SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).
Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.
Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.
Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.
”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.
Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.
Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.
Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.
Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.
Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.
”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.
Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.
Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.
Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.
Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.
Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.
Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.
Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.
Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.
Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.
Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).
Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.
”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.
Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.
Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.
Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.
Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga
Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.
Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.
Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.
Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.
Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.
”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.
Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.
”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.
Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.
Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.
Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.
Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.
”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.
Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.
Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.
Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)
Jaringan irigasi Danau Lentang di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibangun dengan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang pertanian 825 hektare lahan warga.
Kini, jaringan pengairan itu menjadi arena konflik panjang antara warga petani, korporasi sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar koridor irigasi.
Kanal Independen menelusuri konflik ini melalui serial investigasi yang dimulai pada Maret 2026.
Liputan ini menggali dokumen pertanahan, laporan keuangan korporasi, rekaman lapangan lewat drone dan perahu, serta kesaksian langsung warga yang terdampak.
Halaman ini adalah indeks sebagian besar liputan serial tersebut. Diurutkan dari yang terbaru.
Ringkasan Kasus
Apa yang terjadi di Danau Lentang?
Irigasi Danau Lentang yang membentang sekitar 9,1 km saluran primer dan sekunder untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring kini terancam.
Ekspansi kebun PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan skema plasma melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) diduga telah masuk hingga ke bibir dan badan saluran irigasi. Mengiris, menimbun, dan mengapit jalur air dengan blok sawit.
Pihak-pihak yang terlibat
Warga petani Luwuk Bunter: Apolo, Esau, John Hendrik, serta warga Sungai Paring
PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai pemegang HGU
Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) sebagai mitra plasma
Pemerintah Desa, Pemkab Kotim, dan Dinas PUPR Kalteng
Akademisi pendamping warga dan aparat penegak hukum
Inti sengketa
Warga memandang irigasi Danau Lentang sebagai aset publik penopang pertanian yang dibangun dengan uang rakyat. Perusahaan mengklaim pembebasan lahan dilakukan di dalam wilayah HGU.
Dokumen pertanahan menunjukkan pola janggal. Uang ganti rugi keluar dari kas PT BSP tetapi penyerahan hak dicatat atas nama koperasi. Konflik kini merambat menjadi sengketa pidana, tarik-ulur status kawasan, serta saling bantah antar pihak.
Kronologi Singkat
Garis waktu konflik
2003-2012
Desa Luwuk Bunter mengusulkan irigasi Danau Lentang. Pemerintah provinsi membangun dan merehabilitasi jaringan pengairan paket Luwuk Bunter III, 825 ha, saluran primer-sekunder sepanjang 9,1 km.
2011–2015
Lahan di koridor irigasi dibagi untuk warga melalui musyawarah desa dan kelompok tani. Irigasi berfungsi sebagai urat nadi pertanian lokal.
2013–2015
Menurut perusahaan, gelombang awal pembebasan lahan untuk PT BSP di sekitar Danau Lentang mulai berjalan, sebagian dikaitkan dengan rencana plasma.
Oktober 2021
Kontrak kemitraan plasma BSP–Koperasi MBS ditandatangani untuk sekitar 1.600 ha di Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.
Juni 2023
Konflik mencuat ke publik. Warga memprotes ekskavator yang menggarap kawasan irigasi. Bupati sempat memerintahkan penarikan alat, namun situasi teduh tanpa penyelesaian struktural.
2023–2025
Grup NSSS menghimpun dana IPO dan kredit perbankan besar, memperkuat modal PT BSP.
Oktober 2025
Kebun Esau (3 ha) di sempadan irigasi digilas ekskavator. Ia mengaku tak pernah menjual lahannya. Hanya menerima Rp7 juta setelah fakta di lapangan.
Januari 2026
Apolo mendapati lahannya di jalur irigasi sekunder telah digarap dan diratakan. Ekspansi alat berat berlanjut ke lahan warga lain.
Februari 2026
John Hendrik melayangkan somasi ke PT BSP disertai overlay peta yang menunjukkan lahannya di luar poligon HGU. Perusahaan mempersilakan penyelesaian lewat jalur hukum.
Feb–Mar 2026
Dokumentasi warga dan tim independen via perahu dan drone merekam pengirisan dan penimbunan saluran, serta sawit muda di atas jalur air.
12 Maret 2026
Mediasi kecamatan menemui jalan buntu (deadlock). Humas PT BSP menegaskan seluruh bidang berada di dalam HGU, sementara akademisi dan warga menyorot inkonsistensi narasi.
Daftar Liputan
Artikel serial ini ada 7 artikel, diurutkan dari yang terbaru. Serial ini masih berlanjut dan akan diperbarui seiring perkembangan kasus.
19 Maret 2026 Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1) Liputan perdana serial ini. Dokumentasi langsung invasi alat berat yang menggarap dan meratakan kawasan jantung irigasi Danau Lentang. Rekaman lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di atas jalur saluran.
Serial ini masih berlanjut. Kanal Independen terus memantau perkembangan konflik irigasi Danau Lentang. Halaman ini akan diperbarui setiap kali artikel baru dari serial ini diterbitkan.
Punya informasi terkait kasus ini? Hubungi redaksi Kanal Independen secara rahasia.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ekspansi alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) disinyalir melumat ruang hidup petani lokal di kawasan irigasi Danau Lentang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebuah manuver di atas lahan tiga hektare yang memicu hilangnya sumber penghidupan masa tua seorang pria renta dengan kompensasi hanya Rp7 juta.
Data lapangan menunjukkan nasib tragis ini dialami Esau (60), warga Desa Luwuk Bunter. Kebun berisi tanaman sawit produktif dan karet yang telah ia kelola secara mandiri sejak tahun 2010 itu, diratakan ekskavator pada Oktober 2025.
Atas hilangnya aset yang sebelumnya mampu menghasilkan setengah ton Tandan Buah Segar (TBS) dalam sekali panen tersebut, Esau hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7 juta.
Gejolak ini merupakan ekses dari sengkarut panjang pembebasan lahan yang diklaim perusahaan ditujukan untuk pencadangan kebun plasma Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS).
Manajemen korporasi bersikukuh seluruh aktivitas pembukaan lahan itu berada di dalam poligon Hak Guna Usaha (HGU) perseroan.
Tangan renta Esau tak lagi sekuat lima belas tahun silam. Namun, dalam ingatan Esau, setiap jengkal tanah di tepian jaringan irigasi Danau Lentang itu masih tergambar begitu jelas.
Di atas lahan itulah, pria paruh baya ini menanamkan bibit sawit dan karet satu per satu dengan peluhnya sendiri sebagai benteng pertahanan hari tua.
Kini, napas penyambung hidup keluarganya itu telah diputus paksa. Petaka datang merayap beriringan dengan raga Esau yang kian merapuh.
Memasuki awal tahun 2025, kesehatannya merosot tajam, memaksanya absen memagari kebun dari subuh hingga petang.
Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi masuknya deru mesin perusak.
“Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau, mengenang momen saat tanah harapannya dihancurkan pada Oktober 2025.
Esau dipaksa menelan kenyataan pahit di usia senjanya. Menatap tak berdaya ketika hamparan hijau tempatnya menggantungkan hidup berubah drastis menjadi area pembukaan lahan baru.
”Kalau saya masih muda dan tidak sakit begini, saya pasti bertahan di atas lahan itu,” ujarnya lirih. Ada nada perlawanan yang tersisa, namun terkurung dalam fisik yang tak lagi menunjang.
Didampingi pengurus organisasi adat setempat, Esau sempat berupaya menuntut keadilan atas hilangnya ruang hidup yang ia rasakan sebagai perampasan haknya.
Namun, ia hanya membentur tembok tebal kekuasaan modal. Uang kompensasi Rp7 juta terpaksa ia terima dengan dada sesak, semata-mata karena impitan keadaan yang memaksanya berpikir bahwa itu lebih baik daripada pulang dengan tangan kosong.
Menurut pengakuannya, uang Rp7 juta itu ia terima dalam kondisi terdesak dan tanpa pernah menandatangani pelepasan hak kebun.
”Tidak jelas juga yang mana mereka ganti rugi itu. Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya.
Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru yang dieksekusi perusahaan pada tahun 2025 di kawasan tersebut.
”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin usai forum mediasi sengketa lahan di kawasan tersebut pada 12 Maret 2026 di Kantor Kecamatan Cempaga.
”(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” ujarnya lagi. (ign)
IRIGASI Danau Lentang semestinya berdiri kokoh sebagai monumen komitmen negara.
Dibangun dan direhabilitasi lewat kucuran miliaran rupiah APBD, urat nadi air itu dirancang untuk satu tujuan elementer: memastikan petani di Luwuk Bunter tak lagi kalah telak oleh kemarau, tak lagi tenggelam tercekik genangan.
Editorial ini berdiri di atas rangkaian laporan investigasi Kanal Independen yang menelusuri dokumen proyek irigasi, surat-surat pertanahan, forum mediasi, data spasial HGU, serta dokumen korporasi yang relevan dengan konflik Danau Lentang.
