Tag: konflik plasma sawit

  • Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

    Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama sebulan penuh, terpal dan tikar di km 79 menjadi saksi bisu warga Desa Bangkal menelan debu dan pekatnya asap.

    Penantian panjang memblokade jalan itu menemui ujungnya pada Jumat (9/10/2026), saat Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda datang mengantarkan janji hitam di atas putih.

    Sebuah Surat Komitmen Bersama diteken langsung di hadapan warga. Tak sekadar meminta waktu satu bulan untuk menuntaskan sengkarut plasma PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Gubernur bahkan melempar taruhan berani.

    Apabila korporasi itu kembali ingkar, jalanan berdebu itulah yang akan menjadi kantor barunya. Di sisi lain, Bupati mengirim sinyal ancaman tak kalah keras berupa opsi pencabutan izin.

    Namun, angin kelegaan yang sukses membuat massa Bangkal melipat tendanya itu, tidak serta-merta berembus ke tenda kedua.

    Massa dari Desa Selunuk awalnya sempat menolak ajakan bubar. Ketika Gubernur melempar tanya apakah mereka bersedia pulang, massa sempat menjawab singkat:

    ”Belum. Belum. Belum, Pak.”

    Ditanya opsi mana yang mereka kehendaki, jawabannya tegas. ”Poin pertama dulu, Pak. Tuntutan kita kan poin utama dulu, Pak,” kata warga.

    Poin pertama itu adalah plasma 20 persen dari PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group. Tuntutan itu sudah lama disuarakan warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan, dan sejak September berujung pada tenda serta blokade jalur angkutan perusahaan.

    Tiga Puluh Hari di Atas Terpal

    Bagi Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, surat itu adalah buah perjuangan sebulan penuh bertahan di lapangan.

    ”Kami sangat mengapresiasi dan juga sangat gembira atas hasil hari ini. Karena Bapak Bupati Seruyan juga mengupayakan 20 persen plasma untuk warga masyarakatnya,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen seusai pertemuan.

    ”Kepada Bapak Gubernur, kami juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena memang Bapak Gubernur sangat peduli terhadap masyarakat, khususnya Desa Bangkal,” ujarnya.

    Menurut Sapriyadi, massa Bangkal yang bertahan di lokasi berjumlah lebih dari seribu orang. Ia menggambarkan kondisi mereka selama bertahan.

    ”Masyarakat ini duduk hanya beralaskan terpal, hanya beralaskan tikar-tikar,” ujarnya. Tanah tempat mereka duduk penuh debu, dan cuaca juga tidak bagus karena asap.

    ”Jadi, mereka merasakan dampak itu semua. Mereka memikirkan nanti akibat daripada perjuangan ini. Mungkin Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sangat tersentuh hatinya,” ucapnya.

    Angka SHU dalam surat, kata Sapriyadi, lahir dari tawar-menawar hari itu. ”Tadi juga ada penawaran kembali dari Rp800.000 per CP. Kita bulatkan dan meminta Rp1 juta per CP (calon penerima, Red) itu untuk SHU,” ujarnya.

    Menurut Sapriyadi, Gubernur menjanjikan waktu satu bulan untuk proses administrasi, dan warga sepakat memberi tenggat itu. Tanda tangan dua kepala daerah menjadi alasan Bangkal menarik massa.

    ”Kami dari Bangkal, khususnya Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, sudah menyatakan sikap. Kami menarik massa dan kembali ke rumah, ke kampung halaman kami,” katanya.

    ”Karena di situ sangat jelas Bapak Bupati bertanda tangan atas surat kesepakatan bersama, dan Bapak Gubernur pun juga bertanda tangan. Artinya, kita percaya penuh dengan kepala daerah kita, baik dari kabupaten maupun dari provinsi,” tegasnya.

    Sapriyadi juga menghargai kesediaan kedua kepala daerah turun ke lokasi. ”Kami percaya penuh dengan apa saja yang sudah dijanjikan kepada kami, karena mereka mau datang secara langsung, duduk bersama-sama, dan melihat situasi serta kondisi masyarakat yang sudah berjuang di PT BAP untuk memperjuangkan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Surat itu juga menjadi pegangan warga untuk menagih. Pihaknya merasa ada suatu kebanggaan, karena telah mendapatkan surat kesepakatan bersama. Hal tersebut dinilai sebagai komitmen yang baik.

