SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membalik arah sorotan tudingan gratifikasi dengan membongkar isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan sejumlah koperasi.
Dokumen itu tidak hanya mengatur kuasa pendampingan lahan, tetapi juga skema fee yang mengalir kepada ormas dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Rimbun menyebut, dalam SKB yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, memuat penunjukan Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan pelepasan kawasan hutan.
SKB tersebut mengatur adanya fee atau commitment fee yang diambil dari hasil bersih TBS sebelum Sisa Hasil Kebun (SHK) dibagikan kepada anggota koperasi.
Dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas dengan pola 20:80, fee untuk Mandau Talawang ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih TBS setiap bulan sebelum pembagian SHK kepada anggota koperasi.
Pada pola pengelolaan mandiri dengan komposisi 10:90, besaran fee naik menjadi 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas, SKB mengatur pemberian biaya operasional kepada Mandau Talawang untuk kegiatan pendampingan.
Menurut Rimbun, keberadaan skema fee ini penting dibuka ke publik, karena menjadi konteks ketika Mandau Talawang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam kerja sama koperasi-Agrinas.
”Dokumen resmi menunjukkan Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan saya,” ujarnya.
Dia menegaskan, laporannya ke polisi adalah respons atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari koperasi.
