Tag: Konflik Agraria Kalteng

  • Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Markas Besar Polri baru saja menunjuk dua perwira polisi wanita berlatar belakang reserse untuk memegang komando di dua teritorial dengan dinamika tinggi di Kalimantan Tengah.

    AKBP Rina Perwitasari dipercaya memimpin Polres Kapuas, sementara AKBP Arum Sari Puspita Dewi diserahi tanggung jawab atas Polres Gunung Mas.

    Keduanya datang membawa rekam jejak panjang dari jalur penindakan di Pulau Jawa, bersiap menghadapi lanskap daerah yang sepintas terlihat tenang.

    Secara statistik, dua wilayah tersebut memang tampak tidak terlalu garang. Data Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah mencatat sepanjang 2025 hanya ada 294 tindak pidana yang dilaporkan di Kapuas dan 185 di Gunung Mas.

    Keduanya jauh di bawah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menembus 782 kasus, atau Palangka Raya yang dihimpun bersama Polda mencapai 1.326 kasus.

    Tingkat penyelesaian perkaranya pun terbilang sehat. Kapuas 72,44 persen, sementara Gunung Mas menyentuh 81,08 persen, berada di atas rata-rata provinsi yang berada di angka 73,25 persen.

    Namun, deretan angka resmi itu hanya memotret permukaan. Statistik kejahatan konvensional jarang bisa menangkap seluruh beban berat yang sesungguhnya terpikul di pundak seorang Kapolres.

    Beban tak kasat mata inilah yang kelak menguji insting reserse kedua perwira tersebut. Rina membangun kariernya di reserse Jawa Barat, membentang dari Polrestabes Bandung hingga menjabat Wakapolres Kuningan.

    Sementara Arum pernah memperkuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebelum menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.

    Ketajaman insting yang terasah di Pulau Jawa itu kini berhadapan langsung dengan medan Kalimantan Tengah yang sarat persoalan tak kasat mata.

    Sabu, Kekerasan, dan Tanah yang Memanas

    Bagi Rina, Kapuas adalah wilayah yang akrab dengan jenis perkara yang pernah ia tangani, hanya dengan intensitas dan warna lokal yang berbeda.

    Kabupaten ini bergelut dengan persoalan narkotika yang tak kunjung surut. Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap puluhan kasus sabu dengan total barang bukti 1,1 kilogram, bernilai sekitar Rp2,2 miliar.

    Menurut perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari jerat penyalahgunaan.

    Penindakan datang nyaris tanpa jeda dan dari sudut yang tak terduga. Ada penggerebekan sarang sabu yang disembunyikan di sebuah kandang babi di Kecamatan Timpah.

    Ada pula penangkapan seorang perempuan berusia 60 tahun yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya di Kecamatan Mantangai.

    Kantor berita ANTARA bahkan pernah melabeli situasi ini dengan istilah blak-blakan: Kapuas darurat narkoba.

    Kejahatan narkotika di wilayah ini memantik eskalasi kriminalitas jenis lain. Dalam catatan Polda Kalteng, peredaran narkoba kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan yang lebih keras.

    Kapuas tercatat sebagai wilayah yang dalam pemaparan Polda Kalteng didominasi kasus pencurian dengan kekerasan.

    Fakta inilah yang tidak terbaca dari angka 294 tadi, ini bukan persoalan kuantitas laporan, melainkan karakter kejahatannya yang cenderung keras dan terorganisir.

    Eskalasi ketegangan tertinggi di Kapuas justru berakar dari urusan tanah, melampaui persoalan kejahatan konvensional.

    Persis di bulan-bulan menjelang penunjukan Rina, konflik agraria di kabupaten ini sedang mendidih.

    Pada akhir Mei 2026, Koperasi Handep Hapakat menggelar aksi menuntut penyelesaian sengketa lahan sawit seluas 883 hektare dengan sebuah perusahaan, hingga memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan menggelar mediasi resmi pada awal Juni 2026.

    Ancaman perebutan hak secara paksa sempat disuarakan warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, sebagai respons atas konflik dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera apabila mediasi menemui jalan buntu.

    Bupati Kapuas telah memperingatkan para investor bahwa persoalan lahan yang dibiarkan berlarut bisa memicu ketegangan sosial.

    Tantangan agraria ini menuntut kombinasi penanganan yang tidak mudah. Ketegasan hukum sekaligus kehati-hatian agar bara tidak membesar.