    ”Ini juga menjadi dasar kami selaku masyarakat, khususnya Desa Bangkal, untuk ke depannya menagih kepada perusahaan,” ujarnya.

    Pagi tanpa Kesepakatan

    Pertemuan di KM 79 berlangsung setelah rapat Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP pada pagi harinya tidak menghasilkan kesepakatan.

    Menurut Bupati, rapat itu dihadiri Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    ”Namun, tawaran yang diberikan jauh di bawah ini dan tidak bersepakat, sehingga saya mengambil jalur, apa fungsi kewenangan bupati, dan itu akan saya jalankan,” kata Ahmad Selanorwanda kepada warga Bangkal.

    Ia bercerita, aspirasi warga sudah berulang kali disodorkan ke perusahaan. ”Berbagai opsi sudah kita laksanakan, karena aspirasi masyarakat ditawarkan ke perusahaan berulang-ulang kali, seperti lagu,” ujarnya.

    Wanda mengaku pernah menawarkan skema hibah bernilai puluhan miliar rupiah bagi warga, dengan jaminan operasional perusahaan tidak diganggu. Perwakilan perusahaan menyatakan siap, lalu meminta waktu berdiskusi dengan manajemen.

    ”Besok mangkir lagi, mangkir lagi, mangkir lagi,” katanya. Ia mengaku sampai mengatakan kepada perusahaan, bahwa cara itu menghina masyarakat dan menghina bupati.

    Salah satu jalur kewenangan yang dimaksud Bupati berada pada proses permohonan hak guna usaha (HGU). Dia menyebut pemerintah daerah akan mengawal pengukuran kadastral bersama unsur perkebunan provinsi dan Panitia B.

    Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Panitia B memeriksa data fisik dan yuridis permohonan HGU, dan bupati atau pejabat yang ditunjuknya duduk sebagai anggota panitia tingkat kantor wilayah.

    Menurut Wanda, seluruh kepala desa sudah berjanji sepakat dengan langkahnya. ”Bisa saja rekomendasi bupati dan juga para kades hanya 80 persen dari luasan. Dua puluh persennya kita bangun sendiri. Nanti saya carikan investor,” katanya.

    Taruhan Gubernur

    Warga Bangkal sudah menagih jalur Gubernur sejak pertengahan September. Lewat surat 14 September 2026, Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal mengadukan belum terealisasinya plasma 20 persen kepada Agustiar, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

    Sapriyadi sejak September meyakini penyelesaian bisa ditempuh lewat Gubernur Kalteng, baik secara pemerintahan maupun adat.

    Kunjungan Jumat itu menjadi yang kedua dalam sepekan. Minggu (4/10/2026), Agustiar sudah singgah ke tenda yang sama di sela penyaluran bantuan bagi warga terdampak karhutla di Seruyan.

    Kali ini rombongannya turut diikuti anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, salah satu tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, serta Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah Wawan Embang.

    Wawan juga memimpin Majelis Basara Hai dalam sengketa adat warga Sebabi melawan PT BAP.

    Saat berbicara kepada warga Bangkal, Agustiar menegaskan sikap pemerintah terhadap investasi.

    ”Intinya begini, kami selaku pimpinan pasti memberi karpet merah kepada investasi. Itu pasti, menjaga dan sebagainya. Tapi, mereka juga harus menjalankan kewajibannya, Pak Kapolres,” ujarnya.

    Ia menyebut plasma, CSR, dan tenaga lokal sebagai kewajiban itu. ”Jangan sampai mereka ini kayak penjajah, begitu, kan?” Ia lalu menambahkan, “Tapi ini oknum, saya rasa. Ada juga yang baik.”

    Agustiar menyebut jalur Bupati lebih bagus, tetapi terlalu lama. Opsi yang ia upayakan, katanya, bisa berjalan lebih cepat.

    ”Harapan kami, setelah kami tanda tangani ini, saya minta satu bulan, ya,” ujarnya.

    ”Kalau gas satu, saya gas sepuluh langsung. Saya akan berkantor di sini, Pak Bupati, langsung,” tegasnya.

    Dia juga meminta warga pulang dan menawarkan jaminannya sendiri. ”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Karena garansinya saya buat saja. Saya berani buat pernyataan di situ, ya,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, ia mengulang taruhannya. ”Saya tadi, kalau dibohongi lagi, saya akan berkantor di sini. Saya berkantor di sini,” ucapnya.

