Tag: Koperasi Sawit Sukses Mandiri

  • Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, membawa perkara dugaan penipuan yang menyeret kliennya ke pucuk pimpinan kepolisian setempat.

    Tiga hari setelah menghadirkan saksi tambahan, mereka resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kotawaringin Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

    Langkah ini tertuang dalam dokumen bernomor 50/SP/ADV-SD/PID/VII/2026 yang diajukan oleh Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Melalui surat tersebut, tim advokat secara spesifik memohon agar Kapolres Kotawaringin Timur berkenan memerintahkan jajaran penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap klien mereka.

    Permintaan ini bertaut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan alasan utama permohonan mereka.

    ”Klien kami memiliki dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dan dipandang penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Sapriyadi.

    Menurut Sapriyadi, pemeriksaan ulang diperlukan agar keterangan kliennya dapat disampaikan secara lebih lengkap, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    Surat permohonan ini turut mengutip sejumlah dasar hukum untuk memperkuat argumen, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa pendamping pelapor H Ujang, Hendi, membenarkan bahwa laporan polisi pada Januari 2026 yang berujung pada pemeriksaan pengurus KSSM saat ini merupakan kelanjutan dari aduan masyarakat yang ia ajukan pada Juni 2025.

    Menurut Hendi, persoalan mendasar dalam sengketa dana sekitar Rp900 juta tersebut tidak berubah.

    Kesepakatan awal antara H Ujang dan pengurus KSSM adalah dana yang diserahkan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Fakta bahwa janji penggantian lahan itu tidak pernah terealisasi menjadi dasar utama dari tudingan penipuan yang mereka layangkan.

    Hendi menegaskan, dokumen pembukuan maupun klaim realisasi fisik pekerjaan yang disampaikan pihak koperasi tidak mengubah substansi persoalan.

    Pihaknya bersikukuh bahwa pokok perkara adalah tidak terpenuhinya janji lahan sawit, bukan sebatas persoalan administrasi atau kelengkapan pembukaan jalan.

    Langkah permohonan pemeriksaan ulang ini memperlihatkan dinamika baru dalam pengumpulan alat bukti oleh pihak terlapor, beriringan dengan pihak pelapor yang konsisten pada tuduhan awal mereka sejak 2025. (ign)

  • Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka klaim kerugian senilai Rp900 juta berhadapan dengan upaya pembuktian balik di ruang penyidik Polres Kotawaringin Timur.

    Merespons dugaan penipuan yang membelit Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, pihak terlapor resmi mendatangkan saksi tambahan pada Senin (6/7/2026), guna membeberkan kronologi dari sisi mereka.

    Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pihak terlapor untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.

    Kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam memenuhi agenda kepolisian.

    ”Kami menghadirkan saksi sesuai agenda pemeriksaan penyidik. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait penggunaan dana yang dipersoalkan, lengkap dengan dokumentasi kegiatan,” kata Sapriyadi.

    Pihak koperasi menyiapkan bukti visual berupa foto atau dokumentasi kegiatan pembukaan jalan.

    Bukti fisik di lapangan ini akan diserahkan sebagai landasan klaim atas realisasi penggunaan dana yang saat ini dipersoalkan pelapor.

    Klaim Janji Lahan Sawit

    Perkara ini bermula dari laporan H Syamsudin alias H Ujang yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Uang tersebut, menurut laporannya, merupakan pendanaan yang diserahkan kepada KSSM.

    Kuasa pendamping H Ujang menyatakan pelapor memiliki sejumlah bukti pendukung.

    Ada satu klaim spesifik yang disorot oleh pelapor, yakni dana tersebut semula dijanjikan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Karena kesepakatan itu dinilai tidak terealisasi, laporan dugaan penipuan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Sejauh ini, pembelaan koperasi tetap berfokus pada pembukuan serta realisasi fisik pekerjaan pembersihan lahan dan pembangunan jalan.

    Perkara ini disidik menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Ardon, anggota tim kuasa hukum Syamsuri, sebelumnya telah menepis nilai kerugian tersebut dengan menegaskan bahwa angka penerimaan dari H Ujang tidak menyentuh Rp900 juta dan seluruhnya tercatat dalam pembukuan koperasi.

    Jejak Pengaduan dan Selisih Waktu

    Penelusuran jejak digital pemberitaan media tertanggal 18 Juni 2025 merekam jejak aduan awal yang mengindikasikan sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang.

    H Syamsudin saat itu lebih dulu mengadukan pengurus KSSM ke Polres Kotim melalui Ketua DPK Fordayak Kecamatan Cempaga, Hendi.

    Aduan masyarakat bernomor 01DUMASKP/VUSPT/2025 tersebut menyoroti dugaan penggelapan pendanaan koperasi.

