Tag: konsesi sawit

  • Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau di Kotawaringin Timur (Kotim) baru menginjak pertengahan. Namun, indikator alam sudah menunjukkan situasi kritis.

    Muka air tanah pada sejumlah titik telah anjlok hingga di bawah minus 60 sentimeter, sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai empat hingga lima kali sehari.

    Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengkaji opsi menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, pada Selasa (21/7/2026), menyatakan seluruh parameter eskalasi telah terpenuhi, memperberat status siaga yang sebenarnya sudah berlaku sejak 8 April lalu.

    Ancaman asap yang kembali membayang ini sekaligus membuka ulang catatan kelam penegakan hukum di Kotim.

    Setiap kali musim bakar tiba, mayoritas terdakwa yang dibawa ke pengadilan adalah petani atau masyarakat kecil.

    Sebaliknya, perkara yang diduga melibatkan korporasi pemegang konsesi belum pernah terlihat berujung di meja hijau.

    Situasi timpang ini terus berulang, meskipun sejumlah kebakaran diketahui terjadi di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

    Praktisi hukum di Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai pola tersebut menunjukkan belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    Menurutnya, perusahaan pemilik wilayah konsesi yang terbakar juga harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Jejak Kasus yang Tersendat Sejak 2019

    Agung mencontohkan kebakaran hebat yang melanda Kotim pada 2019, tahun yang tercatat sebagai salah satu krisis kabut asap terparah di Kalimantan Tengah.

    Ratusan hektare lahan terbakar kala itu, dan sejumlah areal konsesi perusahaan disegel oleh penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

    Penanganan perkara tersebut sempat diinformasikan telah naik ke tahap penyidikan, dibarengi pemasangan garis segel oleh kepolisian di sejumlah lokasi perkebunan sawit wilayah Kotim dan Seruyan.

    Catatan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang dihimpun media pada periode September hingga Oktober 2019 memperlihatkan skala persoalan tersebut.

    Secara nasional, KLHK menyegel 64 perusahaan yang konsesinya terbakar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan hanya delapan yang sempat berstatus tersangka.

    Khusus wilayah Kalimantan Tengah, sembilan perusahaan disegel, dan empat di antaranya berada di Kotim.

    Nasib perkara-perkara itu tak lagi mudah dilacak setelah papan segel terpasang. Liputan investigasi media Betahita yang menelusuri jejak sejumlah perusahaan tersebut satu tahun kemudian mendapati status yang beragam.

    Sebagian sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan siap disidangkan, sebagian lain masih tersendat di tahap penyidikan, dan satu di antaranya dihentikan penanganannya oleh Gakkum KLHK dengan alasan sudah ditangani kepolisian setempat, tetapi kelanjutannya di tangan polisi pun tak jelas.

    Pola tersebut tidak hanya terjadi di Kotim atau Kalimantan Tengah. Lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara mencatat, dari 50 korporasi yang diperiksa terkait dua gelombang karhutla besar pada 2015 dan 2019, hanya 15 kasus yang berujung vonis pengadilan.

    Sebanyak 19 kasus dihentikan penyidikannya lewat SP3, dan 14 sisanya tidak jelas kelanjutannya hingga catatan tersebut diterbitkan pada 2024.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya, silakan cek di pengadilan setempat, dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke PN,” ujarnya.

    Perusahaan yang Sama, Kebakaran yang Berulang

    Salah satu indikasi mengenai pola berulang ini ditemukan di Kotim, jauh dari sorotan peristiwa 2019.

    Analisis titik panas yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada akhir Juli 2025 mencatat konsesi PT Maju Aneka Sawit, anak usaha Musim Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang, Mentaya Hulu, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara, sebagai salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dengan kejadian karhutla berulang di dalam dan sekitar areal konsesinya sepanjang tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Temuan itu berbasis analisis citra satelit dan pemantauan titik panas, sehingga belum bisa dijadikan bukti langsung adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pidana.

    Sejauh penelusuran Kanal Independen di ruang publik, tidak ditemukan catatan proses hukum, sanksi administratif, maupun penyidikan yang pernah diumumkan terhadap perusahaan tersebut terkait temuan ini.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan citra publik perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi pencegahan karhutla bersama BPBD Kotim setiap musim kemarau dan pernah menerima penghargaan Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalteng, meski penghargaan itu menilai aspek keselamatan kerja karyawan, bukan kinerja pengendalian karhutla.

    Perbedaan perlakuan hukum terlihat pada penanganan warga biasa pada tahun yang sama dengan puncak krisis karhutla 2019.