Tengoklah ke lapangan hari ini. Monumen itu terimpit ambisi bisnis. Pemandangan yang ada hanyalah deretan blok sawit korporasi yang merangsek pongah menekan bibir saluran.
Ekskavator beringas mengiris parit, menyulapnya menjadi jalan kebun, sementara sisa-sisa harapan rakyat rata bersama tanah.
Negara sempat membusungkan dada ketika proyek irigasi ini disusun, dilelang, dan diresmikan lewat pita-pita seremonial.
Anehnya, deru mesin sawit yang mencabik lahan sanggup membuat wibawa itu menguap seketika.
Jalur air yang dihidupi warga sebagai fasilitas publik tiba-tiba menjadi arena sengketa, seakan lahan tersebut tanah tak bertuan yang halal ditelan konsesi.
Regulasi pelindung, mulai Undang-Undang Sumber Daya Air hingga aturan aset daerah, susut nilainya menjadi tumpukan teks usang.
Sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang melampaui urusan sepele salah patok batas.
Tragedi ini menjadi potret pembiaran aset publik didorong ke jurang oleh logika ekspansi modal.
Rentetan nestapa ini bernyawa, berwajah, dan menua di atas tanah sengketa.
Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menatap nanar saluran air yang ia kawal bertahun-tahun lenyap ditimbun manuver alat berat.
Suaranya menggugat lantang meminta jawaban atas masuknya irigasi hasil kucuran pajak rakyat ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Esau, lelaki renta yang merawat tiga hektare kebun di tepi jaringan irigasi sejak 2010, harus menelan pil pahit.
Lahan masa tuanya dicincang ekskavator, diganti kompensasi seadanya yang tak sanggup menebus belasan tahun keringatnya.
Adapun, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter lainnya memilih merawat akal sehat dengan menyeret perkara ini ke ranah hukum, meski somasi dan mediasinya berkali-kali membentur tembok tebal birokrasi.
Merespons rentetan aduan tersebut, negara hanya menyuguhkan pertunjukan teaterikal bernama mediasi.
Pejabat desa hingga aparat berkumpul di kantor kecamatan, merapal rentetan pasal dan pernyataan normatif.
Absennya ketegasan justru muncul pada fase krusial, menetapkan tapal batas irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, dan menghentikan operasi alat berat.
Bupati Kotim Halikinnor dulunya sempat memerintahkan penarikan ekskavator pada 2023.
Sayangnya, titah itu menguap tanpa eksekusi berlanjut, membiarkan wibawa hukum takluk di tanah yang kini dikepung lautan sawit.
Ruang kosong akibat absennya negara memberi keleluasaan bagi tangan-tangan administrasi desa, koperasi, dan korporasi menyulap penguasaan ruang.
Berkas pembebasan lahan pesisir Danau Lentang tersusun rapi dan meyakinkan. Berita acara pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah berjejer lengkap stempel basah desa dan kecamatan.
Mari urai satu simpulnya lewat kasus lahan atas nama Chandra Tobing. Rangkaian administrasi ini membongkar derasnya aliran uang korporasi, tertutupi oleh hak atas tanah pada lembar terakhir yang mendarat mulus ke pangkuan koperasi.
PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tercatat menggelontorkan ganti rugi sekitar Rp15,9 juta kepada Chandra pada 15 Juni 2025 untuk 1,77 hektare lahan persis di bibir ”Kerokan Primer”—istilah warga untuk saluran irigasi.
Chandra melepaskan hak garapnya kepada perusahaan. Ganjilnya, hari yang sama juga melahirkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah berkoordinat identik, menunjuk Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, sebagai penerima hak.
Manuver ini memberi ilusi uang belasan juta tersebut keluar dari brankas koperasi. Sekejap mata, aliran dana korporasi bersalin rupa menjadi kepemilikan koperasi, dilegalkan secara formal, melibas fasilitas publik milik negara.
Ironi menebal saat Holpri bersuara. Sang Ketua Koperasi bersaksi tidak pernah memegang dokumen tersebut, enggan membubuhkan tanda tangan, dan memastikan lahan itu berada di luar 1.800 hektare wilayah plasma tanggung jawabnya.
Jurang menganga antara catatan administratif dan pengakuan aktor lapangan membuktikan sengkarut ini melampaui kecerobohan ketik biasa.
Fungsi koperasi direduksi paksa, susut dari soko guru ekonomi petani menjadi bemper administratif untuk mengaburkan subjek yang sesungguhnya menikmati penguasaan lahan.
Penelusuran jejak manipulasi ini membawa kita menyusuri aliran dana hingga ke gedung-gedung kaca ibu kota.
Prospektus IPO PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk dan laporan keuangan konsolidasiannya menempatkan BSP sebagai anak usaha emas.
Terdapat lebih dari delapan ribu hektare kebun inti di Kotawaringin Timur, memikat triliunan rupiah dari lantai bursa dan perbankan pelat merah.
Dana raksasa itu mengalir untuk membangun pabrik, terminal CPO, dan menyokong mesin ekspansi koridor Cempaga–Seranau—kawasan yang beririsan langsung dengan ekosistem Danau Lentang.
Lembar neraca keuangan menyajikan deretan angka biaya pembukaan lahan dan piutang plasma yang meroket tajam, dikemas rapi sebagai bukti agresivitas bisnis. Jangan harap menemukan frasa Irigasi Danau Lentang terselip di sana.
Tidak satu pun lembar prospektus itu mencatat bahwa sebagian tanah yang dikeruk merupakan urat nadi air publik bentukan pemerintah.
Paradoks ini terpampang telanjang. Publik pasar modal terus dicekoki narasi manis pertumbuhan investasi, sementara warga desa dipaksa menelan debu.
Mereka menyaksikan langsung irigasi hasil pajak rakyat ditimbun dan diiris demi meluaskan kanvas konsesi.
Saat konflik meledak, laporan keuangan menjelma benteng legal yang seolah tak tersentuh penegakan hukum.
Peristiwa ini menandai kegagalan fatal negara menjaga garis batas antara nafsu pemodal dan hak hidup warganya.
Negara kehilangan kepantasannya jika sekadar menyuruh warga menempuh jalur hukum, sementara aset APBD dirampas HGU, dibantu stempel desa yang melegalkan pencaplokan.
Audit investigatif menyeluruh atas batas irigasi, peta HGU BSP, dan skema plasma di Danau Lentang adalah harga mati tak tertawar.
Otoritas pasar modal dan perbankan republik ini harus segera membuka mata. Patut dipertanyakan kelayakan dana publik—dari investor bursa dan kredit bank BUMN—mengalir membiayai dugaan perampasan lahan yang secara hukum dan moral cacat bawaan.
Berlindung di balik laporan keuangan tanpa kewajiban mencantumkan titik koordinat sama sekali tidak membenarkan sikap tutup mata.
Irigasi Danau Lentang lahir sebagai urat nadi kehidupan. Membiarkannya menjadi komoditas barter di ruang gelap antara pemodal dan oknum birokrasi adalah sebuah pengkhianatan.
Pembiaran parit bentukan negara menyempit diimpit blok sawit sama dengan menginjak-injak harga diri dan martabat republik ini di hadapan rakyatnya sendiri.
Negara harus memilih. Berdiri tegak membela aset publiknya, atau pasrah membiarkan urat nadi itu mati kehausan ditumbalkan ekspansi sawit. (redaksi)
KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.
Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.
Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).
Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.
Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.
Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.
Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.
Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.
Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.
Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.
Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.
Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.
Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.
Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.
Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.
Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)
Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah:
IDENTITAS Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) semula hanya sayup terdengar di sepanjang lintasan irigasi Danau Lentang.
Nama lembaga ini berulang kali tertera dalam lembaran ganti rugi warga, mencuat di tengah alotnya forum mediasi kecamatan, hingga berulang kali dijadikan justifikasi operasional saat pergerakan alat berat memicu penolakan pekebun lokal.
Penelusuran Kanal Independen menembus batas administrasi tapak tersebut menuju tumpukan dokumen keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.
Seluruh temuan dan analisis mendalam dalam laporan ini diletakkan di atas landasan pembuktian dokumen resmi dan publikasi makro korporasi yang bisa diakses publik dari website PT NSS grup.
Pembedahan jejak uang bertumpu secara spesifik pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk tahun 2023 yang memuat cetak biru alokasi aliran dana bursa ke entitas anak usahanya.
Selanjutnya, guna memvalidasi realisasi kucuran dana kredit, pembengkakan biaya, serta eskalasi operasi di lapangan, investigasi ini menyandingkannya secara langsung dengan deretan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup NSS.
Dokumen neraca yang menjadi pisau bedah utama mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024, hingga data pembukuan termutakhir pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2025.
Silang dokumen dari prospektus bursa hingga ke rekam jejak neraca antar-periode inilah yang menjadi basis pembuktian untuk mengurai manuver finansial perusahaan.
Bedah laporan konsolidasi emiten sawit ini menyingkap bahwa hubungan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan Koperasi MBS bukan sekadar klaim lisan di lapangan, melainkan tercatat dalam dokumen korporasi resmi.
Catatan piutang plasma perusahaan secara tegas menempatkan Koperasi MBS sebagai mitra resmi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam perjanjian kerja sama berdurasi 35 tahun.