    Sebelum diteken, isi surat dibacakan seorang perwakilan warga agar semua yang hadir mengetahui dan memahami isinya. Dia menyebut komitmen Bupati yang mendukung perjuangan plasma 20 persen tertuang di poin pertama.

    Sapriyadi lalu mengajak massa pulang. ”Kita tunggu pelaksanaannya. Setelah itu, apabila terealisasi, kita berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Bupati kita,” katanya.

    ”Tapi hari ini, setelah ditandatangani, kita pulang dengan tertib,” kata Sapriyadi. Massa menyambut dengan sahutan “sepakat” dan tepuk tangan.

    Sapriyadi juga menyampaikan pesan yang ia tangkap dari Bupati. ”Apabila mereka tidak merealisasikan, akan diancam dicabut izinnya,” ujarnya.

    Poin Pertama di Tenda Selunuk

    Suasana berbeda menyambut rombongan di tenda Selunuk yang berjarak sekitar seratus meter dari tenda Bangkal. Bupati menjelaskan ulang dua opsi dalam surat.

    Opsi pertama, katanya, melibatkan pejabat desa dan camat hingga terbit rekomendasi bahwa kebun tidak bermasalah dan didukung desa, dengan syarat plasma 20 persen.

    ”Setelah itu masih ada pengaturan koperasi, pengurus, calon penerima, hingga tanda tangan bupati. “Proses panjang,” ujarnya.

    Bupati juga menyebut pembangunan kebun plasma menjadi utang yang dicicil dari hasil panen hingga tahun kesembilan atau kesepuluh. ”Investasi itu menjadi utang,” katanya.

    Menurut dia, opsi kedua memberi hasil yang langsung terasa. ”Artinya, yang nyata di depan mata, apa yang diperjuangkan Pak Gubernur, bulan pertama, bila disetujui, bila disepakati, langsung Rp800.000,” ujarnya.

    Angka itu sama dengan tawaran yang, menurut Sapriyadi, dibulatkan warga Bangkal menjadi usulan Rp1 juta dalam surat. Bupati menyebut nilainya akan naik dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

    ”Perusahaan untuk empat desa akan bangunkan kebun 10 hektare, diperjuangkan Pak Gubernur,” tambahnya.

    ”Jadi, dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, bila yang diperjuangkan Pak Gubernur disepakati oleh perusahaan, dan ada pembicaraan, dan Pak Gubernur siap berjuang, lebih menguntungkan opsi dua daripada yang pertama,” kata Ahmad Selanorwanda.

    Bupati menegaskan kedua opsi sama-sama berjalan. “Nah, jadi dua opsi itu jalan. Dua opsi itu jalan, ya,” ujarnya.

    Untuk opsi pertama, ia menyebut, “Opsi satu memang sudah kami ambil langkah. Kami ambil langkah dan keputusan untuk itu, setelah berbagai opsi dan lain-lain tidak memenuhi kesepakatan. Itu tetap jalan.”

    Soal opsi kedua, dia menambahkan, ”Karena sudah ada pembicaraan, tinggal finalisasi.”

    Agustiar menyatakan mendukung langkah Bupati. Ia menyebut pemerintah provinsi menahan pengurusan izin perusahaan yang tidak menyiapkan plasma.

    ”Kami sebagai gubernur pun, selama kami dua tahun ini memimpin, kami selalu, kalau ada pengurusan izin-izin, kami tanya dulu plasmanya. Kalau enggak, kami tahan. Itu jadi kebijakan kami,” ujarnya.

    ”Karena begitu dikasih izin, dia lupa dengan plasmanya,” katanya.

    Agustiar juga menegaskan posisinya. ”Karena kami ada begini karena masyarakat, karena rakyat, Bapak-Ibu sekalian. Kami ini petugas Bapak-Ibu sekalian.”

    Ia berharap opsi kedua yang berjalan. ”Harapan saya dengan bupati, untuk semua di sini, kalau bisa, opsi kedua itu dijalankan. Tapi kalau perusahaannya oke. Kalau enggak oke, ya, kita pastikan opsi pertama, yang dilakukan oleh bupati. Tapi lama, sekali lagi, ya,” katanya.

    Agustiar menyebut perusahaan sudah bersedia. ”Lihat, perusahaan sudah mau, ya,” ujarnya.