    Pada awal Juli 2019, seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan berinisial Wgn (58) ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari setelah lahan gambut seluas sekitar 0,3 hektare yang ia bersihkan terbakar, diduga akibat dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan.

    Perubahan Pasal yang Melemahkan Penindakan

    Penjelasan mengapa jerat hukum terhadap korporasi lebih sulit menembus meja hijau terletak pada rumusan undang-undangnya.

    Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup awalnya menganut asas tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Ketentuan tersebut berubah setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88, sehingga jaksa atau penggugat kini kembali harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan korporasi lebih dulu, persis seperti yang diminta Agung ketika ia mendesak penyidik membuktikan ada tidaknya kelalaian pemegang konsesi.

    Instrumen berbasis tanggung jawab mutlak itu pernah dipakai dan terbukti berhasil menjerat korporasi sebelum revisi tersebut.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi Rp466 miliar pada 2016, dan PT Kallista Alam di Aceh menjadi kasus pertama gugatan perdata karhutla yang dimenangkan pemerintah lewat jalur serupa.

    Namun, vonis tersebut tidak otomatis menghentikan kejadian kebakaran berulang. PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas karhutla di Riau, kembali terpantau memiliki titik api di areal konsesinya pada Juli 2025, menurut analisis Walhi Riau yang dikutip Betahita.

    Pada Juli 2026, pabrik milik perusahaan yang sama dikenai sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait karhutla 2025. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut belum ada tindak lanjut yang jelas atas sanksi tersebut hingga sekarang.

    Pola Serupa di Provinsi Berbeda

    Kritik yang dilontarkan Agung di Kotim ternyata sejalan dengan kondisi di Provinsi Riau, pada waktu yang nyaris bersamaan.

    Dua hari sebelum BPBD Kotim mengumumkan kajian kenaikan status karhutla, Mongabay Indonesia menurunkan liputan mengenai lemahnya penegakan hukum karhutla korporasi di Riau.

    Kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (unit usaha APP Sinar Mas) dan PT Meskom Agro Sarimas dilaporkan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 tanpa kejelasan tindak lanjut penyelidikan.

    Sebagian titik kebakaran di areal PT Sekato Pratama Makmur hanya ditandai plang segel kepolisian pada satu lokasi dari tiga titik yang terbakar.

    Sementara itu, di konsesi PT Meskom Agro Sarimas, menurut penelusuran Mongabay ke lokasi, sama sekali tidak ada plang maupun garis polisi.

    Pada saat yang sama, seorang petani di Kecamatan Sungai Apit yang membakar lahan untuk menanam cabai sudah masuk tahap dua, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    ”Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, dengan nada yang nyaris senada dengan kritik Agung di Kotim.

    Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum.

    Aparat harus mendalami setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    ”Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja,” tegasnya.

    Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan salah satu kunci memutus rantai karhutla yang hampir setiap tahun berulang di Kotim.

    Menurutnya, ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik masyarakat maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. (ign)

  • Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender peringatan resmi mematok Juli 2026 sebagai garis awal kemarau ekstrem di Kotawaringin Timur.

    Namun, api tidak tunduk pada jadwal birokrasi. Ketika hujan secara teknis masih turun pada Januari, lahan gambut di Teluk Sampit sudah lebih dulu menghitam.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini berpacu melawan waktu, dibayangi memori kelam 2 Oktober 2023, saat jarak pandang tersisa sepuluh meter dan konsentrasi partikel halus PM10 menembus angka 1.057, jauh di atas ambang berbahaya.

    Satu ironi kembali mengemuka. Ketika imbauan pencegahan terus dialamatkan kepada warga, peta koordinat justru memperlihatkan titik panas berkerumun di kawasan konsesi yang sunyi dari permukiman.

    Peringatan tentang datangnya puncak kekeringan ini disampaikan langsung BPBD Kotim.

    ”Seluruh wilayah Kotim diprediksi mengalami kondisi sangat kering atau kemarau ekstrem pada Juli sampai September 2026. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, khususnya berkaitan dengan potensi karhutla yang akan meningkat signifikan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam di Sampit, baru-baru ini.

    Prediksi itu bersandar pada buletin iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terbitan Juni 2026. Curah hujan seluruh wilayah Kotim diperkirakan anjlok ke kisaran 0 hingga 20 milimeter, jauh di bawah batas normalnya.

    Bara yang Sudah Lama Menyala

    Menyebut Juli hingga September sebagai puncak kemarau berisiko melonggarkan kewaspadaan publik.

