SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menderu kencang memutar peredaran uang hingga triliunan rupiah, namun nasib penduduk miskin seolah membatu.
Paparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim yang mengolah data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 27.700 warga miskin di kabupaten ini pada 2017.
Delapan tahun kemudian, ketika laju ekonomi Kotim berhasil tumbuh 5,82 persen pada 2025, BPS kembali menyajikan jumlah yang persis sama, 27.700 jiwa.
Dokumen Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026 merekam anomali itu secara gamblang. Sejak 2018, jumlah warga miskin Kotim tidak pernah keluar dari kisaran 26.570 hingga 28.200 jiwa.
Tahun lalu angkanya kembali naik, dari 26.690 jiwa pada 2024 menjadi 27.700 jiwa. Tambahan sekitar seribu orang ini setara dengan hampir separuh lonjakan jumlah warga miskin se-Kalimantan Tengah (Kalteng) pada periode yang sama.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Gumarang menilai, siapa pun yang kelak memimpin Kotim wajib memiliki kecakapan merobohkan kebuntuan kemiskinan dan pengangguran tersebut.
”Sejak dulu sampai sekarang, sulitnya lapangan kerja dan membangun peluang usaha makin menjadi momok di Kotim. Akibatnya kemiskinan, pengangguran, dan putus sekolah menjadi masalah yang tidak mampu diselesaikan,” kata Gumarang dalam pernyataan tertulis kepada Kanal Independen, Kamis (29/10/2026).
Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen memang masih berada di bawah rata-rata nasional 8,47 persen pada Maret 2025, tetapi bertengger di atas rata-rata provinsi 5,19 persen.
Secara kuantitas, BPS mencatat Kotim sebagai kabupaten dengan penduduk miskin terbanyak di Kalteng, yakni 27.700 dari total 147.800 jiwa. BPS mengaitkan data ini dengan besaran populasi Kotim yang juga terbesar di provinsi tersebut.
Luka kemiskinan itu tergambar makin dalam. Indeks kedalaman kemiskinan Kotim naik dari 0,96 menjadi 1,00, beriringan dengan indeks keparahan yang bergeser dari 0,24 menjadi 0,27.
Melalui publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kotim 2025, BPS menyebut kenaikan tersebut menandakan pengeluaran warga miskin makin menjauh dari garis kemiskinan. Jarak kesejahteraan di antara kelompok miskin juga ikut merenggang.
Beban kian terasa saat batas pengeluaran minimum atau garis kemiskinan itu naik 4,06 persen menjadi Rp596.118 per orang per bulan, seiring kenaikan harga kebutuhan pokok.
Gemerincing Tambang dan Kesunyian Kebun
Skala ekonomi Kotim sendiri berputar dengan nilai raksasa. Menurut angka sangat sementara BPS, produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menembus Rp42,1 triliun pada 2025, atau setara Rp92,97 juta per penduduk per tahun.
”Kotim sebenarnya kaya sumber daya alam, tetapi masih belum mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal. Belum mampu pula membuat terobosan ekonomi melalui kebijakan bupati yang populis dan bernilai strategis, yang punya nilai tambah dan efek berganda yang luas,” tegas Gumarang.
Data BPS melacak jejak sumber pertumbuhan tersebut. Angka pertumbuhan tertinggi memancar dari sektor pertambangan dan penggalian yang melonjak 37,85 persen pada 2025, bangkit tajam setelah sempat anjlok 50,42 persen pada 2023, padahal porsinya hanya 4,35 persen dari PDRB.
Transportasi dan pergudangan menyusul tumbuh 15,63 persen. Hitungan Kanal Independen atas tabel PDRB harga konstan BPS menunjukkan kedua sektor ini mendominasi sekitar 62 persen dari seluruh pertumbuhan ekonomi Kotim tahun lalu.
Nuansa kontras menyelimuti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor penopang hajat hidup ini hanya tumbuh 1,06 persen dan menyumbang kurang dari 4 persen pertumbuhan.
Padahal, lahan pekerjaan inilah yang membentuk 21,78 persen PDRB. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, sektor ini menampung 83.488 pekerja, atau sekitar 39 dari setiap 100 orang yang bekerja di Kotim.
Lembaga statistik membeberkan alasan mengapa denyut ekonomi yang kencang itu gagal menyusutkan angka kemiskinan.
Dalam publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025, BPS menulis kemiskinan bertambah karena daya beli melemah akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja yang menekan pendapatan rumah tangga.
Ekonomi Kotim pada triwulan pertama 2025 memang tumbuh 6,17 persen. Namun menurut BPS, penyumbangnya tidak didominasi oleh sektor padat karya, melainkan tambang dan sektor formal lain.
