Tag: KKP

  • Satu Bulan Dua Kasus, Konflik Buaya di Kotim Kian Nyata Tanpa Sistem Siaga

    Satu Bulan Dua Kasus, Konflik Buaya di Kotim Kian Nyata Tanpa Sistem Siaga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Konflik antara manusia dan buaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukan lagi sekadar potensi. Dalam sebulan terakhir, dua kasus buaya terjerat jaring warga terjadi di wilayah ini. Fakta itu menegaskan satu hal: ancaman nyata ada, tetapi sistem respons cepat belum benar-benar siap.

    Kasus terbaru terjadi di Jalan Iskandar 25, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (27/3/2026). Seekor buaya muara sepanjang sekitar 1,5 meter tersangkut di jala milik warga bernama Marliansyah saat menjaring ikan di muara Sungai Marjan, anak Sungai Mentaya.

    Alih-alih ikan, predator yang datang.

    “Buaya itu sedang makan ikan yang terkena jala. Saat menyambar, langsung tersangkut,” ujar Marliansyah.

    Tanpa peralatan dan keahlian khusus, buaya itu dibawa ke rumah. Warga berkerumun. Rasa penasaran bercampur risiko keselamatan. Di titik ini, satu pertanyaan muncul: siapa yang seharusnya bertindak cepat?

    Jawabannya tak langsung jelas.

    Laporan warga sempat berputar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat). Di lapangan, kebingungan itu berarti waktu yang terus berjalan tanpa kepastian.

    Dalam kekosongan respons itulah, komunitas mengambil alih.

    Seorang pecinta satwa liar di Sampit, Harry Siswanto, bersama komunitasnya mengamankan buaya tersebut untuk mencegah risiko bagi warga maupun kondisi satwa.

    “Kami amankan sementara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

    Belakangan, penanganan mulai menemukan arah. Staf Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Satuan Pelayanan (Satpel) Kalimantan Tengah, Prio Sambodo, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan komunitas terkait langkah lanjutan.

    “Buaya saat ini diamankan di kandang komunitas pecinta reptil. Rencananya akan dilepasliarkan malam ini atau besok,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Namun di balik rencana pelepasliaran itu, ada persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan.

    Prio mengungkapkan, lembaganya yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menghadapi keterbatasan serius—baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran.

    “Di Satpel Kalteng hanya ada satu staf. Ditambah efisiensi anggaran, jadi penanganan di lapangan sangat terbatas,” katanya.

    Kondisi ini membuat penanganan konflik satwa liar di Kotim belum ditopang sistem siaga yang solid. Bahkan, untuk kasus seperti buaya berukuran sekitar 1,2 meter yang relatif mudah dievakuasi sekalipun, peran komunitas masih menjadi tumpuan.

    Ironisnya, tren konflik justru meningkat.

    “Dalam satu bulan ini sudah dua kasus buaya terjerat jaring warga,” ungkap Prio.

    Ia menyebut, kemunculan buaya ke wilayah permukiman bukan tanpa sebab. Aktivitas manusia di bantaran sungai menjadi pemicu utama mulai dari kebiasaan membuang sampah, membangun kandang ternak di tepi sungai, hingga memberi makan buaya.

    Perilaku terakhir dinilai paling berbahaya.

    “Kalau buaya sudah terbiasa diberi makan, dia akan bergantung dan kehilangan naluri liarnya,” tegasnya.

    Situasi ini menempatkan Kotim dalam lingkaran konflik yang berulang: habitat menyempit, interaksi meningkat, tetapi sistem respons belum terbangun.

    Sebagai langkah ke depan, Balai Pengelolaan Kelautan mendorong pembentukan tim terpadu lintas instansi. Rencana ini melibatkan Dinas Perikanan (Diskan), BPBD, serta tetap menggandeng BKSDA.

    “Ada arah ke sana. Kalau Diskan ingin membentuk tim dalam waktu dekat, kami siap duduk bersama untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

    Namun hingga rencana itu benar-benar terwujud, realitas di lapangan masih sama: warga berhadapan langsung dengan predator, sementara negara belum sepenuhnya hadir dengan sistem siaga yang sigap.

    Dua kasus dalam sebulan bukan sekadar angka. Itu peringatan. (***)

  • Buaya 1,5 Meter Terjerat Jala Warga di Jalan Iskandar Sampit, Sempat Picu Kebingungan Penanganan

    Buaya 1,5 Meter Terjerat Jala Warga di Jalan Iskandar Sampit, Sempat Picu Kebingungan Penanganan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga di sekitar Jalan Iskandar 25, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Seekor buaya muara sepanjang 1,5 meter ditemukan terjerat jala ikan milik warga setempat, Marliansyah,  Jumat (27/3/2026).

    ​Peristiwa bermula saat Marliansyah menjala ikan di muara Sungai Marjan, anak Sungai Mentaya yang merupakan habitat buaya. Bukannya ikan, ia justru mendapati seekor buaya yang tersangkut di jaringnya.

    ​”Buaya itu sedang makan ikan yang terkena jala. Saat mulutnya menyambar, langsung tersangkut di jaring,” ujar Marliansyah.

    ​Lantaran khawatir dan tidak memiliki peralatan khusus, Marliansyah memutuskan membawa buaya tersebut ke rumahnya. Setibanya di pemukiman, keberadaan predator tersebut langsung menarik perhatian warga yang berkerumun karena penasaran.

    ​Muncul persoalan saat warga mencoba melaporkan temuan ini ke pihak berwenang. Proses penanganan sempat terhambat akibat ketidakjelasan wewenang antarinstansi terkait.