Dokumen publik di lantai bursa tersebut turut mengunci titik operasinya di tiga wilayah spesifik, Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sinkronisasi temuan ini merajut benang merah yang selama ini terputus. Lembaran alas hak tanah di meja desa tersambung dengan pelaporan finansial korporasi, sementara nama-nama lokasi yang muncul dalam dokumen keuangan itu beririsan langsung dengan koridor irigasi yang menjadi episentrum sengketa.
Mekanisme Kemitraan: Etalase Plasma dalam Cengkeraman Korporasi
Hubungan kelembagaan antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan Koperasi Produsen MBS berpijak pada landasan legal yang mengikat kuat, jauh melampaui sekadar klaim lisan manajemen di ruang mediasi kecamatan.
Dokumen Prospektus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT NSSS tahun 2023 beserta catatan keuangan konsolidasiannya memuat rincian kontrak tersebut secara spesifik.
Kesepakatan plasma ini teregister resmi melalui instrumen bernomor BSP/JKTO/016/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.
Klausul perjanjian itu mengunci kerja sama jangka panjang selama 35 tahun untuk proyeksi luasan sekitar 1.600 hektare yang membentang di wilayah Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.
Skema operasional yang tertuang dalam dokumen tersebut mengusung konsep “manajemen satu atap”.
Kesepakatan ini memberikan porsi bagi koperasi sebagai entitas penyedia hamparan lahan dan tenaga kerja, sementara sisi operasionalnya dikuasai secara penuh oleh perusahaan inti.
PT BSP mengambil alih seluruh eksekusi teknis sejak fase awal, mulai dari pembukaan dan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan berkelanjutan, hingga rantai panen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik.
Dari sudut pandang perbankan, konsentrasi kendali teknis di perusahaan inti ini juga menjadi syarat kelayakan kredit karena BSP bertindak sebagai penjamin korporasi atas pinjaman besar untuk pembangunan kebun plasma.
Namun, dalam praktik di lapangan, pola ”satu atap” ini sekaligus memangkas hampir habis ruang kendali koperasi atas ritme pengelolaan kebun dan arus kas dari lahan yang mereka masukkan ke dalam skema kemitraan.
Konstruksi pembiayaan dalam model ini menempatkan korporasi sebagai pemberi dana talangan sekaligus pemegang piutang utama terhadap koperasi plasma.
Seluruh ongkos pengembangan—mencakup mobilisasi alat berat, pengadaan bibit, suplai pupuk, hingga upah operasional kebun—mengandalkan kucuran dana talangan perusahaan.
Meskipun skema ini lazim dalam industri kelapa sawit, suntikan modal raksasa tersebut secara struktural seketika membukukan koperasi di bawah beban utang jangka panjang.
Pengembaliannya kelak dieksekusi melalui pemotongan langsung dari bagi hasil panen. Beban finansial warga tak berhenti di situ.
Perjanjian ini turut melegalkan pungutan fee pengelolaan sekitar lima persen bagi PT BSP, sebuah potongan yang terus berjalan baik pada fase tanaman belum menghasilkan maupun saat kebun telah produktif.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, memaparkan luasan yang berbeda ketika menjelaskan hamparan plasma versi koperasi.
”PT BSP itu menjalankan amanah 20% kebun plasma. Yang seharusnya dibangunkan itu sekitar 2.000 hektare. Tapi yang dialokasikan kepada Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS) untuk delapan desa itu kurang lebih 1.800 hektare, tidak genap 2.000,” ujarnya.
Dia menambahkan, hamparan besar yang kemudian terbagi dua petak itu berada di sekitar Sungai Paring, Luwuk Bunter, dan Cempaka Mulia Timur.
Menurut Holpri, total anggota koperasi dari delapan desa itu sekitar 850 orang. Adapun lahan yang sudah clear, yakni dibebaskan, digarap, dan ditanam, baru sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 1.300 hektare masih berproses.
Namun, Holpri tetap membedakan hamparan plasma versi koperasi dengan titik yang dipersoalkan warga dalam sengketa kawasan irigasi Danau Lentang.
Akademisi dari Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, mengatakan, arsitektur bisnis yang tertuang dalam laporan keuangan PT NSSS memunculkan dualitas peran yang tajam di lapangan.
”Kelembagaan plasma terpasang kokoh sebagai wajah kemitraan di etalase publik dan pemerintahan. Realitas pencatatan keuangannya justru memastikan sebaliknya. Seluruh kendali operasional, perputaran arus kas, hingga putusan akhir tata kelola lahan tidak pernah beranjak dari meja direksi perusahaan inti,” kata Riduwan yang juga mendampingi warga Luwuk Bunter dalam sengketa tersebut.
PT BSP, Motor Utama Ekspansi di Koridor Cempaga-Seranau
Posisi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam hierarki bisnis Grup NSSS jauh dari kesan entitas pelengkap.
Laporan prospektus dan catatan keuangan konsolidasian menempatkan korporasi ini sebagai motor penggerak utama dengan porsi kepemilikan mutlak mencapai 99,99 persen.
Kapasitas operasional perseroan ditopang oleh penguasaan kebun inti seluas 8.264 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebagian besar area tanam tersebut telah memasuki fase produktif, sebuah status yang otomatis menyuntikkan nilai aset lebih dari satu triliun rupiah ke dalam postur neraca grup korporasi.
Sebaran infrastruktur raksasa milik PT BSP—mulai dari fasilitas perkebunan, pabrik pengolahan, hingga terminal khusus kelapa sawit—terpusat kokoh di bentang wilayah Kecamatan Cempaga dan Seranau.
Tapak operasinya menjalar melintasi deretan desa yang menjadi episentrum keseharian warga Danau Lentang, yakni Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Terantang, Terantang Hilir, Rubung Buyung, hingga bermuara di Desa Patai.
Pelacakan tata ruang melalui portal interaktif BHUMI Kementerian ATR/BPN memvisualisasikan benturan spasial yang sangat tajam di lapangan.
Salah satu hamparan konsesi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00072 seluas kurang lebih 841 hektare tergambar menonjol sebagai poligon oranye yang memanjang pada satu sisi.
Hamparan perizinan ini berhadapan langsung dengan poligon konsesi entitas lain di sisi seberangnya.
Celah di antara kepungan izin raksasa tersebut menyisakan sebuah lorong hijau memanjang, hamparan yang secara faktual diidentifikasi oleh masyarakat lokal sebagai denyut nadi jalur irigasi Danau Lentang beserta urat sekundernya.
Menurut Riduwan, areal tata air tersebut sejatinya merupakan kawasan penyangga hajat hidup masyarakat.
Fakta bentang alam justru menyajikan pemandangan yang sepenuhnya kontradiktif. Barisan tegakan sawit berbendera perusahaan terpantau bergerak makin rapat, menempel, dan seolah mencekik tepian saluran infrastruktur negara yang secara undang-undang semestinya steril dari penetrasi korporasi.
Injeksi Bursa ke Urat Nadi Jemaras
Aksi penawaran saham perdana (IPO) PT NSSS pada 2023 yang tercatat menghimpun dana sebesar Rp453.165.883.100 membuka tabir ambisi korporasi secara benderang.
Manajemen PT NSSS menetapkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai episentrum penguatan mesin produksi grup.
Lembar prospektus memaparkan alokasi sekitar 29,8 persen atau sekitar Rp135 miliar dari total dana hasil penawaran umum dikhususkan bagi belanja modal (capital expenditure).
Injeksi finansial ini diproyeksikan untuk pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru seluas 40 hektare dengan daya giling 60 ton TBS per jam.
Kucuran modal berlanjut dengan porsi 3,2 persen (Rp14,5 miliar) untuk konstruksi terminal khusus CPO bersistem pipa langsung sejauh 1,5 kilometer, bersanding dengan guyuran 9,4 persen (Rp42,6 miliar) untuk modal kerja berupa pengadaan pupuk dan agrokimia PT BSP.
Dokumen realisasi penggunaan dana per 31 Desember 2024 memvalidasi pergerakan ratusan miliar rupiah tersebut.
Angka sebesar Rp255,33 miliar mengalir membiayai megaproyek pabrik, terminal, dan pemeliharaan agronomi PT BSP, menyisakan saldo dana IPO senilai Rp175,18 miliar.
Prospektus juga membagi tegas sasaran penggunaan dana, yakni pembangunan pabrik dan terminal difokuskan untuk BSP, sementara pembukaan dan penanaman lahan baru terutama dialokasikan kepada entitas anak lain seperti BSSU.
Konstruksi fasilitas pengolahan yang dilabeli sebagai PKS Jemaras itu dieksekusi lewat rentetan kontrak bersama PT Fortuna Kontraktor.
Nilai pekerjaan sipilnya menembus Rp84 miliar, berpusat di Desa Rubung Buyung, mencakup pendirian kompleks perumahan hingga infrastruktur penunjang kawasan pabrik.
Pemetaan tata ruang menempatkan seluruh fasilitas raksasa ini tepat di jantung koridor Cempaga-Seranau.