    Kenyataannya, bara sudah menyala jauh sebelum peringatan ditabuh. BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit sendiri memprediksi musim kemarau Kotim dimulai sejak awal Juni, bukan Juli, bergerak bertahap dari wilayah utara ke tengah dan selatan.

    Catatan sejak pertengahan Januari 2026 bahkan membuktikan api menyala jauh lebih awal lagi.

    Pada 15 Januari, kobaran melahap enam hektare lahan di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, salah satu kejadian paling dini yang diduga dipicu aktivitas manusia. Hingga pertengahan bulan itu, BPBD sudah mendeteksi 54 titik panas.

    Angka itu merangkak tajam menjelang akhir Maret menjadi 151 titik panas, dengan 33 kejadian kebakaran yang menghanguskan 77,34 hektare lahan.

    Rentetan itu memaksa pemerintah kabupaten menetapkan status siaga karhutla dan kekeringan selama 185 hari.

    Hingga 7 Juni 2026, data BPBD menunjukkan 48 kejadian karhutla, dengan 42 kasus berhasil dipadamkan.

    Fakta ini mengisyaratkan ketimpangan waktu yang nyata. Ketika peringatan puncak kemarau diserukan, api sesungguhnya sudah menjalar selama lebih dari lima bulan. Bencana ini tidak sedang menunggu kalender, melainkan sedang berjalan.

    Langit yang Memanas, Gambut yang Sengaja Dikeringkan

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyebut kemarau ekstrem tahun ini berada di bawah pengaruh dua fenomena global, yakni El Niño yang berpadu dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif.

    Kombinasi ini, menurutnya, mengerek suhu, memperpanjang masa kering, serta membuat hamparan gambut sangat rentan tersulut api.

    Narasi mengenai dua mesin iklim ini bukanlah tafsir sepihak otoritas daerah. Pernyataan tersebut berpijak pada proyeksi iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk paruh kedua tahun ini.

    Secara teknis, El Niño memanaskan suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur, yang dampaknya menarik massa awan menjauh dari Indonesia dan menyusutkan curah hujan.

    Sementara itu, IOD positif terjadi ketika perairan Samudra Hindia di sisi barat dekat Afrika menghangat, sedangkan sisi timur yang berbatasan dengan Indonesia justru mendingin.

    Pendinginan di dekat Nusantara inilah yang menekan penguapan dan memangkas pasokan uap air ke wilayah barat dan selatan.

    Apabila kedua fenomena ini muncul serentak, efek pengeringannya saling menumpuk dan melipatgandakan ancaman.

    Skenario penumpukan efek itulah yang diproyeksikan BMKG akan membekap Kotim pada periode puncak kemarau.

    Catatan BMKG hingga akhir Mei 2026 memperlihatkan anomali suhu muka laut Pasifik telah menyentuh angka +1,0 dan melewati ambang batas netral selama lima dasarian berturut-turut. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa El Niño akan segera aktif.

    Mengiringi kondisi tersebut, IOD positif juga diprediksi berpotensi terbentuk di Samudra Hindia pada rentang Juli hingga November 2026.

    Sejalan dengan proyeksi ini, stasiun-stasiun BMKG di penjuru Kalimantan telah merilis imbauan sejak April agar publik mewaspadai dampak gabungan kedua fenomena tersebut.

    Namun, ada selisih intonasi yang patut dicermati antara rilis BMKG dan peringatan daerah. Rangkaian peringatan iklim ini sesungguhnya masih berstatus probabilitas.

    BMKG secara konsisten menggunakan pilihan kata “peluang” dan “berpotensi”, mengingat pada awal tahun kedua fenomena tersebut masih tertahan pada fase netral dan baru diperkirakan menguat menjelang pertengahan tahun.

    Pergeseran makna terjadi ketika BPBD menyampaikannya ke publik dengan nada yang telanjur pasti.

    Pemakaian kata “diperkuat” dan “positif” mengeraskan sebuah proyeksi peluang seolah-olah kondisi tersebut sudah sepenuhnya terjadi.

    Selisih derajat keyakinan ini memiliki implikasi besar dalam cara mendiagnosis akar masalah.

    Menyandarkan penyebab kemarau ekstrem sepenuhnya pada pergerakan cuaca global berisiko mengaburkan satu fakta fundamental di atas tanah.

    Gambut Kotim tidak menjadi mudah terbakar semata akibat siklus cuaca dari langit, melainkan akibat campur tangan manusia yang sengaja mengeringkan lahan melalui pembangunan kanal-kanal drainase.

    Fenomena El Niño dan IOD positif boleh jadi memperburuk keadaan, tetapi bukan mereka yang menggali kanal.