Publikasi yang sama mencatat mayoritas warga miskin mendiami perdesaan yang sulit dijangkau, dengan tingkat pendidikan dan kesehatan yang masih rendah.
Sebagian dari mereka masih menggantungkan hidup pada hasil perkebunan, yang harganya sangat dipengaruhi oleh kebijakan nasional.
Ketimpangan struktural ini terekam tajam dari sisi pengeluaran. Porsi konsumsi rumah tangga dalam PDRB Kotim merosot dari 36,82 persen pada 2021 menjadi 32,07 persen pada 2025, sementara porsi ekspor neto naik dari 17,74 persen menjadi 27,11 persen.
Sepanjang 2021 hingga 2025, ekonomi Kotim tumbuh rata-rata 4,22 persen per tahun. Konsumsi rumah tangga, menurut hitungan Kanal Independen dari data BPS, hanya bergerak rata-rata sekitar 2,35 persen per tahun.
Bagian nilai ekonomi yang sanggup dibelanjakan oleh rumah tangga di wilayah ini cenderung mengecil.
Langkah Tertahan Angka Pengangguran
Upaya masyarakat untuk keluar dari garis kemiskinan juga tersendat. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kotim pada Agustus 2025 tercatat 4,56 persen.
Angkanya memang turun perlahan dari 5,15 persen pada 2021, tetapi masih menetap di atas rata-rata Kalteng yang berada pada 3,97 persen.
Catatan itu menjadikan Kotim sebagai wilayah dengan pengangguran tertinggi ketiga di provinsi ini setelah Palangka Raya (5,23 persen) dan Katingan (4,59 persen). Jumlah pencari kerja yang menganggur praktis tidak bergerak, yakni 10.133 orang pada 2024 dan 10.114 orang pada 2025.
Menurut jenjang pendidikan, tingkat pengangguran tertinggi mendera para lulusan SMA, menyentuh 8,23 persen.
Kritik Gumarang soal putus sekolah turut divalidasi deretan angka. Rata-rata lama sekolah penduduk Kotim berusia 25 tahun ke atas pada 2025 baru menjejak 8,25 tahun, setara bangku kelas delapan atau sembilan SMP, di bawah rata-rata Kalteng 8,96 tahun.
Fakta ini bertolak belakang dengan harapan lama sekolah anak Kotim yang mematok angka 12,90 tahun, melampaui rata-rata provinsi.
Dalam publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kotim 2025, BPS menduga akses menuju fasilitas pendidikan masih cukup sulit.
Keberadaan fasilitas tersebut masih terpusat di kawasan ibu kota kabupaten, terutama untuk jenjang yang lebih tinggi.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dipublikasikan BPS menunjukkan lebih dari sepertiga anak usia 16 hingga 18 tahun di Kotim tidak bersekolah.
Dasbor Anak Tidak Sekolah milik kementerian pendidikan, yang diakses Kanal Independen pada Oktober 2026, mencatat 11.038 anak tidak sekolah di Kotim.
Sebanyak 2.488 di antaranya putus sekolah, 4.000 lulus tetapi urung melanjutkan, dan 4.550 tercatat belum pernah bersekolah. Angka anak putus sekolah dan anak yang lulus tapi tidak melanjutkan di Kotim menduduki urutan tertinggi se-Kalteng.
Napas Panjang Bergantung Jakarta
Gumarang memotret postur kepemimpinan daerah yang membiarkan diri mereka terlalu bersandar pada uang kiriman dari pusat.
”Sekarang ini kepala daerah sifatnya pasif, hanya menjalani kebiasaan yang ada dan bergantung pada dana bagi hasil (DBH) serta dana transfer pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU),” ujar Gumarang.
”Bahkan yang ada sepertinya selalu mengemis ke pusat untuk mendapat DBH, DAK, dan DAU,” ujarnya.
Dia juga menyoroti sempitnya ruang dalam menggali kantong pendapatan. ”Upaya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) sangat terbatas, karena pungutan PAD lewat peraturan daerah terhadap masyarakat tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat atau aturan yang lebih tinggi. Artinya, tidak boleh terjadi pungutan ganda yang merugikan masyarakat,” papar Gumarang.
Postur APBD Kotim 2026 menyingkap betapa dalamnya rasio ketergantungan itu. Peraturan Bupati Kotim Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 mencatat pendapatan daerah senilai Rp1,95 triliun.
Sebanyak Rp1,48 triliun atau sekitar 76 persennya menengadah pada pendapatan transfer, dengan aliran Rp1,38 triliun memancar langsung dari pemerintah pusat.
