Tag: Kemitraan Sawit

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender administrasi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, menyimpan satu kejanggalan mendasar yang kini memicu sengketa mandat kepemimpinan.

    Pada 24 Juni 2026, sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar di desa tersebut dan melahirkan keputusan penting: menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru untuk periode 2026–2031.

    Masalahnya, masa kerja pengurus lama periode 2021–2026 baru dijadwalkan resmi berakhir lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni.

    Artinya, forum yang membentuk struktur kepengurusan baru tersebut berlangsung ketika pengurus lama secara hukum masih aktif memegang jabatan.

    Siapa pihak yang berinisiatif menyelenggarakan forum prematur itu, serta apakah jajaran pengurus lama turut hadir dan memberikan persetujuan di dalamnya, sama sekali tidak tersentuh penjelasan dalam berbagai informasi tertulis yang mengemuka ke publik sejauh ini.

    Meski menyisakan kejanggalan prosedur di tingkat desa, proses pengesahan administrasi kepengurusan baru ini bergulir cepat.

    Dua hari pasca-RAT, tepatnya pada 26 Juni, Mandala bersama jajarannya mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur guna menyerahkan berita acara hasil rapat. Proses ini melaju mulus ke meja notaris.

    Pada 21 Juli, Notaris Tri Dartahena menerbitkan Akta Nomor 07 yang mengesahkan susunan pengurus baru: Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat menduduki posisi bendahara.

    Pada hari yang sama, DKUKMPP Kotim mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, yang langsung diikuti dengan pencatatan perubahan Anggaran Dasar koperasi di Kementerian Hukum melalui nomor registrasi AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

    Legitimasi hukum yang baru diterbitkan itu langsung memicu ketegangan terbuka.

    Sehari berselang, pada 22 Juli, pengurus lama menyebarkan undangan pemilihan ketua versi mereka sendiri di luar mekanisme RAT.

    Langkah pengurus lama ini serta-merta mendapat perlawanan dari kubu Mandala melalui legal opinion resmi dan pernyataan terbuka kepada publik.

    Pada 24 Juli, kuasa hukum kubu Mandala, Sapriyadi dan Ardon, menyampaikan argumentasi hukum mereka. Keduanya menegaskan bahwa kepengurusan klien mereka sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    ”Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi.

    Dalam penjelasan selanjutnya, kedua pengacara itu menyatakan mekanisme penjaringan calon ketua di luar forum RAT tidak memiliki dasar hukum jika digunakan untuk menggantikan keputusan RAT.

    Mereka juga menilai tindakan pengurus lama membentuk panitia penjaringan berpotensi menyulut persoalan hukum baru karena digelar di luar prosedur tata tertib yang diakui undang-undang.

    ”Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon menambahkan.

    Dukungan terhadap keabsahan akta baru itu juga datang dari Yanto Eko Saputra. Sosok yang dikenal sebagai tokoh muda Dayak sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) tersebut memberikan pernyataan pada 22 Juli yang baru mengemuka secara luas tiga hari kemudian, yakni pada 25 Juli.

    Yanto memuji penerbitan akta notaris dan rekomendasi dinas tersebut sebagai “momentum penting” bagi penguatan tata kelola organisasi.

    Ia menilai kepastian legalitas merupakan fondasi mutlak untuk membangun “usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan”.

    Sosok Yanto sendiri bukan nama asing dalam peta dinamika publik Kalimantan Tengah.

    Ia tercatat pernah memimpin proses perdamaian adat dalam sengketa lahan tambang PT ABB di Palangka Raya, serta tampil sebagai juru bicara aksi masyarakat adat saat menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait putusan yang dinilai mengabaikan kewenangan lembaga adat.

    Rekam jejaknya menunjukkan peran aktif dalam isu-isu agraria dan hak adat di Kalteng.

    Selama perselisihan keabsahan ini bergulir, ada ketimpangan informasi yang mencolok di ruang publik.

    Argumentasi hukum dari kubu pengurus baru dan pendukungnya tersampaikan secara terperinci, sementara kubu pengurus lama sama sekali tidak tampil dengan identitas, nama, jabatan, maupun pembelaan hukum mereka sendiri.

    Hingga kini, penjelasan mengenai dalih mereka menyelenggarakan pemilihan di luar RAT sama sekali belum mengemuka ke publik. (ign)