Tag: kejari kotim

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)

  • Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.

    Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).

    Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.

    ”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.

    Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan

    Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.

    ”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.

    Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.

    ”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.

    Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman

    Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.

    ”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.

    Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.

    Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.

    ”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.

    Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.

    Dua Institusi, Dua Jalur Hukum

    Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.

    Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.

    Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.

    Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.

    Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.

    Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.

    ”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.

    Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.

    Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

    Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.

    Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.

    ”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.

    Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.

    Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.

    Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.

    Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.

    Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.

    Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.

    Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.

    Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.

    Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.

    Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.

    Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)