Alokasi DAU mencapai Rp897,3 miliar atau sekitar 46 persen dari total pundi pendapatan. PAD hanya diproyeksi Rp466,9 miliar atau sekitar 24 persen, dan Rp177,9 miliar di antaranya bertumpu pada pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD).
Riwayat pembukuan kas daerah menampilkan ketimpangan yang lebih tajam. Menurut data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim yang dimuat BPS dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026, porsi PAD dalam realisasi pendapatan sepanjang 2016 hingga 2024 hanya berayun di kisaran 11 hingga 18 persen.
Pada 2024, PAD terealisasi Rp310 miliar atau 13,2 persen dari total pendapatan Rp2,34 triliun. Sebagai pembanding, dana perimbangan dari pusat pada tahun yang sama menyumbang porsi hingga 79,9 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim pernah mengakui hal tersebut. Menjawab pandangan fraksi DPRD pada Juni 2024, seperti diberitakan Antara, Wakil Bupati Kotim Irawati mengungkap realisasi PAD 2023 hanya mencapai 69,67 persen.
Penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) baru menyentuh 39 persen dari target Rp296,1 miliar.
Penyebab utamanya, potensi terbesar BPHTB itu terkunci pada pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit, yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam dokumen anggaran 2026, target pungutan BPHTB hanya dipatok pada Rp50,6 miliar.
Rapuhnya sandaran fiskal ini membuat Kotim acap kali limbung setiap kali pusat merombak arah kebijakan.
Menurut data BKAD yang sama, realisasi DBH Kotim sempat naik dari Rp277,1 miliar pada 2022 menjadi Rp521,5 miliar pada 2024.
Namun, pada tahun anggaran 2026, pos DBH hanya dianggarkan Rp102,1 miliar, seiring kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) secara nasional yang menyusut ke angka Rp693 triliun.
Realisasi dan pagu anggaran memang memiliki basis hitungan berbeda, namun realisasi 2024 itu tercatat lebih dari lima kali lipat melampaui pagu anggaran 2026.
Aliran DBH sawit juga mengalami nasib serupa. Kotim untuk pertama kalinya menerima DBH sawit pada 2023 sebesar Rp46,485 miliar.
Riset CNBC Indonesia mencatat realisasi DBH sawit Kotim 2025 berada pada angka Rp16,67 miliar, yang walau menyusut, tetap menjadikan kabupaten ini sebagai penerima kucuran sawit terbesar ketiga se-Indonesia. Namun untuk tahun 2026, DBH sawit Kotim hanya dianggarkan Rp9,26 miliar.
Konsekuensinya, keleluasaan pemerintah membangun infrastruktur menyempit. Belanja modal Kotim 2026 hanya dialokasikan Rp181,7 miliar dari total belanja Rp1,98 triliun, atau sekitar 9 persen.
Bupati Kotim Halikinnor beberapa waktu lalu, saat meninjau peningkatan Jalan Kandan-Camba di Kecamatan Kota Besi, menyebut pengerjaan jalan itu dicicil setiap tahun guna menyesuaikan kemampuan anggaran.
Gumarang menyoroti kapasitas kepemimpinan daerah dari fenomena ini. Lemahnya daya cipta menggerakkan ekonomi di luar APBD melahirkan tradisi birokrasi yang membuat bupati lebih banyak mewarisi cara pendahulunya.
Dia mengingatkan, motivasi menambah dana transfer dari pusat memicu risiko data kemiskinan kadang diutak-atik demi membesarkan jumlah warga miskin.
”Jadi, data miskin sangat rentan dimanipulasi,” tegasnya.
Angka kemiskinan resmi 5,83 persen dihitung BPS lewat Susenas. Adapun data penduduk miskin di tingkat rumah tangga difungsikan sebagai landasan penyaluran bantuan sosial.
Barisan angka tersebut juga menjadi komponen pembentuk formula Dana Desa, yang tahun ini untuk Kotim dianggarkan sebesar Rp128,3 miliar.
Temuan nasional menunjukkan rentannya akurasi data bantuan ini; verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2025 mendapati lebih dari 1,9 juta warga menerima bantuan yang semestinya tidak berhak.
Cetak Biru yang Kehilangan Arah
”Pembangunan ekonomi Kotim sekarang lebih bersifat tambal sulam atau sporadis. Tidak ada blueprint yang menjadi acuan, sehingga tata kelola ekonomi oleh pemerintah daerah carut-marut,” kata Gumarang.
Secara aturan, Kotim memiliki naskah perencanaan pembangunan yang utuh. Peraturan Daerah Kotim Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menetapkan visi “Kotim Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan” hingga 2045.
