Tag: kejari kotim

  • Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.

    Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).

    Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.

    ”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.

    Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan

    Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.

    ”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.

    Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.

    ”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.

    Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman

    Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.

    ”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.

    Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.

    Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.

    ”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.

    Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.

    Dua Institusi, Dua Jalur Hukum

    Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.

    Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.

    Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.

    Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.

    Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.

    Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.

    ”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.

    Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.

    Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

    Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.

    Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.

    ”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.

    Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.

    Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.

    Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.

    Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.

    Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.

    Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.

    Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.

    Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.

    Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.

    Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.

    Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengkarut dana hibah senilai Rp40 miliar kini menukik tajam ke hulu penganggaran. Kasus yang menyeret organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan ini tidak lagi sekadar menyasar indikasi kecurangan di tingkat penerima.

    Titik apinya kini mengarah pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim. Dana aspirasi itu disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima “titipan” bermasalah.

    Kejari Kotim tengah menelusuri alur tersebut secara maraton. Ratusan orang telah diperiksa dari total 251 penerima hibah keagamaan Bagian Kesra Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 tersebut.

    Penyelidikan dipastikan tidak berhenti di meja penerima, melainkan melacak jejak hulu untuk mengurai siapa pihak yang mengusulkan serta mengarahkan nama-nama tersebut.

    Penelusuran ini perlahan menyingkap tabir baru. Sejumlah alokasi dana hibah yang kini masuk radar penyidikan ternyata memiliki garis singgung dengan usulan pokir.

    Alokasi anggaran yang semestinya lahir dari aspirasi murni dan kebutuhan nyata masyarakat, diduga sengaja diarahkan kepada kelompok atau lembaga yang telah dikondisikan sebelumnya.

    ”Ada keterkaitan antara yang mengusulkan dengan yang menerima. Ini tidak berdiri sendiri,” ungkap sumber internal di Kejari Kotim.

    Sumber tersebut membeberkan adanya indikasi intervensi yang mengawal ketat sejak tahap pengusulan hingga nama penerima ditetapkan. Terdapat sejumlah usulan yang disinyalir “dipaksakan” untuk lolos ke dalam daftar pencairan, kendati tidak berpijak pada landasan kebutuhan riil masyarakat.

    Dalih Rumah Ibadah, Beda Cerita di Lapangan

    Indikasi modus operandi yang terendus penyidik pun tampak berlapis. Pengajuan dana hibah sering kali menggunakan dalih pembelian perlengkapan atau pembangunan rumah ibadah.

    Namun, aliran uang di lapangan diduga menyeberang jauh dari proposal awal, termasuk untuk pembelian lahan atau kepentingan lain yang sama sekali tidak tertulis dalam dokumen pengajuan.

    Guna menyamarkan jejak aliran dana tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa sedemikian rupa. Dokumen disusun rapi secara administratif agar tampak selaras dengan proposal, menutupi realitas penggunaan uang yang disinyalir berbeda drastis di lapangan.

    ”Ada proposalnya untuk rumah ibadah, tapi realisasinya berbeda. LPJ-nya dibuat seakan sesuai. Ini yang sedang didalami,” tegas sumber yang sama.

    Dalam fase pengembangan perkara, aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim pun menyeruak. Indikasi perannya diduga tidak berhenti pada tahapan pengusulan pokir, melainkan ikut mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.

    Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian hitungan di atas meja.

    Jejak Pola Serupa di Kotim

    Pola penyimpangan dana hibah semacam ini bukan barang baru di Kotim. Publik masih mengingat kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021–2023 senilai Rp7,9 miliar yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,46 miliar tersebut, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan mark-up dan merekayasa LPJ.

    Paralel dengan hal itu, skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 juga tengah dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pascagelar perkara pada Januari 2026.

    Ketiga pusaran kasus ini disinyalir berbagi benang merah yang sama, yakni indikasi manipulasi dokumen, lemahnya verifikasi, dan lumpuhnya sistem pengawasan.

    Dua Lini Pengawasan yang Dipertanyakan

    Situasi ini sontak memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dari dua lini sekaligus, yakni internal pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dinas terkait yang memikul tanggung jawab verifikasi proposal hingga realisasi di lapangan dinilai gagal bekerja maksimal.

    Pada saat yang sama, mekanisme kontrol legislatif terhadap produk pokir mereka sendiri juga nyaris tak terlihat wujudnya.

    Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kotim sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara ini.

    Merespons hal ini, aktivis antikorupsi Burhanurohman menegaskan, jika dugaan rekayasa LPJ dan penyimpangan realisasi ini terbukti, perbuatannya telah melampaui batas toleransi kelalaian administratif.

    ”Kalau proposalnya beda dengan realisasi, lalu LPJ-nya direkayasa, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Harus diusut sampai ke pihak yang mengusulkan dan mengarahkan,” tegasnya.

    Burhanurohman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi perburuan hanya pada para penerima hibah di tingkat bawah. Penelusuran harus berani menembus dinding aktor-aktor di balik layar penganggaran, tanpa terkecuali dari unsur legislatif.

    ”Jangan hanya yang di bawah yang disasar. Kalau ada oknum dewan terlibat, harus dibuka. Ini uang publik,” ujar Burhanurohman.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

    Pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak masih bergulir, seiring dengan upaya penyidik membongkar teka-teki alur pokir hingga ke akarnya. (ign)

  • Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tabir gelap yang menyelimuti sengkarut dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan tersingkap.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim tidak lagi sekadar berhadapan dengan tumpukan berkas administrasi yang lemah, melainkan sebuah dugaan pola penyimpangan anggaran yang terstruktur.

    Informasi yang dihimpun mengungkap indikasi pola permainan anggaran. Dana yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial masyarakat diduga mengalami penyimpangan sejak fase pengusulan, pengesahan, hingga pencairan.

    Salah satu pintu masuk utama yang dimanfaatkan adalah “titipan anggaran” melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

    Melalui skema ini, alokasi dana hibah mengalir deras, bukan kepada kelompok yang memiliki kebutuhan riil, melainkan diarahkan kepada nama-nama yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

    Praktik ini semakin terang ketika penyidik menelusuri dugaan penerima fiktif. Sejumlah organisasi beserta pengurusnya tercatat menerima dana, namun nihil aktivitas nyata di lapangan.

    Saat diperiksa, beberapa pihak bahkan mengaku terkejut karena tidak pernah mengetahui adanya proposal yang diajukan atas nama mereka.

    ”Ini yang jadi persoalan serius. Ada yang tidak bisa mempertanggungjawabkan, bahkan ada yang merasa namanya dicatut,” ungkap seorang sumber internal yang mengetahui jalannya pemeriksaan.

    Rentetan temuan ini kian menguatkan indikasi bahwa dana hibah tidak sekadar salah sasaran, melainkan diduga telah beralih fungsi menjadi ajang bancakan.

    Anggaran yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial dan keagamaan, disinyalir berpindah lintasan melalui skema berlapis yang sengaja dibuat buram dari pengawasan publik.

    Bayang-bayang keterlibatan oknum pejabat politik disebut-sebut mulai terlihat jelas. Pengembangan penyidikan disebut mulai mengarah pada pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses penentuan anggaran daerah.

    ”Prosesnya panjang, karena yang diperiksa banyak dan saling berkaitan. Tapi, persoalan intinya sudah terang, tinggal bagaimana penegakan hukumnya. Nama-nama sudah ada, tinggal pembuktian lebih lanjut. Ini tidak mungkin berdiri sendiri,” sebut sumber internal tersebut, mengisyaratkan adanya aktor di balik layar.

    Rentetan temuan ini memantik reaksi keras publik. Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Ketua HMI Kotim, Burhanurohman, menilai indikasi ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur administrasi.

    “Kalau benar ada hibah fiktif dan titipan anggaran, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Dia mengingatkan bahwa dana hibah mutlak milik publik dan bukan ajang kompromi atau berbagi jatah politik.

    Burhanurohman mendesak penegak hukum bergerak cepat, sebab penanganan yang berlarut hanya akan menghancurkan sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan legislatif.

    ”Kalau buktinya sudah mengarah, jangan ditahan-tahan lagi. Umumkan tersangkanya. Mau itu pejabat daerah atau oknum DPRD, harus dibuka. Jangan sampai publik menilai ada yang dilindungi,” tandasnya.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim belum merilis pernyataan resmi mengenai identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Publik masih menunggu langkah berani aparat untuk menyeret aktor utama di balik dugaan skandal ini ke ruang terang. (ign)

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2