Tag: konflik lahan Seruyan

  • Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Landasan hukum yang mengikat PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk membayar vonis Rp438.110.620.000 merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.

    Hukum ini merupakan hasil Rapat Damai seribu tokoh lintas 152 suku Dayak se-Kalimantan yang berlangsung 51 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di kawasan yang kini masuk Kabupaten Gunung Mas.

    Fakta historis inilah yang menjadi pijakan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.

    ”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

    Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.

    ”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.

    Jalan Terputus dan Memori Parit 12 Meter

    Pernyataan tegas Erko merespons rentetan tindakan perusahaan di lapangan. KMHA menyoroti absennya perwakilan PT BAP secara total dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, termasuk lima panggilan resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Satu-satunya tanggapan tertulis perusahaan pada 11 Agustus hanya ditandatangani manajer perizinan, bukan jajaran direksi, dan ditolak keabsahannya oleh pihak Pengadu.

    Ketegangan fisik turut menjadi catatan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa dihadang di portal pertama. Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP sempat terjadi sebelum rombongan berhasil masuk.

    Setibanya di titik berikutnya, rombongan menemukan jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.

    Sebuah bak truk dipasang melintang menghalangi jalur, ditambah penjagaan puluhan petugas keamanan di seberangnya. Insiden lapangan inilah yang membuat Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000 di luar ganti untung utama.

    Pola memutus akses ini merekam ulang jejak konflik tiga dekade silam. Dokumen gugatan mencatat, pada periode 1996 hingga 1997, perusahaan pernah menggali parit setinggi sekitar 12 meter di batas lahan warga sebagai penanda sepihak.

    Terkait rekam jejak tersebut, Erko melontarkan observasinya mengenai peluang kepatuhan korporasi. ”Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.

    Sehari setelah Putusan Sela diumumkan pada pertengahan Agustus, seorang pria yang mengaku sebagai asisten kepala kebun (askep) PT BAP sempat diamankan Batamad di dekat lokasi sengketa.

    Kepada petugas, ia mengakui aktivitas pemeliharaan dan penanaman ulang tetap berjalan setiap hari di lahan tersebut, yang berpotensi melanggar perintah status quo Majelis.

    Satu Kesatuan Barisan Adat

    Erko, yang berada di lokasi saat insiden blokade 24 Agustus berlangsung, sempat menyerukan agar Gubernur Kalteng turun tangan langsung menangani situasi lapangan.

    Ditanya apakah seruan itu berkontribusi mempercepat putusan, ia enggan mengklaim keberhasilan personal.

    ”Yang jelas, dukungan publik sangat penting untuk mendorong agar setiap penanganan perkara ataupun perjuangan masyarakat berjalan pada relnya dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.

    Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    ”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,” katanya.

    Masyarakat adat, lanjut Erko, siap turun jika diminta membantu eksekusi mengingat hal itu menyangkut penegakan marwah adat.

    Dia enggan memperkirakan jumlah personel yang akan turun, karena tenggat negosiasi masih tersisa sekitar dua pekan. Terlepas dari itu, Erko menegaskan akan berupaya menghindari bentrok fisik di lapangan.

    ”Sebisa mungkin kita hindari bentrok fisik. Kita tidak ingin keamanan dan kedamaian di Sebabi dan Kotim pada umumnya rusak hanya karena satu perusahaan melecehkan adat Dayak,” ujarnya.

    Lebih lanjut Erko mengatakan, putusan majelis hakim adat merupakan buah dari sikap PT BAP sendiri yang tidak pernah hadir secara fisik sepanjang persidangan.

    Adapun pihak PT BAP, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.

    Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.

    Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.

    Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak. (ign)

  • Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.

    Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.

    Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.

    Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.

    Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.

    Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.

    Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan

    Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.

    Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.

    ”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

    ”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.

    Pijakan Legalitas Perusahaan

    Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.

    Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.

    Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.

    ”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.

    Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.

    Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.

    Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.

    Riak Baru dari Jejak Lama

    Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

    Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.

    Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.

    Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.

    Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.

    Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.

    ”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.

    Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.

    Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.

    Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.

    Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.

    ”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.

    Ujian bagi Sertifikat Lestari

    Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.

    Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.

    Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).

    Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.

    Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.

    Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.

    Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.

    Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.

    Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.

    ”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.

    Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.

    Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.

    Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.

    Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.

    Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.

    Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)