Misi keduanya menargetkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Panduan lima tahunannya juga telah terikat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Bahkan pada panggung Pilkada 2024, Halikinnor-Irawati membawa misi penguatan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Hal yang disoal Gumarang mengenai besaran persentase cetak biru itu dijadikan pedoman aksi.
”Pembangunan infrastruktur memang lebih dititikberatkan pada kekuatan APBD atau kebijakan fiskal daerah. Tapi peran swasta juga harus bisa dimaksimalkan melalui kebijakan ekonomi yang populis dan bernilai strategis, dengan nilai tambah ekonomi yang tinggi serta efek berganda yang luas,” jelasnya.
Bara Sengketa Plasma yang Terus Menyala
”Ditambah lagi persoalan konflik agraria dan plasma perkebunan kelapa sawit yang belum bisa diselesaikan dengan baik, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa dan korban hukum,” kata Gumarang.
Akar sengkarut lahan di Kotim memanjang ke belakang. Pada Desember 2011, data Dinas Perkebunan Kotim yang mencatat 36 izin perusahaan perkebunan sawit belum menyediakan kebun plasma.
Kepala dinas di era itu beralasan sebagian besar izin korporasi terbit sebelum aturan wajib plasma 20 persen diberlakukan.
Laporan akhir tahun lembaga Save Our Borneo yang diberitakan Mongabay pada Februari 2014 menempatkan Kotim di peringkat pertama konflik masyarakat dengan perusahaan se-Kalteng lewat 49 kasus.
Pada September 2016, Pemkab Kotim menyiapkan rencana audit terhadap perusahaan perkebunan sawit, seperti diberitakan Bisnis.com.
Halikinnor, yang kini menjabat bupati, saat itu menyebut dirinya sebagai ketua tim audit dengan memprioritaskan perusahaan bermasalah.
Satu dekade berlalu, sengketa lahan nyatanya terus meletus, sebagian di antaranya dikawal langsung melalui liputan Kanal Independen sepanjang 2026.
Skala konflik juga tergambar di tingkat nasional. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025.
Sektor perkebunan keluar sebagai penyumbang terbesar melalui 135 letusan, dengan 74 di antaranya bersumber dari area perkebunan sawit.
Korban nyawa pernah jatuh di kabupaten tetangga. Gijik, warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, tewas tertembak pada 7 Oktober 2023 di tengah barisan warga yang berunjuk rasa menuntut kewajiban plasma 20 persen dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Untuk wilayah Kotim sendiri, Kanal Independen turun langsung meliput rentetan kasus saat aparat menjerat warga dengan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dalam sengketa klaim lahan dengan perusahaan sawit.
Ritual Musim Bencana Tanpa Jeda
”Begitu pula karhutla di musim kemarau dan banjir di musim hujan, tidak ada tata kelola penanganan yang baik. Tidak ada mitigasi yang jelas terhadap bencana yang pasti terjadi. Sifatnya bertindak setelah kejadian, sehingga risiko dan beban biayanya lebih besar,” kata Gumarang.
Pola penanganan reaktif setiap kali bencana datang, menurutnya, justru menambah parah efek perlambatan pembangunan.
Data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat 66 kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2024 dan 46 kejadian pada 2025. Sepanjang 2025, pendeteksi satelit yang dicatat oleh BPS mengidentifikasi keberadaan 674 titik panas di Kotim.
Ancaman genangan pun sama nyatanya; banjir mencetak 12 kejadian yang memukul 8.326 warga terdampak pada 2024, disusul 18 kejadian yang menimpa 3.929 warga terdampak pada 2025.
Hasil Pendataan Potensi Desa BPS menangkap pola berulang: desa-desa di lima kecamatan hulu, yakni Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Telaga Antang, tidak pernah absen terendam banjir pada setiap periode pendataan 2021, 2024, dan 2025.
Siklus ini berputar kembali. Sejak Juni 2026, BPBD Kotim sudah menggaungkan peringatan akan kemarau ekstrem yang diprediksi melanda pada Juli hingga September. Payung status tanggap darurat kemudian berlaku dari 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Namun, hingga 19 Agustus, seperti dilaporkan Antara, dana belanja tidak terduga (BTT) senilai sekitar Rp5 miliar belum terserap.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim kala itu mengakui pencairan BTT belum optimal, bertepatan dengan momen saat Bupati Halikinnor turut meminta bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Skenario serupa terangkai saat bencana air bah. Pada September 2025, banjir merendam permukiman di 16 desa, dan Pemkab menetapkan status siaga darurat.
