Tag: kejari kotim

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengkarut dana hibah senilai Rp40 miliar kini menukik tajam ke hulu penganggaran. Kasus yang menyeret organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan ini tidak lagi sekadar menyasar indikasi kecurangan di tingkat penerima.

    Titik apinya kini mengarah pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim. Dana aspirasi itu disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima “titipan” bermasalah.

    Kejari Kotim tengah menelusuri alur tersebut secara maraton. Ratusan orang telah diperiksa dari total 251 penerima hibah keagamaan Bagian Kesra Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 tersebut.

    Penyelidikan dipastikan tidak berhenti di meja penerima, melainkan melacak jejak hulu untuk mengurai siapa pihak yang mengusulkan serta mengarahkan nama-nama tersebut.

    Penelusuran ini perlahan menyingkap tabir baru. Sejumlah alokasi dana hibah yang kini masuk radar penyidikan ternyata memiliki garis singgung dengan usulan pokir.

    Alokasi anggaran yang semestinya lahir dari aspirasi murni dan kebutuhan nyata masyarakat, diduga sengaja diarahkan kepada kelompok atau lembaga yang telah dikondisikan sebelumnya.

    ”Ada keterkaitan antara yang mengusulkan dengan yang menerima. Ini tidak berdiri sendiri,” ungkap sumber internal di Kejari Kotim.

    Sumber tersebut membeberkan adanya indikasi intervensi yang mengawal ketat sejak tahap pengusulan hingga nama penerima ditetapkan. Terdapat sejumlah usulan yang disinyalir “dipaksakan” untuk lolos ke dalam daftar pencairan, kendati tidak berpijak pada landasan kebutuhan riil masyarakat.

    Dalih Rumah Ibadah, Beda Cerita di Lapangan

    Indikasi modus operandi yang terendus penyidik pun tampak berlapis. Pengajuan dana hibah sering kali menggunakan dalih pembelian perlengkapan atau pembangunan rumah ibadah.

    Namun, aliran uang di lapangan diduga menyeberang jauh dari proposal awal, termasuk untuk pembelian lahan atau kepentingan lain yang sama sekali tidak tertulis dalam dokumen pengajuan.

    Guna menyamarkan jejak aliran dana tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa sedemikian rupa. Dokumen disusun rapi secara administratif agar tampak selaras dengan proposal, menutupi realitas penggunaan uang yang disinyalir berbeda drastis di lapangan.

    ”Ada proposalnya untuk rumah ibadah, tapi realisasinya berbeda. LPJ-nya dibuat seakan sesuai. Ini yang sedang didalami,” tegas sumber yang sama.

    Dalam fase pengembangan perkara, aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim pun menyeruak. Indikasi perannya diduga tidak berhenti pada tahapan pengusulan pokir, melainkan ikut mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.

    Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian hitungan di atas meja.

    Jejak Pola Serupa di Kotim

    Pola penyimpangan dana hibah semacam ini bukan barang baru di Kotim. Publik masih mengingat kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021–2023 senilai Rp7,9 miliar yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,46 miliar tersebut, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan mark-up dan merekayasa LPJ.

    Paralel dengan hal itu, skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 juga tengah dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pascagelar perkara pada Januari 2026.

    Ketiga pusaran kasus ini disinyalir berbagi benang merah yang sama, yakni indikasi manipulasi dokumen, lemahnya verifikasi, dan lumpuhnya sistem pengawasan.

    Dua Lini Pengawasan yang Dipertanyakan

    Situasi ini sontak memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dari dua lini sekaligus, yakni internal pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dinas terkait yang memikul tanggung jawab verifikasi proposal hingga realisasi di lapangan dinilai gagal bekerja maksimal.

    Pada saat yang sama, mekanisme kontrol legislatif terhadap produk pokir mereka sendiri juga nyaris tak terlihat wujudnya.

    Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kotim sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara ini.