    Dia meminta warga mendoakan kesepakatan dengan perusahaan tercapai dalam kurang lebih sebulan, lalu mengajak mereka pulang. “Ini sudah hampir 30 hari di sini,” katanya.

    ”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Untuk kepulangan nanti kami akan biayai, ya. Selaku pribadi, bukan gubernur, ya.”

    Ajakan itulah yang dijawab warga Selunuk dengan kata ”belum”, sebelum menegaskan poin pertama harus didahulukan. Warga juga mengingatkan bahwa poin utama itu sudah disampaikan Bupati. Agustiar menjawab, ”Jalan, tapi memakan waktu.”

    Agustiar mengaku sedih melihat warga bertahan di lokasi, dan khawatir bila ada yang jatuh sakit atau terjadi hal yang tidak diinginkan.

    ”Karena di sini selaku gubernur, saya sedih melihat masyarakatnya,” ujarnya.

    Gubernur mengingatkan pemerintah sudah mengimbau. ”Nah, jangan salahkan kami kalau ada apa-apa, ya kan? Kami sudah mengimbau,” katanya.

    Ia lalu menyerahkan urusan di lokasi kepada Kapolres Seruyan, sembari menegaskan kewajiban perusahaan tetap harus diselesaikan. ”Bagaimanapun, investasi ini kita jaga,” katanya.

    Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menyampaikan keraguannya. Ia menyebut rapat di Kuala Pembuang pagi itu, yang menurutnya dihadiri figur yang ia sebut Pak Beni selaku CEO PT BAP, berakhir buntu.

    ”Tidak ada skema yang ditawarkan oleh PT BAP,” katanya. Menurut dia, perusahaan hanya menawarkan skema terkait angkutan.

    ”Mohon maaf, Pak, beribu maaf. Apa yang Bapak paparkan hari ini, saya secara pribadi itu sangat meragukan, Pak,” ujar Kamarudin kepada Gubernur.

    Keraguan Kamarudin punya riwayat. Ia mengoordinasi aksi warga Selunuk pada 2024, ketika PT BAP menyatakan siap merealisasikan plasma 20 persen bagi warga Selunuk lewat berita acara bermeterai tertanggal 2 Mei 2024. Janji itu masih mereka tagih hingga kini.

    Agustiar menanggapi, Bupati yang selama ini mengurus lewat CEO perusahaan tidak bisa disalahkan. ”Karena sering dibohongi oleh perusahaan, kan? Betul, kan?” ujarnya, disambut jawaban “betul” dari warga.

    Menurut dia, urusan yang ditangani gubernur akan lebih didengar perusahaan. Ia juga menyatakan senang dikritik terbuka. ”Saya kalau ngomong begini, saya senang. Ngomong keras begini, senang, daripada manis-manis,” ujarnya.

    Agustiar meminta Selunuk memberi kesempatan. ”Coba kita buka lagi pintu hati. Sebulan saja coba, ya. Sebulan saja. Kalau dia masih tetap begini, ayo sama-sama kita,” ujarnya.

    ”Kalau saya bohong, apa untungnya saya? Enggak ada untungnya saya. Rugi saya,” tegas Agustiar.

    Gubernur menyebut akan mengurus Bangkal lebih dulu agar Selunuk bisa melihat contohnya.

    Sebelum pamit, Agustiar menyerahkan keputusan kepada warga. ”Mau pulang, mau enggak, saya serahkan kepada Bapak-Ibu sekalian. Tapi sekali lagi, sebagai gubernur, saya mengharapkan Bapak-Ibu pulang,” katanya.

    Bola di Tangan PT BAP

    Kesepakatan dengan perusahaan masih menunggu MoU. Gubernur menyebut perusahaan sudah bersedia dan Bupati menyebut pembicaraan tinggal difinalisasi, sementara PT BAP tidak ikut meneken surat komitmen. Tenggat sebulan yang tercantum dalam surat jatuh sekitar 9 November 2026.

    Tanggapan PT BAP atas surat komitmen ini belum diperoleh. Sejak awal konflik, dari sengketa lahan di Desa Sebabi hingga tuntutan plasma di Seruyan, permintaan konfirmasi Kanal Independen belum mendapat balasan perusahaan.

    Saat mediasi di Kantor Bupati Seruyan menjelang aksi warga 5 September, perwakilan PT BAP menolak diwawancarai wartawan lalu meninggalkan lokasi.

    Hal serupa terjadi saat mediasi di Sampit, 9 September 2026. Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberikan keterangan saat hendak diwawancarai.