Wilayah operasional tersebut beririsan dengan ekosistem Danau Lentang maupun hamparan kebun plasma Koperasi MBS.
Kendati berdiri di atas bentang alam yang berdekatan, lembar prospektus dan pelaporan OJK sama sekali bisu menyangkut eksistensi saluran irigasi publik maupun blok lahan sengketa.
Konstruksi pelaporan finansial ini merancang sebuah benteng legal yang solid. Publik hanya disuguhkan fakta bahwa dana IPO difokuskan untuk memperkuat otot pabrik dan terminal PT BSP, tanpa meninggalkan satu pun jejak pembukuan eksplisit mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan sengketa di sepanjang sempadan irigasi.
Suntikan Perbankan dan Eskalasi Biaya Agresif
Guyuran dana publik dari lantai bursa rupanya bukan satu-satunya pilar finansial perseroan. Mesin operasional PT Borneo Sawit Perdana (BSP) turut dipacu oleh paket pembiayaan perbankan bervolume raksasa.
Catatan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tahun 2024 merinci deretan fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri yang nilainya fantastis.
Fasilitas tersebut mencakup kredit investasi senilai Rp632,2 miliar untuk pengembangan kebun inti PT BSP, Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Rp41,25 miliar bagi konstruksi terminal khusus CPO.
Dua keran kredit modal kerja bernilai masing-masing Rp35 miliar dan Rp40 miliar melengkapi paket tersebut. Difokuskan mutlak sebagai pelumas operasional kebun, pengadaan pupuk, dan belanja agrokimia.
Rekam jejak korporasi ini sebelumnya juga mencatat penggunaan fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah dari Bank BRI untuk fase awal pembangunan kebun.
Manuver finansial ini makin tebal dengan kucuran pinjaman intra‑grup dari entitas induk yang nilainya puluhan miliar rupiah sebagai amunisi modal kerja tambahan.
Mesin ekspansi PT BSP hanyalah satu lengan dari tubuh raksasa korporasi.
Jika ditarik ke tingkat holding, agresivitas Grup NSSS tergambar jelas pada neraca konsolidasiannya. Kurun waktu dua tahun terakhir, pos biaya pembukaan lahan grup dibukukan melonjak hampir dua kali lipat.
Meski prospektus menyebut alokasi pembukaan lahan utama diarahkan untuk entitas anak lainnya seperti BSSU, manuver ekskavator di berbagai titik konsesi grup secara keseluruhan dibiayai dari kantong yang sama.
Pada tingkat konsolidasian grup, pos pengeluaran pembukaan lahan merangkak tajam dari kisaran Rp17,5 miliar pada 2023 menjadi Rp30,43 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp30,69 miliar pada posisi laporan Kuartal III 2025.
Alokasi pos pembibitan turut terseret naik secara signifikan. Nilainya bergerak dari sekitar Rp4,79 miliar pada 2023 menjadi Rp11,64 miliar pada 2024, lalu menembus kisaran Rp13 miliar pada laporan 30 September 2025, menggambarkan percepatan penanaman di hamparan kebun baru.
Uang muka kepada pemasok, termasuk untuk pengadaan pupuk dan sarana agronomi lain, menunjukkan pola fluktuatif yang berakhir pada lonjakan tajam, yakni dari total sekitar Rp20,05 miliar pada 2024, melonjak hebat melampaui lipat dua menjadi Rp51,88 miliar pada Kuartal III 2025.
Eskalasi angka ini beriringan dengan kurva piutang plasma yang secara bruto meningkat dari sekitar Rp51,68 miliar pada 2023 menjadi Rp111,81 miliar pada 2024, dan masih bertahan di atas Rp100 miliar pada posisi laporan 30 September 2025.
Hal itu mencerminkan derasnya talangan korporasi untuk biaya pra-panen di kebun plasma, yang dalam skema plasma merupakan akumulasi dana talangan perusahaan untuk pembukaan lahan dan biaya pra-panen.
Kacamata akuntansi murni memandang deretan laporan ini sebatas bukti faktual. Angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa mesin pembukaan lahan, penanaman massal, dan pengembangan plasma grup korporasi tengah bekerja sangat agresif berbekal sokongan utang bank dan kas internal.
Lembaran konsolidasi tersebut justru menutup rapat rincian koordinat operasionalnya.
Publik bursa tidak disuguhkan data spesifik apakah manuver ekskavator dan guyuran pupuk miliaran rupiah itu mendarat di area konsesi NSP, BSSU, PMM, atau BSP.
Benteng pembukuan ini sekaligus mensterilkan dokumen perusahaan dari segala bentuk penyebutan nama jalur irigasi Danau Lentang maupun blok sengketa lahan warga setempat.
Sementara itu, Riduwan Kesuma mencoba menerjemahkan deret angka dalam laporan itu ke skala per hektare di lapangan. Menurutnya, untuk ekspansi, perusahaan memang memerlukan dana sangat besar.
”Prosesnya mahal itu. Biaya itu 57 juta per hektare. Jadi kita bangun 1 hektare ini harganya Rp57.500.000. Ya, itu dikali saja 200-an hektare di kawasan ini (irigasi Danau Lentang),” ujarnya.
Garis Waktu Beririsan, Injeksi Modal dan Eskalasi Konflik
Penarikan garis waktu antara pergerakan modal korporasi dan eskalasi sengketa di Danau Lentang memperlihatkan irisan periode yang sangat mencolok.
Fase awal pembebasan lahan di hamparan tersebut, berdasarkan pengakuan resmi pihak perusahaan, telah bergulir sejak 2013.
Rangkaian proses panjang ini kemudian bermuara pada formalisasi kemitraan plasma BSP-MBS lewat penandatanganan kontrak di bulan Oktober 2021, mematok proyeksi luasan wilayah sekitar 1.600 hektare.
Aksi penghimpunan dana publik oleh Grup NSSS melalui lantai Bursa Efek Indonesia tereksekusi secara resmi menjelang kuartal pertama 2023.
Lembar prospektus memvalidasi kucuran sebagian dana segar tersebut dialokasikan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, sekaligus memperkuat otot agronomi PT BSP di hamparan Cempaga–Seranau.
Rentetan manuver finansial di tingkat pusat ini ternyata berjalan paralel dengan letupan konflik di tingkat tapak.
Gejolak irigasi Danau Lentang akhirnya pecah dan mencuat ke ruang publik sekitar Juni 2023.
Pemicunya berakar dari penolakan keras warga Luwuk Bunter yang memprotes intensitas pergerakan alat berat di pesisir urat tata air milik negara tersebut.
Catatan pembukuan perseroan pada periode pelaporan selanjutnya merekam lonjakan pengeluaran yang sangat tajam.
Suntikan dana dalam jumlah masif tercatat mengalir deras menyasar pos pembiayaan pembukaan lahan, area pembibitan, hingga dana talangan plasma.
Kurva pengeluaran yang meroket ini, secara kronologis, berimpitan langsung dengan masifnya laporan warga mengenai eskalasi pembukaan kebun baru yang terus merangsek menyusuri sepanjang koridor irigasi publik.
Irigasi Terjepit, Realita Tapak Melawan Angka Bursa
Benturan antara deretan angka bursa dan realita tapak menyajikan ironi yang jauh lebih kasar. Publikasi Kanal Independen sebelumnya telah membedah nasib jaringan irigasi Danau Lentang.
Infrastruktur hasil proyek Rehabilitasi Jaringan Pengairan Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012 tersebut kini terimpit rapat ekspansi hamparan sawit korporasi.
Kesaksian warga yang diperkuat oleh tangkapan visual drone merekam jejak parit yang diiris menjadi akses jalan kebun, ruas perairan yang ditimbun paksa, hingga kemunculan blok tanaman muda yang berdiri angkuh di atas bekas jalur tata air.
Eskalasi perlawanan seperti somasi John Hendrik di Sekunder 11, maupun tragedi lahan Esau yang digulung ekskavator saat fisiknya melemah, menggeser esensi konflik. Persoalan ini telah melampaui perdebatan garis batas kartografi.
Fakta di lapangan berbicara tentang sumber penghidupan rakyat yang diduga direnggut paksa dari kawasan yang mereka yakini sebagai urat nadi irigasi milik negara.
Tumpukan dokumen administrasi desa semakin mempertebal irisan konflik tersebut.
Berkas Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Chandra Tobing di Desa Sungai Paring merekam presisi tata letak yang janggal.
Hamparan seluas 1,77 hektare itu berbatasan langsung dengan kerokan primer irigasi di sisi utara, bersinggungan dengan PT BSP di sebelah timur, serta diapit oleh Koperasi Produsen MBS pada sayap selatan dan barat.
Rangkaian kertas itu tidak bermuara pada satu penerima hak yang tunggal. PT BSP muncul sebagai pihak pembayar sekaligus penerima penyerahan hak garap dari Chandra Tobing.
Namun, di lembar lain untuk bidang yang sama, nama Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS justru ditempatkan sebagai penerima hak.
Ruang mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu mencatat pengakuan krusial dari perwakilan manajemen PT BSP.