Menurut penjelasan Pemkab saat itu, situasi ini belum memenuhi prasyarat tanggap darurat yang memungkinkan pencairan dana BTT. Memasuki Mei 2026, wilayah Desa Hanjalipan di Kecamatan Kota Besi kembali tergenang luapan Sungai Mentaya.
Mencari Ruang di Luar Anggaran
”Jangan sepenuhnya berharap pembangunan hanya bertumpu pada kekuatan fiskal saja. Harus mampu menggali kekuatan lain yang sebenarnya sudah ada dan diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan,” urai Gumarang.
Sebagian ruang kolaborasi itu sudah lama diatur. Kotim memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2014 yang menaungi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun, riset akademis Universitas Muhammadiyah Palangkaraya di jurnal Restorica pada 2018 mengungkap pelaksanaannya lemah di lapangan.
Forum CSR cenderung mati suri, dan tidak semua perusahaan melaporkan pelaksanaan program kemasyarakatannya secara transparan. Kajian itu menyebut Kotim adalah rumah bagi perusahaan besar swasta perkebunan terbanyak di seluruh Kalteng.
Pintu masuk penerimaan lainnya bersandar pada badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam APBD 2026, Pemkab Kotim merogoh kocek untuk penyertaan modal BUMD hingga Rp14,5 miliar.
Akan tetapi, dividen yang dianggarkan hanya Rp5,36 miliar, seluruhnya dari BUMD lembaga keuangan.
Pada September 2025, menyikapi tren pemangkasan TKD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi BUMD sebagai sumber pendapatan kas tambahan.
Persoalan HGU juga menyimpan potensi yang belum tergarap. Ketua DPRD Kotim Rimbun pada 2025 meminta penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, mengingat hal tersebut menghambat aliran masuk PAD dari sektor BPHTB.
Gumarang turut menarik benang merah ketahanan ekonomi lokal dengan dinamika global. ”Keadaan geopolitik dunia semakin tidak stabil sehingga berdampak terhadap ekonomi dunia, yang menuntut ketahanan ekonomi mandiri,” imbuhnya.
Guncangan dari luar perbatasan memang mengintai setiap saat. Laporan Sistem Informasi Indeks K dan Harga TBS mencatat harga tandan buah segar (TBS) sawit turun 7,3 persen dalam rentang sepekan ke Rp3.222,9 per kilogram pada Mei 2026.
Penurunan nilai ini meletus setelah pemerintah pusat menjatuhkan kebijakan ekspor satu pintu. Kementerian Pertanian kemudian mendapati 139 pabrik kelapa sawit di berbagai daerah membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.
Tugas Berat Nakhoda Berikutnya
”Kotim kaya SDA. Sangat disayangkan kalau ekonominya jalan di tempat, bahkan mundur, bilamana bupatinya punya kemampuan dan gaya yang kurang lebih sama dengan yang terdahulu,” kata Gumarang.
Tampuk pimpinan Kotim dipastikan akan beralih ke tangan nakhoda baru pada pemilihan berikutnya. Masa jabatan Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dijadwalkan berakhir pada 20 Februari 2030.
Halikinnor, yang saat ini mengabdi di periode keduanya, dikunci oleh batas dua periode dalam Undang-Undang Pilkada, menutup rapat peluang pencalonan dirinya sebagai bupati atau wakil bupati Kotim ke depan.
Kapan pemilihan itu digelar masih menanti kepastian. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 26 Juni 2025 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah lewat jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional.
Bersandar pada agenda pemilu nasional 2029, pemilihan kepala daerah berikutnya paling cepat berlangsung pada 2031. Opsi perpanjangan masa tugas para kepala daerah hingga tahun tersebut masih sebatas kajian.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti partai politik yang selama ini kerap tidak punya cukup waktu membina kader akibat padatnya agenda pemilu.
”Karena itu, bupati Kotim mendatang harus mempunyai kemampuan menghapus kemiskinan dan pengangguran serta menjadikan Kotim daerah mandiri. Caranya dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki melalui tata kelola fiskal yang baik dan berkolaborasi dengan kekuatan lain yang diatur perundang-undangan, yang selama ini belum dilakukan,” lanjut Gumarang.
”Saya yakin itu bisa dikerahkan secara maksimal dan serius, dengan catatan bupatinya nanti visioner, berkualitas, berintegritas, dan paham membangun ekonomi Kotim yang berbasis karakteristik daerahnya,” ujarnya optimistis.
Untuk mewujudkan semua itu, kata Gumarang, bergantung pada niat baik. Terutama partai politik dan masyarakat sebagai pemilik mandat atas kekuasaan. (ign)

