Tag: kejari kotim

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)

  • Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).

    Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.

    Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.

    “Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.

     Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.

    Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)

  • Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pia duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Dari setiap paket sabu seharga Rp100 ribu yang laku terjual, anak dari Tinus ini hanya mengantongi untung Rp25 ribu.

    Sisanya, berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), mengalir ke dua pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto dan Joni.

    Jaksa menyebut Anto sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada Pia selama enam bulan terakhir, dengan Joni berulang kali berperan sebagai kurir yang mengantarkannya atas perintah Anto. Namun, saat perkara ini bergulir ke meja hijau, keduanya belum tertangkap.

    Fakta soal skema titipan dan upah ini bergeser jauh dari narasi awal kepolisian. Ketika personel Polsek Telawang meringkus Pia di kediamannya, Jalan Desa Sebabi RT 005, Kecamatan Telawang, pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat itu menyebut Pia mengakui barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

    Tidak ada penyebutan nama Anto, Joni, maupun status buron dalam rilis penangkapan tersebut.

    Jejak Titipan Dua Buron

    Narasi kepemilikan pribadi itu berubah total hampir tiga bulan kemudian. Melalui surat dakwaan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih merinci bahwa Pia sebenarnya berperan sebagai penjual titipan, bukan pemilik barang.

    ”Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana saat membacakan dakwaan.

    Uraian JPU merunut perkara ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Melalui pesan WhatsApp, Pia mengabarkan kepada Anto bahwa stok sabu titipan sebelumnya sudah habis. Anto kemudian membalas, menjanjikan pasokan baru akan dikirim sore hari melalui Joni.

    Menurut dakwaan, Joni sudah berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu kepada Pia atas perintah Anto.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni tiba di rumah Pia dan menyerahkan 20 paket sabu.

    ”Dari 20 paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan harga Rp100 ribu per paket. Apabila seluruhnya habis terjual, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Restyana.

    Hari itu juga, separuh pasokan langsung ludes terjual. Tersisa 10 paket yang masih tersimpan di rumah Pia saat aparat datang keesokan harinya.

    Dompet Hitam dan Bukti Nol Koma

    Senin, 4 Mei 2026, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Telawang sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi, dua anggota kepolisian, Sarliyadi dan Sepriawan, mendatangi kediaman Pia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, Cibo.

    Saat aparat tiba, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah.

    Pemeriksaan mengungkap dompet itu berisi 10 paket sabu, lima lembar plastik klip bening, serta uang tunai Rp3,1 juta.

    Polisi turut mengamankan satu ponsel Vivo putih beserta kartu SIM yang masih berada di genggaman Pia.

    Secara kuantitas, barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dibandingkan kasus peredaran narkotika yang lazim bergulir di PN Sampit.

    Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 103/10905.00/V/2026 yang diteken Kasat Reserse Narkoba Suherman dan pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Alfuad, 10 paket kristal itu memiliki berat bersih 0,41 gram.

    ”Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” kata Restyana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-136/O.2.11/Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, kemudian menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium.

    Sisanya sebanyak 0,36 gram disiapkan untuk pembuktian persidangan. Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya mengonfirmasi kandungan barang tersebut.

    Melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.26.0156 tertanggal 7 Mei 2026 yang diteken Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, paket itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU 35/2009.

    Jerat Lapis Ganda di Pengadilan

    Meskipun barang bukti berbobot kurang dari setengah gram, JPU tetap mendakwa Pia dengan pasal jual beli narkotika.

    Ia didakwa secara primer menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa juga melapisnya dengan dakwaan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

    Berkas bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Spt ini dilimpahkan lewat surat pelimpahan Nomor B-169/O.2.11/Enz.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Penuntutan dikawal oleh empat jaksa: Restyana Widyaningsih, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal.

    Sepanjang proses hukum berjalan, Pia, yang didampingi kuasa hukum Ornela Monty dan rekan, terus menjalani masa penahanan.

    Sementara Pia duduk menghadapi ancaman pidana berat di ruang sidang, Anto dan Joni tidak tercatat dalam dokumen pengadilan maupun pemberitaan sebagai pihak yang telah tertangkap.

