Tag: korupsi dana hibah

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)

  • Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.

    Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.

    Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.

    Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.

    Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).

    Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.

    Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan

    Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.

    Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).

    Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.

    Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.

    Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.

    Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.

    Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.

    Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus

    Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.

    ”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).

    Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.

    Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.

    Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.

    ”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.

    Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.

    ”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.

    Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.

    Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.

    Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.

    ”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.

    ”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.

    Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)

  • Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tujuh bulan penyidikan bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

    Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu periode 2023-2028 tersebut diduga kuat menyelewengkan dana hibah penyelenggaraan pilkada.

    Pengumuman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), menjadi titik puncak dari rentetan penyidikan panjang tersebut.

    Kelima tersangka disebut dengan inisial Ketua KPU Kotim MR, bersama empat komisioner lain, yakni W, JJ, MT, dan E.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memastikan seluruh tersangka menduduki posisi pimpinan KPU Kotim sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

    ”Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.

    Rilis resmi Kejati merinci MR memegang kendali sebagai Ketua sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

    Posisi strategis lainnya diisi W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Susunan inisial dan jabatan divisi ini identik dengan struktur pengumuman resmi sejak pelantikan kelima komisioner pada 25 Juni 2023.

    Formasi komisioner dijabat Muhammad Rifqi sebagai Ketua, bersama Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Ependi sebagai anggota.

    Kucuran Anggaran dan Temuan Uang Pelicin

    Perkara ini bermula dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur.

    Rilis Kejati menyebutkan secara rinci besaran dana yang dikelola penyelenggara pemilu tersebut.

    ”Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar , dengan rincian pada 2023 sebesar Rp16 miliar dan 2024 sebesar Rp24 miliar,” demikian bunyi rilis tersebut.

    Aliran dana ini bersandar pada satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan dua nomor rujukan institusi, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

    Dugaan penyimpangan mencuat ketika pengelolaan uang puluhan miliar itu berjalan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modusnya.

    “Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy, yang baru menjabat sejak 5 Maret 2026.

    Keterangan lisan ini sejalan dengan rilis tertulis Kejati yang menyoroti perbuatan para komisioner.

    Dokumen resmi itu menyebut para tersangka “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial” tanpa mendasarkan penggunaan dana pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

    Titik paling tajam dari perkara ini terletak pada dugaan aliran uang. Jimmy memaparkan temuan yang melampaui sekadar masalah administrasi atau kelalaian pengawasan terhadap bawahan.

    ”Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan ini dilapis Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Kehadiran Pasal 18 UU Tipikor meretas jalan bagi jaksa untuk memburu aset para tersangka kelak demi memulihkan kerugian negara.

    Terkait nominal kerugian, Kejati secara eksplisit menyatakan bahwa taksiran tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar.

    Angka kerugian sementara ini setara seperempat dari total dana hibah Rp40 miliar yang dikelola. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah sisa Rp30 miliar dinyatakan sudah sesuai peruntukan atau masih dalam proses audit lanjutan.

    Anomali Perkara KPU Kotim

    Menyandingkan kasus ini dengan perkara serupa di daerah lain justru memperlihatkan pola yang berkebalikan.

    Sebagai perbandingan, dugaan korupsi di Kabupaten Karimun menjerat unsur sekretariat, yakni sekretaris, pejabat pembuat komitmen, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Saat itu, Ketua KPU Karimun bahkan bersaksi di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran.

    Pola berbeda juga terlihat di Konawe Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada lima komisioner karena terbukti menerima uang dari mantan sekretaris KPU yang lebih dulu berstatus tersangka korupsi.

    Posisi komisioner di sana sebatas bertindak sebagai penerima, bukan pengendali skema anggaran, dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    Sedangkan dalam perkara hibah senilai Rp39,8 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal Juli 2026.

    Sederet perbandingan itu mencatatkan kasus Kotim sebagai perkara unik. Seluruh jajaran komisioner definitif ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atas dugaan sebagai pengendali kolektif kolegial dan penerima aliran dana.

    Sejauh penelusuran redaksi, unsur sekretariat KPU Kotim yang sempat menjadi objek pemeriksaan intensif justru belum disebut sebagai tersangka dalam pengumuman kali ini.

    Tabir Stempel dan Dokumen yang Hilang

    Penetapan lima pimpinan KPU ini melalui proses berlapis. Penyidikan resmi bergulir sejak Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

    Penelusuran ini diperpanjang tiga kali secara beruntun melalui surat bernomor PRIN-01.a pada 26 Februari, PRIN-01b pada 27 April, dan PRIN-01c pada 2 Juli 2026.

    Sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Kalteng, pejabat Pemkab, pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.

    Jejak dugaan penyimpangan mulai terendus sejak penggeledahan pertama pada Januari lalu.

    Penyidik mengamankan stempel milik penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif. Temuan stempel ini menjadi titik tolak pendalaman dugaan mark up dan vendor bayangan dalam pertanggungjawaban dana.

    Fakta lain yang sempat menyeruak adalah pemeriksaan Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Usai diperiksa sepuluh jam pada 19 Januari 2026, ia melontarkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar kepada media.

    Angka itu meluncur jauh sebelum Kejati mengonfirmasi estimasi resmi Rp10 miliar. Jarak dan selisih angka ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bocornya informasi audit yang masih berjalan.

