Tag: korupsi

  • Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.

    Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.

    Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.

    Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.

    Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.

    Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa

    Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).

    Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

    Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.

    Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.

    Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.

    Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.

    Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.

    Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.

    Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.

    RUANG UTAMA: Bagian dalam Gedung Expo Sampit yang telah dibersihkan setelah beberapa lama terbengkalai. (Heny/Kanal Independen)

    Lakon Tunggal di Balik Papan Skor

    Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).

    Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.

    Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

    Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.

    Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.

    Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.

    Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.

    ​Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.

    Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.

    Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”

    Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.

    Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.

    Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.

    Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.

    Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.

    Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.

    Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.

    Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

    Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.

    Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.

    Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.

    Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.

    Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.

    Saat Estetika Mengkhianati Fungsi

    KUSAM: Bekas rembesan dan kerusakan pada dinding Gedung Expo Sampit. (Heny/Kanal Independen)

    Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.

    Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.

    ​Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.

    Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.

    ​Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.

    Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.

    Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi  dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.

    Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.

    Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.

    Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.

    Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton

    DISOAL HUKUM: Dinding miring yang menjadi bagian dari temuan kegagalan fungsi konstruksi. (Heny/Kanal Independen)

    Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.

    Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.

    Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.

    ​Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.

    Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.

    Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.

    Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.

    Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.​

    Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”

    Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).

    Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.

    Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.

    Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.

    Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.

    Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.

    Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.

    Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.

    Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.​

    Ketukan Palu Pengadil

    Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.

    Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.

    ​Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.

    Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.

    Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

    Adapun ​Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.

    Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.

    Cat Baru Melapis “Luka” Lama

    ​Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.

    Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.

    Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.

    Baca juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)

  • Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.

    Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.

    Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.

    ”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).

    Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi

    Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.

    Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.

    ”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.

    Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?

    Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.

    Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.

    Desa yang Kehilangan Harapan

    Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim

    Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

    Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.

    Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

    Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.

    Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.

    Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.

    Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.

    Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa

    Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.

    Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.

    Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.

    Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.

    Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.

    Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.

    Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)

  • Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah diusut aparat memperlihatkan bahwa anggaran hibah bukan sekadar bantuan, melainkan kantong fleksibel yang mudah ditunggangi kepentingan.

    Setelah skandal hibah KONI Kotim yang berujung vonis pengadilan, kini dua kantong besar lain, hibah pilkada di KPU Kotim sekitar Rp40 miliar dan hibah keagamaan dengan nilai yang sama, sedang dibedah jaksa.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat pola yang sama berulang. Laporan pertanggungjawaban bermasalah, distribusi tak merata, dan pengawasan internal yang mandul.

    Riduwan menilai jalur dana hibah pilkada Rp40 miliar sejak awal tampak rapi. Anggaran diusulkan, dibahas di DPRD, disetujui, lalu diteken BPKAD sebelum akhirnya masuk ke rekening KPU.

    Namun, begitu uang sampai di lembaga penyelenggara pemilu, publik praktis kehilangan akses untuk mengikuti detail penggunaannya.

    ”Proses dari usulan sampai cair itu kelihatan prosedural. Masalahnya, setelah masuk ke KPU, orang awam tidak tahu lagi apa saja yang diminta, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pembagiannya,” ujarnya.

    Pandangan itu sejalan dengan fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim sudah resmi naik ke tahap penyidikan, disertai penggeledahan di kantor KPU Kotim dan instansi terkait, penyitaan dokumen serta perangkat elektronik, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

    Kejati menyebut tengah mendalami dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

    Dalam liputan sebelumnya, kanalindependen.id juga mengungkap indikasi penggunaan dokumen fiktif dan stempel pihak ketiga yang ”nyasar” dalam LPJ hibah Pilkada.

    Menurut Riduwan, posisi KPU dalam aliran dana ini sangat sentral. Honor petugas, uang lelah, hingga berbagai pengeluaran teknis Pilkada pada akhirnya bermuara di lembaga tersebut.

    ”Kalau di lapangan ada honor yang bermasalah atau laporan yang tidak cocok, sentralnya tetap di KPU. Di situ kelihatan bahwa semua pengumpulannya di satu pintu,” katanya.

    Soal hibah keagamaan yang juga bernilai sekitar Rp40 miliar dan kini ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Riduwan menyebut kerawanan justru sudah muncul sejak tahap pengusulan.

    Hibah itu disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotim kepada sekitar 251 penerima untuk kegiatan keagamaan dan rumah ibadah. Lebih dari 160 orang di antaranya sudah diperiksa jaksa.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

    Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

    Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

    Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

    Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

    Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

    Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

    Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

    Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

    Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

    Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

    Pengawasan Kalah Cepat

    Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

    Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

    Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

    Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

    Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

    Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

    Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

    Laman: 1 2

  • Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Vonis majelis hakim terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang empuk praktik korupsi. Tiga orang yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan warga justru dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand dengan anggota Amir Mahmud Munte dan Abdurahman Iswanto, menjatuhkan putusan terhadap Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Heldi selaku Sekretaris Desa, dan Irunelis selaku Bendahara Desa, dalam sidang pembacaan putusan pada 19 Februari 2026.

    Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut ketiganya dengan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran desa.

    Suberlon dituntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp367,74 juta.

    Heldi dan Irunelis masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dengan uang pengganti sekitar Rp267,9 juta dan ancaman penyitaan aset serta pidana pengganti penjara apabila tidak dibayarkan.

    Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suberlon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Di luar pidana pokok tersebut, hakim juga menghukum Suberlon membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77.

    Jumlah itu dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp347.742.799,77.

    Jika dalam tenggat satu bulan setelah putusan inkrah kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Suberlon harus menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Nasib serupa dialami Heldi. Dibebaskan dari dakwaan primair, ia tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

    Heldi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Dari jumlah itu telah dikompensasikan uang titipan Rp8,1 juta yang disetorkan berdasarkan berita acara penitipan tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa yang masih harus dibayarkan Rp259.877.503.

    Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta Heldi akan disita dan dilelang, dan jika tidak menutupi, ia wajib menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Irunelis pun tak luput dari hukuman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

    Selain itu, Irunelis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan. (ign)

  • Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Ada tiga hibah dengan nilai besar yang bermasalah yang dibedah, hingga satu di antaranya berujung penjara pejabat terkait.

    Tiga hibah itu, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, hibah Pilkada kepada KPU Kotim, dan hibah keagamaan yang dikelola melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

    Dari tiga kasus tersebut, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, yakni korupsi dana hibah KONI Kotim dengan dua terpidana, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan eks bendahara Bani Purwoko.

    Dua lainnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan hibah keagamaan Setda, masih berada di tahap penyidikan di kejaksaan.

    Kanal Independen menarik benang merah dari tiga perkara tersebut dalam pengelolaan dana hibah.

    Hibah KONI Kotim

    Kasus hibah KONI Kotim berawal dari pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2021–2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, pegawai honorer KONI Kotim, Bani Purwoko, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut.

    ​Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bani dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini dikutip media pada 16 September 2025. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    ​Dalam pertimbangan, MA menyebut Bani melakukan serangkaian modus penyimpangan dana hibah KONI bersama Ahyar, antara lain pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi, menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.

    Kemudian, pemotongan anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pengurus cabor tingkat provinsi, mark up pengadaan medali dan maskot Porprov Kalteng XII 2023, serta pembuatan LPJ fiktif untuk pembelian sarana-prasarana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

    ​Dalam perkara terpisah, MA juga memperberat hukuman mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar, menjadi 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp7,46 miliar. Hal ini tercantum dalam amar putusan kasasi yang dimuat media pada Juni 2025.

    ​Dengan putusan kasasi terhadap Bani Purwoko dan Ahyar, perkara korupsi dana hibah KONI Kotim untuk kedua terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Laman: 1 2 3

  • Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan sebuah rumah ibadah di Kotim tertahan di tengah jalan. Sejumlah bagian bangunan belum bisa diselesaikan karena kekurangan dana.

    Di antara tumpukan material, pengurus hanya bisa menghitung waktu dan peluang yang kian menyempit.

    Mereka pernah percaya pada janji hibah keagamaan pemerintah daerah. Proposal diajukan, verifikasi dilakukan, bahkan sinyal disetujui sempat membuat jemaah bersyukur lebih dulu.

    Akan tetapi, sejak perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan menggelinding ke meja penyidik Kejari Kotawaringin Timur, harapan itu perlahan berganti kecemasan.

    ”Kami sudah dijanjikan dapat dana untuk penyelesaian bangunan. Itu memang kebutuhan mendesak. Tapi setelah kasus hibah ini disidik, sepertinya tidak bisa lagi diharapkan,” ujar seorang pengurus rumah ibadah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

    Dia bukan satu-satunya. Sejumlah pengurus rumah ibadah lain menyampaikan hal serupa. Mereka sama‑sama mendapat kabar bahwa permohonan hibahnya sudah ”diakomodasi”, tetapi pencairan tak kunjung datang hingga tahun anggaran lewat begitu saja.

    Anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan sejatinya telah dialokasikan pemerintah daerah. Namun, di lapangan, sebagian bangunan justru terkatung di tengah badai perkara hukum.

