Tag: ketua dprd kotim

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3

  • Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, menuding sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim menguasai dan memanen buah sawit di lahan plasma seluas sekitar 324 hektare milik koperasi selama lebih dari empat bulan.

    Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyebut dugaan penguasaan dan pemanenan itu telah mereka adukan kepada DPRD Kotawaringin Timur dan kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.​

    Arnolus menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga mulai dikuasai dan dikelola pihak yang membawa nama Mandau Telawang.

    Sejak saat itu, koperasi mengaku tak lagi leluasa menggarap kebun plasma yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga anggotanya.​

    Menurut perhitungannya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.

    ”Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujar Arnolus.​

    Selain kerugian finansial, dia mengkhawatirkan kebun yang dibiarkan di bawah kendali pihak lain tanpa perawatan memadai akan merusak tanaman dan menurunkan produktivitas sawit anggota koperasi dalam jangka panjang.

    Koperasi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 dan dalam prosesnya aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.​

    Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan tahun 2014.

    Namun, menurutnya, dokumen itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan karena telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah melalui keputusan bupati pada 9 September 2024 dan dipertegas kembali oleh camat pada 3 Desember 2025.

    ”Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.​

    Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat muncul di tengah memanasnya situasi. Arnolus menyebut, pihak yang dilaporkan mendatangi koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut serta masalah diselesaikan dengan jalan damai.

    ”Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.​

    Lewat penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim, Arnolus berharap wakil rakyat ikut mengawal proses penegakan hukum agar hak-hak anggota koperasi bisa dipulihkan.

    Menurutnya, perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.​

    Terpisah, Mandau Telawang menegaskan sudah menarik diri dari konflik tersebut. Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada seorang pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat dalam urusan lahan Koperasi Hidup Lestari.

    ”Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.

    Ricko menegaskan, apabila masih ada aktivitas di lapangan yang mengatasnamakan Mandau Telawang, hal tersebut bukan lagi atas perintah organisasi, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

    ”Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya.​ (ign)

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2

  • ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang terus bergerak dalam polemik kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur.

    Dari jalanan di depan gedung DPRD, bergeser ke meja penegak hukum, partai politik, hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim, Mandau Talawang konsisten menyoal cara kerja Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam urusan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) yang dinilai sarat masalah etik dan tata tertib.

    ”Jika surat menggunakan kop dan stempel lembaga, maka harus jelas dasar pembahasannya. Apakah sudah dibahas? Apakah ada persetujuan unsur pimpinan lainnya?” kata Ricko Kristolelu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Jumat (20/2).

    Pernyataan itu ia sampaikan usai melaporkan Rimbun ke BK DPRD Kotim atas dugaan pelanggaran tata tertib. Laporan mereka berkaitan dengan surat rekomendasi kepada sejumlah koperasi agar menjalin kerja sama dengan PT Agrinas yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial lembaga.

    Ricko mengingatkan, DPRD adalah lembaga kolektif kolegial, sehingga keputusan atau rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga seharusnya diputuskan dalam pembahasan resmi, baik di rapat pimpinan maupun paripurna.

    Menurutnya, jika penerbitan maupun pencabutan rekomendasi tidak melalui mekanisme itu, tindakan Ketua DPRD dapat dikategorikan melanggar tata tertib.

    ”BK menjadi pintu uji etik, karena berwenang menilai apakah ada pelanggaran kode etik maupun tata tertib oleh pimpinan atau anggota dewan,” ujar Ricko.

    Laman: 1 2

  • Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik antara Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun kian memanas.

    Setelah sebelumnya melapor ke Polda dan Kejati Kalteng terkait dugaan gratifikasi, Mandau Talawang ”terbang” ke Jakarta mendatangi DPP PDIP, mendesak agar Rimbun dicopot, Kamis (19/2/2026).

    ”Serangan”beruntun Mandau Talawang ini sebagai respons atas laporan Rimbun terhadap korlap aksi Mandau Talawang ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, buntut orasi soal dugaan gratifikasi dalam polemik kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejak saat itu, Mandau Talawang merespons dengan menyiapkan laporan balik dan mengumpulkan dokumen dugaan gratifikasi yang mereka sebut melibatkan Rimbun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Pelaporan ke DPP PDIP di Jakarta hanya berselang sehari setelah melaporkan Rimbun ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    ”Kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Telawang sampai di Jakarta langsung menuju ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang merupakan kader PDI Perjuangan,” ujar Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu.

