Tag: KMHA Dayak Kalteng

  • Abaikan Tenggat Basara Hai, Ketua KMHA Serukan Penghentian Operasi PT BAP di Kalteng

    Abaikan Tenggat Basara Hai, Ketua KMHA Serukan Penghentian Operasi PT BAP di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat hari setelah tenggat waktu dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berlalu, ketegangan sengketa lahan kembali meruncing.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra melontarkan peringatan terbuka kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Pihaknya bersiap merangkul Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) beserta elemen adat lainnya untuk menghentikan aktivitas perusahaan apabila putusan perkara Takian Petak diabaikan.

    ”Kami tegaskan, apabila putusan adat itu, baik terkait penyerahan lahan maupun pembayaran denda, tidak dilaksanakan, maka kami dari KMHA akan mendorong Batamad dan seluruh unsur yang ada di Kalimantan Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT BAP di lapangan,” kata Erko, Selasa (22/9/2026).

    Tenggat penyelesaian tersebut telah tertuang dalam amar Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

    Dokumen itu memberi PT BAP waktu 14 hari kerja sejak putusan diketuk, atau hingga Jumat (18/9/2026), untuk merajut kesepakatan dengan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Kegagalan mencapai mufakat hingga batas waktu tersebut membuat putusan otomatis dinyatakan final dan mengikat. Sikap keras Erko pada 22 September mempertegas ketiadaan titik temu.

    Falsafah dan Ancaman Pengusiran

    Bagi Erko, kelalaian merespons putusan ini melampaui urusan legal formal, melainkan bentuk pelanggaran terhadap norma sosial budaya setempat.

    ”Pengabaian terhadap putusan itu merupakan pelanggaran terhadap norma hidup, yakni di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ia menyebut setiap entitas bisnis di Kalimantan Tengah wajib memegang teguh pedoman kultural tersebut, seraya menyuarakan ancaman yang lebih tajam.

    ”PT BAP juga harus diusir dari Kalimantan Tengah apabila tidak menghargai falsafah hidup di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.

    Penegasan pengusiran ini merupakan sikap institusional KMHA yang disampaikan Erko selaku ketua.

    Pijakan Hukum

    Menguatkan dalilnya, Erko merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang menurutnya mengamanatkan bahwa putusan adat bersifat final dan mengikat.

    Secara tertulis, ia turut menyodorkan rujukan spesifik pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Ayat (1) pada pasal tersebut berbunyi: “Segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

    Adapun ayat (2) mengatur pengenaan sanksi adat yang lebih berat bagi pihak yang tidak mengindahkan keputusan tersebut.

    Majelis Basara Hai dalam perkara ini dibentuk langsung oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan bersandar pada Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, serta Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penanganan perkara berat.

    Menepis keraguan prosedural, Erko memastikan persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum adat.

    ”Kami menilai pelaksanaan Basara Hai sebelumnya telah sesuai dengan pedoman peradilan adat sebagaimana diatur dalam Peraturan DAD Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pedoman Peradilan Adat. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas Surat Keputusan pembentukan majelis dan putusan Basara Hai membenarkan adanya rantai administratif berjenjang.

    Proses ini membentang sejak laporan awal enam warga pada 23 Februari 2026, pelimpahan bertahap dari level kecamatan hingga provinsi pada Mei 2026, hingga pemeriksaan lapangan dengan surat tugas resmi.

    Dokumen putusan juga mencatat ada lima kali panggilan sidang yang tidak pernah dihadiri oleh pihak korporasi.

    Dua Arena Bertarung Paralel

    Menyikapi dualisme hukum, Erko memperingatkan PT BAP agar tidak mencoba membatalkan putusan adat melalui sistem peradilan negara.

    ”Kami juga mengharapkan dan meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak membawa ranah putusan adat tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan tidak dapat membatalkan putusan adat,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada yurisprudensi sengketa adat PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu.

    Pengadilan Negeri Sampit pada tingkat pertama sempat menyatakan putusan adat perkara tersebut tidak sah.

    Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan keadaan di tingkat banding dengan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, meski putusan banding itu tidak secara eksplisit menegaskan larangan pengadilan negara menguji putusan adat.

    Saat ini, sengketa lahan beroperasi penuh di dua arena. Di luar objek 1.607 hektare yang diputus Majelis Basara Hai, PT BAP tengah menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan senilai Rp104 miliar atas objek seluas 50,38 hektare ini dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (30/9/2026).

    Sesi tersebut akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari penggugat, membiarkan pertarungan adat dan negara ini berjalan paralel tanpa garis akhir yang terlihat. (ign)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)