    Kunjungan Jumat itu juga bertepatan dengan jatuh tempo ultimatum tiga hari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat, yang pada 6 Oktober mendesak pemerintah memulihkan akses jalan. Massa dari desa lain belum menyatakan sikap resmi atas surat komitmen tersebut.

    Baca juga: Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

    Warga Bangkal sudah menyiapkan langkah bila tenggat itu lewat tanpa kejelasan. ”Nah, ini akan kita rapatkan kembali dengan masyarakat, langkah apa yang kita lakukan. Karena, kalau saya berpendapat, landasan dasar kita sudah ada,” kata Sapriyadi.

    ”Apakah nanti kita akan menggugat di pengadilan negeri atau memang harus turun ke jalan lagi. Namun, ini harus bermusyawarah dulu dengan masyarakat, dengan pemerintahan desa, ketua BPD, dan unsur-unsur tokoh lainnya,” ujarnya. (ign)

  • Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

    Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi turun ke jalan di km 109, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (6/10/2026) lalu menyisakan jejak kertas.

    Pergerakan massa Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat itu menuntut pemerintah memulihkan akses jalan yang menurut mereka terganggu oleh demonstrasi warga penuntut plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Menelusuri informasi di balik aksi itu, Kanal Independen memperoleh lembaran-lembaran kertas yang mengaburkan batas antara unjuk rasa sipil dan jam kerja korporasi.

    Pada selembar ”Daftar Hadir Penyampaian Aspirasi ke-109″, satu baris ketentuan tercetak persis di bawah judulnya: pakaian bebas, bukan pakaian dinas kerja.

    Deretan nama di bawahnya tidak disusun berdasarkan desa asal, melainkan disusun menurut urutan stasiun kerja sebuah pabrik kelapa sawit.

    Daftarnya berurut rapi dari workshop, kantor, proses dan laboratorium, grading, kernel crushing plant, hingga staf. Setiap nama punya kolom absen pagi dan absen sore.

    Lembar daftar hadir itu terlampir utuh dalam pernyataan sikap aliansi. Lembar lain dalam lampiran yang sama mencantumkan perihal “Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Isian jabatannya memuat Act FM, Askep, dan staf.

    Kolom “Diketahui oleh” di bagian bawahnya tercetak atas nama FM SRUM, tanpa tanda tangan. Dalam laporan audit sertifikasi RSPO, SRUM adalah singkatan Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

    Tenggat tiga hari dalam ultimatum aliansi jatuh pada Jumat (9/10/2026). Bila pemerintah tak mengambil keputusan, aliansi menyatakan akan mengambil tindakan dan melakukan kegiatan pengangkutan minyak sawit mentah (CPO), kernel, dan tandan buah segar (TBS), yang tertahan sejak portal-portal kebun PT BAP terkunci.

    Pada hari tenggat itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda kembali mendatangi massa penuntut plasma di km 79 dan menawarkan opsi penyelesaian.

    Kode Audit dan Ratusan Nama per Unit Kerja

    Kanal Independen menghitung 316 baris nama dalam lampiran pernyataan sikap yang diberi keterangan “tertanda tangan seluruh peserta aksi”.

    Dari jumlah itu, hanya 83 baris tercatat di formulir daftar hadir aliansi. Sisanya, 233 baris, berada di formulir terpisah yang disusun per unit kerja, divisi, atau kode kebun.

    Angka itu jauh di bawah klaim aliansi. Berita Sampit dan Kalteng Pos memuat keterangan bahwa aksi diklaim diikuti sekitar 1.377 orang.

    Sementara itu, surat pemberitahuan aliansi tertanggal 30 September 2026 mencantumkan rencana massa 1.500 orang. Lazimnya, tidak semua orang yang hadir dalam sebuah aksi menandatangani daftar hadir, tetapi lampiran itu disusun sebagai tanda tangan seluruh peserta.

    Formulir-formulir itu bisa dibaca dengan acuan dari laporan audit RSPO. Laporan audit Sungai Rungau Mill mencatat SRUM sebagai Sungai Rungau Mill dan SRGE sebagai Sungai Rungau Estate, keduanya milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

    Laporan audit lain di grup yang sama mencantumkan LGGE sebagai Lenggana Estate dan SMNE sebagai Semandau Estate, juga unit PT BAP.