    Emas, Hutan Adat, dan Bara yang Mengintai

    Bila Kapuas menuntut Rina menghadapi perkara yang relatif ia kenal, Arum justru diserahi medan yang jauh lebih rumit secara politis.

    Berdasarkan hitungan statistik, Gunung Mas tampak paling tenang dengan 185 kasus dan penyelesaian 81,08 persen. Tetapi sebagaimana Kapuas, beban sesungguhnya kabupaten ini berada jauh di luar tabel.

    Gunung Mas adalah salah satu jantung pertambangan emas tanpa izin di Kalteng. Dinas ESDM provinsi berulang kali menyebut kabupaten ini, bersama Kapuas dan Katingan, sebagai kawasan PETI yang masih marak, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kahayan.

    Skalanya membentang dari penambang rakyat kecil yang menggantungkan nafkah pada emas sungai, hingga dugaan korupsi tambang berskala raksasa.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng, misalnya, telah menyita dan menyegel sebuah pabrik zircon serta lahan tambang seluas lebih dari 2.000 hektare di Desa Tumbang Empas, dalam perkara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

    Praktik ekonomi gelap tersebut kian pelik karena bersinggungan langsung dengan konflik hak adat yang menuntut penegakan hukum.

    Sejak September 2025, masyarakat adat Masukih dan Damang Miri Manasa berulang kali mendesak aparat memproses aktivitas tambang ilegal beralat berat yang menggerogoti Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai, kawasan seluas 14.224 hektare yang telah diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Masyarakat adat bahkan telah menyepakati larangan penggunaan alat mekanis di hutan itu sejak Maret 2025, namun ekskavator tetap beroperasi.

    DPRD Gunung Mas turut mengecam dan menuntut aparat bertindak tegas. Hingga tutup tahun 2025, desakan itu belum berbuah penyelesaian, dan kini menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk di meja Kapolres baru.

    Justru di sinilah ujian terberat Arum. Menertibkan tambang ilegal di Gunung Mas tidak berhenti pada urusan menangkap pelaku, melainkan menavigasi medan sosial yang rawan meledak.

    Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sendiri mengakui sebagian besar warganya masih bergantung pada aktivitas pertambangan, dan tengah menyiapkan payung hukum agar mereka memiliki izin resmi. Ketika penindakan menyentuh nafkah rakyat, baranya bisa cepat menyala.

    Pelajaran itu datang dari seberang. Di Bengkayang, Kalimantan Barat, razia tambang ilegal pada Agustus 2025 berujung ricuh hingga ratusan warga menahan dua belas anggota polisi.

    Bagi seorang perwira reserse yang terbiasa dengan logika penindakan, Gunung Mas menuntut kepekaan berlapis, terutama untuk membedakan rakyat kecil yang mencari makan dari pemodal besar yang mengeruk di balik punggung mereka.

    Melampaui Jebakan Statistik

    Penempatan dua perwira reserse di dua wilayah ini, bila dibaca secara utuh, tampak seperti perjodohan strategis.

    Rina dengan rekam jejak panjang di Satreskrim ditempatkan di Kapuas yang padat perkara narkoba dan kekerasan.

    Arum dengan pengalaman di reserse kriminal khusus diserahi Gunung Mas yang sarat kejahatan sumber daya alam.

    Keduanya bukan pemimpin tanpa jam terbang lapangan, melainkan komandan yang teruji mengendalikan unit penindakan di wilayah yang penuh dinamika.

    Namun, pengalaman di Pulau Jawa dengan kepadatan penduduk dan infrastruktur hukum yang lebih mapan, belum tentu selaras dengan geografi Kalimantan Tengah yang luas, bersungai, dan berhadapan langsung dengan urusan adat serta sumber daya alam.

    Statistik BPS memang menempatkan Kapuas dan Gunung Mas pada posisi yang tampak terkendali.

    Kenyataannya, deretan angka yang seolah aman itu kerap menjadi jebakan.

    Beban sesungguhnya berupa narkoba, kekerasan, sengketa tanah, dan penambangan emas ilegal tidak akan pernah muat ke dalam satu kolom laporan BPS.

    Ujian bagi Arum dan Rina kelak tidak akan diukur dari persentase statistik yang mereka warisi hari ini, melainkan dari bagaimana keduanya membaca medan yang tidak terbaca oleh statistik. (ign)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)