Tag: Konflik Lahan Sebabi

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)