Pihak korporasi membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan sejak 2013 pada satu hamparan wilayah, yang kemudian disusul ekspansi lanjutan pada 2025 di titik lainnya.
Klaim tersebut berbenturan keras dengan penolakan warga Luwuk Bunter yang bersikukuh mempertahankan kebun garapan mereka di sepanjang koridor irigasi.
Di sisi lain, sebagian warga Sungai Paring justru tercatat dalam rangkaian transaksi pelepasan lahan yang kemudian bermuara pada perluasan konsesi perusahaan.
Lembar pelaporan finansial di lantai bursa mencatat wilayah operasi BSP dan kemitraan plasma BSP–MBS berada di lanskap Cempaga–Seranau.
Realita tapak justru menyajikan visual yang jauh lebih menyesakkan. Sebuah lorong hijau penyangga hajat hidup publik yang terjepit konsesi, perlahan diiris dan dilahap habis dari dua arah yang berlawanan.
Klaim HGU, Narasi Kerugian, dan Misteri Dana Bursa
Konfirmasi dari pihak perusahaan pada akhirnya memecah kebisuan administratif yang sebelumnya menyelimuti polemik tersebut.
Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru di wilayah itu pada 2025.
”Lahan itu sudah digarap, tinggal tahap pembumbunan. Untuk penanaman lahannya sudah selesai,” ujarnya.
Eksekusi fisik di lapangan, menurut Martin, memang telah melampaui tahap pembukaan (land clearing). Aktivitas perusahaan disebut sudah bergerak hingga fase penanaman dan pembumbunan di beberapa titik yang dibebaskan.
Pihak perusahaan menegaskan seluruh area yang digarap tersebut berada dalam batas legal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP.
”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin.
Logika operasional yang disampaikan manajemen menempatkan dokumen perizinan sebagai pijakan utama. Baru setelahnya lahan dibebaskan. Perusahaan menyatakan hanya merespons penawaran dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Proses seperti pengukuran hingga pencairan ganti rugi disebut baru dilakukan setelah titik koordinat lahan dipastikan berada di dalam poligon konsesi resmi.
Perusahaan juga mengklaim turut menanggung beban finansial akibat konflik tersebut.
Martin menyebut sejumlah biaya telah dikeluarkan sejak tahap pembebasan lahan hingga aktivitas penanaman.
”Kalau kita berbicara masalah siapa yang rugi, sebenarnya dari kami (perusahaan) pun bisa mengatakan (dirugikan). Kami juga sudah ada kerugian di situ dengan pembebasan area, bibit, dan aktivitas segala macam,” katanya.
”Itu kalau kita berbicara tentang kerugian. Makanya di sini kan kita belum bisa berbicara tentang kerugian dulu,” tambahnya lagi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan aliran dana publik dari penawaran saham perdana PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) pada 2023 (dana IPO) untuk aktivitas penggarapan lahan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang, Martin mengaku tidak mengetahui adanya kucuran dana tersebut.
”Masalah dana IPO itu saya malah baru dengar hari ini,” katanya.
Garis Pembuktian, Yang Terang di Bursa dan Tersamar di Lapangan
Lembar dokumen resmi menegaskan kaliber sesungguhnya dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Entitas ini bukan sekadar operator pinggiran, melainkan anak usaha utama Grup NSSS yang mendominasi kebun inti seluas 8.264 hektare.
Injeksi modal raksasa tercatat mengalir deras ke tubuh korporasi ini, menjadikannya salah satu penerima utama kucuran dana IPO untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, serta membiayai belanja agrokimia di sepanjang koridor Cempaga–Seranau.
Tumpukan berkas yang sama turut mengunci keabsahan ikatan kontraktual formal antara BSP dan Koperasi Produsen MBS.
Skema plasma berproyeksi sekitar 1.600 hektare dipastikan membentang di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir. Instrumen perjanjian ini melegitimasi perseroan sebagai pemegang kendali mutlak bermanajemen “satu atap”.
Perusahaan menguasai penuh fase pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, rantai penjualan TBS, hingga tata kelola keuangan.
Koperasi pada akhirnya dibentuk sebatas pemasok wajib hasil panen, sekaligus penanggung utang talangan yang pembayarannya langsung dipangkas oleh pihak inti.
Format pelaporan keuangan dan prospektus bursa, kendati wajar secara standar akuntansi, secara bawaan memiliki keterbatasan resolusi spasial.
Dokumen-dokumen makro ini tidak memotret eksistensi ekosistem Danau Lentang maupun jejaring parit sekundernya.
Rincian aliran dana tidak pernah dipecah detail hingga ke titik koordinat per blok, apalagi memilah tumpukan piutang plasma berdasarkan nama masing-masing koperasi.
Konstruksi pembukuan ini meredam celah publik untuk menunjuk langsung lembaran rupiah mana dari kredit perbankan atau dana publik IPO yang spesifik mendanai manuver ekskavator di jalur irigasi yang melumat kebun Apolo dan John Hendrik.
Benang merah antara putaran “mesin uang” korporasi dan jejak kerusakan fisik infrastruktur negara di Danau Lentang saat ini baru terajut kuat pada tataran struktur geografis.
Data spasial menunjukkan bahwa kebun inti maupun area plasma PT BSP dengan mitranya Koperasi MBS, beroperasi di lanskap desa yang sama dengan ekosistem perairan tersebut.
Puncak pembuktian—apakah alat berat yang menimbun dan mengiris saluran publik itu murni digerakkan oleh kucuran dana bursa—mutlak menuntut pembedahan instrumen lanjutan di luar naskah prospektus.
Tabir itu hanya akan runtuh jika otoritas berwenang membongkar lapis pembuktian pemungkas, yakni membuka peta poligon HGU resmi, menelusuri kontrak utuh kemitraan plasma, serta mengaudit jejak kuitansi pelaksanaan pembukaan lahan di hamparan Cempaga. (hgn/ign)
DOKUMEN administratif Desa Luwuk Bunter merekam jejak panjang kawasan Irigasi Danau Lentang sejak September 2003.
Pemerintah desa kala itu merumuskan usulan pembangunan sarana pengairan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Jeritan petani yang kesulitan bercocok tanam akibat krisis air dan ancaman genangan memicu lahirnya proposal ini.
Menurut keterangan Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, cetak biru awal merancang konstruksi saluran primer dan sekunder sepanjang 7.000 meter, bersanding dengan rencana pembangunan 13 jembatan penghubung urat nadi usaha tani.
Usulan tersebut berwujud nyata enam tahun berselang. Otoritas desa merespons dinamika lapangan pada Agustus 2009 dengan membentuk Tim 19.
ARSIP: Tangkapan layar dokumen usulan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 28 September 2023. (Ist/Kanal Independen)
”Satuan tugas ini memikul mandat mengamankan wilayah sekaligus meninjau ulang patok batas desa demi meredam potensi sengketa,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di saat yang sama mengeksekusi proyek fisik perdana. Alat berat menggali tanah, membelah semak, serta membangun saluran primer dan sekunder penopang lumbung pangan lokal.
Konsensus tata ruang publik tingkat tapak akhirnya tercipta pada Juni 2011. Forum musyawarah desa mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Cempaga, jajaran aparat, dan masyarakat sipil untuk merumuskan pembagian lahan pertanian di koridor irigasi.
Lembaran Berita Acara tertanggal 31 Juli 2011 mengunci instrumen pemerataan tersebut.
”Kesepakatan itu mematok alokasi satu hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) melalui sistem undian, diiringi kewajiban retribusi pengukuran Rp50.000. Pemetaan teknis secara rapi membagi jalur saluran menjadi Sekunder 4 hingga 15, lengkap dengan penomoran plot spesifik per anggota,” ujar Apolo.
Manuver pengawasan, lanjut Apolo, dilanjutkan Tim Sebelas sepanjang kurun 2011–2014 guna memastikan ketertiban tata ruang desa tersebut.
Komitmen negara merawat urat nadi ini menguat lewat kucuran anggaran masif. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyurati Bupati Kotawaringin Timur (saat itu dijabat Supian Hadi) dengan nomor surat 610/366/A/IV/2012.
ARSIP: Dokumen surat dari Dinas PU Kalteng yang menginformasikan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 16 April 2012. (Ist/Kanal Independen)
Dokumen itu memberitahukan eksekusi pekerjaan ”Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III Kabupaten Kotawaringin Timur Luas 825 Ha”.
Nilai kontraknya mencapai Rp1,557 miliar. Secara teknis, dokumen itu merinci cetak biru saluran primer yang bercabang menjadi 15 saluran sekunder.
Total panjangnya membentang sekitar 9.100 meter, menyusuri kawasan Danau Lentang hingga Dusun Teluk Tewah.
Menurut Apolo, roda operasional budidaya di lapangan digerakkan langsung kelompok tani, meliputi Kelompok Harapan Bajuku II pimpinan Mustar dan Kelompok Haduhup komando Piter.
Apolo menuturkan, TNI dan kepolisian saat itu turut mengawal ketat kelancaran proses tersebut.
