Tag: Kota Besi

  • 12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lumpur pekat dan kubangan tanah laterit yang mengepung Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata bukan hanya urusan cuaca atau lambatnya alat berat turun ke lapangan.

    Nasib hancurnya akses warga ini justru dikendalikan sebuah garis di atas peta tata ruang.

    Ketika Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur membuka peta persoalannya, terungkap satu ironi birokrasi.

    Belasan kilometer jalur yang dilintasi warga, secara hukum dianggap tidak pernah ada sebagai jalan.

    Kepala Dinas Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, membeberkan persoalan tersebut kepada Kanal Independen di ruang kerjanya, Kamis siang (25/6/2026).

    Penjelasan itu menyingkap benang kusut yang jarang dibeberkan secara terbuka kepada warga.

    Ruas yang dipersoalkan nyatanya bukan akses tunggal milik Desa Soren. Jalan itu adalah satu garis panjang yang membelah lima wilayah sekaligus, yakni Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan. Total panjang bentangannya mencapai 28 kilometer.

    ”Ruas jalan Kandan-Camba-Simpur-Soren-Hanjalipan sepanjang 28 kilometer. Yang termasuk SK jalan kabupaten hanya 16 kilometer dari muara Jalan Tjilik Riwut, sedangkan 12 kilometernya masih status kawasan Hutan Produksi Konversi,” kata Nur Aina.

    Deretan angka itulah tempat inti persoalan bersarang. Dari total 28 kilometer, negara hanya mengakui 16 kilometer sebagai jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

    Sisanya, 12 kilometer, terbentur dinding hukum administratif. Bentangan tanah yang dilindas ban kendaraan warga itu, secara yuridis berstatus kawasan hutan.

    Senasib di Satu Garis yang Sama

    Fakta ini mematahkan anggapan yang telanjur mengakar, bahwa Desa Soren sengaja dianaktirikan sementara desa tetangganya diprioritaskan.

    Desa Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan berdiri membentang di ruas yang identik.

    Mereka tidak saling bersaing memperebutkan aspal, melainkan menanggung nasib di atas lumpur yang sama.

    Pembedanya bukan soal kedekatan politik dengan pejabat, bukan pula tebal tipisnya suara pemilih.

    Nasib mereka semata-mata ditentukan segmen mana yang kebetulan jatuh ke dalam patok kawasan hutan, dan mana yang lolos dari garis tersebut.

    Garis administratif di atas peta tata ruang memegang kendali penuh apakah alat berat boleh masuk atau dilarang keras.

    Dari 16 kilometer yang sah berstatus jalan kabupaten, baru enam kilometer yang berlapis aspal.

    Sisanya masih berupa jalur laterit, tanah merah berbatu selebar enam hingga delapan meter, yang lekas berubah menjadi jebakan licin dan berlubang tiap kali hujan mengguyur.

    Jejak Timbunan Masa Lalu

    Ingatan warga tentang jalan mereka yang pernah dikerjakan lalu ditinggalkan terkonfirmasi melalui Nur Aina.

    Dia membenarkan sentuhan fisik pernah terjadi, meski dalam bentuk penanganan sederhana yang sudah lama berlalu.

    ”Lebih 10 tahun timbunan jalan tanah. Waktu kawasan belum jadi aturan,” ujarnya.

    Penjelasan ringkas itu menjadi kunci pembuka. Belasan tahun silam, jalur tanah di segmen tersebut masih leluasa ditimbun lantaran ketentuan kawasan hutan belum mencengkeram ketat.

    Begitu regulasi ditegakkan, pekerjaan yang semula wajar mendadak berubah wujud menjadi pelanggaran. Fisik jalan tetap sama, namun perlakuan hukumnya berputar arah hanya karena pergantian rezim aturan.

    Lenyapnya Kontrak Rp29 Miliar

    Ironi terbesar justru bukan sisa cerita masa lalu, melainkan apa yang nyaris dieksekusi tahun sebelumnya. Pemkab Kotim sesungguhnya sempat mengunci dana yang jauh lebih fantastis untuk ruas ini.

    ”Seandainya tidak efisiensi anggaran, tahun 2025 sudah dianggarkan Rp29 miliar dan sudah tanda tangan kontrak. Karena ada efisiensi anggaran, kegiatan itu batal dikerjakan,” ungkapnya.