    Sungai Rungau Mill beserta kebun pemasoknya tercatat bersertifikat RSPO di situs Golden Agri-Resources, induk PT BAP.

    Berdasarkan acuan kode tersebut, sedikitnya 101 baris tercatat pada lembar yang mencantumkan kode unit PT BAP. Lembar SRUM memuat 18 baris dan mencantumkan waktu pukul 07.30 WIB hingga selesai, sama dengan jadwal dalam surat pemberitahuan aliansi.

    Dokumen “Daftar Peserta SRGE” memuat 54 baris, 52 di antaranya diketik rapi dan dua ditambahkan dengan tulisan tangan; beberapa nama dicoret, sebagian lalu diganti.

    Sementara itu, dua lembar yang mencantumkan asal LGGE memuat 29 baris pekerja kebun, sebagian tercatat sebagai pemanen dan mandor.

    Dua lembar lain, bertajuk “Demo Aksi Damai” dengan lokasi Kantor Desa Rungau pukul 08.00 WIB, mencatat 25 pekerja kebun asal “PDK 2 Lgge”.

    Daftar pabrik dengan ketentuan pakaian bebas memuat 43 nama per stasiun kerja, sedangkan empat lembar lain hanya berkolom divisi dengan isian kegiatan, lokasi, dan tanggal dibiarkan kosong.

    Daftar pabrik, daftar SRGE, dan keempat lembar divisi itu tidak bertanggal; kaitannya dengan aksi 6 Oktober datang dari lampiran yang menyatukan semuanya.

    Lembar daftar hadir aliansi pun memuat penanda tangan yang menulis kode kebun atau “kontraktor” sebagai alamat.

    Lembar kedua daftar hadir aliansi berbeda wajahnya. Isinya 45 nama yang sebagian besar beralamat km 109, tanpa kode kebun maupun keterangan pekerjaan.

    Pihak aliansi sendiri tidak menutupi kehadiran karyawan. Judul pernyataan sikapnya menyebut karyawan terdampak bersama kontraktor CPO, kernel, dan TBS, sopir, serta buruh sawit. Yang tidak tercantum di sana adalah cara kehadiran itu diatur.

    Pesan Suara di Garis Belakang: Tetap Ceklok, Pulang Dibayar

    Menjelang aksi, sebuah pesan suara beredar di kalangan karyawan Semandau Estate. Pembicaranya mengabarkan undangan untuk karyawan wilayah yang ia sebut Kalteng 2 dan Kalteng 3 menghadiri acara “pembukaan jalan dan adat” di depan Balai Desa Rungau Raya keesokan paginya. Ia menutup pesan dengan menyebut arahan itu disampaikan dari serikat.

    Acara itu disebut akan dihadiri bupati, camat, serta para damang. Menurut pesan itu, jumlah peserta tiap kebun mengikuti arahan pimpinan masing-masing, rekap totalnya dikomunikasikan dengan manajer, dan siapa yang berangkat ditentukan asisten di setiap divisi.

    Soal bayaran, pesannya lugas. Karyawan yang ikut tetap ceklok, dan “pulang pun dibayar”.

    Sebuah pesan tertulis yang juga beredar di kalangan karyawan menyebut hal serupa: karyawan yang ikut undangan tetap ceklok dan dibayar HK (hari kerja).

    Daftar hadir pabrik dalam lampiran aksi memuat kolom absen pagi dan absen sore, format yang lazim dipakai untuk mencatat hari kerja.

    Pihak yang disebut sebagai pengirim pesan suara itu membalas permintaan konfirmasi Kanal Independen, tetapi tidak menjawab pertanyaan soal perannya mengoordinasikan karyawan, status ceklok dan pembayaran HK, maupun apakah arahan itu datang dari serikat atau manajemen. Ia mengaku sedang sakit dan berobat saat acara berlangsung.

    Untuk rinciannya, ia meminta Kanal Independen bertanya kepada ketua serikat pekerja di kebun lain, yang seingatnya mencakup semua ketua di wilayah Kalteng 3 dan sebagian di Kalteng 2.

    Kedua wilayah itu sama dengan cakupan undangan dalam pesan suara. Pertanyaan lanjutan Kanal Independen, termasuk apakah pesan suara itu suaranya, belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

    Jejak Rapat di Pondok Kebun dan Surat Tanpa Tembusan Polisi

    Aksi tandingan dirumuskan lebih dari sepekan sebelumnya. Surat pemberitahuan aliansi bernomor 012/AMSD-RRM/RR/IX/2026 menyebut rapat koordinasi warga digelar 25 September di kediaman Jurani. Rapat lanjutan digelar 30 September di kebun Semandau Pondok 2.