Legitimasi komunal mencapai puncaknya pada Maret 2015, saat Kelompok Tani Haduhup mendeklarasikan pengelolaan lahan seluas 200 hektare di zona tersebut.
”Jalur itu dirancang bersama Muspika, dikelola ketat desa, dan dibiayai penuh negara sebagai prasarana publik, bukan sebidang lahan kosong tanpa tuan yang bebas dicaplok,” tegas Apolo.
Gemericik air yang menghidupi warga perlahan terganggu deru mesin. Ketenangan mulai terkoyak tahun 2023, memicu kecemasan yang meledak awal 2026.
Armada alat berat berbendera korporasi kelapa sawit yang teridentifikasi warga dikerahkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), merangsek masuk melindas hamparan tanah yang selama dua dekade diatur ketat tata tertib desa tersebut.
Cakar besi ekskavator merobek bentang alam secara agresif. Jejak rantai kendaraan berat bermanuver mengunci wilayah, menjepit ketat bibir kiri dan kanan saluran.
Ratusan pohon penanda batas yang dijaga penuh keringat warga, beserta tanaman palawija tumpuan perut keluarga, tumbang tak bersisa ditebas operasi perluasan kebun.
Melawan Ekspansi, Bertahan di Jantung Irigasi
Apolo menjadi salah satu wajah dari kegelisahan tersebut. Selama bertahun-tahun jalur Danau Lentang terekam dalam ingatannya sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder yang setia menghidupi kebun warga Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Kenyataan itu sontak remuk ketika ia menerima kabar bahwa tanah di sepanjang jalur air tersebut mulai dikoyak oleh perusahaan sawit.
”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujar Apolo.
Menurut Apolo, persoalan itu melampaui urusan sengketa patok tanah antarindividu. Ada ratusan warga yang kini hidupnya terdampak.
Luasan area yang dinilai dicaplok pun tak main-main. Diperkirakan telah menembus ratusan hektare tepat di jantung kawasan irigasi Danau Lentang.
Menghadapi deru mesin raksasa korporasi, reaksi warga terbelah. Sebagian memilih menelan ludah, diam, dan menyingkir dari lahan mereka karena merasa tak punya kuasa.
Namun, sebagian lainnya, termasuk Apolo, menolak menyerah. Mereka memilih bertahan. Melawan. Memetakan ulang setiap jengkal lahan garapan yang menurutnya telah dirampas, lalu menggedor pintu-pintu keadilan melalui jalur formal.
Apolo mengingat jelas momen pada 12 Januari 2026, ketika istrinya bergegas mendatangi lokasi.
Pemandangan menyesakkan menyambutnya. Lahan yang selama ini mereka rawat dengan peluh sudah terbuka lebar, menganga dikoyak alat berat yang masih terus bermanuver.
”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.
Hari itu juga, ia bergegas mencari jalan dialog. Manajer PT BSP dihubungi dan permintaan untuk bertemu di lapangan segera dilayangkan.
Apolo hanya butuh satu kepastian, menuntut penjelasan mengapa kebun yang ia yakini berada dalam kawasan irigasi bisa masuk dalam peta garapan perusahaan.
Dua hari berselang, tepatnya 14 Januari 2026, Apolo kembali menginjakkan kaki di lokasi. Apa yang ia saksikan justru mempertegas ketakutannya.
Rantai ekskavator itu rupanya tidak hanya melindas lahannya, tetapi terus merambat, menggulung lahan-lahan milik warga lain di sepanjang alur irigasi.
Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang untuk kesekian kalinya. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola di tepi jalur irigasi sekunder telah musnah.
Menurut Apolo, tanah itu telah rata, dipersiapkan menjadi jalur tanam kelapa sawit korporasi.
”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya, menirukan jawaban dingin dari balik kabin kendaraan.
Jalan buntu. Upaya komunikasi terakhir coba ditempuh melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun pada 26 Januari 2026.
Namun, hingga Apolo kembali menatap sisa-sisa kebunnya, tidak ada satu pun jawaban yang memuaskan. Mesin-mesin berat itu terus bekerja, mengubur jerih payah warga dalam diam.
Ketika Jalur Irigasi dan Kebun Sawit Bertabrakan
Secara hukum, jalur Sei Danau Lentang dan urat-urat jaringannya sama sekali bukan tanah tak bertuan yang bebas dicaplok.
Fasilitas ini adalah prasarana sumber daya air murni yang dilahirkan dari rahim APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan telah melewati beberapa fase rehabilitasi, termasuk paket Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012.
Benteng hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengharamkan prasarana irigasi milik negara dirusak atau dialihfungsikan hingga mencekik kepentingan publik.
Benteng itu dipertebal oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini mengunci posisi aset irigasi. Harusnya tak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.
Riduwan Kesuma, akademisi Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim mengatakan, apabila fakta lapangan membuktikan jalur air itu telah diiris untuk jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit, persoalannya otomatis melampaui urusan ganti rugi tanah warga.
”Pertanyaan utamanya beralih pada satu hal. Bagaimana kekuatan modal mampu melebur aset miliaran rupiah milik publik ke dalam hamparan kebun korporasi?” kata Riduwan yang aktif memantau serta mendampingi warga yang merasa tanahnya dirampas dalam konflik tersebut.
Kekhawatiran soal dugaan perampasan sejatinya telah bergejolak sejak Juni 2023. Saat itu, warga Luwuk Bunter serentak bersuara ketika ekskavator untuk pertama kalinya mengoyak kawasan irigasi Danau Lentang.
Respons pemerintah daerah saat itu memang cepat, tetapi tak menyelesaikan pokok sengketa.
Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan penarikan alat berat perusahaan dari lokasi. Ketegangan mereda, dan konflik seolah usai.
Akan tetapi, setelahnya, hanya ada keheningan. Tidak pernah ada ketegasan dari negara untuk memancangkan status hukum kawasan, mematok batas teknis irigasi, memeriksa tumpang tindih dengan HGU, atau mengaudit aset publik tersebut secara terbuka.
Keheningan itu diduga hanya jeda sebelum eksekusi lanjutan. Kanal Independen memperoleh informasi dari warga, aktivitas penggarapan kembali dilanjutkan setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan.
Hal itu terlihat dari sawit yang masih muda dan tertanam rapi di kawasan irigasi. Akan tetapi, awal 2026, saat mesin-mesin pengeruk tanah kembali ”berpesta” memperluas area tanam, konflik kembali mencuat, karena warga Luwuk Bunter, terutama Apolo dan John Hendrik, yang merasa haknya dirampas melakukan perlawanan.
Menurut penuturan warga setempat, di atas hamparan yang diyakini masyarakat sebagai irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda rantai kembali melumat sebagian tanam tumbuh yang menjadi sandaran hidup keluarga.
John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter yang lahannya berada di lintasan jaringan irigasi sekunder 11, mengambil langkah tegas. Pada 10 Februari 2026, dia ”menembakkan” peluru somasi ke PT BSP.
PERTAHANKAN LAHAN: Warga yang protes lahannya di kawasan irigasi Danau Lentang digarap perusahaan perkebunan. (Ist/Kanal Independen)
Dalam teguran keras itu, Hendrik menyatakan perusahaan telah melindas kebun kelapa sawit miliknya yang sudah berumur lebih dari satu tahun di area irigasi.
Somasi itu bukan gertakan kosong. Hendrik melengkapinya dengan hasil overlay peta perizinan yang secara telanjang menunjukkan area garapan itu diduga kuat berada di luar poligon HGU PT BSP.
Gugatan Hendrik menukik tajam membelah narasi perusahaan. Jika jalur itu sah milik pemerintah provinsi, bagaimana mungkin korporasi leluasa membangun perkebunan raksasa di atasnya? Apakah peta HGU bisa menembus dan menumpang di atas aset negara?
”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tulis Hendrik dalam somasinya.
Menjawab somasi itu, perusahaan sama sekali tidak membantah narasi terkait penggarapan di kawasan irigasi Danau Lentang yang disoal Hendrik.
Dalam surat balasan tertanggal 28 Januari 2026, PT BSP secara tegas menyatakan, lahan yang digarap berada dalam izin perusahaan dan sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Sungai Paring dan sebagian warga Desa Cempaka.
“Jika ada keberatan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen/legalitas lahan tersebut,” demikian tertulis dari jawaban somasi yang ditandatangani Martin Tunius selaku humas tersebut.
Perusahaan juga menegaskan tidak dapat menghentikan kegiatan di lapangan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Esau dan Kebun yang Dilumat
Nasib warga seperti Esau menjadi potret paling nyata dari benturan antara ekspansi perkebunan dan ruang hidup masyarakat.
Pria asal Desa Luwuk Bunter yang usianya telah melampaui 60 tahun ini, menumpahkan peluhnya merawat tiga hektare lahan di tepi jaringan Danau Lentang sejak 2010.
Tangannya sendiri yang menanam bibit sawit dan karet, merawatnya tahun demi tahun sebagai jaminan hari tua.
Hasilnya memang tak seberapa, apalagi jika diukur dengan skala perusahaan. Sekitar setengah ton tandan buah segar sekali panen. Akan tetapi, kuantitas itu adalah napas penyambung hidup keluarganya sehari-hari.