    Rencana ini sudah melampaui tahapan wacana. Tinta tanda tangan telah menempel di dokumen kontrak.

    Namun, proyek itu layu sebelum satu meter pun dikerjakan, ditebas oleh kebijakan efisiensi anggaran berskala nasional sepanjang 2025.

    Penebasan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

    Inpres terbitan awal 2025 itu mematok penghematan hingga ratusan triliun rupiah, yang jangkauannya menyisir dana transfer ke daerah.

    Efisiensi transfer ke daerah ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang antara lain menyasar alokasi infrastruktur.

    Pembatalan aspal di Soren bukanlah insiden tunggal. Rencana penanganan jalan itu ikut tumbang tersapu palu fiskal dari Jakarta.

    Alasan dinas terkait membatalkan proyek ini memiliki pijakan dokumen yang jelas dan bisa diverifikasi.

    Jatah Minim di 2026

    Setelah Rp29 miliar itu menguap, alokasi yang tersisa untuk tahun ini merosot tajam. Pemkab kembali menyuntikkan dana Rp12 miliar yang ditarik dari Dana Bagi Hasil (DBH). Proyek ini masih tertahan di tahapan tender dan diproyeksikan mulai digarap pada Juli.

    ”Tahun ini ada dianggarkan melalui DBH Rp12 miliar, saat ini sedang proses tender. Juli mulai pekerjaan aspal lengkap dengan bahu jalan. Yang dikerjakan sekitar dua kilometer,” jelas Nur Aina.

    Hanya dua kilometer. Dari total bentangan 28 kilometer, aspal tahun ini menjangkau kurang dari sepersepuluhnya.

    Dua pegawai Bidang Bina Marga telah turun membelah lapangan pada Rabu (24/6/2026). Mereka memetakan titik koordinat jalan hancur, jalur sempit, dan ruas yang mulai ditelan semak belukar.

    Pertanyaan yang mengganjal bagi warga Soren adalah kepastian letak dua kilometer tersebut.

    Apabila titik aspal jatuh di segmen yang terdata sebagai jalan kabupaten dan membentang jauh dari permukiman Soren, maka persoalan warga di desa ujung ruas itu tidak serta-merta terselesaikan.

    Menggugat Kebuntuan ”Kawasan Hutan”

    Penjabaran Bina Marga perlu dibedah berdampingan dengan instrumen hukum yang berlaku. Nur Aina menyebut ruas yang terperangkap patok hutan belum bisa diakomodasi dalam program pembangunan reguler.

    ”Tidak bisa karena masuk kawasan,” tegasnya.

    Pernyataan itu faktual dalam koridor pembangunan reguler. Aspal tak bisa serta-merta dihamparkan membelah kawasan hutan.

    Namun, status larangan ini sejatinya tidak bersifat mutlak tanpa jalan keluar. Masih ada pintu hukum yang tersedia, apalagi ruas tersebut bertengger di kategori hutan yang secara administratif relatif paling lentur.

    Status 12 kilometer itu adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam hierarki tata kelola kehutanan, HPK dirancang persis untuk bisa dilepaskan dan dialihfungsikan guna menopang pembangunan di luar sektor kehutanan.

    Berbeda tajam dengan penanganan hutan lindung atau hutan konservasi yang sangat kaku, HPK menempati urutan paling memungkinkan untuk diurai.

    Mekanisme pembangunan jalan umum yang menerobos kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Aturan itu menegaskan bahwa jalan umum termasuk kegiatan yang diperbolehkan memakai kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dulu diistilahkan sebagai izin pinjam pakai.

    Jika instansi pemerintah yang menakhodai pengadaan tanahnya, mekanismenya bahkan bisa menempuh jalur pelepasan kawasan.

    Khusus untuk HPK, pintu pelepasan ini tergolong lebih lebar ketimbang kategori lainnya.

    Lebih jauh, pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan tak lagi tersandera oleh persetujuan DPR.

    Kewenangan penuh kini bergeser ke tangan menteri yang mengurus sektor kehutanan. Artinya, kendala untuk membebaskan 12 kilometer tersebut murni bersifat administratif yang menuntut manuver birokrasi, bukan benteng hukum yang mustahil diruntuhkan.