    Penyidikan ini menyisakan kepingan fakta yang belum utuh. Salah satunya menyangkut keberadaan dokumen catatan rapat DPRD Kotim terkait pembahasan awal usulan dana hibah tersebut.

    Dokumen yang sempat dilaporkan hilang ini semestinya merekam titik awal persetujuan angka Rp40 miliar.

    Dalam penutup rilisnya, Kejati menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sinyal ini masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain, termasuk jajaran kesekretariatan.

    Penetapan status tersangka terhadap seluruh komisioner definitif ini praktis memicu kekosongan pucuk pimpinan KPU Kotim.

    Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipastikan harus menjalankan kelanjutan tahapan kepemiluan ke depan tanpa kehadiran pimpinan definitif yang sah. (ign)

  • Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat tersangka korupsi digelandang keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat malam beringsut melewati tengah malam.

    Tangan mereka terborgol, tubuh berbalut rompi tahanan. Pada malam 22 Juli 2026 itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

    Hasilnya cepat. Empat orang langsung ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Melonguane.

    Sepekan berselang, ritme kerja inilah yang dibawa Edwin Ignatius Beslar, saat berkemas menuju kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kedatangan Edwin di Kotim berpayung pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto itu merotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut mutasi berskala nasional ini sebagai bagian dari “promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.”

    Edwin menggantikan Nur Akhirman, yang memimpin Kejari Kotim selama setahun sejak pertengahan Juli 2025.

    Gebrakan di Kepulauan Talaud

    Selama memegang kendali Kejari Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak pada penanganan perkara rasuah yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara.

    Kasus pertama membedah proyek pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Proyek ini membebaskan lahan seluas total 25.000 meter persegi.

    Meski begitu, penyidik menemukan indikasi kekurangan luasan di lapangan. Dari persoalan kekurangan fisik tanah inilah, hitungan sementara penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Talaud kala itu, Bryan Saputra Tambuwun, menegaskan penyidikan tidak tertutup hanya pada empat tersangka awal.

    Peluang menjerat pihak lain tetap terbuka menemani mereka yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan Ruddy Kululu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud Risna Dali, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Haryonto, serta penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik, Marleen Dien.

    Pola penindakan lugas kembali terlihat saat Kejari Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, John Majampoh, pada 21 November 2025.

    John terjerat dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. Penyidik membongkar modus pinjam bendera CV Eljjreh untuk memenangkan paket pekerjaan, di mana John diduga menerima aliran dana Rp20 juta melalui perantara.

    Status hukum ini disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, yang memastikan penyidik telah mengantongi indikasi pidana dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan ahli.

    Karakter Edwin tampil paling mencolok pada sidang korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017.

    Pada 2 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Direktur PT RAK berinisial AB, Team Leader Konsultan Pengawas inisial ZTN, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial BMB.

    Hakim juga mematok uang pengganti hanya di kisaran Rp80 juta. Merasa putusan itu jomplang dari tuntutan, Edwin langsung mengambil langkah banding.

    ”Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta,” tegas Edwin kala itu.

    Kemandekan Hibah Rp40 Miliar

    Rekam jejak bertenaga itu kini menemui ujian dengan nominal jauh lebih besar di Kotim.

    Sebuah warisan perkara raksasa menanti sentuhan Edwin: dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar.

    Perkara ini resmi mengantongi status penyidikan sejak 2 Oktober 2025, sebagaimana dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kotim saat itu, Budi Kurniawan Tymbasz.

    Ironisnya, saat Edwin mendarat di Kotim akhir Juli 2026, penyidikan yang sudah memakan waktu nyaris sepuluh bulan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka, padahal sedikitnya 250 saksi telah mondar-mandir di ruang pemeriksaan hingga akhir Maret 2026.

    Kemandekan ini sebenarnya sudah memantik respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kejari Kotim pada 11 Mei 2026, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo membawa sinyal dorongan.

    Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kejati menyatakan kesiapannya memberi asistensi apabila Kejari Kotim butuh dukungan menuntaskan perkara.

    Namun, lebih dari dua bulan pasca tawaran itu mengudara, penetapan tersangka urung terjadi hingga kursi kepemimpinan beralih ke tangan Edwin.

    Perkara hibah keagamaan ini bergulir beriringan dengan kasus lain yang berbobot sama besarnya: dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar di tubuh KPU Kotim.

    Bedanya, penanganan kasus kedua ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan baru menapaki tahapan penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Dua perkara ini menyajikan potret keberadaan dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim, yang saat ini sama-sama berjalan lamban menuju kepastian penyelesaian.

    Desakan Kepastian Hukum

    Kelambanan penuntasan perkara di tingkat kabupaten memicu desakan dari warga. Aktivis antikorupsi di Kotim, Burhan Nurohman, menuntut agar pergantian pucuk pimpinan Kejari menjadi titik tolak percepatan kasus yang terkesan dibiarkan menggantung.

    ”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Burhan.

    Menurut Burhan, perkara yang sudah menapaki tahap penyidikan tidak pantas berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang terang. Kepastian hukum dinilai sebagai hak bagi seluruh pihak yang namanya sempat terseret dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” tegas eks aktivis HMI di Kotim tersebut. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)