    Merespons hal ini, aktivis antikorupsi Burhanurohman menegaskan, jika dugaan rekayasa LPJ dan penyimpangan realisasi ini terbukti, perbuatannya telah melampaui batas toleransi kelalaian administratif.

    ”Kalau proposalnya beda dengan realisasi, lalu LPJ-nya direkayasa, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Harus diusut sampai ke pihak yang mengusulkan dan mengarahkan,” tegasnya.

    Burhanurohman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi perburuan hanya pada para penerima hibah di tingkat bawah. Penelusuran harus berani menembus dinding aktor-aktor di balik layar penganggaran, tanpa terkecuali dari unsur legislatif.

    ”Jangan hanya yang di bawah yang disasar. Kalau ada oknum dewan terlibat, harus dibuka. Ini uang publik,” ujar Burhanurohman.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

    Pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak masih bergulir, seiring dengan upaya penyidik membongkar teka-teki alur pokir hingga ke akarnya. (ign)

  • Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tabir gelap yang menyelimuti sengkarut dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan tersingkap.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim tidak lagi sekadar berhadapan dengan tumpukan berkas administrasi yang lemah, melainkan sebuah dugaan pola penyimpangan anggaran yang terstruktur.

    Informasi yang dihimpun mengungkap indikasi pola permainan anggaran. Dana yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial masyarakat diduga mengalami penyimpangan sejak fase pengusulan, pengesahan, hingga pencairan.

    Salah satu pintu masuk utama yang dimanfaatkan adalah “titipan anggaran” melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

    Melalui skema ini, alokasi dana hibah mengalir deras, bukan kepada kelompok yang memiliki kebutuhan riil, melainkan diarahkan kepada nama-nama yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

    Praktik ini semakin terang ketika penyidik menelusuri dugaan penerima fiktif. Sejumlah organisasi beserta pengurusnya tercatat menerima dana, namun nihil aktivitas nyata di lapangan.

    Saat diperiksa, beberapa pihak bahkan mengaku terkejut karena tidak pernah mengetahui adanya proposal yang diajukan atas nama mereka.

    ”Ini yang jadi persoalan serius. Ada yang tidak bisa mempertanggungjawabkan, bahkan ada yang merasa namanya dicatut,” ungkap seorang sumber internal yang mengetahui jalannya pemeriksaan.

    Rentetan temuan ini kian menguatkan indikasi bahwa dana hibah tidak sekadar salah sasaran, melainkan diduga telah beralih fungsi menjadi ajang bancakan.

    Anggaran yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial dan keagamaan, disinyalir berpindah lintasan melalui skema berlapis yang sengaja dibuat buram dari pengawasan publik.

    Bayang-bayang keterlibatan oknum pejabat politik disebut-sebut mulai terlihat jelas. Pengembangan penyidikan disebut mulai mengarah pada pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses penentuan anggaran daerah.

    ”Prosesnya panjang, karena yang diperiksa banyak dan saling berkaitan. Tapi, persoalan intinya sudah terang, tinggal bagaimana penegakan hukumnya. Nama-nama sudah ada, tinggal pembuktian lebih lanjut. Ini tidak mungkin berdiri sendiri,” sebut sumber internal tersebut, mengisyaratkan adanya aktor di balik layar.

    Rentetan temuan ini memantik reaksi keras publik. Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Ketua HMI Kotim, Burhanurohman, menilai indikasi ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur administrasi.

    “Kalau benar ada hibah fiktif dan titipan anggaran, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Dia mengingatkan bahwa dana hibah mutlak milik publik dan bukan ajang kompromi atau berbagi jatah politik.

    Burhanurohman mendesak penegak hukum bergerak cepat, sebab penanganan yang berlarut hanya akan menghancurkan sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan legislatif.