    Preseden semacam ini sudah tercatat dan terdokumentasi. Pembangunan jalan tembus yang membelah kawasan hutan lindung di Aceh, yang tingkat ketatannya jauh di atas HPK, tetap bisa melenggang setelah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian.

    Mengingat kawasan hutan lindung saja bisa ditembus untuk pembangunan jalan, Pemkab Kotim kini memiliki beban administratif untuk menjelaskan sejauh mana progres pengurusan PPKH atau pelepasan 12 kilometer HPK di ruas Soren telah dilakukan, atau mengakui jika tahapan tersebut memang belum tersentuh sama sekali.

    Fakta yang Terbuka dan Tanda Tanya Tersisa

    Penjelasan Nur Aina mengurai benang merah sekaligus menyisakan deretan pertanyaan baru. Fakta yang sudah tegak, ruas Soren tidak hancur akibat diskriminasi antardesa, melainkan terbelah rapi oleh garis kawasan hutan.

    Anggaran jumbo sempat terkunci lalu hangus disapu efisiensi nasional. Penanganan perlahan akan kembali berjalan, meski sebatas di zona yang berstatus jalan kabupaten.

    Namun, posisi presisi letak Desa Soren di atas peta administratif ini belum terkonfirmasi secara terbuka.

    Batas wilayah desa itu bisa saja beririsan dengan 16 kilometer jalan kabupaten, atau justru tertahan di dalam zona 12 kilometer HPK yang terkunci status.

    Langkah riil Pemkab Kotim dalam memacu pengurusan PPKH dan pelepasan kawasan tersebut belum terpublikasi.

    Tidak ada rekam jejak terbuka yang memvalidasi pergerakan izin tersebut, menyisakan kekosongan informasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

    Belum terungkap pula bagaimana nasib administrasi dari kontrak Rp29 miliar yang diteken lalu batal pada 2025 itu.

    Bagi warga Soren, kabar kucuran dana tahun ini sedikit meredakan penantian panjang mereka.

    Namun, selama 12 kilometer kawasan hutan itu belum disentuh proses pelepasan secara nyata, konektivitas utuh menuju desa mereka tetap berdiri rapuh di atas ketidakpastian.

    Anggaran perlahan mengalir, survei telah dilakukan, dan tender mulai berjalan. Sisanya, warga harus menunggu negara membuka pintu aturan agar belasan kilometer “hutan” di hadapan mereka sah berubah rupa menjadi jalan. (hgn/ign)

  • Mata Merah di Balik Arus Mentaya, Teror Buaya Muara Bayangi Malam Warga Desa Camba

    Mata Merah di Balik Arus Mentaya, Teror Buaya Muara Bayangi Malam Warga Desa Camba

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketenangan warga di wilayah perairan Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali terusik oleh kemunculan predator purba.

    Sebuah rekaman video amatir yang beredar luas memperlihatkan seekor buaya muara berukuran besar menampakkan diri di permukaan air pada malam hari. Titik kemunculannya yang berada di dekat area pemukiman warga dan dermaga setempat memicu alarm kewaspadaan tinggi.

    Lokasi penampakan satwa predator tersebut merupakan bagian dari aliran Sungai Mentaya yang selama ini menjadi pusat aktivitas vital masyarakat. Kawasan ini dikenal sebagai titik favorit bagi para nelayan dan pemancing udang galah, terutama pada rentang waktu sore hingga malam hari.

    Kemunculan buaya di area yang padat aktivitas ini diduga kuat merupakan imbas dari terganggunya kondisi habitat asli mereka. Pola pergerakan alami predator ini di sepanjang Sungai Mentaya yang memang merupakan habitat aslinya kini semakin sering bersinggungan dengan ruang hidup manusia.

    Merespons situasi tersebut, Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Warga diminta untuk menahan diri dari segala bentuk aktivitas di pinggir sungai saat kondisi gelap atau minim penerangan guna menghindari risiko serangan fatal.

    “Warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko di bantaran sungai pada malam hari, serta tidak mencoba mendekati atau mengganggu satwa liar yang muncul,” tegas Muriansyah, Sabtu (2/5/2026).