    Semandau Estate, berkode SMNE dalam laporan audit RSPO, adalah salah satu kebun PT BAP. Karyawan kebun itu pula yang dituju pesan suara menjelang aksi.

    Surat itu memuat salam adat Dayak di pembukaannya. Dokumen ini ditandatangani Ketua Aliansi Muhamad Matnor serta tokoh masyarakat Rudi Hartono, dengan Ketua Koperasi KSU Rungau Raya, Adi Gunawan, sebagai pihak yang mengetahui.

    Isinya memberitahukan aksi damai dengan massa 1.500 orang untuk “membuka akses jalan khusus untuk mobilitas masyarakat dan pekerja” di Jalan km 102 dan km 109 RT 02, Desa Rungau Raya.

    Aliansi memohon bantuan pengamanan, atensi, serta perlindungan hukum kepada Bupati Seruyan selama proses pembukaan jalur.

    Tembusannya ditujukan ke sembilan pihak, dari DPRD Seruyan, camat, dan kepala desa, hingga damang, mantir, dan DAD kecamatan. Tidak satu pun tembusan ditujukan ke kepolisian.

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.

    Kanal Independen belum memperoleh keterangan apakah aliansi tandingan mengirim pemberitahuan terpisah ke Polres Seruyan.

    Pernyataan sikap bertanggal 6 Oktober baru mencantumkan Kapolres Seruyan sebagai salah satu tujuan. Sebagai pembanding, surat pemberitahuan aksi penuntut plasma pada 5 September ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Nama desa yang dipakai aliansi tandingan juga masih tercatat di barisan penuntut plasma. Pada Minggu (4/10/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi Tenda Aspirasi 79 di wilayah Bangkal dan meninjau aksi damai warga Bangkal, Selunuk, dan Rungau Raya yang masih menantikan kepastian hak plasma.

    Kunjungan itu berlangsung dua hari sebelum aksi tandingan. Retakan di kelompok Rungau Raya sebenarnya sudah terlihat sejak aksi 5 September, ketika massa dari wilayah itu di KM 105 lebih dulu membubarkan diri.

    Barikade Bersilang dan Kunci Ganda di Gerbang Logistik

    Surat aliansi menyebut demonstrasi yang berjalan sejak 10 September membuat akses keluar-masuk masyarakat sangat terbatas dan melumpuhkan hajat hidup orang banyak.

    Kelompok yang disebut namanya seluruhnya berada dalam rantai produksi dan angkutan sawit: sopir CPO dan kernel, kontraktor lokal pengangkutan buah, CPO, dan kernel, serta buruh harian lokal. Surat itu tidak menyebut anak sekolah, pasien, petani mandiri, atau pedagang.

    Yang ditutup adalah portal jalan usaha perkebunan. Warga penuntut plasma bertahan di depan akses keluar-masuk jalan usaha perkebunan PT BAP di km 98 Jalan Jenderal Sudirman.

    Jalan perusahaan di ruas itu pernah menjadi jalur darurat: Multimedia Center Pemprov Kalteng mencatat lalu lintas Sampit menuju Pangkalan Bun dialihkan lewat jalan PBS milik Sinar Mas dari km 98 hingga km 105 saat jembatan Sei Rungau putus.

    Penutupan itu juga tidak datang dari satu pihak. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, pada 3 September menyatakan perusahaan lebih dulu menutup akses, dan warga baru akan memperkuatnya saat aksi.

    Kepada Kanal Independen, Jumat (9/10/2026), Sapriyadi mengulang pernyataan itu dengan rincian lebih tegas.

    Menurut dia, pihak perusahaan sendiri yang menggali, menutup portal, dan memasang bin (bak penampung) berisi tanah serta jangkos (tandan kosong sawit).

    Ia menyebut warga Bangkal tidak memiliki bin, bak truk besar, apalagi pabrik yang bisa menyediakan limbah jangkos untuk mengisi bin itu. ”Kami tidak mempunyai itu,” katanya.

    Pada 5 September, warga sempat menunggu 30 menit agar gembok di gerbang kebun dibuka karena ingin masuk dan menutup pabrik, sebelum akhirnya menitipkan gembok mereka sendiri di portal 79 dan 98.