    Hendi kala itu membawa sejumlah dokumen, mulai dari surat kuasa, surat dari Ketua Koperasi KSSM bernomor 071/BJR/KOP-SM/XI/2023 perihal rincian penggunaan dana, hingga bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    Pihaknya juga melampirkan rekaman video dan rekaman suara terkait pinjaman dana, termasuk rekaman audio yang diklaim berasal dari Sekretaris KSSM.

    Dalam pengaduan pertengahan 2025 tersebut, Hendi menyebut pengurus KSSM tidak memenuhi janji penggantian dana melalui lahan sawit.

    Nilai kerugian yang disebutkan berkisar Rp900 juta, angka yang sama dengan yang muncul dalam laporan resmi kepolisian tujuh bulan berselang.

    Fakta lain memperlihatkan adanya celah selisih waktu. Surat panggilan resmi penyidik menetapkan waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) pada Jumat, 14 Juli 2025.

    Padahal, pengaduan masyarakat oleh Hendi sudah diajukan lebih dulu pada 18-19 Juni 2025.

    Terdapat jeda nyaris satu bulan antara waktu pengaduan pertama dengan tanggal kejadian yang tertera dalam surat kepolisian.

    Belum ada penjelasan resmi apakah penyidik memfokuskan tempus delicti pada satu peristiwa spesifik di pertengahan Juli tersebut, atau terdapat konstruksi kejadian lain.

    Secara hukum pidana, klaim soal janji pengembalian dana dalam bentuk lahan sawit dapat menjadi materi untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat.

    Namun, klaim itu masih sebatas versi pelapor. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa unsur janji lahan sawit tersebut sudah dinilai atau diverifikasi kebenarannya.

    Sapriyadi menegaskan pihaknya bertumpu pada pembuktian objektif melalui dokumen pengeluaran dan realisasi fisik pekerjaan.

    ”Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya. (ign)

  • Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka sengketa yang menyentuh Rp900 juta membawa Syamsuri ke ruang Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Rabu (10/6/2026) pagi.

    Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) tersebut duduk di hadapan penyidik guna mengurai tudingan penipuan yang mengarah padanya.

    Posisinya masih sebagai saksi. Meski begitu, dokumen pemanggilan bernomor Sp.Gil/Saksi 1/305/VI/Res.1.11/2026/Reskrim memperlihatkan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

    Merujuk pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan sedang dalam proses mengumpulkan keterangan para pihak terkait.

    Sengketa ini bermula dari laporan H Syamsudin atau yang akrab disapa H Ujang pada 15 Januari 2026.

    Berdasarkan rincian dalam surat panggilan kepolisian, dugaan tindak pidana penipuan itu dicatat terjadi pada Jumat, 14 Juli 2025, di Jalan Poros RT 02 RW 01, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean.

    Pelapor mengklaim telah menyerahkan dana sekitar Rp900 juta kepada KSSM untuk membiayai kegiatan operasional, khususnya pembersihan lahan dan pembuatan jalan.

    Menurut versi pelapor, peruntukan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Tudingan ini berhadapan dengan catatan keuangan koperasi. Ardon, kuasa hukum Syamsuri, hadir mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dan memberikan penjelasan dari sisi terlapor mengenai angka dan aliran uang.

    ”Dana yang diterima dari H Ujang tidak mencapai nilai sekitar Rp900 juta sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Ardon.

    Menurut Ardon, seluruh penerimaan dana telah masuk ke dalam pembukuan koperasi, lengkap dengan rincian pengeluaran.

    Ardon melanjutkan, dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan koperasi, antara lain untuk kegiatan pembersihan lahan dan pembangunan jalan yang saat ini dipersoalkan.

    Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif. ”Kami menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, apakah benar telah terjadi tindak pidana penipuan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh dokumen, aliran dana, dan keterangan para pihak,” ujarnya.

    “Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya lagi.

    Salah satu dokumen kunci yang akan diserahkan pihak terlapor kepada penyidik adalah rekening koran perbankan.

    Tim kuasa hukum memperkirakan dokumen tersebut baru bisa dicetak pekan depan. Dokumen itu nantinya akan disandingkan dengan rincian pengeluaran KSSM sebelum diserahkan utuh kepada kepolisian.

    Batas antara perkara pidana dan perdata dalam kasus semacam ini memiliki rujukan hukum yang jelas. Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberi acuan: pelanggaran perjanjian tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan.

    Syarat utamanya adalah pembuktian adanya niat jahat sejak awal kesepakatan dibuat, bukan sebatas kegagalan memenuhi kewajiban di tengah jalan.

    Fokus pembuktian kini mengarah pada kesesuaian angka antara rekening koran perbankan dan buku kas KSSM.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara ini. Tahapan pengumpulan keterangan masih terus berjalan.

    Bagi Syamsuri, warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean itu, ujian sesungguhnya kini bergeser dari ruang pemeriksaan menuju deretan angka transaksi perbankan yang akan segera diserahkan kepada penyidik. (ign)