Petaka itu datang merayap bersamaan dengan raga yang kian merapuh. Memasuki awal 2025, kesehatan Esau merosot tajam. Tubuh rentanya tak lagi sanggup memagari kebun dari subuh hingga petang.
Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi deru mesin perusak. Oktober 2025, ketika ia memaksakan diri mendatangi lokasi bersama keluarganya, benteng masa tuanya itu telah luluh lantak.
”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau.
Harapan untuk mempertahankan haknya kandas seketika. Meski didampingi pengurus organisasi adat setempat saat mencoba menuntut keadilan, Esau dipaksa berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan modal.
Keringat yang dia curahkan lebih dari satu dekade hanya dihargai dengan uang sekitar Rp7 juta. Sebuah angka kompensasi yang ia terima dengan dada sesak dan ketidakberdayaan.
”Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya getir.
Menepis rintihan tersebut, pihak perusahaan beralasan tanah garapan Esau sudah lebih dulu mereka beli dari kelompok pihak ketiga sebelum ekskavator masuk.
Mereka sekaligus mengklaim bahwa pembabatan itu sah karena masuk dalam zona cadangan kebun plasma koperasi.
Esau sendiri tak menampik bahwa ia mengenali kelompok yang diduga kuat menjual lahannya.
Namun, satu kebenaran mutlak terus ia pegang teguh. Tak pernah sekalipun dia merelakan apalagi menjual hak kelola kebun yang telah ia hidupi sejak 2010 tersebut kepada siapa pun.
Perusahaan Membantah dan Narasi yang Berubah
Menghadapi tudingan warga, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menolak anggapan bahwa aktivitas perusahaan telah merusak jaringan irigasi Danau Lentang.
Manager DNL PT BSP, Rosi Andreas, pada 15 Februari 2026 lalu, mengatakan alat berat perusahaan bekerja pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat, bukan pada jalur irigasi.
Menurut Rosi, kawasan yang disengketakan merupakan area yang sejak awal disiapkan untuk kebun plasma, bukan bagian dari kebun inti perusahaan.
Dia menyebut proses pelepasan kawasan hutan untuk BSP di wilayah Luwuk Bunter berlangsung sekitar 2013 hingga 2014 dan area yang kini dipersoalkan masih berada dalam hamparan pelepasan kawasan tersebut.
Rosi juga menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan saluran merupakan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan melalui skema yang berkaitan dengan koperasi guna memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
Dalam penjelasannya, Rosi bahkan menegaskan bahwa saluran irigasi Danau Lentang merupakan aset negara yang tidak boleh disentuh.
Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.
Akan tetapi, penjelasan tersebut berubah ketika perusahaan kembali memberikan keterangan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada 12 Maret 2026.
Pada agenda yang mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan perwakilan warga itu, humas PT BSP Martin Tunius memaparkan peta perusahaan yang menempatkan jalur irigasi justru berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Martin juga mengakui adanya pembebasan lahan berlapis yang dilakukan perusahaan di kawasan sekitar irigasi, termasuk pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025.
“(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.
Aktivitas fisik di lokasi yang diperdebatkan itu diakui telah rampung. Martin menyebut tahap penanaman telah usai dan kini hanya menyisakan proses pemeliharaan. Terkait riwayat pembebasan lahan, dia menarik garis waktu ke belakang, menyebut proses ganti rugi mayoritas dieksekusi antara 2013 hingga 2015, dan berlanjut hingga 2021.
Merespons sengketa klaim dengan warga, Martin mendorong penyelesaian melalui jalur formal.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Rosi sebelumnya yang mengatakan kawasan itu sebagai cadangan plasma di luar HGU inti.
Perbedaan narasi dari dua pejabat perusahaan ini kemudian memantik sorotan dari akademisi Universitas Darwan Ali Sampit, Riduwan Kesuma.
Menurutnya, inkonsistensi penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mampu menghadirkan satu gambaran yang utuh mengenai status kawasan irigasi dan lahan di sekitarnya.
”Di satu forum disebut sebagai cadangan plasma di luar HGU inti, di forum lain diakui berada di dalam HGU. Sementara di lapangan warga melihat saluran irigasi diiris dan lahannya ditanami sawit,” ujar Riduwan.
Bongkar-pasang penjelasan di hadapan warga, birokrasi, dan media massa ini, menurut Riduwan, sangat rentan tergelincir menjadi praktik pembohongan publik.
”Pergeseran narasi seperti ini menunjukkan masih ada ruang gelap yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Koperasi MBS: ”Blok Sengketa Bukan Plasma Kami”
Peran koperasi plasma di sekitar Danau Lentang ikut terseret ke dalam sengketa yang kian melebar. PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi.
Akan tetapi, Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, justru menyampaikan keterangan yang berbeda.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada pertengahan Februari 2026, Holpri membantah koperasi yang dipimpinnya menggarap kawasan lahan yang kini dipersoalkan warga di sekitar irigasi Danau Lentang, termasuk area yang dikaitkan dengan Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.
“Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.
Dengan menyebut langsung kode blok dan jalur sekunder, Holpri menegaskan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.
Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang sejak awal telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.
”Koperasi tidak punya kepentingan menggarap lahan di luar area plasma yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh kebun sawit di sekitar irigasi otomatis menjadi bagian dari kebun plasma Koperasi MBS.
Mandat Pemkab, Irigasi Tak Boleh Diubah Fungsi
Keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membuka lapisan lain dalam sengketa Danau Lentang. Dia menjelaskan, kawasan yang kini dipersoalkan memiliki riwayat penataan ruang yang tidak sederhana.
Menurut Rody, izin perusahaan di kawasan tersebut lebih dulu ada sebelum proyek irigasi dibangun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap wilayah tersebut seiring masuknya proyek pengairan.
Rody menjelaskan, pada fase berikutnya kawasan tersebut dikeluarkan dari areal izin perusahaan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan kebun kemitraan di sejumlah desa.
”Lahan itu kemudian dikeluarkan untuk HGU kebun masyarakat, melalui koperasi. Dan tidak boleh mengubah kondisi yang sudah ada,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Dalam posisi saat ini, ia menegaskan bahwa kawasan irigasi Danau Lentang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meski secara administratif masih berada dalam cakupan lokasi yang lebih luas.
”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” ujar Rody.
”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dkurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Rody mengakui bahwa konflik yang kini mencuat juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di tingkat tapak. Mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kecamatan, menurutnya, belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
Mengoyak Saluran Sekunder, Fakta dari Atas Perahu dan Udara
Kondisi tapak beberapa tahun usai stempel aman Pemkab Kotim pada 2023 justru menyuguhkan realita yang berkebalikan.
Pertengahan Februari 2026, warga berdampingan dengan tim dokumentasi independen membelah saluran primer Danau Lentang.
Menggunakan perahu kecil, menyusuri nadi air itu hingga mencapai ujung peluh di Dusun Teluk Tewah. Urat air yang memecah menjadi 15 saluran sekunder tersebut tak lagi leluasa bernapas.
DITUTUP: Foto udara yang memperlihatkan jalur irigasi ditimbun. (Ist/Kanal Independen)
Memasuki sekunder 6 hingga sekunder 12, pemandangan berubah mencekik. Tepian kiri dan kanan saluran telah ditawan oleh barisan rapi tanaman sawit korporasi.
Sepanjang rute pelayaran memilukan itu, bekas-bekas luka fisik pada saluran terpampang telanjang.
Warga menunjuk langsung potongan-potongan kanal yang sengaja diiris memanjang demi membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat.
Pemandangan lebih tragis terlihat pada ruas lain yang diguyur tanah urukan hingga mampat.
Tepat di atas gundukan penutup jalur air itu, tegak berdiri bibit-bibit sawit muda. Jejak aliran yang dulu menyambung mulus kini terputus paksa, digantikan punggung jalan kebun dan tumpukan tanah di bawah bayang-bayang pelepah.
”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut terjun langsung membuktikan kerusakan jalur irigasi tersebut.
Pria ini menilai alibi perusahaan yang menyatakan irigasi tidak tersentuh mungkin saja berlaku saat tim pemerintah turun gunung pada awal 2023.
”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” tegas Isur, mematahkan argumen kedaluwarsa tersebut.
Mengudara menembus langit Luwuk Bunter pada 15 Februari 2026, rekaman lensa drone menyajikan skala perubahan fisik yang lebih masif.
Sebagian besar hamparan tanah di sekitar jaringan irigasi telah tertelan hamparan hijau sawit.
Sisa-sisa jalur air kini hanya tampak seperti garis-garis tipis yang sekarat, terjepit tanpa daya di antara rapatnya blok tanaman korporasi.
DIKEPUNG SAWIT: Foto udara kawasan irigasi Danau Lentang yang dikepung tanaman kelapa sawit. (Ist/Kanal Independen)
Menukik pada sejumlah koordinat, saluran yang dulunya leluasa dilalui air kini menyusut drastis.
Pemandangan paling fatal terekam pada beberapa ruas lain, di mana alur lama parit negara itu nyaris terhapus. Drone juga merekam langsung aktivitas sebuah alat berat di atas saluran irigasi.
