Tag: Kebakaran Jalan Iskandar

  • Tinjau Abu Kebakaran Jalan Iskandar, Bupati Halikinnor Pasang Badan Janjikan Rp50 Juta per Rumah

    Tinjau Abu Kebakaran Jalan Iskandar, Bupati Halikinnor Pasang Badan Janjikan Rp50 Juta per Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang melalap dua unit rumah warga di Jalan Iskandar 22, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Bupati Kotim Halikinnor meninjau langsung puing-puing abu kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan sembako dan kebutuhan pokok emergency kepada keluarga korban, Selasa (27/10/2026).

    Dalam peninjauan tersebut, Bupati Halikinnor pasang badan menegaskan komitmen Pemkab Kotim untuk mengupayakan bantuan stimulan pembangunan kembali dua rumah semi permanen yang hangus tersebut melalui alokasi anggaran tahun 2027 sebesar Rp50 juta per unit rumah, atau total Rp100 juta untuk dua unit rumah.

    Musibah kebakaran yang melanda permukiman padat tersebut terjadi pada Selasa dini hari ketika sebagian besar warga masih beristirahat. Lidya, warga setempat, mengonfirmasi mencekamnya suasana saat armada damkar berdatangan melokalisasi api agar tidak merembet ke bangunan sekitarnya.

    “Benar, kebakaran sekitar subuh dini hari tadi. Petugas damkar berdatangan. Dua rumah yang terbakar, mudahan warga yang terkena musibah diberikan kesabaran,” tutur Lidya penuh prihatin, Selasa (27/10/2026).

    Bantuan Pembangunan Ditunggu Korban, Realisasi Bergantung APBD 2027

    Langkah Bupati Halikinnor menyerahkan paket bantuan kebutuhan pokok (emergency) memberikan kelegaan awal bagi para korban yang kehilangan tempat tinggal. Kendati demikian, skema bantuan fisik senilai Rp100 juta tersebut masih berupa upaya yang direncanakan melalui alokasi anggaran tahun berikutnya (APBD 2027).

    Di lokasi kejadian, Halikinnor juga mengingatkan masyarakat Kotim untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi musibah kebakaran permukiman.

    “Masyarakat kita imbau untuk selalu waspada. Pastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman dan jangan pernah meninggalkan sumber api tanpa pengawasan,” imbau Halikinnor di lokasi pengungsian sementara.

    Sikap responsif Bupati Halikinnor meninjau abu kebakaran patut diapresiasi. Namun, janji bantuan rekonstruksi Rp50 juta per rumah yang baru dianggarkan pada APBD 2027 memunculkan jeda waktu (lagging) yang cukup lama bagi korban untuk bertahan hidup.

    Mengingat bantuan Rp100 juta baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2027, Pemkab Kotim melalui Dinsos dan BPBD didesak memberikan bantuan sewa rumah sementara atau material darurat agar korban tidak terlunta-lunta selama menanti anggaran tahun depan.

    Pemkab Kotim dan DPRD Kotim dituntut mengawal janji alokasi Rp100 juta ini masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2027 tanpa kendala birokrasi yang membebankan warga korban musibah. (***)