Tag: Kode Etik Jurnalistik

  • Amplop Putih dan Berita Serampangan: Di Balik OTT Terduga Pemeras Ketua PWI Kotim

    Amplop Putih dan Berita Serampangan: Di Balik OTT Terduga Pemeras Ketua PWI Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hanya butuh waktu sekitar 17 jam sejak sebuah artikel penuh kejanggalan tayang di internet, hingga akhirnya berujung pada penyergapan di dunia nyata.

    Sabtu (10/10/2026) sore, pria berseragam biru dengan logo media di dada itu melangkah pasti menyusuri Jalan Jaya Wijaya bersama adiknya.

    Berbekal tulisan sepihak yang salah mengutip aturan, keduanya nekat memasuki kediaman Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, untuk menagih sejumlah uang.

    Pertemuan sore itu awalnya berjalan sesuai rencana para terduga pelaku. Sebuah amplop putih diserahkan.

    Namun, belum sempat bernapas lega, tim gabungan Macan Resmob Polres Kotim lebih dulu merangsek masuk dan menyergap keduanya.

    Tindakan kepolisian yang dilakukan persis pada detik-detik uang berpindah tangan inilah yang menjadi operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya pun langsung digiring ke luar rumah.

    Perkara ini bermula dari sebuah artikel berkode penulis JN yang tayang tepatnya Jumat (9/10/2026) pukul 23.03 WIB.

    Tulisan di portal media daring berbasis Blogger tersebut menuding pangkalan elpiji milik Siti melakukan penyelewengan.

    Kanal Independen menelusuri susunan redaksi portal tempat artikel itu tayang, yang mencantumkan nama berinisial J sebagai kepala perwakilan wilayah.

    Artikel tersebut terbit tanpa memuat keterangan pemilik pangkalan, agen, Pertamina, maupun pemerintah daerah. Isinya murni bersandar pada sumber warga yang identitasnya tidak disebutkan.

    Penulisnya menyusun deretan pertanyaan, menarik kesimpulan pelanggaran, lalu mendesak aparat turun tangan.

    Praktik ini bertabrakan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, memisahkan fakta dari opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Pedoman Pemberitaan Media Siber juga mewajibkan berita yang dapat merugikan pihak lain diverifikasi dalam berita yang sama.

    Pengecualian memang dimungkinkan dengan sejumlah syarat, antara lain sumber pertama yang jelas identitasnya, penjelasan di akhir berita bahwa verifikasi masih diupayakan, serta subjek berita tidak dapat dihubungi.

    Artikel berkode JN sama sekali tidak memenuhi syarat tersebut, terlebih Siti menuturkan bahwa ia justru sempat dihubungi setelah artikel tersebut tayang.

    Selain minim verifikasi, tulisan itu menggunakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016 sebagai landasan aturan penyaluran elpiji tiga kilogram.

    Padahal, regulasi itu mengatur pembiayaan biodiesel kelapa sawit dan statusnya sudah dicabut.

    Aturan penyaluran elpiji yang berlaku tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 beserta perubahannya.

    Kekeliruan berlanjut pada ejaan nama Siti Fauziah yang kurang satu huruf. Terakhir, tulisan aslinya ditutup dengan kalimat yang terpotong. ”Jika tidak di tindak lanjuti maka kami akan Lanjukan kejanggalan ini ke.”

    Enam Tulisan Berpola Sama

    Artikel tentang pangkalan Siti bukan satu-satunya. Penelusuran Kanal Independen menemukan sedikitnya enam tulisan berkode JN di portal tersebut sepanjang 21 Juni hingga 9 Oktober 2026 yang menyasar sejumlah usaha di Kotim, mulai dari pengepul minyak sawit mentah, bengkel, pondok pesantren, gudang penampung kernel sawit, hingga dua pangkalan elpiji.

    Polanya berulang. Keenam tulisan menyebut nama usaha atau pemilik, bertumpu pada sumber tanpa nama atau inisial, dan sedikitnya empat di antaranya tidak memuat keterangan pemilik usaha yang dituding.

    Tidak semua tulisan mengabaikan konfirmasi. Artikel tentang pondok pesantren memuat pengakuan pemiliknya, dan tulisan tentang gudang kernel mencatat upaya penulis menemui pemilik lewat penjaga gudang.

    Namun, kecenderungan mengutip aturan yang meleset tetap terjadi. Tulisan tentang pondok pesantren menyebut ancaman penjara enam tahun bersumber dari UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

    Kenyataannya, angka itu berasal dari Pasal 55 UU Migas yang diubah UU Cipta Kerja, sementara ancaman dalam UU Perlindungan Konsumen dan dalam pasal penimbunan UU Perdagangan paling lama lima tahun.

    Selain kasus pangkalan Siti, belum ada kepastian apakah kelima artikel lainnya berkaitan dengan permintaan uang.

