Tag: konflik lahan sawit

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)

  • Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.

    Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.

    Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.

    Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.

    ”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).

    Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.

    ”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.

    Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.

    ”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.

    Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan

    Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.

    Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.

    Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.

    Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.

    Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.

    Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.

    Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.

    Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.

    Siklus Sengketa tanpa Jeda

    Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.

    Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.

    Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.

    Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.

    Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.

    Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.

    Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.

    Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.

    ”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.

    Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.

    Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.

    Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.

    ”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.

    Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi

    Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.

    Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.

    Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.

    Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.

    Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.

    Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.

    Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.

    Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.

    Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.

    Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)