    ”Kalau buktinya sudah mengarah, jangan ditahan-tahan lagi. Umumkan tersangkanya. Mau itu pejabat daerah atau oknum DPRD, harus dibuka. Jangan sampai publik menilai ada yang dilindungi,” tandasnya.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim belum merilis pernyataan resmi mengenai identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Publik masih menunggu langkah berani aparat untuk menyeret aktor utama di balik dugaan skandal ini ke ruang terang. (ign)

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2

  • Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah keagamaan yang tengah bergulir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh agama.

    Ma’rufi, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Assa’adaat, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga keagamaan dan kepercayaan umat.

    Dalam penanganan persoalan kasus, ​Ma’rufi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan kegiatan umat.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu sangat krusial, mengingat dana tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.

    ”Sebagai tokoh agama, saya menghargai upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi umat,” ujar Ma’rufi saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (5/3/2026).

    Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama.

    Ma’rufi mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Dia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat memicu apatisme dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga keagamaan.

    ”Harapan saya, aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan. Proses hukum harus cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Maka perlu ada keseriusan, koordinasi yang baik, dan komitmen untuk menuntaskan kasus sampai tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan pada publik,” ujarnya.

    Secara spiritual, Ma’rufi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah keagamaan.

    Dia menegaskan, dalam pandangan agama, menyalahgunakan amanah, terlebih untuk kepentingan pribadi atau politik, adalah tindakan haram dan merupakan dosa besar.

    ”Saya sangat prihatin, dana yang diperuntukkan untuk kebaikan umat seharusnya dijaga dengan amanah. Penyimpangan seperti ini menyakiti hati masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

    Laman: 1 2

  • Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.

    Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.

    Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.

    ”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).

    Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi

    Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.

    Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.

    ”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.

    Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?

    Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.

    Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.

    Desa yang Kehilangan Harapan

    Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim

    Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

    Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.

    Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

    Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.

    Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.

    Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.

    Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.

    Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa

    Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.

    Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.

    Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.

    Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.

    Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.

    Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.

    Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)

  • Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan sebuah rumah ibadah di Kotim tertahan di tengah jalan. Sejumlah bagian bangunan belum bisa diselesaikan karena kekurangan dana.

    Di antara tumpukan material, pengurus hanya bisa menghitung waktu dan peluang yang kian menyempit.

    Mereka pernah percaya pada janji hibah keagamaan pemerintah daerah. Proposal diajukan, verifikasi dilakukan, bahkan sinyal disetujui sempat membuat jemaah bersyukur lebih dulu.

    Akan tetapi, sejak perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan menggelinding ke meja penyidik Kejari Kotawaringin Timur, harapan itu perlahan berganti kecemasan.

    ”Kami sudah dijanjikan dapat dana untuk penyelesaian bangunan. Itu memang kebutuhan mendesak. Tapi setelah kasus hibah ini disidik, sepertinya tidak bisa lagi diharapkan,” ujar seorang pengurus rumah ibadah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

    Dia bukan satu-satunya. Sejumlah pengurus rumah ibadah lain menyampaikan hal serupa. Mereka sama‑sama mendapat kabar bahwa permohonan hibahnya sudah ”diakomodasi”, tetapi pencairan tak kunjung datang hingga tahun anggaran lewat begitu saja.

    Anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan sejatinya telah dialokasikan pemerintah daerah. Namun, di lapangan, sebagian bangunan justru terkatung di tengah badai perkara hukum.

    Menurut sumber tersebut, situasi berubah drastis setelah penyidik mulai mengendus adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah keagamaan Rp40 miliar untuk ratusan organisasi dan lembaga keagamaan.

    Nama-nama penerima hibah dipanggil, kegiatan diperiksa, dan satu per satu aliran uangnya dipertanyakan. Di sisi lain, calon penerima hibah tahun berjalan merasakan imbas yang tak pernah mereka duga.

    ”Yang salah ini oknumnya, tapi dampaknya ke kami yang benar-benar membutuhkan. Tidak mungkin kami menyalahgunakan dana untuk agama. Itu perbuatan sangat tercela dan berdosa,” ucapnya pelan.

