Tag: KNPI Kalteng

  • Gelanggang Ketua KNPI Kalteng: Damai Usop Dorong Kader Dayak Cipayung Plus Maju

    Gelanggang Ketua KNPI Kalteng: Damai Usop Dorong Kader Dayak Cipayung Plus Maju

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gelanggang suksesi kursi Ketua DPD KNPI Kalimantan Tengah belum resmi dibuka. Namun, dinamika menuju pergantian kepemimpinan itu mulai bergerak mendahului jadwal.

    Sehari sebelum peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (30/9/2026), aktivis kepemudaan Damai Alam Usop melemparkan gagasan yang mendorong kader muda Dayak di lingkungan Cipayung Plus untuk bersiap maju mengambil alih kepemimpinan.

    Dorongan regenerasi ini digulirkan ke ruang publik, tepat ketika jadwal Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) masih kosong alias menggantung tanpa kepastian dari pengurus pusat.

    Gagasan tersebut dibungkus Damai dalam tajuk Kebangkitan Identitas Pemuda. Isinya merupakan dorongan agar figur-figur muda yang tumbuh di lingkungan Cipayung Plus berani tampil dalam kontestasi Ketua DPD KNPI Kalteng, apabila Musdalub benar-benar digelar.

    Mandat Sah dan Akar Identitas

    Damai memosisikan dorongannya sebagai gagasan kaderisasi, bukan klaim dukungan terhadap seorang calon.

    Ia menyatakan perebutan kursi Ketua DPD KNPI Kalteng harus berlangsung melalui Musdalub atau forum organisasi yang benar-benar berwenang, dan bukan melalui penetapan figur di luar mekanisme AD/ART.

    Damai juga membatasi kata “rebut” yang ia gunakan. Menurutnya, kursi Ketua DPD KNPI Kalteng hanya mempunyai arti bila diperoleh melalui mekanisme yang sah dan digunakan untuk memulihkan fungsi organisasi, bukan untuk membangun KNPI sebagai milik satu orang atau satu lingkaran.

    Identitas Dayak, dalam kerangka itu, ditempatkan sebagai akar dan bukan sebagai pembatas.

    ”Berakar tanpa menutup pintu. Beridentitas tanpa meniadakan yang lain. Berani merebut mandat, tetapi tidak melampaui aturan,” tegasnya, seraya menambahkan, identitas budaya dapat menjadi akar, tetapi tidak seharusnya menjadi batas.

    Dari Identitas ke Ukuran Kapasitas

    Damai turut menyodorkan daftar syarat yang terukur. Ia menyatakan dorongan kepada kader muda Dayak akan kehilangan makna apabila berhenti pada simbol etnis, sehingga gagasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam ukuran kapasitas.

    Seorang calon Ketua DPD KNPI Kalteng, menurutnya, setidaknya harus mampu mengelola organisasi yang majemuk, memahami AD/ART, membangun komunikasi dengan organisasi kepemudaan dan DPD KNPI kabupaten/kota, serta membaca kebijakan daerah.

    Figur itu juga harus membentuk kader, merespons bencana dan persoalan sosial, serta menjaga agar KNPI tidak hanya hadir ketika pergantian kepengurusan berlangsung.

    Figur yang didorong, tegasnya, harus memperoleh mandat karena kapasitas dan proses, bukan hanya karena identitas.

    Damai juga meminta Cipayung Plus tidak berhenti pada posisi sebagai pihak yang mengkritik transisi kepemimpinan.

    Ia mendorong ruang kaderisasi itu menghasilkan alternatif kepemimpinan yang bisa diuji secara terbuka, dan menyatakan dorongan tersebut tidak menutup hak kader lain untuk maju.

    Damai memperlihatkan kehati-hatian yang tidak biasa dengan memberikan penegasan akurasi. Ia menyatakan tidak mengklaim Cipayung Plus telah menetapkan atau mendukung calon tertentu, dan menjamin identitas Dayak tidak digunakan untuk meniadakan kemajemukan di Kalimantan Tengah.

    Forum yang Belum Ada Jadwalnya

    Seluruh pembicaraan mengenai calon itu bergantung pada satu peristiwa yang sampai hari ini belum diputuskan.

    Musdalub KNPI Kalteng belum dijadwalkan. Tidak ditemukan keputusan DPP KNPI yang menyetujui maupun menolak permintaan penyelenggaraannya.

