Tag: ketua dprd kotim

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.

    Organisasi kepemudaan ini menilai publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik hingga awal Mei ini, terutama atas perkara yang menyangkut pejabat daerah tersebut.

    Desakan itu ditegaskan APKAB usai konsolidasi internal di Sampit pada, Senin (4/5/2026).

    Dalam forum tersebut, mereka merumuskan sikap untuk terus mengawal laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kotim sekaligus menagih komitmen transparansi Polda Kalteng.

    APKAB menyebut peran pemuda sebagai kontrol sosial hanya dapat berjalan optimal apabila penanganan hukum bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.

    Langkah APKAB ini bukan yang pertama. Pada aksi di depan Mapolda Kalteng, April lalu, massa memberi tenggat 3×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan progres nyata pengusutan laporan tersebut.

    Ketua APKAB, Muhammad Ridho, saat itu menekankan pentingnya kerja konkret, profesional, dan tidak tebang pilih dari aparat penegak hukum.

    Perkara ini berangkat dari laporan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya surat rekomendasi DPRD kepada sejumlah koperasi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, entitas pengelola aset sitaan negara dari perkara Duta Palma.

    Dalam dokumen laporan, pelapor menduga kebijakan administratif tersebut berkaitan dengan indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada unsur pimpinan dewan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara terbuka telah beberapa kali membantah tudingan tersebut.

    DIa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi maupun kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta menampik tuduhan yang mengaitkan dirinya atau lembaga legislatif dengan “uang pelicin”.

    Kepolisian sebelumnya memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat, akhir Maret lalu menyatakan, laporan sudah diterima dan saat ini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dia menyebut penyidik sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang didalami, sehingga detail penanganan belum seluruhnya dibuka ke publik.

    Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng tercatat telah menyentuh unsur pimpinan legislatif.

    Dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, masing-masing telah dimintai keterangan pada 22 April lalu.

    Merespons rangkaian pemeriksaan itu, APKAB memandang pengumpulan bukti perlu diimbangi dengan pembaruan informasi.

    Ridho menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik yang masih bekerja, namun meminta Polda Kalteng menjelaskan progres perkara secara terbuka guna mencegah spekulasi, terlebih setelah pimpinan dewan ikut diperiksa.

    Keterbukaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan kesan tebang pilih.

    APKAB melihat keterbatasan akses informasi mengenai perkara ini berpotensi memunculkan kabar yang simpang siur di ruang publik.

    Oleh karena itu, kepolisian didorong untuk menyampaikan keterangan resmi secara berkala.

    Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga kejelasan informasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap dapat diawasi oleh masyarakat. (ign)

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)