan sebagai barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

    Penolakan majelis murni menyangkut asal-usul barang, yakni apakah Supriadi benar membelinya dari Blade. Penguasaan atas 53 butir ekstasi adalah persoalan berbeda.

    Butir-butir itu tidak memerlukan cerita pembelian untuk dibuktikan karena berkas sudah memuat barang buktinya, hasil laboratorium, keterangan saksi penggeledahan, dan pengakuan terdakwa.

    Majelis sendiri menyatakan barang bukti yang diajukan merupakan milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya.

    Kesimpulan bahwa berat tidak melebihi lima gram juga lahir dari inisiatif majelis sendiri. Memori banding advokat tertanggal 11 Juni 2026 hanya meminta Supriadi dibebaskan dari dakwaan kesatu, atau dihukum seringan-ringannya dengan alasan usia yang disebut advokat sudah lanjut, yakni 54 tahun, kejujuran, sikap kooperatif, dan penyesalan.

    Memori tersebut sama sekali tidak mempersoalkan angka berat. Pengadilan tingkat banding memang berwenang menilai ulang fakta, tetapi dokumen putusan tidak memuat satu kalimat pun yang menjelaskan mengapa ekstasi itu tidak dihitung.

    Turun Kelas ke Pasal Ringan

    Pengadilan Negeri Sampit menghukum Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, pasal perdagangan yang setelah penyesuaian masih memuat ancaman pidana mati.

    Majelis tingkat banding lantas melucuti ancaman maksimal itu lewat dua fase pemotongan. Perkara ini pertama turun ke pasal kepemilikan karena transaksi jual beli dinilai tidak terbukti.

    Penurunan kedua memukul kelas berat menjadi tidak melebihi lima gram karena ekstasi tidak dihitung. Langkah kedua ini hanya menyisakan 4,51 dari 25,89 gram dalam hitungan, atau sekadar 17,4 persen dari narkotika yang disita aparat.

    Vonis enam tahun penjara berada dalam rentang sah kedua ayat. Undang-Undang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menghapus ancaman minimum khusus pada pasal-pasal narkotika, sehingga tidak ada batas bawah yang dilanggar.

    Kualifikasi perbuatan dan batas atas ancaman yang menjadi kerangka penakaran hukuman berubah dari pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun menjadi paling lama 12 tahun. Majelis mengaitkan temuan berat itu dengan ancaman yang lebih ringan.

    Jumlah ekstasi itu melampaui tolok ukur Mahkamah Agung. Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 menetapkan batas pemakaian satu hari untuk ekstasi sebesar 2,4 gram, setara delapan butir.

    Sebuah artikel di portal berita MA, MARINews, tahun ini menyebut batas gramasi itu tetap relevan sebagai salah satu pertimbangan hakim membedakan penyalahguna dari pengedar. Supriadi menyimpan 53 butir, lebih dari enam kali batas pemakaian tersebut.

    Majelis turut menyusutkan daftar keadaan yang memberatkan terdakwa. Pengadilan tingkat pertama mencatat empat hal yang memberatkan, termasuk pengakuan terdakwa bahwa ia pernah dua kali dihukum dalam perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

    PT Palangka Raya mengubah proporsi itu dengan mencantumkan satu pemberat, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta satu peringan, yakni terdakwa berterus terang di persidangan. Riwayat hukuman itu tidak lagi disebut. Putusan tersebut tidak menjelaskan alasannya.

    Arma Sandi yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sampit dalam perkara terpisah, kini terpaut masa hukuman satu tahun dari Supriadi bila vonis tersebut tidak berubah.

    Jalan Sempit Kasasi Kejaksaan

    Jaksa mengajukan dua dokumen pada hari yang sama, 17 Juni 2026. Memori banding meminta hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan, sementara dokumen kontra memori meminta vonis 12 tahun penjara dari PN dikuatkan.

    Ringkasan kedua dokumen itu dalam salinan putusan banding tidak menyinggung soal berat narkotika.

    Tenggat waktu pengajuan kasasi menurut ketentuan KUHAP 2025 adalah 14 hari. Hitungan hari bagi pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan dimulai sejak putusan diberitahukan.

    Penelusuran Kanal Independen di direktori putusan dan pemberitaan tidak menemukan jejak permohonan kasasi dalam perkara Supriadi.

    Jalur koreksi yang tersisa bagi kejaksaan, bila putusan banding itu telah berkekuatan hukum tetap, adalah kasasi demi kepentingan hukum yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung satu kali.

