Tag: kecamatan telawang

  • Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak gempar. Seorang pria berinisial MK (55) ditemukan meninggal dunia di area peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 85, tepatnya di depan Losmen Melati, RT 010 Desa Sebabi, pada Minggu sore (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Telawang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim medis dari Puskesmas Sebabi untuk mengamankan lokasi serta melakukan penanganan awal.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penanganan insiden penemuan jasad tersebut.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Telawang bersama petugas Puskesmas Sebabi segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal. Dari pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas IPTU Edi Walujo, Minggu (30/8/2026).

    Proses evakuasi jenazah berlangsung lancar dengan bantuan warga setempat. Berdasarkan hasil visum luar oleh tenaga medis Puskesmas Sebabi, polisi memastikan kematian korban murni akibat faktor medis dan bukan disebabkan oleh tindak kejahatan atau penganiayaan.

    Pihak keluarga korban yang diwakili oleh istri MK menyatakan telah menerima musibah kematian tersebut secara ikhlas. Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut yang dituangkan resmi dalam surat pernyataan, dan meminta agar jenazah diserahkan sepenuhnya untuk segera dimandikan serta dimakamkan secara layak. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap kondisi darurat kepada aparat terdekat.

    Penanganan insiden kematian mendadak di Sebabi menunjukkan pentingnya sinergi antara kesiapsiagaan warga lokal, penanganan medis cepat, serta transparansi olah TKP oleh aparat kepolisian.

    Kehadiran tim medis Puskesmas Sebabi dan Polsek Telawang di lokasi memastikan bahwa spekulasi kekerasan dapat diredam sejak awal sehingga situasi kemasyarakatan tetap kondusif.

    Kepolisian dan pemerintah desa diimbau untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan asumsi liar sebelum hasil pemeriksaan medis resmi dirilis. Di sisi lain, sosialisasi nomor darurat Polsek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib diperluas di area pemukiman padat dan titik usaha warga. (***)

  • Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam.

    Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.

    Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).

    Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

    ​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

    Anatomi Denda Ratusan Miliar

    Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000.

    Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

    Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

    Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.

    Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

    ​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

    Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ​Bom Waktu 14 Hari

    Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal.

    Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

    ​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

    ​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

    ​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, didampingi delapan anggota, yakni Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)

  • Sisi Gelap Kebun Raya Sampit: Komponen Alat Berat Dijarah, Satu Sindikat Diringkus Saat Dikepung Massa

    Sisi Gelap Kebun Raya Sampit: Komponen Alat Berat Dijarah, Satu Sindikat Diringkus Saat Dikepung Massa

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang seharusnya menjadi area hijau terproteksi, mendadak berubah menjadi panggung aksi kriminalitas spesifik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil menggagalkan aksi penjarahan komponen alat berat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam penyergapan dramatis yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus di tempat, sementara dua rekannya memanfaatkan kegelapan malam untuk kabur ke dalam rimbunnya hutan.

    Pengepungan Tengah Malam di Area Konservasi

    Operasi tangkap tangan ini bermula dari kejelian sang pemilik ekskavator berinisial DD, yang mencium gelagat mencurigakan di sekitar alat berat miliknya dan segera meneruskan informasi tersebut ke pihak berwajib. Merespons laporan darurat itu, personel Satreskrim Polres Kotim bersama warga setempat langsung bergerak cepat melakukan pengepungan taktis di lokasi kejadian.

    Saat penyergapan dilakukan di tengah malam buta, seorang pemuda berinisial MG (23) tidak berkutik dan berhasil diamankan oleh tim gabungan. Sayangnya, dua rekan pelaku berinisial RB dan MM nekat menerobos semak belukar jajaran hutan untuk meloloskan diri dari kepungan petugas.

    “Ketika dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri ke kawasan hutan. Saat ini keduanya masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat merilis kronologi kejadian, Jumat (29/5/2026).

    Modus Terorganisir Spesialis Onderdil Alat Berat

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini tergolong nekat dan berbagi peran secara mekanis. Pergerakan mereka di lapangan telah direncanakan dengan matang, termasuk dalam hal penyediaan armada pengangkut barang jarahan.

    “Pelaku datang menggunakan satu unit mobil. Setibanya di lokasi, mereka langsung memarkir kendaraan di depan excavator dan mulai membongkar sejumlah komponen menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya,” urai AKP Edy Wiyoko mengenai modus operandi komplotan tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, MG bertugas menyelinap di bawah kolong alat berat merek Komatsu tersebut untuk menerima instruksi, menyambut kunci mekanik, serta menampung komponen mesin yang berhasil dipreteli. Sementara itu, RB dan MM bertindak sebagai eksekutor di atas badan ekskavator untuk membongkar paksa suku cadang berharga tinggi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala.

    Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi penjarahan ini murni demi meraup keuntungan ekonomi instan lewat jalur pasar gelap onderdil alat berat. Petugas kini membidik para pelaku dengan pasal pemberatan atas tindakan nekat mereka di kawasan milik Pemkab tersebut.

    “Motif sementara untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang. Terhadap tersangka yang sudah diamankan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya masih terus diburu,” pungkas Edy menutup keterangannya.

    Aksi pembongkaran komponen ekskavator di kawasan Kebun Raya Pemkab Kotim ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa, melainkan indikator kuat dari tingginya permintaan onderdil curian di pasar gelap sektor industri.

    Mempreteli bagian dalam ekskavator Komatsu bukanlah perkara mudah; aktivitas ini membutuhkan keahlian mekanik khusus dan pemahaman taktis mengenai bagian mesin mana yang bernilai jual tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku bukanlah amatir yang bertindak secara spontan.

    Keberhasilan Satreskrim Polres Kotim dalam merespons cepat laporan korban DD patut diacungi jempol. Namun, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengejaran fisik RB dan MM yang bersembunyi di dalam hutan.

    Ujian sesungguhnya bagi korps baju cokelat adalah melacak jaringan penadah (fence) yang menjadi hilir dari barang-barang jarahan ini. Selama mata rantai pembeli ilegal di wilayah Kotim tidak diamputasi secara radikal, alat berat milik warga maupun proyek daerah akan terus menjadi sasaran empuk komplotan spesialis yang bergerak di bawah radar pengawasan malam. (***)