    Foto yang diterima Kanal Independen memperlihatkan spanduk di Portal 79. Tulisannya menyatakan portal ditutup sementara waktu sampai waktu ditentukan untuk dibuka kembali, atas nama Manager LGGE.

    Papan di atas spanduk mengingatkan tamu wajib lapor dan portal tutup pukul 21.00. Kode LGGE, yakni Lenggana Estate milik PT BAP, juga tercantum antara lain di dua lembar daftar hadir aksi tandingan yang memuat 29 baris.

    Portal itu memang dikenal sebagai gerbang perusahaan. Keputusan KPU Kabupaten Seruyan soal lokasi alat peraga kampanye mencantumkan “Pertigaan Portal PT BAP Km 79” sebagai salah satu titik pemasangan.

    Penuntut plasma sejak awal menyatakan jalur sipil tetap dibuka. Menurut Sapriyadi, warga tidak pernah membatasi keluar-masuk karyawan, masyarakat umum, ambulans, pemadam kebakaran, maupun anak sekolah selama aksi berlangsung.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen tidak menemukan laporan terbuka tentang ambulans, anak sekolah, atau warga umum yang tertahan di portal.

    Petani mandiri juga tidak bergantung pada Sungai Rungau Mill. Laporan audit RSPO mencatat pabrik itu tidak menerima buah dari pekebun kecil maupun sumber lain; seluruh buahnya berasal dari kebun PT BAP.

    Menurut aliansi, buruh harian dan sopir kehilangan penghasilan selama pengangkutan tertahan. Menghentikan produksi adalah strategi yang diumumkan penuntut plasma sejak awal; pada 3 September Sapriyadi menyatakan produksi CPO dan panen TBS akan ditahan sementara.

    Ultimatum Tiga Hari dari Kilometer 109

    Pernyataan sikap aliansi memberi waktu tiga hari kepada bupati, kapolres, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengambil keputusan.

    Bila tak ada keputusan, aliansi menyatakan akan mengambil tindakan dan melakukan kegiatan pengangkutan CPO, kernel, dan TBS. Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan laporan bahwa aliansi menjalankan pengangkutan setelah tenggat itu lewat.

    Tiga bahan memakai istilah serupa soal jalan. Surat pemberitahuan meminta pengamanan selama “proses pembukaan jalur”, daftar hadir aliansi berjudul “Aksi Damai Pembukaan Akses Jalan Warga” dengan lokasi Jalan Buluh km 109, dan pesan suara menjelang aksi menyebut “acara pembukaan jalan dan adat”.

    Tenggat itu bertepatan dengan kunjungan kedua Gubernur Agustiar Sabran ke km 79 dalam sepekan, Jumat (9/10/2026). Bersama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dan rombongan, ia mendatangi tenda massa Bangkal dan Selunuk dan menawarkan opsi penyelesaian.

    Pantauan Kanal Independen di lokasi, massa Bangkal menerima opsi itu dan membubarkan diri, sedangkan massa Selunuk sempat menolak membubarkan diri.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari massa Selunuk maupun desa lain soal kelanjutan aksi mereka.

    Kubu penuntut plasma memandang aksi tandingan tersebut dengan kacamata curiga. Sapriyadi mempertanyakan dasar pembentukan aliansi itu.

    Dia juga menyoroti peserta aksi yang menurut dia terdiri dari kontraktor dan karyawan perusahaan.

    ”Padahal sudah jelas yang menutup akses itu adalah perusahaan. Yang seharusnya mereka mendemo itu adalah perusahaan itu sendiri,” katanya.

    Ia mengaku tidak tahu apakah aksi tersebut merupakan sebuah settingan, namun ia khawatir aksi tandingan memicu gesekan di lapangan. Menurutnya, massa penuntut plasma, khususnya dari Bangkal, memilih untuk tidak terpancing.

    Pada 6 Oktober, Matnor menyebut aksi itu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan pihak yang terdampak kondisi akses serta mobilitas di kawasan tersebut.

    Ia juga menegaskan warga dan pekerja menginginkan kepastian hukum serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.

    Dalam kebijakan keterlibatan sosial dan komunitas yang diluncurkan pada 2011, Golden Agri-Resources, induk PT BAP, berkomitmen pada penyelesaian konflik yang bertanggung jawab serta penghormatan hak pekerja. (ign)