    Keduanya, yang menurut versi jaksa menikmati bagian terbesar dari perputaran uang haram ini, hingga naskah ini ditulis belum tersentuh hukum. (ign)

  • Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) merangkum kerasnya realitas kriminalitas daerah.

    Ratusan gram sabu-sabu, deretan alat panen sawit curian, hingga perkakas kejahatan umum terhampar menanti pemusnahan.

    Rangkaian benda mati ini menjadi etalase dari lonjakan perkara pidana sepanjang 2026, dengan jaringan narkotika mengambil porsi paling dominan.

    Mewakili Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Karyadi mengungkapkan lonjakan tajam penanganan kasus obat terlarang.

    Persentase perkara ini membesar dari sekitar 45 persen pada tahun lalu menjadi 60 persen, bahkan sempat menyentuh angka 90 persen dari total penanganan perkara pada periode Juli hingga Agustus 2026.

    ”Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” kata Karyadi, Rabu (19/8/2026), saat memimpin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Jejak Sabu di Kawasan Padat

    Proses pemusnahan yang disaksikan perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit ini memperlihatkan tingginya volume peredaran sabu yang ditindak aparat.

    Kejari Kotim mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara narkotika. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 316,39 gram, pil ekstasi 8,93 gram, serta sejumlah alat timbang penunjang transaksi gelap tersebut.

    ”Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.

    Berdasarkan data yang diungkap Karyadi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 perkara narkotika menyumbang sekitar 46,9 persen dari seluruh barang bukti yang dieksekusi hari itu. Angka ini menjauhi kategori tindak pidana lainnya.

    Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim, dengan titik temuan terbanyak berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kedua kawasan padat ini berdekatan dengan Desa Penyang di Kecamatan Telawang. Nama desa tersebut memang berulang kali muncul sebagai latar wilayah geografis dalam persidangan kasus besar di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru ini.

    Sebagai konteks kerawanan wilayah, area ini pernah disebut dalam perkara sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, serta sindikat sabu 8,4 kilogram dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin.

    Perkara jaringan 8,4 kilogram itu sendiri masih bergulir dan menempatkan tiga dari tujuh terdakwanya pada tuntutan hukuman mati.

    Sengketa Sawit hingga Kejahatan Seksual

    Selain pusaran narkotika, etalase kejahatan Kotim turut diwarnai konflik sumber daya alam.

    Tindak pidana perkebunan mengekor dengan 38 perkara, menyumbang porsi 33,6 persen.

    Barang bukti yang dihancurkan menjadi saksi bisu pencurian hasil sawit, mulai dari dodos, egrek, angkong, hingga keranjang angkut.

    Kondisi sosial masyarakat turut tergambar dari 13 kasus perlindungan anak atau sekitar 11,5 persen dari total pemusnahan.

    Mayoritas penanganan ini berpangkal pada kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

    Aparat juga memusnahkan perkakas dari tiga perkara penganiayaan dan tiga tindak pidana umum lainnya.

    Eksekusi Tanpa Kepulan Asap

    Satu hal yang berbeda dari rutinitas eksekusi ini adalah metode pemusnahannya. Kepulan asap pembakaran barang bukti ditekan seminimal mungkin.

    Aparat memilih menghancurkan sebagian barang bukti tindak pidana tanpa paparan api demi mencegah munculnya titik api baru.

    ”Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.

    Kehati-hatian aparat penegak hukum sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku di Kotim sejak 30 Juli 2026.

    Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ign)

  • Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

    Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

    Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

    Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

    Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

    Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

    Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

    Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

    Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

    ”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

    ”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

    Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

    Hitungan Sembilan Kilogram

    Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

    Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

    Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

    Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

    Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

    Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

    Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

    Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

    Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

    Daftar Nama yang Hilang

    Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

    Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

    Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

    Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

    Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

    Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

    Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

    Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

    Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

    Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

    Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

    ”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

    Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

    Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

    Jejak Rekening

    Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

    Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

    Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

    Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

    Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

    Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

    Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

    Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

    Regulasi Baru Hukuman Mati

    Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

    Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

    Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

    Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

    Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

    Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

    Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

    Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

    Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

    Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

    Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

    Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

    Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

    Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

    Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

    Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

    “Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

    Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

    Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)

  • Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat tersangka korupsi digelandang keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat malam beringsut melewati tengah malam.

    Tangan mereka terborgol, tubuh berbalut rompi tahanan. Pada malam 22 Juli 2026 itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

    Hasilnya cepat. Empat orang langsung ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Melonguane.