    Surat penunjukan Arifudin sebagai Pelaksana Harian (Plh), yang ditandatangani Alfian Mawardi pada 24 September 2026, juga belum dibuka batas waktu dan lingkup kewenangannya kepada publik. Alfian sendiri menolak pelimpahan tugas itu dimaknai sebagai pengunduran diri.

    Titik Temu Dua Tuntutan

    Dorongan Damai datang sehari setelah Cipayung Plus Kalimantan Tengah, aliansi delapan organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, KAMMI, dan KMHDI, menyampaikan sikap resmi menolak penunjukan Pelaksana Harian.

    Sikap itu memuat tiga tuntutan, dan tuntutan keduanya jarang dikutip media. Menurut Ketua PKC PMII Kalteng Fikri Haikal, sebagaimana diberitakan Halodayak, Cipayung Plus menolak penunjukan Plh, mendukung peran Pelaksana Tugas (Plt) yang sesuai aturan organisasi, lalu mendesak penyelenggaraan Musdalub.

    Urutan tersebut searah dengan yang diminta Damai sehari kemudian, yakni Plt lebih dulu sebagai masa transisi, lalu Musdalub sebagai forum penentu kepemimpinan definitif.

    Cipayung Plus merujuk Pasal 59 AD/ART KNPI yang menurut mereka membatasi masa tugas Plh ketua tidak lebih dari empat belas hari kerja.

    Ketua DPD GMNI Kalteng Maulana Uger menilai penyelesaian persoalan ini menentukan kemampuan KNPI menjalankan fungsinya sebagai wadah kepemudaan.

    Hal yang belum terjadi adalah persetujuan atas nama calon. Hingga 30 September 2026, tidak ditemukan keputusan publik Cipayung Plus yang menetapkan seorang calon Ketua DPD KNPI Kalteng, dan Damai sendiri menyatakan hal itu secara terbuka.

    Dokumen Kelembagaan Nomor Satu

    Dorongan Damai berjalan bersama satu dokumen kelembagaan. Surat Nomor 01/PP/FKPKT/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, yang ditandatangani Damai Alam Usop sebagai Ketua Umum dan Arya Wahyu Syawaldy sebagai Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKPKT), meminta DPD KNPI Kalteng menggelar Rapat Pleno.

    Mereka meminta dokumen primer mengenai status ketua dibuka dan diverifikasi, serta meminta DPD KNPI membedakan secara tegas keadaan berhalangan sementara dari kekosongan tetap.

    Surat itu menegaskan rezim Plh tidak boleh dipertukarkan dengan mekanisme Plt, dan meminta keputusan organisasi tidak bertumpu pada informasi media atau tafsir sepihak.

    Angka 01 pada nomor surat itu menandai surat keluar pertama forum tersebut. Pada pernyataan 29 September, Damai masih menandatangani dokumennya sebagai pendiri FKPKT, bukan sebagai ketua umum.

    Tiga Ranah Kelembagaan, Satu Tema

    Nama Damai Alam Usop muncul dan bergerak di tiga ranah kelembagaan sekaligus sepanjang September 2026. Ketiganya bertemu pada tema yang sama, yakni legitimasi dan identitas.

    Pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonannya dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Meski ditolak, pertimbangan putusan itu menegaskan pemilih anggota DPD memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang, dan bahwa pasal tersebut tidak meniadakan kewenangan konstitusional DPD.

    Enam hari kemudian, pada 22 September 2026, ia tercatat sebagai salah satu dari empat pemohon Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026. Bersama Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, dan Wawan Nopardo Andika Saputra, ia mempersoalkan frasa keragaman suku dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dasar Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

    Para pemohon menegaskan tidak meminta Dayak diakui sebagai satu-satunya suku, tidak meminta hak kewarganegaraan khusus, dan tidak meminta penghapusan frasa keragaman suku.

    Pada 25 September 2026, namanya muncul sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, bersama Sekretaris Jenderal Rian Frinandoe, ketika lembaga itu mempersoalkan klaim kondisi normal di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan.

    Sehari setelahnya, ia mengajukan permohonan Sidang Adat Dayak yang meminta pemeriksaan berlangsung adil, terbuka, berimbang, memberikan hak jawab, dan meminta Dewan Adat Dayak Provinsi memfasilitasi penetapan forum adat yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan kompetensi.