    Jalur itu dirancang untuk menjaga kesatuan penafsiran hukum dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

    Artinya, upaya ini bisa meluruskan penalaran putusan, tetapi tidak bisa menaikkan hukuman Supriadi. Koreksi lewat kasasi biasa pernah terjadi di Kalimantan Tengah.

    Jaksa langsung mengajukan kasasi ketika PN Palangka Raya membebaskan terdakwa sabu Salihin pada 2022, dan Mahkamah Agung kemudian menghukumnya tujuh tahun penjara.

    Amar putusan banding memerintahkan 53 butir ekstasi itu dirampas untuk dimusnahkan. Butir-butir itu tidak pernah disebut dalam pertimbangan soal berat yang menentukan kelas hukuman Supriadi. (ign)

  • Tumbangnya Putusan PN Sampit: Saat Pengakuan Beli 1 Kg Sabu Tak Cukup Mengurung Supriadi Lebih Lama

    Tumbangnya Putusan PN Sampit: Saat Pengakuan Beli 1 Kg Sabu Tak Cukup Mengurung Supriadi Lebih Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengakuan rinci soal alur transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah mengalir dari mulut Supriadi bin Suriansah saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan cerita tentang transfer uang, pengambilan bungkusan di bawah pohon sawit, hingga komunikasi dengan seseorang bernama Blade dibeberkan satu per satu.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menilai keterangan tersebut tidak cukup berdiri sendiri, sehingga vonis Supriadi terpangkas drastis dari 12 tahun menjadi enam tahun penjara.

    Putusan bernomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK ini diucapkan secara terbuka pada Rabu, 29 Juli 2026 tanpa dihadiri terdakwa, pembela, maupun jaksa.

    Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting bersama anggota Dr. Alfon dan Esther Megaria Sistorus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tertanggal 4 Juni 2026, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

    Hukuman enam tahun penjara itu separuh dari vonis pengadilan tingkat pertama dan empat tahun di bawah tuntutan penuntut umum.

    Jaksa dan tim pembela sebelumnya sama-sama mengajukan permohonan banding pada 10 Juni 2026, berselang enam hari setelah putusan awal.

    Pembela kemudian menyerahkan memori banding pada 11 Juni 2026. Memori itu meminta Supriadi dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan alternatif kesatu, dan bila tidak, dihukum seringan-ringannya.

    Jaksa menyerahkan memori banding pada 17 Juni 2026 yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

    Jaksa juga melayangkan dokumen terpisah berupa kontra memori pada tanggal yang sama, yang meminta putusan 12 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

    Keterangan Terdakwa Dinilai Tidak Cukup

    Majelis banding menyoroti fakta persidangan yang dipakai PN Sampit. PN menyimpulkan Supriadi membeli 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari Blade di Pontianak melalui transfer bank, dan sebagian besar sabu telah terjual.

    Hakim banding menilai fakta pembelian, pembayaran, dan penjualan itu hanya merupakan keterangan Terdakwa. Putusan banding mencatat Blade dan Arma Sandi tidak hadir di persidangan untuk menguatkan pembuktian tentang adanya narkotika seberat 1.000 gram. Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng.

    Hakim merujuk Pasal 240 UU 20/2025 tentang KUHAP. ”Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya,” demikian bunyi salinan putusan.

    Karena jual beli dengan Blade hanya diterangkan terdakwa tanpa bukti lain, majelis banding mengalihkan pertimbangan pada barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.

    Hakim memilih dakwaan alternatif kedua, yakni dakwaan yang disusun jaksa sebagai pilihan lain dari dakwaan pertama.

    Amar putusan lantas menyatakan Supriadi bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

    Uraian berat narkotika dalam pertimbangan majelis banding hanya menyebut sabu 4,71 gram bruto atau 4,51 gram netto yang disimpan di rumah orang tua Supriadi. Sabu sisa ini terbukti miliknya.

    Majelis menyatakan dalam uraian unsur penguasaan bahwa narkotika yang terbukti beratnya tidak melebihi lima gram, berbeda dari dakwaan yang menyebut melebihi lima gram.

    Perbedaan itu, menurut majelis, tidak membuat Supriadi tidak terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

    Majelis memilih mengadili berdasarkan fakta di persidangan dengan pertimbangan ancaman hukumannya lebih ringan sehingga lebih menguntungkan terdakwa. Amar tidak memuat frasa “melebihi 5 gram”.

    Amar yang sama tetap memuat 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

    Yang Diterangkan Supriadi dan Bukti Jaksa di PN Sampit

    Supriadi menerangkan rangkaian transaksi itu saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Menurut keterangannya, rangkaian bermula saat Blade menelepon lewat WhatsApp pada Minggu, 21 September 2025 pukul 20.17 WIB.