    Permintaan Uang yang Berubah

    Menurut penuturan Siti, J dan adiknya sempat menghubunginya via telepon pada Jumat malam setelah artikel itu tayang. Siti memilih memblokir nomor tersebut.

    Keduanya kemudian mendatangi pangkalan miliknya. Masih menurut Siti, permintaan uang bergeser beberapa kali, dari ratusan juta rupiah, turun menjadi Rp10 juta, lalu menjadi Rp3 juta.

    ”Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih,” kata Siti. Uang itu diterima J dan penangkapan terjadi tak lama setelahnya. Penyerahan uang disebut bagian dari rangkaian pengungkapan kasus.

    Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penangkapan itu. ”Benar, sudah diamankan,” ujarnya.

    Siti menegaskan, laporannya ia buat bukan hanya karena tindak pemerasannya, tetapi karena mereka sudah mencederai profesi jurnalistik. Dia berharap profesi wartawan tidak dijadikan alat untuk menekan pihak lain.

    Dewan Pers pernah mengeluarkan surat terhadap pihak yang mengaku wartawan, namun melakukan praktik menyimpang.

    Melalui Surat Pernyataan Nomor 09/P-DP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, pengancaman atau pemerasan oleh pihak semacam itu dapat diproses secara pidana.

    Pengakuan Pedagang Lain dan Warga

    Dugaan permintaan uang serupa juga sempat mencuat di lokasi lain. Seorang pedagang elpiji berinisial P di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengungkap hal itu.

    Pedagang tersebut menuturkan istrinya ketakutan dan menyerahkan uang jutaan rupiah kepada orang yang mengaku wartawan saat ia sedang tidak di rumah.

    Selain itu, seorang warga Kelurahan Baamang Barat mengaku didatangi tiga pria pada Minggu (4/10/2026) selepas magrib. Kedatangan itu terekam kamera pengawas.

    Menurut warga tersebut, ketiganya sempat berdebat soal penyaluran elpiji lalu meminta uang dengan alasan bantuan, tetapi ditolak.

    Salah satu dari mereka awalnya mengaku sebagai wartawan Metro TV. Setelah warga menyebut mengenal wartawan Metro TV di Sampit, pria tersebut mengganti pengakuannya dan menyebut nama portal tempat tulisan JN tayang.

    Dua hari setelah kedatangan itu, tulisan berkode JN tentang pangkalan elpiji di Baamang Tengah tayang, dan isinya turut menyentil sebuah agen di Baamang Barat yang disebut tidak menanggapi laporan warga.

    Konstruksi Hukum Pemerasan dan Pengancaman

    Hingga Minggu (11/10/2026) petang, kepolisian belum menyampaikan pasal spesifik yang disangkakan. Sejumlah pemberitaan menyebut ancaman Pasal 482 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), namun KUHP memisahkan pemerasan dan pengancaman berdasarkan sarana paksaannya.

    Pasal 482 mengancam pemerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. Unsur utamanya adalah memaksa orang menyerahkan barang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Ancaman ini, merujuk Pasal 157, mencakup ucapan atau tulisan yang dapat menimbulkan rasa takut akan dilakukannya kekerasan.

    Ancaman pidana ini bisa diperberat hingga 12 tahun penjara lewat Pasal 482 ayat (2) yang memberlakukan Pasal 479 ayat (2) huruf d, bila perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

    Sebaliknya, Pasal 483 mengatur pengancaman, yakni memaksa orang dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia.

    Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara, dan perkaranya hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

    Pada era KUHP lama, praktik penerapan pasal pendahulunya di pengadilan menunjukkan pendekatan yang beragam.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, misalnya, pernah memilih dakwaan pasal pengancaman (Pasal 369 KUHP lama) terhadap dua terdakwa yang meminta uang dengan ancaman memberitakan penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi.

    Sementara itu, penelitian Universitas Pertiba mencatat Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis oknum wartawan peminta uang, yang meminta Rp20 juta dengan ancaman publikasi berita negatif, menggunakan pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP lama).

    Merujuk pada konstruksi hukum tersebut, bila penyidik menyimpulkan permintaan uang bertumpu pada ancaman pemberitaan, rumusannya lebih dekat ke Pasal 483 tentang pengancaman.

    Sebaliknya, Pasal 482 baru relevan bila ditemukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Posisi adik J juga akan ditentukan lewat pemeriksaan. Berdasarkan KUHP, posisinya bisa dinilai sebagai pihak yang “turut serta melakukan” (Pasal 20) dengan pidana yang sama dengan pelaku utama, atau sekadar “pembantu” kejahatan (Pasal 21) dengan pidana paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok.

    Kanal Independen akan memuat tanggapan dari pihak J, adiknya, maupun pengelola portal apabila telah tersedia. Keduanya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.

    Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).

    Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.

    Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”

    ”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.

    Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.

    Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

    Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.

    Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.

    Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.

    Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.

    Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.

    Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.

    Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

    Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.

    Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

    Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.

    Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

    ”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)