    Pihak berwenang mengingatkan bahwa kewaspadaan mandiri adalah kunci utama. Jika masyarakat kembali melihat keberadaan satwa tersebut, diperintahkan untuk segera melapor agar penanganan sesuai prosedur dapat segera dilakukan.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menyoroti bahwa frekuensi kemunculan buaya muara di Sungai Mentaya bukan lagi sekadar fenomena alam biasa. Hal ini adalah indikator nyata atas kerentanan interaksi antara manusia dan satwa liar akibat rusaknya ekosistem.

    Para pemancing dan nelayan tradisional kini berada dalam posisi dilematis antara mencari nafkah dan menjaga keselamatan nyawa. Tanpa adanya pemetaan habitat yang jelas dan pengawasan ketat di titik-titik rawan, bantaran Sungai Mentaya di Desa Camba akan terus menjadi “medan pertempuran” yang tidak seimbang antara warga dan predator yang kehilangan ruang geraknya. (***)

  • Darah di Gerbang Desa Kandan, Pengendara Motor Kritis Usai Adu Banteng dengan Pikap, Sopir Tak Terlihat di TKP

    Darah di Gerbang Desa Kandan, Pengendara Motor Kritis Usai Adu Banteng dengan Pikap, Sopir Tak Terlihat di TKP

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang ringsek usai terlibat tabrakan hebat dengan mobil pikap di jalan masuk Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Selasa (28/4/2026). Akibatnya, seorang pria yang mengendarai motor tersebut kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di sekujur tubuh.

    ​Saksi mata di lokasi kejadian menggambarkan betapa kerasnya benturan yang terjadi. Izal, salah seorang pengendara yang melintas, menyebutkan bahwa korban pria mengalami luka yang sangat serius, terutama pada bagian wajah dan ekstremitas.

    ​“Yang laki-laki lukanya parah, kaki luka berat, tangan patah, wajah juga parah, dari hidung keluar darah,” ungkap Izal dengan nada getir.


    ​Berbeda dengan sang pria, penumpang perempuan dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Keduanya diduga merupakan warga Desa Kandan. Saat ini, kedua korban telah dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun melihat luka yang diderita, korban pria kemungkinan besar akan segera dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit untuk penanganan medis darurat.

    ​Pikap yang terlibat dalam kecelakaan ini disebut milik warga Kota Besi yang tinggal di sekitar Mapolsek setempat. Namun, ada pemandangan yang mengganjal di lokasi kejadian: sopir pikap tersebut tidak terlihat di tempat. Di sekitar kendaraan, hanya terlihat seorang perempuan yang diduga keluarga pemilik pikap yang sibuk melakukan panggilan telepon.

    ​”Kurang tahu kalau sopir pikapnya. Entah diamankan atau apa. Tadi ada istrinya saja terlihat,” imbuh Izal.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Kotim terkait kronologi pasti maupun status hukum dari pengemudi pikap tersebut.

    Kanalindependen.id, menyoroti kerawanan jalan masuk desa yang seringkali minim rambu dan penerangan, namun dilintasi kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kasus di Desa Kandan ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa jalur pemukiman bukan sirkuit balap.

    ​Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan terkait keberadaan sopir pikap. Transparansi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas sangat penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat, terutama jika salah satu pihak terlihat “menghilang” dari lokasi kejadian. Nyawa manusia bukan sekadar angka statistik dalam laporan laka lantas. (***)

  • Jago Merah Adang Jalur Sampit–Kota Besi: Motor Terbakar di Tjilik Riwut, Arus Sempat Lumpuh

    Jago Merah Adang Jalur Sampit–Kota Besi: Motor Terbakar di Tjilik Riwut, Arus Sempat Lumpuh

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pengendara yang melintas di Jalan Tjilik Riwut, jalur utama yang menghubungkan Sampit menuju Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dikejutkan dengan kobaran api pada Sabtu siang (18/4/2026). Sebuah sepeda motor dilaporkan terbakar hebat di tengah badan jalan, memicu kemacetan panjang dan kepanikan sesaat di lokasi kejadian.