    Dia menegaskan, kehadiran mereka ke pusat sebagai bentuk keseriusan organisasi adat mengawal persoalan ini.​

    Ricko menjelaskan, Mandau Talawang menilai ada tindakan Ketua DPRD yang melampaui fungsi legislatif dan menyentuh ranah eksekutif maupun yudikatif.

    ”Di surat yang diterbitkan oleh Ketua DPRD itu kan menyangkut wewenang eksekutif sebenarnya. Kedua, wewenang yudikatif mengenai keamanan itu,” katanya.

    Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan norma, etika, dan adat, serta berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan.

    Kedatangan perwakilan Mandau Talawang ke kantor DPP PDIP dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Sekretariat DPP PDIP.

    Dalam tanda terima itu, tercantum bahwa berkas dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang telah diterima dan ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai, dengan perihal permohonan pemeriksaan dan penindakan terhadap kader PDIP atas dugaan penyalahgunaan jabatan.​

    Laman: 1 2

  • Taman Miniatur Budaya Dibiarkan Rusak, Ketua DPRD Kotim Sentil CSR Perusahaan

    Taman Miniatur Budaya Dibiarkan Rusak, Ketua DPRD Kotim Sentil CSR Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Taman Miniatur Budaya di Sampit dibiarkan kian rusak. Padahal, kawasan itu menjadi simbol dan harga diri warga lokal; Suku Dayak.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mendesak pemerintah dan dunia usaha menjadikan rehabilitasi taman sebagai salah satu prioritas bersama tahun ini.

    Bangunan replika rumah adat di kawasan tersebut, mulai Betang, rumah Banjar, Bali hingga Madura, kini banyak yang lapuk, miring, dan ada yang sudah hancur. Kawasan yang dibangun sebagai simbol keberagaman dan rekonsiliasi pascakerusuhan 2001 itu praktis seperti ditinggalkan.

    ”Kalau kita melihat kearifan lokal yang ada di taman miniatur itu, sangat miris. Tidak ada perhatian sama sekali. Padahal itu menyangkut harga diri Dayak dan keharmonisan semua suku yang ada di Kabupaten Kotim,” tegas Rimbun.

    Lebih lanjut Rimbun mengatakan, untuk menyiasati keterbatasan anggaran, sinergi program CSR perusahaan bisa dimaksimalkan.

    ”Kalau hanya mengandalkan anggaran pemerintah tentu sangat terbatas. Lebih baik kita arahkan program CSR perusahaan tahun ini agar bisa membantu penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi di taman miniatur,” ujarnya.

    DPRD Kotim sebelumnya sudah menyoroti penyaluran CSR perusahaan yang dinilai tidak transparan. Banyak kegiatan diklaim bagian dari CSR, namun tidak jelas peta program, lokasi, dan manfaatnya bagi warga.

    Rimbun mendorong Bupati Kotim memanggil seluruh perusahaan, terutama di sektor kayu dan sawit, untuk duduk bersama. Perusahaan kayu, sebutnya, dapat menyumbang material bangunan, sementara perusahaan sawit bisa menyokong pembiayaan dan dukungan teknis sesuai kemampuan masing-masing.

    Tak hanya mendorong campur tangan perusahaan, Rimbun juga membantu secara pribadi. Dia menyediakan mesin potong rumput, racun rumput, dan alat penyemprot untuk perawatan dasar. Meski demikian, dia menegaskan, itu hanya langkah darurat, bukan solusi.

    DPRD Kotim berencana mengusulkan program rehabilitasi Taman Miniatur Budaya secara resmi kepada bupati dengan skema kolaborasi bersama perusahaan. Harapannya, perbaikan bisa mulai berjalan tahun ini, sekaligus menjadi contoh praktik CSR yang transparan dan bisa dipantau publik.

    Dia berharap, setelah direhabilitasi, Taman Miniatur Budaya kembali hidup sebagai ruang kegiatan adat dan budaya, termasuk ritual mamapas lewu sebagai simbol kebersamaan di Bumi Habaring Hurung.

    Rimbun menyebut, gagasan pemanfaatan CSR untuk mempercepat perbaikan taman juga sudah mendapat dukungan dari Ketua Perajah Motanoi. (ign)