    Terdakwa saat itu berkata: “Bos, kalau bisa mau minta sabu dan inex.” Dijawab: “Iya Bang nanti diusahakan.”

    Terdakwa mengirim uang muka Rp250 juta secara bertahap. Seorang pria bermotor yang ia kenal sebagai anak buah Blade datang ke rumahnya pada 2 Oktober 2025.

    Pria ini berpesan: “Titipan bos sudah ada di tempat biasa di bawah pohon sawit.”

    Terdakwa lantas mengambil bungkusan tersebut dan langsung menuju rumah orang tuanya di Samuda Besar. Ia mengaku membagi sabu itu menjadi enam bungkus 100 gram dan delapan bungkus 50 gram.

    Pembayaran susulan dikirim bertahap. Terdakwa menyebut uang dikirim ke rekening atas nama pihak ketiga, yakni Rp130 juta pada 3 Oktober dan Rp11 juta pada 4 Oktober melalui mesin ATM.

    Supriadi juga menerangkan tiga pengiriman uang tambahan senilai total Rp220 juta yang resinya tidak ia miliki. Pengadilan tingkat pertama mencatat total nilai pembelian ini mencapai Rp611 juta.

    Dua transfer ATM itu, menurut keterangannya, berasal dari rekening BCA dengan nomor yang sama dengan buku tabungan yang disita aparat.

    Jaksa penuntut umum membuktikan perkara lewat kehadiran tiga saksi, yang terdiri dari dua petugas BNNP Kalteng dan satu warga penyaksi penggeledahan. Bukti surat berupa hasil laboratorium dan berita acara penimbangan ikut diajukan. Arma Sandi awalnya direncanakan bersaksi, tetapi pria tersebut menolak.

    Terpangkasnya Alasan Pemberat Hukuman

    Pengadilan tingkat pertama sebelumnya merumuskan empat pemberat: perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, meresahkan masyarakat, berskala sangat besar, dan terdakwa dua kali dihukum dalam perkara narkotika berkekuatan hukum tetap, menurut keterangannya sendiri.

    Pengadilan juga mencatat tiga keadaan meringankan: mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan dan kooperatif, serta tulang punggung keluarga.

    PN juga menilai kemampuan Supriadi, karyawan swasta, membelanjakan lebih dari Rp611 juta mengisyaratkan ia memiliki akses terhadap modal besar. Menurut PN, ia tidak berada dalam kondisi ekonomi terdesak.

    Proporsi ini diubah oleh majelis banding. Hakim PT Palangka Raya hanya mencantumkan satu pemberat, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta satu peringan, yakni terdakwa berterus terang di persidangan. Riwayat dua kali dihukum tidak tercantum dalam daftar pemberat tersebut.

    Barang Bukti dan Kesepakatan dengan Arma Sandi

    Sabu sisa beserta 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) ditemukan tersimpan dalam kotak kardus oleh-oleh khas Makassar di atas lemari ruang tengah, sebagaimana diterangkan terdakwa dan saksi penggeledahan.

    Hakim memastikan barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan. Dua buku catatan, timbangan digital, dan buku tabungan ikut dirampas untuk dimusnahkan.

    Uang tunai senilai Rp2,95 juta yang disebut hasil transaksi narkotika, beserta dua ponsel, dirampas untuk negara.

    Dokumen banding menguraikan permufakatan jahat ini sebagai kesepakatan antara Supriadi dan Arma Sandi untuk menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Majelis tingkat banding menyebut terdakwa menitipkan bungkusan narkotika di rumah Arma Sandi, lalu menghubunginya lewat WhatsApp pada 7 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB untuk meminta pengantaran.

    Arma Sandi mengantarkan barang tersebut, menginap, dan mendapat kesempatan memakai sabu bersama Supriadi sebagai imbalan.

    Arma Sandi diadili terpisah dengan nomor perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Spt dan telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sampit.

    Tim Asesmen Terpadu BNNP Kalteng pada 23 Januari 2026 menyimpulkan pria ini sebagai penyalahguna yang tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran, menurut dakwaan perkara itu.

    Putusan banding atas Supriadi tidak memuat informasi tentang upaya hukum dalam perkara Arma Sandi. Bila vonis PN atas Arma Sandi tidak berubah, selisih hukuman keduanya kini menyempit dari tujuh tahun menjadi satu tahun.

    Seseorang bernama Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng. Lembar putusan banding tidak memuat informasi terbarunya. Namanya tercatat dalam pertimbangan majelis banding sebagai pihak yang tidak hadir untuk menguatkan pembuktian. (ign)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)