Melacak Jejak Spasial HGU
Upaya menguliti posisi legal ekspansi kebun yang mengimpit irigasi ini mendorong Kanal Independen menelusuri data batas lahan secara digital melalui portal BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layar monitor menampilkan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan kode NIB (Nomor Induk Bidang) 00071 dan 00072.
Otoritas pertanahan memang tidak mencantumkan nama pemilik secara terbuka pada poligon tersebut. Namun, penelusuran digital Kanal Independen mengaitkan kedua nomor itu dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
MENGAPIT IRIGASI: Tangkapan layar portal BHUMI ATR/BPN menampilkan dua bidang HGU dengan NIB 00071 dan 00072 yang membentang di kawasan tersebut. Peta memperlihatkan jaringan irigasi berada di antara dan bersinggungan dengan kedua bidang konsesi tersebut. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id/Kanal Independen)
Bidang NIB 00071 tercatat memiliki luas sekitar 2.542 hektare, sedangkan NIB 00072 seluas sekitar 841 hektare. Dua bidang ini membentuk bentang konsesi besar yang secara administratif menjadi batas legal operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Data spasial tersebut kemudian ditabrakkan (overlay) dengan citra satelit periode 2024–2025 yang merekam wajah Irigasi Danau Lentang dan Desa Luwuk Bunter secara utuh.
Hasil perbandingan ini tidak hanya menunjukkan kedekatan fisik antara kebun dan jaringan air, tetapi memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.
MERANGSEK IRIGASI: Perbandingan tangkapan layar peta bidang tanah dari portal BHUMI ATR/BPN (atas) dengan citra satelit Google Earth (bawah) menunjukkan posisi kawasan irigasi berada dalam bentang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang terpetakan. Overlay visual memperlihatkan keterkaitan langsung antara batas administratif konsesi dan lanskap fisik jaringan irigasi di lapangan. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id dan google earth/Kanal Independen)
Pola grid penanaman kelapa sawit yang tersusun rapi, dengan barisan dan jarak tanam seragam khas perkebunan korporasi, tampak tidak berhenti di luar batas konsesi, melainkan menyatu dalam lanskap yang sama dengan jaringan irigasi.
Pada sejumlah segmen, jalur irigasi primer dan sekunder terlihat berada di dalam bentang wilayah dua bidang HGU tersebut.
Temuan spasial ini menggeser cara membaca konflik. Kawasan irigasi tidak lagi tampak sebagai ruang yang berdiri terpisah atau sekadar “terjepit” di tepi konsesi, melainkan telah masuk ke dalam struktur blok kebun yang tersusun sistematis.
Menyoroti data spasial itu, Riduwan Kesuma mengatakan, analisis overlay tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan konfirmasi resmi lanjutan dari ATR/BPN beserta instansi teknis terkait.
Meski demikian, dia menilai hasil pemetaan udara itu sudah cukup untuk memantik pertanyaan mendasar.
”Publik berhak menuntut jawaban tegas, apakah jaringan irigasi Danau Lentang pernah benar-benar dihormati dan dikecualikan dari konsesi sawit saat dokumen HGU itu disusun, atau aset negara ini justru sengaja diseret ke dalam pusaran zona pengusahaan yang menjarah jauh melampaui batas legal di atas lembaran kertas?” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Humas PT BSP, Martin Tunius, tetap bersikukuh bahwa seluruh bidang yang dibebaskan dan digarap berada dalam wilayah HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut Martin, pembebasan lahan di sekitar Danau Lentang telah dilakukan berlapis sejak 2013 hingga 2015, lalu berlanjut lagi pada 2025 untuk beberapa bidang yang kini dipersoalkan warga.
Antara Proyek Miliaran dan Konflik Berkepanjangan
Riduwan melihat pola sengketa yang ”membakar” kawasan irigasi Danau Lentang sebagai sebuah anomali yang memilukan.
Negara tampak hadir gagah dan bertenaga penuh saat proyek fisik irigasi memakan anggaran, namun mendadak raib tak berbekas begitu jaringan tersebut dicekik oleh ekspansi kebun raksasa.
Dalam catatan Kanal Independen, konflik lahan irigasi itu sudah berulang kali diberitakan, somasi dilayangkan, mediasi digelar tiga kali hingga berujung deadlock. Bahkan, 17 orang terseret laporan pidana.
Akan tetapi, tak satu pun langkah strategis diambil untuk mengamankan status irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, atau menghentikan sementara aktivitas di blok yang disengketakan.
”Negara menggelontorkan anggaran untuk membuat dan merehabilitasi irigasi, tapi ketika irigasi itu diduga tertutup kebun sawit, warga justru yang harus menyusun somasi, mengumpulkan bukti peta, dan berhadapan dengan perusahaan di ruang mediasi,” ujar Riduwan.
Menurutnya, tumpang tindih klaim antara korporasi, koperasi, dan warga sipil—yang makin diperparah oleh rekaman drone berisi bukti irisan dan timbunan parit—seharusnya jadi perhatian serius otoritas berwenang.
Riduwan mendesak pemerintah agar segera turun gelanggang melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan itu harus membongkar ulang tapal batas irigasi Danau Lentang, menguliti peta HGU PT BSP, serta memastikan status penguasaan lahan di sepanjang urat jaringan sekunder.
Menurutnya, pembiaran oleh negara hanya akan merawat bara konflik. Warga akan terus menggenggam sejarah garapan dan dokumen lokal bersampul lusuh, sementara perusahaan leluasa berlindung di balik tameng pelepasan kawasan dan peta kadastral.
Selama pertarungan tak seimbang itu dibiarkan, tegas Riduwan, irigasi yang murni dibangun menggunakan uang rakyat pelan-pelan akan mati, kehilangan fungsi vitalnya sebagai penopang napas pertanian.
Harapan warga seperti Apolo, John Hendrik, Esau, dan puluhan keluarga lain di ujung saluran kini murni menggantung pada palu keadilan hukum.
Ruang mediasi di tingkat kecamatan telah menemui jalan buntu. Aparatur setempat terang-terangan mengangkat tangan, menolak memfasilitasi kembali sengketa serupa. Sengketa ini perlahan menyeret langkah dari meja perundingan menuju jalan yang lebih panjang. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sedikitnya 17 warga terseret dalam laporan pidana dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor.
Lahan yang dipersoalkan berada di jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Kalteng dan menjadi bagian dari jaringan irigasi untuk kepentingan umum.
Tanah di sekitar jalur irigasi tersebut disebut telah dijual dan dibebaskan untuk kepentingan perusahaan, sehingga memicu sengkarut klaim kepemilikan dan konflik terbuka di lapangan.
Data penjualan lahan itu diperoleh dari dokumen yang disampaikan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada John Hendrik dan Apolo.
Berdasarkan peta lahan tersebut, teridentifikasi pihak-pihak yang disebut telah menjual lahan di kawasan irigasi Danau Lentang dan sekitarnya, kemudian menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.
Penjualan lahan itu diduga memicu perubahan kondisi areal yang sebelumnya ditanami karet, nanas hingga kelapa sawit, sebelum kemudian dilakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh.
Di atas perubahan kondisi itulah kemudian muncul tudingan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan antar kelompok warga.
Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, tercantum 17 inisial warga, yakni Wdn, Kpa, Myn, Bks, Sry, Aly, Smn, Snl, Slm, Msr, Hrd, Ary, Pmn, Gtr, Jbk, Smd, dan Ctb.
Deretan inisial tersebut merepresentasikan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam dokumen penjualan lahan yang dikaitkan dengan jalur irigasi negara.
Riduan Kesuma, kuasa Hendrik yang mendampingi saat mediasi, mengatakan, nama-nama itu kini menjadi fondasi laporan yang dilayangkan ke Polres Kotawaringin Timur.
”Karena kami mendapatkan nama-nama mereka, itulah yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.
Menurut Riduan, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut nantinya harus memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh penyidik.
Dia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar status lahan dan pertanggungjawaban para pihak tidak lagi mengambang di tengah konflik berkepanjangan.
Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan, jalur pidana ditempuh setelah upaya mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.
”Upaya musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian atas kepemilikan lahannya,” kata Mettha.
Mettha juga menyinggung adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penguasaan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.
Dia menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah nama serta modus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sporadis melalui transaksi jual beli di atas kawasan yang status hukumnya masih bermasalah.
Konflik ini mencuat ke permukaan pada Januari lalu ketika pihak PT BSP melakukan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim milik John Hendrik.
Situasi memanas setelah muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual areal tersebut kepada perusahaan, hingga nyaris berujung bentrok fisik di lokasi.
Pihak PT BSP menyatakan penggarapan dalam areal irigasi dilakukan karena telah ada proses pelepasan hak atas lahan, meskipun bukan kepada John Hendrik.
Klaim berbeda soal status pelepasan hak dan siapa pihak yang sah menjual lahan inilah yang kemudian menjadi simpul sengketa dan kini bergeser ke meja penyidik kepolisian. (ign)