    Sepekan berselang, ritme kerja inilah yang dibawa Edwin Ignatius Beslar, saat berkemas menuju kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kedatangan Edwin di Kotim berpayung pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto itu merotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut mutasi berskala nasional ini sebagai bagian dari “promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.”

    Edwin menggantikan Nur Akhirman, yang memimpin Kejari Kotim selama setahun sejak pertengahan Juli 2025.

    Gebrakan di Kepulauan Talaud

    Selama memegang kendali Kejari Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak pada penanganan perkara rasuah yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara.

    Kasus pertama membedah proyek pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Proyek ini membebaskan lahan seluas total 25.000 meter persegi.

    Meski begitu, penyidik menemukan indikasi kekurangan luasan di lapangan. Dari persoalan kekurangan fisik tanah inilah, hitungan sementara penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Talaud kala itu, Bryan Saputra Tambuwun, menegaskan penyidikan tidak tertutup hanya pada empat tersangka awal.

    Peluang menjerat pihak lain tetap terbuka menemani mereka yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan Ruddy Kululu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud Risna Dali, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Haryonto, serta penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik, Marleen Dien.

    Pola penindakan lugas kembali terlihat saat Kejari Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, John Majampoh, pada 21 November 2025.

    John terjerat dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. Penyidik membongkar modus pinjam bendera CV Eljjreh untuk memenangkan paket pekerjaan, di mana John diduga menerima aliran dana Rp20 juta melalui perantara.

    Status hukum ini disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, yang memastikan penyidik telah mengantongi indikasi pidana dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan ahli.

    Karakter Edwin tampil paling mencolok pada sidang korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017.

    Pada 2 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Direktur PT RAK berinisial AB, Team Leader Konsultan Pengawas inisial ZTN, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial BMB.

    Hakim juga mematok uang pengganti hanya di kisaran Rp80 juta. Merasa putusan itu jomplang dari tuntutan, Edwin langsung mengambil langkah banding.

    ”Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta,” tegas Edwin kala itu.

    Kemandekan Hibah Rp40 Miliar

    Rekam jejak bertenaga itu kini menemui ujian dengan nominal jauh lebih besar di Kotim.

    Sebuah warisan perkara raksasa menanti sentuhan Edwin: dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar.

    Perkara ini resmi mengantongi status penyidikan sejak 2 Oktober 2025, sebagaimana dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kotim saat itu, Budi Kurniawan Tymbasz.

    Ironisnya, saat Edwin mendarat di Kotim akhir Juli 2026, penyidikan yang sudah memakan waktu nyaris sepuluh bulan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka, padahal sedikitnya 250 saksi telah mondar-mandir di ruang pemeriksaan hingga akhir Maret 2026.

    Kemandekan ini sebenarnya sudah memantik respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kejari Kotim pada 11 Mei 2026, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo membawa sinyal dorongan.

    Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kejati menyatakan kesiapannya memberi asistensi apabila Kejari Kotim butuh dukungan menuntaskan perkara.

    Namun, lebih dari dua bulan pasca tawaran itu mengudara, penetapan tersangka urung terjadi hingga kursi kepemimpinan beralih ke tangan Edwin.

    Perkara hibah keagamaan ini bergulir beriringan dengan kasus lain yang berbobot sama besarnya: dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar di tubuh KPU Kotim.

    Bedanya, penanganan kasus kedua ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan baru menapaki tahapan penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Dua perkara ini menyajikan potret keberadaan dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim, yang saat ini sama-sama berjalan lamban menuju kepastian penyelesaian.

    Desakan Kepastian Hukum

    Kelambanan penuntasan perkara di tingkat kabupaten memicu desakan dari warga. Aktivis antikorupsi di Kotim, Burhan Nurohman, menuntut agar pergantian pucuk pimpinan Kejari menjadi titik tolak percepatan kasus yang terkesan dibiarkan menggantung.

    ”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Burhan.

    Menurut Burhan, perkara yang sudah menapaki tahap penyidikan tidak pantas berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang terang. Kepastian hukum dinilai sebagai hak bagi seluruh pihak yang namanya sempat terseret dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” tegas eks aktivis HMI di Kotim tersebut. (ign)

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.