    Kerangka berpikirnya ia tuangkan dalam buku Akar ke Republik: Adat dan Negara, yang diterbitkan CV Adanu Abimata pada September 2026. Buku tersebut membahas Batang Garing, Huma Betang, handep, hapakat, bahadat, Tumbang Anoi, Damang, serta Kedamangan, dengan membedakan akar sebagai nilai, tradisi, dan pengalaman sosial yang tumbuh di masyarakat, dari republik sebagai ruang hidup bersama yang menaungi keberagaman.

    Damai juga menulis naskah mengenai dekolonisasi peradilan Indonesia melalui tradisi peradilan adat, yang menempatkan Pancasila, hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, independensi lembaga peradilan, dan perlindungan kelompok rentan sebagai batas bagi gagasan peradilan partisipatif.

    Jejak yang Bisa Diperiksa

    Damai menyandarkan dorongannya pada rekam kerja lingkungan Cipayung Plus. Sebagian jejak itu terverifikasi.

    Pada 8 September 2026, layanan rumah oksigen gratis dibuka di Sekretariat PKC PMII Kalteng, Jalan G. Obos 7, Palangka Raya, menyediakan lima tabung oksigen medis besar, masker, dan vitamin bagi warga terdampak kabut asap. Pelaksananya kolaborasi PKC PMII Kalteng dengan KADIN Kalteng dan GP Ansor Kalteng, dua lembaga yang bukan anggota Cipayung Plus.

    Pada 1 September 2025, Cipayung Plus membawa tujuh tuntutan ke DPRD Kalimantan Tengah, di antaranya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset. DPRD Kalteng meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI pada 20 September 2025.

    Pancasila sebagai Ukuran Kerja

    Damai merangkai gagasannya pada Hari Kesaktian Pancasila, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Hal yang ia ambil dari tanggal itu bukan tafsir sejarah, melainkan ukuran kerja organisasi.

    Menurutnya, persatuan diuji ketika kompetisi kepemimpinan tidak berubah menjadi perpecahan, musyawarah diuji ketika keputusan strategis tidak dipaksakan oleh satu tangan, kemanusiaan diuji ketika lawan organisasi tetap diperlakukan bermartabat, dan keadilan sosial diuji ketika KNPI hadir dalam persoalan nyata masyarakat, bukan hanya pada seremoni.

    ”Identitas memberi akar. Organisasi memberi disiplin. Musyawarah memberi legitimasi. Pengabdian memberi arti pada kepemimpinan,” tulisnya menutup gagasan tersebut.

    KNPI, menurut rumusan yang ia kutip, merupakan wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda yang mempertemukan kelompok lintas agama, ideologi, suku, kampus, dan latar sosial.

    Delapan organisasi Cipayung Plus berada di dalam kategori itu, meski hak suara mereka dalam forum Musdalub tetap bergantung pada ketentuan AD/ART dan status keanggotaan masing-masing, yang hingga kini belum dibuka ke publik. (ign)

  • Soroti Kejanggalan Surat Plh, Damai Usop: KNPI Kalteng Bukan Milik Ketua

    Soroti Kejanggalan Surat Plh, Damai Usop: KNPI Kalteng Bukan Milik Ketua

    Soroti Kejanggalan Surat Plh, Damai Usop: KNPI Kalteng Bukan Milik Ketua

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Kemegahan Aula Jayang Tingang pernah menjadi saksi ketika Muhammad Alfian Mawardi mengucapkan ikrar sebagai Ketua KNPI Kalimantan Tengah pada akhir Agustus 2025.

    Dia membawa mandat aklamasi di hadapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, berbekal klaim dukungan 14 kabupaten dan kota. Belum genap tiga belas bulan berselang, kepemimpinan Alfian justru melahirkan tanda tanya.

    Alfian menandatangani sepucuk surat tertanggal 24 September 2026, memindahkan kemudi harian organisasi kepada Arifudin selaku pelaksana harian (Plh) di tengah sorotan atas minimnya kegiatan organisasi.

    Aktivis kepemudaan Damai Alam Usop mempersoalkan mekanisme di balik penunjukan ini. Pengurus daerah yang dulu diklaim memberi rekomendasi kini tidak mendapat kepastian mengenai arah penyelesaian krisis kepemimpinan.