    Titik Panas Menjauh dari Puntung Rokok

    Imbauan yang sama bergema setiap musim kering tiba. Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Multazam pun menyuarakannya kembali.

    ”Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dalam kondisi sangat kering api kecil pun bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya.

    Peringatan itu masuk akal secara teori pencegahan. Akan tetapi, peta sebaran titik panas Kotim menunjukkan hal sebaliknya. Titik api tidak berpusat di lokasi yang ramai dilintasi warga.

    Analisis Stasiun Meteorologi H Asan Kotim periode 14-15 Juni 2026 memperlihatkan konsentrasi titik panas berada di kecamatan-kecamatan wilayah utara, yakni Antang Kalang dengan sekitar 52 titik, Mentaya Hulu 25 titik, Telaga Antang 19 titik, dan Bukit Santuai 18 titik.

    Kawasan ini bukan area permukiman padat, melainkan sabuk kebun dan konsesi.

    Tren serupa tergambar tegas di tingkat provinsi. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng terhadap data satelit VIIRS NOAA periode 1-28 Juli 2025 merekam 119 titik panas di dalam 51 konsesi perkebunan sawit se-Kalimantan Tengah.

    Sebagian perusahaan itu bahkan tercatat mengalami karhutla berulang lintas tahun, pada 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Jejak rekam gambut menunjukkan akar yang lebih terang lagi. Sepanjang 2023, tercatat 3.188 titik api di Kalteng hingga Agustus.

    Sebanyak 760 di antaranya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG), dan 320 titik bertengger di KHG Sungai Pukun-Sungai Mentaya, hamparan yang membelah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar karena cadangan airnya tersedot sistem kanal drainase yang sengaja dibangun untuk mengeringkan area perkebunan.

    BPBD Kotim sesungguhnya menyadari irisan dengan sektor korporasi ini. Multazam sempat menggelar pertemuan khusus bersama sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri di Teluk Sampit pada April 2026 untuk menyusun komitmen pencegahan.

    Langkah itu mengonfirmasi bahwa di balik rentetan imbauan kepada warga, ada pihak pemegang konsesi yang sejak awal melekat erat sebagai bagian dari persoalan.

    Persenjataan Retak Menghadapi Kemarau

    Otoritas kebencanaan daerah menyatakan langkah pencegahan sudah diperketat: intensitas patroli ditingkatkan, posko pemantauan diaktifkan, dan titik panas diawasi lewat satelit.

    Tetapi kapasitas di lapangan menunjukkan ketimpangan tajam dengan luasnya ancaman.

    Multazam memaparkan, BPBD saat ini hanya memiliki 46 unit selang pemadam berukuran 1,5 inci. Padahal, satu unit mobil tangki saja membutuhkan hingga 20 selang agar bisa menyisir titik api secara maksimal.

    Dengan kata lain, seluruh aset selang milik BPBD hanya sanggup menyokong sekitar dua unit tangki bekerja penuh, untuk satu kabupaten seluas Kotim yang harus menghadapi potensi kepungan api secara serentak.

    Keterbatasan itu memaksa BPBD Kotim meminta pendampingan lebih kuat dari Pemerintah Provinsi Kalteng, sekaligus mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk memanen hujan selagi masih turun.

    Mencegah tanpa Ember Air

    Sebagai lapis pertahanan awal, BPBD meminta pemerintah desa dan masyarakat menyiapkan sumber air cadangan, membangun sekat pemisah api, serta memastikan peralatan pemadam siap pakai.

    Masker N95 juga diminta disiapkan andai kabut asap kembali merusak kualitas udara.

    “Kami berharap seluruh elemen masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan selama musim kemarau berlangsung agar kejadian karhutla besar yang pernah melanda Kotim tidak kembali terulang,” kata Multazam.

    Disiplin warga memang menopang pertahanan wilayah. Namun memori pekat Oktober 2023 terbukti tidak bermula dari satu puntung rokok.

    Hanya dalam kurun September 2023, Pusdalops BPBD Kotim merekam 1.994 titik panas di kabupaten ini, melonjak dari 1.345 titik pada Agustus.

    Skala kebakaran sebesar itu, merujuk pola sebaran tahun-tahun terakhir, berakar pada pengeringan lahan gambut dan kawasan konsesi yang berulang kali terbakar tanpa konsekuensi yang setara.

    Mencegah Kotim kembali kehabisan napas menuntut ketegasan penindakan terhadap sistem korporasi, jauh melampaui imbauan kepada warga untuk sekadar menyiapkan ember air. (ign)