    Menurut sumber tersebut, situasi berubah drastis setelah penyidik mulai mengendus adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah keagamaan Rp40 miliar untuk ratusan organisasi dan lembaga keagamaan.

    Nama-nama penerima hibah dipanggil, kegiatan diperiksa, dan satu per satu aliran uangnya dipertanyakan. Di sisi lain, calon penerima hibah tahun berjalan merasakan imbas yang tak pernah mereka duga.

    ”Yang salah ini oknumnya, tapi dampaknya ke kami yang benar-benar membutuhkan. Tidak mungkin kami menyalahgunakan dana untuk agama. Itu perbuatan sangat tercela dan berdosa,” ucapnya pelan.

    Laman: 1 2

  • Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan orang sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dana hibah keagamaan Rp40 miliar dibedah di ruang pemeriksaan. Namun, nama tersangka tak kunjung muncul ke permukaan.

    Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak sejak Oktober 2025. Hampir lima bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.

    Sejak itu, bangunan kantor kejaksaan berkali-kali dipadati mobil penerima hibah, pengurus organisasi keagamaan, hingga pejabat yang dipanggil sebagai saksi.

    Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.

    Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.

    Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.

    Aktivis antikorupsi di Kotim Burhan Nurohman mempertanyakan arah dan keberanian penyidik.

    Dia mengingatkan, secara normatif KUHAP hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

    ”Kalau lebih dari 160 saksi sudah diperiksa, berarti konstruksi perkara sudah tergambar. Tinggal keberanian dan ketegasan penyidik,” tegas Burhan, eks aktivis HMI di Kotim.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Pemeriksaan demi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) pelan‑pelan menyingkap wajah muram tata kelola dana hibah keagamaan di daerah ini.

    Hibah miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah untuk rumah ibadah, lembaga tilawatil quran, paduan suara gerejawi, dan organisasi keagamaan lain, awalnya dimaksudkan untuk menguatkan iman dan kerukunan.

    Akan tetapi, di ruang pemeriksaan jaksa, iman itu justru diuji.

    Ada saksi penerima hibah yang mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan, ada pula pengakuan bahwa dana yang benar‑benar diterima di lapangan tak setebal angka yang tertulis di SPJ.

    Pengakuan seorang saksi yang dimuat kanalindependen.id, bahwa ia dan rekan‑rekannya dikumpulkan dan diarahkan pengurus untuk ”satu suara” sebelum diperiksa jaksa, adalah sinyal serius bahwa perkara ini bukan sekadar soal selisih angka di laporan.

    Di balik upaya menyamakan keterangan, ada gejala lebih dalam. Keinginan sebagian pihak untuk mengendalikan narasi, agar alur cerita di ruang penyidikan tetap aman bagi pihak-pihak yang diduga menikmati ”porsi” lebih besar dari hibah.

    Ketika saksi memilih jujur di hadapan penyidik dan mengakui dana yang diterima tidak sesuai dengan SPJ, yang runtuh bukan hanya sebuah skenario pengarahan saksi, tetapi juga ilusi bahwa penyelewengan hibah keagamaan bisa selamanya bersembunyi di balik jargon demi kegiatan rohani.

    Di sisi lain, Kejari Kotim menyatakan sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak akhir 2025 dan memfokuskan penelusuran pada hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan Setda Kotim kepada sekitar 251 penerima pada 2023–2024.

    Hingga awal Februari 2026, lebih dari 160 penerima telah diperiksa, dengan pola verifikasi administrasi dan cek lapangan untuk mencocokkan proposal, SPJ, dan fakta di lokasi, termasuk pembangunan rumah ibadah.

    Langkah ini patut diapresiasi, tetapi publik berhak menagih konsistensi.

    Penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima di tingkat bawah yang hanya memegang sisa dana, sementara pengatur skema di level elite organisasi dan birokrasi lolos dari jeratan hukum.

    Perlu diingat, dana hibah keagamaan bukan uang ”sedekah” pejabat atau hadiah pribadi kepala daerah.

    Ini adalah uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan diproyeksikan kembali untuk membiayai kegiatan yang mendorong moral publik, membangun rumah ibadah, menghidupkan pendidikan keagamaan, dan merawat toleransi.

    Ketika dana yang seharusnya menjadi medium kebaikan justru diduga dibelokkan menjadi bancakan, lalu sebagian lagi diduga dipakai, misalnya untuk kepentingan politik atau jaringan patronase, maka yang dikhianati bukan hanya konstitusi dan aturan keuangan negara, tetapi juga nilai‑nilai suci yang diklaim dibela atas nama agama.

    Laman: 1 2

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2