    ”Jangan sampai Ketua hanya ada namanya, Plh yang menjalankan organisasi, sementara OKP dan DPD KNPI Kabupaten/Kota tidak tahu ujung persoalannya,” sebut Damai melalui pernyataan tertulis yang diterima Kanal Independen, Selasa (29/9/2026).

    Menabrak Urutan Mekanisme

    Damai, pendiri Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah, menepis anggapan bahwa kritiknya bermotif sentimen personal.

    Rekam jejak Damai sebelumnya tercatat mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 terkait hak pilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ia menegaskan fokusnya semata pada tertib administrasi.

    ”Itu yang saya kritik. Bukan orangnya. Saya tidak punya persoalan pribadi dengan siapa pun. Yang saya persoalkan adalah mekanismenya,” tegasnya.

    Mekanisme penunjukan pelaksana harian, menurut Damai, murni dirancang untuk kondisi ketua yang berhalangan sementara.

    Apabila persoalan sudah menyangkut ketidakaktifan dan evaluasi kepemimpinan berbulan-bulan, organisasi harus menggelar rapat pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt). Posisi pelaksana tugas inilah yang kelak memegang mandat transisi.

    ”Plt bukan untuk duduk lama-lama,” kata Damai menjelaskan batasannya.

    ”Tugasnya memastikan organisasi tetap berjalan dan menyiapkan penyelesaian kepemimpinan secara konstitusional. Ujungnya Musdalub,” tambahnya.

    Damai mengingatkan para pengurus agar tidak membolak-balik aturan main. Menggunakan instrumen pelaksana harian untuk merespons krisis kepemimpinan justru memicu persoalan etika sekaligus ketidakpastian hukum organisasi.

    Keadaan menjadi rancu ketika ketua definitif masih ada, tetapi pelaksana harian juga bekerja tanpa target penyelesaian masalah yang terang.

    ”Plh tidak boleh menjadi alat untuk menunda penyelesaian masalah,” ujarnya.

    Batas Kewenangan dan Desakan Transparansi

    Pembedaan yang dipakai Damai sejalan dengan kelaziman tata kelola administrasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019, pelaksana harian maupun pelaksana tugas dilarang mengambil keputusan strategis.

    Keduanya tidak memiliki kapasitas mengubah status organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

    Aturan negara tersebut memang mengikat aparatur sipil, bukan organisasi kemasyarakatan. Namun, logika fundamentalnya menjelaskan alasan Damai menolak instrumen pelaksana harian dipakai sebagai jalan pembuka menuju Musdalub.

    Forum tertinggi itu menuntut keputusan strategis yang jauh melampaui kewenangan tugas harian.

    Bertolak dari sana, Damai menyodorkan empat pertanyaan mendasar atas surat penunjukan Arifudin: ke mana arah tugas ini dibawa, berapa lama durasinya, apa batas kewenangannya, dan apa target akhirnya?

    Dia mendesak semua pihak berhenti berdebat berdasarkan kabar burung dan menantang pengurus membuka arsip internal.

    ”Ada tidak Rapat Pleno? Ada tidak Rapat Harian? Ketua hadir atau tidak? Program kerja berjalan atau tidak? Notulennya mana? Daftar hadirnya mana? Buka dokumennya,” tuntut Damai.

    Sorotan Kegiatan dan Tekanan Aliansi Mahasiswa

    Desakan untuk membuka dokumen ini mengemuka bersamaan dengan rentetan kritik organisasi mahasiswa. Penelusuran Kanal Independen terhadap pemberitaan media daring Kalimantan Tengah pascapelantikan Agustus 2025 tidak menemukan jejak kegiatan resmi DPD KNPI Kalteng secara terbuka.

    Ketiadaan itu memang tidak otomatis bermakna ketiadaan kegiatan, tetapi polanya berimpitan dengan kritik yang lebih dulu muncul di lapangan.

    Pada 11 September 2026, dua pekan sebelum surat harian itu terbit, aliansi pemuda menyorot absennya KNPI Kalteng dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan.

    Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Badko Kalteng Andri Mulyanto dan Ketua BPC GMKI Palangka Raya Arpandi melontarkan kekecewaan lantaran KNPI tidak menunjukkan pergerakan saat kelompok mahasiswa lain turun sebagai relawan.

    Tekanan memuncak ketika Cipayung Plus Kalimantan Tengah, aliansi delapan organisasi yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, KAMMI, dan KMHDI, merilis pernyataan sikap resmi pada hari yang sama dengan pernyataan Damai.