    ​Laporan awal diarahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), namun informasi yang diterima warga menyebutkan penanganan konflik satwa tersebut kini dikoordinasikan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim. Hal ini sempat memicu kebingungan di lapangan mengenai siapa yang harus mengeksekusi evakuasi secara cepat.

    ​Guna menghindari risiko keamanan bagi warga maupun keselamatan satwa, seorang pecinta satwa liar di Sampit, Harry Siswanto, mengambil inisiatif untuk mengamankan buaya tersebut sementara waktu.

    ​”Kami amankan sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi warga maupun kondisi buayanya sendiri,” kata Harry.

    ​Saat ini, pihak komunitas tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menentukan langkah selanjutnya apakah satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang jauh dari pemukiman atau dipindahkan ke tempat penangkaran.

    ​Konflik antara manusia dan satwa liar di bantaran Sungai Mentaya terus meningkat seiring menyempitnya habitat asli. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem respons cepat dari otoritas berwenang guna mencegah jatuhnya korban di masa mendatang. (***)

  • Ketika Buaya Ditahan Warga, Negara Terjebak Peralihan Kewenangan

    Ketika Buaya Ditahan Warga, Negara Terjebak Peralihan Kewenangan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor buaya masih terbaring hidup di bawah pohon cemara di Pantai Ujung Pandaran. Kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Ia tidak berada di kandang konservasi, bukan pula di pusat rehabilitasi. Ia berada di ruang publik—menjadi tontonan, menjadi ancaman, sekaligus menjadi penanda paling jujur tentang negara yang sedang bimbang menentukan siapa yang berwenang.

    Sudah lebih dari tiga hari buaya itu ditahan warga sejak Jumat pagi (27/2/2026), setelah terjerat jaring nelayan di pesisir Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penahanan itu bukan bentuk pengamanan ideal, melainkan keputusan darurat yang lahir dari ketakutan dan kebingungan.

    “Kami takut kalau dilepas malah menyerang warga,” ujar Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, Senin (2/3/2026). Ketakutan itu berlapis: takut pada buaya, takut salah bertindak, dan takut karena tidak tahu harus meminta pertolongan ke lembaga mana.

    Buaya itu diikat di lokasi yang terlihat jelas dari jalan umum. Anak-anak sekolah melintas setiap hari. Sebagian berhenti, menonton, bahkan sempat memancing reaksi buaya dengan kayu. Hewan itu meronta dan terlihat agresif sebuah peringatan bahwa situasi ini bukan sekadar urusan satwa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

    Namun hingga kini, tidak ada satu pun otoritas yang datang mengambil alih secara tegas.

    Di balik kebuntuan ini, ada persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar satu ekor buaya: peralihan kewenangan yang belum selesai, tetapi sudah berdampak di lapangan.

    Dinas Perikanan (Diskan) Kotim mengakui belum dapat melakukan penanganan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepala Diskan Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi menjelaskan, penanganan buaya saat ini berada dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP).

    Peralihan itu sudah berlaku sejak Agustus 2024. Namun hingga Maret 2026, tidak ada panduan teknis yang bisa dijadikan dasar bertindak.

    Kekosongan ini diperjelas oleh pernyataan dari BKSDA. Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga, tetapi tidak bisa lagi turun menangani langsung.

    “Kami, BKSDA, tidak bisa menanganinya lagi, karena bukan kewenangan kami,” ujar Muriansyah, Senin sore (2/3/2026).

    Ia menjelaskan, jika BKSDA tetap memaksakan diri melakukan penanganan mulai dari mengangkut, memindahkan, hingga melepaskan buaya risikonya justru berada pada petugas.

    “Kalau kami paksakan menangani, misalnya mengangkut lalu dalam prosesnya buaya lepas, menyerang warga, atau bahkan mati, kami yang mengangkut bisa terjerat kasus hukum. Karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

    Muriansyah menambahkan, BKSDA hanya dapat terlibat jika diminta secara resmi oleh KKP. Tanpa permintaan tersebut, setiap tindakan justru berpotensi melanggar hukum.

    “Kecuali kami diminta bantuan oleh pihak KKP untuk membantu mereka,” ujarnya.

    Sebagai jalan keluar, BKSDA mendorong pembentukan tim gabungan lintas instansi di daerah, khususnya di Kabupaten Kotim. Tim ini diharapkan dapat menjembatani kekosongan kewenangan yang saat ini membuat warga berada di posisi paling rentan.

    “Untuk di Kabupaten Kotim, kami mendorong agar dibentuk tim gabungan dari berbagai instansi,” kata Muriansyah.

    Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan pihak KKP terkait usulan tersebut, dan mendapat respons positif.

    “Saya sudah komunikasi dengan pihak KKP, dan mereka menyetujui serta sangat mendukung rencana itu,” ungkapnya.

    Sementara koordinasi masih berjalan di level birokrasi, buaya itu tetap berada di bawah pohon cemara. Terikat. Dijaga warga. Menjadi tontonan. Menjadi simbol bagaimana perubahan kebijakan di tingkat pusat, jika tidak disiapkan hingga ke teknis lapangan, akan selalu meninggalkan lubang risiko di daerah.

    Di Pantai Ujung Pandaran, ancaman terbesar saat ini bukan hanya rahang buaya. Melainkan jeda terlalu panjang antara perubahan kewenangan dan kesiapan negara untuk benar-benar hadir sebelum ada korban yang tak bisa lagi dicegah. (***)