Tag: ketua dprd kotim

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)

  • Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang musim libur dan perayaan hari besar keagamaan, keselamatan pengunjung di objek wisata kembali disorot.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengingatkan agar pengelola tidak hanya mengejar ramai pengunjung, tetapi juga memastikan standar pengamanan benar-benar berjalan di lapangan.

    Rimbun mendorong setiap pengelola wisata di Kotim menyiapkan petugas khusus untuk mengantisipasi dan menangani potensi kejadian darurat.

    Menurutnya, kehadiran personel yang memiliki kemampuan penanganan kedaruratan, seperti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau tenaga terlatih lainnya, menjadi kebutuhan penting, terutama di lokasi yang berisiko tinggi.

    ”Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Kami menekankan agar setiap objek wisata menyiapkan petugas, baik dari BPBD atau tenaga sejenis yang memiliki kemampuan penanganan darurat,” ujarnya.​

    Dia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

    Hal itu dinilai sangat penting saat musim libur panjang atau hari besar keagamaan, karena jumlah pengunjung di berbagai titik wisata meningkat signifikan.

    ”Kami menekankan supaya zero accident di wisata-wisata kita bisa benar-benar terwujud, baik di pantai maupun wisata buatan,” tegasnya.​

    Rimbun juga mengingatkan, pengelola tidak boleh hanya fokus pada aspek kenyamanan dan daya tarik semata.

    Standar keselamatan wajib dipenuhi, mulai dari penyediaan alat keselamatan, pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan, hingga prosedur penanganan darurat yang jelas dan bisa segera dijalankan jika terjadi sesuatu.

    Selain kesiapan di tingkat pengelola, ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi.

    Dinas terkait, aparat keamanan, hingga relawan diminta terlibat aktif untuk memastikan kesiapsiagaan di setiap objek wisata yang berpotensi ramai dikunjungi.

    ”Ini perlu kolaborasi semua pihak. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan baru kita bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas,” katanya. (ign)

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3