    Laman: 1 2

  • Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan orang sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dana hibah keagamaan Rp40 miliar dibedah di ruang pemeriksaan. Namun, nama tersangka tak kunjung muncul ke permukaan.

    Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak sejak Oktober 2025. Hampir lima bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.

    Sejak itu, bangunan kantor kejaksaan berkali-kali dipadati mobil penerima hibah, pengurus organisasi keagamaan, hingga pejabat yang dipanggil sebagai saksi.

    Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.

    Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.

    Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.

    Aktivis antikorupsi di Kotim Burhan Nurohman mempertanyakan arah dan keberanian penyidik.

    Dia mengingatkan, secara normatif KUHAP hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

    ”Kalau lebih dari 160 saksi sudah diperiksa, berarti konstruksi perkara sudah tergambar. Tinggal keberanian dan ketegasan penyidik,” tegas Burhan, eks aktivis HMI di Kotim.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Pemeriksaan demi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) pelan‑pelan menyingkap wajah muram tata kelola dana hibah keagamaan di daerah ini.

    Hibah miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah untuk rumah ibadah, lembaga tilawatil quran, paduan suara gerejawi, dan organisasi keagamaan lain, awalnya dimaksudkan untuk menguatkan iman dan kerukunan.

    Akan tetapi, di ruang pemeriksaan jaksa, iman itu justru diuji.

    Ada saksi penerima hibah yang mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan, ada pula pengakuan bahwa dana yang benar‑benar diterima di lapangan tak setebal angka yang tertulis di SPJ.

    Pengakuan seorang saksi yang dimuat kanalindependen.id, bahwa ia dan rekan‑rekannya dikumpulkan dan diarahkan pengurus untuk ”satu suara” sebelum diperiksa jaksa, adalah sinyal serius bahwa perkara ini bukan sekadar soal selisih angka di laporan.

    Di balik upaya menyamakan keterangan, ada gejala lebih dalam. Keinginan sebagian pihak untuk mengendalikan narasi, agar alur cerita di ruang penyidikan tetap aman bagi pihak-pihak yang diduga menikmati ”porsi” lebih besar dari hibah.

    Ketika saksi memilih jujur di hadapan penyidik dan mengakui dana yang diterima tidak sesuai dengan SPJ, yang runtuh bukan hanya sebuah skenario pengarahan saksi, tetapi juga ilusi bahwa penyelewengan hibah keagamaan bisa selamanya bersembunyi di balik jargon demi kegiatan rohani.

    Di sisi lain, Kejari Kotim menyatakan sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak akhir 2025 dan memfokuskan penelusuran pada hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan Setda Kotim kepada sekitar 251 penerima pada 2023–2024.

    Hingga awal Februari 2026, lebih dari 160 penerima telah diperiksa, dengan pola verifikasi administrasi dan cek lapangan untuk mencocokkan proposal, SPJ, dan fakta di lokasi, termasuk pembangunan rumah ibadah.

    Langkah ini patut diapresiasi, tetapi publik berhak menagih konsistensi.

    Penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima di tingkat bawah yang hanya memegang sisa dana, sementara pengatur skema di level elite organisasi dan birokrasi lolos dari jeratan hukum.

    Perlu diingat, dana hibah keagamaan bukan uang ”sedekah” pejabat atau hadiah pribadi kepala daerah.

    Ini adalah uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan diproyeksikan kembali untuk membiayai kegiatan yang mendorong moral publik, membangun rumah ibadah, menghidupkan pendidikan keagamaan, dan merawat toleransi.

    Ketika dana yang seharusnya menjadi medium kebaikan justru diduga dibelokkan menjadi bancakan, lalu sebagian lagi diduga dipakai, misalnya untuk kepentingan politik atau jaringan patronase, maka yang dikhianati bukan hanya konstitusi dan aturan keuangan negara, tetapi juga nilai‑nilai suci yang diklaim dibela atas nama agama.

    Laman: 1 2

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2