Tag: Korupsi Hibah Pilkada

  • Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

    Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

    Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

    Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

    Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

    Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

    ”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

    Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

    ”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

    Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

    ”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

    Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

    ”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

    Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

    ”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

    Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

    Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

    Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

    Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

    Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

    Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

    Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

    Cermin dari Empat Daerah

    Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

    Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

    Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

    Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

    Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

    Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

    Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

    Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

    Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

    ”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

    Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

    Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

    Syarat Mutlak Alat Bukti

    Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

    ”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

    Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

    Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)

  • Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Skandal dugaan korupsi hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus menjalar.

    Usai lima pucuk pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026, giliran jantung kesekretariatan yang dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Mulai Senin (31/8/2026), Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2025 berinisial MHM, menyusul ke balik jeruji, menambah daftar panjang tersangka menjadi tujuh orang.

    Rincian perbuatan yang diurai Kejati, manakala disandingkan dengan penelusuran dokumen keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Kanal Independen, membentangkan anatomi pengelolaan anggaran bernilai Rp40 miliar yang jauh dari kepatuhan regulasi negara.

    Modus KPA: Revisi Sepihak dan Cashback

    Melalui Siaran Pers Nomor PR-34/O.2.3/Kph/08/2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengurai rincian perbuatan F secara gamblang.

    ”F selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.

    Hal ini merujuk pada kewajiban KPA untuk menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana, dan membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Lebih dari sekadar kelalaian uji administratif, uraian penyidik memaparkan bahwa F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.

    Menurut Dodik, F melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

    Puncak dari konstruksi sangkaan terhadap F bermuara pada temuan aliran uang.

    ”Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.

    Jejak PPK di Sistem Pengadaan

    Konstruksi perkara MHM selaku PPK tak kalah rinci dijabarkan. “Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Dodik.

    Hal itu berkaitan erat dengan prosedur pengadaan yang sengaja diabaikan.

    ”Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah,” lanjutnya.

    Aturan tersebut merupakan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    Angka ambang batas Rp200 juta itu mengonfirmasi temuan pelacakan redaksi. Jejak ini terekam pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut merekam keberadaan sejumlah paket. Sebagian di antaranya diproses menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, skema tanpa kompetisi terbuka ini lazimnya dibatasi hanya untuk proyek bernilai kecil.

    Salah satu rekam jejaknya adalah paket “Belanja Bahan – Hibah” bernilai Rp1,38 miliar. Angka ini melonjak hampir tujuh kali lipat dari batas wajar metode tersebut.

    Data SIRUP ini memang tidak memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum bisa dikaitkan secara instan dengan figur MHM.

    Namun, pola yang membekas pada sistem itu sejalan persis dengan konstruksi penyidik terkait kewajiban kompetisi lelang yang diabaikan.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan detail ihwal peran aktif MHM. Sang PPK diduga telah menghubungi pihak ketiga sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

    Potensi aliran cashback dari perbuatan itu diduga melampaui Rp100 juta. Rincian nilai pastinya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Lima Modus Tumbangkan Tujuh Pejabat

    Kombinasi perbuatan para tersangka bermuara pada taksiran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

    Dodik merinci komponen dugaan kerugian tersebut dengan bahasa lugas.

    ”Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih sepuluh miliar rupiah yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” katanya.

    Lima modus dalam satu kalimat ini merangkum secara utuh karakter kekacauan tata kelola yang dipersoalkan penyidik.

    F dan MHM dijerat dengan deretan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan selama 20 hari.

    ”Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegas Dodik Mahendra seusai penetapan status hukum keduanya.

    Rekam Jejak Kekacauan di Dokumen Pemkab

    Jejak ugal-ugalan pengelolaan uang rakyat ini nyatanya sudah terekam kuat jauh sebelum jaksa turun tangan.

    Penelusuran atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab Kotim 2024 membentangkan fakta yang menopang temuan jaksa soal revisi RAB sepihak dan ketiadaan verifikasi.

    Dokumen tertanggal 23 Mei 2025 itu mencatat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas hibah Rp24 miliar tahun 2024 masih tercatat bernilai Rp0.

    Sementara itu, LPJ atas hibah Rp16 miliar tahun 2023 berstatus belum disampaikan sama sekali.

    Catatan ini muncul belasan hari setelah batas waktu serah terima tiga bulan dari pengusulan calon terpilih pada 7 Februari 2025, mengacu pada aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

    Kendati demikian, catatan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti final keterlambatan. Dokumen CaLK tidak mencantumkan tanggal cut-off pembukuan secara eksplisit.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, saat dikonfirmasi, menyatakan perlunya penelusuran arsip guna memastikan tanggal aktual penyerahan LPJ.

    Dia menjelaskan, dirinya beserta kepala bidang terkait belum menjabat pada masa kelola hibah tersebut, sementara pejabat terdahulu telah meninggal dunia.

    Jejak dokumen teraudit itu memperlihatkan potret ketidaktertiban anggaran KPU Kotim yang sudah membekas tebal dalam catatan akuntansi pemerintah daerah.

    Sinyal Pengembangan Perkara

    Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, merinci bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

    Tim kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp290 juta dari entitas yang disebutnya sebagai pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut. Sinyal bahwa penerima aliran uang tidak berhenti pada ketujuh tersangka.

    Kejati saat ini mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyoal potensi keterlibatan pihak luar, Jimmy menegaskan penyidik belum memanggil Penjabat Bupati Kotim atau menetapkan tersangka dari unsur swasta, kendati peluang pengembangan perkara terbuka lebar.

    Pola aliran hibah Pilkada tanpa pertanggungjawaban valid rupanya memiliki preseden historis.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, dalam publikasi hukum resmi pada Januari 2024, mendokumentasikan pola serupa dalam dana hibah Pilkada Kota Bontang 2020, di mana berbagai institusi vertikal menerima hibah tanpa LPJ memadai.

    Perbedaannya, temuan di Bontang mengendap sekadar sebagai catatan administratif BPK.

    Jejak kelalaian serupa di Kotim justru telah berubah wujud menjadi penyidikan pidana korupsi yang memenjarakan tujuh orang. Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. (ign)