    Ketua PMII Kalteng Fikri Haikal menilai penunjukan pelaksana harian menabrak aturan internal, merujuk pada Pasal 59 yang menurutnya membatasi masa tugas Plh maksimal empat belas hari kerja.

    Mengikuti hitungan itu, surat tertanggal 24 September tersebut akan kehilangan dasarnya pada pertengahan Oktober.

    Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger menilai penyelesaian persoalan ini menentukan kemampuan KNPI menjalankan fungsinya sebagai wadah kepemudaan. Cipayung Plus mendesak DPP KNPI segera menggelar Musdalub.

    ”Saya juga meminta DPP KNPI jangan diam. DPP harus turun tangan dan memberikan kepastian,” kata Damai, menyokong tuntutan aliansi.

    ”Jangan biarkan KNPI Kalteng terus berada dalam status yang tidak jelas,” ujarnya.

    Jejak Politik dan Pernyataan yang Berbalik

    Alfian bertarung sebagai calon Bupati Kapuas pada Pilkada 2024 saat masih menjabat Ketua KNPI Kalteng periode sebelumnya, sebelum kemudian mengamankan kursi aklamasi untuk periode kedua.

    Berpasangan dengan Agati Sulie Mahyudin, ia menempati posisi ketiga dengan 45.236 suara, tertinggal dari pasangan Muhammad Wiyatno dan Dodo yang meraih 53.367 suara. Pada 17 Desember 2024, Alfian merekam video ucapan selamat dan menitipkan nasib Kabupaten Kapuas kepada bupati terpilih.

    Kini, ujian konsistensi kepemimpinan kembali menghampirinya. Hampir lima tahun lalu, saat merebut pucuk pimpinan KNPI Kalteng lewat Musda XV pada 2021 yang diwarnai kericuhan dan nyaris dibubarkan Satgas Covid-19, Alfian pernah melontarkan peringatan keras.

    Dalam kegiatan sosial di Panti Asuhan Nurul Sholihin, sebagaimana diberitakan media pada 1 Maret 2022, ia menyatakan akan mengevaluasi seluruh pengurus di jajarannya yang absen berkegiatan.

    ”Akhir tahun kita akan lakukan pembenahan dan reshuffle kepengurusan. Bagi yang tidak aktif akan kita evaluasi,” ucap Alfian kala itu.

    Bertahan di Balik Surat Harian

    Menghadapi rentetan desakan ini, sikap pengurus bertahan pada penjelasan prosedural. Alfian menolak pelimpahan tugas tersebut dimaknai sebagai pengunduran diri.

    Dia menyebut masih memiliki sejumlah urusan yang harus diselesaikan guna meredam rumor liar, sekaligus ingin memberikan waktu penuh untuk anaknya. Ia bersikukuh tidak akan menyerah pada tekanan mana pun.

    Wakil Ketua II DPD KNPI Kalteng Ahmad Rusdiyannor menyampaikan penjelasan. Dia menilai penunjukan Arifudin berkesesuaian karena posisinya sebagai Wakil Ketua I Bidang Kaderisasi dan Organisasi.

    Hingga naskah ini diturunkan, tidak ditemukan pernyataan terbuka dari Alfian Mawardi maupun Arifudin selaku penerima mandat untuk menjawab rinci tuntutan Musdalub Cipayung Plus. Sikap resmi DPP KNPI juga tidak ditemukan.

    Menutup argumennya, Damai mengingatkan bahwa KNPI bukanlah aset pribadi Ketua, Pelaksana Harian, maupun Pelaksana Tugas.

    ”KNPI bukan milik Ketua, bukan milik Plh, bukan juga milik Plt. Organisasi ini mutlak milik seluruh unsur yang berhak di dalamnya, mulai dari OKP hingga pengurus daerah,” tegasnya

    ”Jangan takut dengan Musdalub,” pesannya mengingatkan pengurus.

    ”Yang harus ditakuti justru kalau organisasi kehilangan kepercayaan karena aturannya sendiri tidak dijalankan,” ujarnya.

    Damai menegaskan ingin KNPI Kalteng kembali hidup. Kembali aktif. Serta Kembali punya arah. ”Dan yang paling penting, punya kepastian kepemimpinan,” katanya. (ign)