    ​Insiden yang terjadi di ruas jalan padat kendaraan tersebut memaksa arus lalu lintas melambat drastis. Banyak pengendara yang memilih berhenti atau mengurangi kecepatan demi menghindari sambaran api, sementara sebagian lainnya terhenti karena rasa penasaran (rubbernecking), yang justru memperparah kepadatan.

    ​Warga di sekitar lokasi kejadian melaporkan bahwa asap tebal sempat membumbung tinggi, membuat jarak pandang terganggu sebelum akhirnya warga membantu mengatur lalu lintas secara swadaya.

    ​“Arus sempat tersendat cukup lama karena posisinya tepat di tengah jalan. Banyak yang takut melintas dekat-dekat. Setelah api padam dan kerangka motor dievakuasi ke pinggir, baru lalu lintas mulai lancar kembali,” ungkap Agus salah seorang saksi mata di lapangan.


    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemadam kebakaran mengenai penyebab pasti munculnya api. Namun, informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa motor tersebut diduga milik seorang warga Cempaka Mulia, yang merupakan anak dari seorang warga bernama Samsudi.

    ​Meskipun motor hangus tak bersisa, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengendara dilaporkan sempat menyelamatkan diri sesaat sebelum api membesar.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat insiden ini sebagai pengingat krusial bagi para pemilik kendaraan. Suhu udara yang ekstrem atau adanya modifikasi kelistrikan yang tidak standar sering kali menjadi pemicu korsleting yang berujung pada kebakaran.

    ​Di jalur lintas seperti Tjilik Riwut, di mana kendaraan cenderung dipacu dalam kecepatan tinggi dan waktu lama, pengecekan rutin pada selang bensin dan sistem kelistrikan adalah harga mati. Kita beruntung tidak ada kendaraan lain yang ikut tersambar api dalam insiden siang tadi.

    Api mungkin sudah padam dan jalanan sudah kembali lancar, namun kewaspadaan terhadap kondisi kendaraan pribadi jangan sampai ikut padam. (***)

  • Rasa Waswas di Bantaran Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    Rasa Waswas di Bantaran Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana di bantaran Sungai Tabuk, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tak lagi setenang biasanya. Kemunculan seekor buaya berukuran besar di dekat permukiman memunculkan waswas di kalangan warga yang selama ini menggantungkan aktivitas sehari-hari pada aliran sungai tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, BKSDA Resort Sampit turun langsung ke lokasi untuk menemui masyarakat sekaligus memberikan imbauan kewaspadaan agar aktivitas di sungai sementara waktu dibatasi.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan pihaknya telah berdialog dengan warga di sekitar bantaran Sungai Tabuk, termasuk Ruminah, warga Jalan Iskandar RT 06 RW 04, yang mengaku melihat langsung kemunculan buaya pada pagi hari sebelumnya.

    “Menurut keterangan Ibu Ruminah, buaya itu muncul tidak jauh dari belakang rumahnya,” ujar Muriansyah, Sabtu (14/2/2026).

    Kemunculan reptil besar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena anak-anak di lingkungan tersebut masih kerap mandi dan bermain di lanting yang berada di atas sungai  aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga bantaran.

    Sebagai langkah antisipasi, BKSDA Resort Sampit memasang empat spanduk peringatan di sejumlah titik rawan di sekitar Kota Besi Hulu. Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan langsung kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sungai, terutama pada malam hari ketika buaya cenderung lebih aktif.

    Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memancing kedatangan buaya ke perairan sekitar permukiman. Warga diingatkan untuk tidak menambatkan atau memelihara ternak di tepi maupun di atas sungai, tidak membuang bangkai hewan ke sungai, serta tidak membuang sampah rumah tangga ke aliran sungai karena dapat menarik buaya mendekati kawasan tempat tinggal.

    Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat kemunculan buaya di sekitar permukiman. Laporan dapat disampaikan kepada BKSDA Resort Sampit, pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun aparat kepolisian dan TNI terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan.

    Dalam penjelasannya, Muriansyah mengungkapkan kemunculan buaya di wilayah permukiman umumnya dipicu oleh berkurangnya habitat alami akibat perubahan lingkungan, ketersediaan sumber makanan di sekitar sungai, serta meningkatnya aktivitas manusia di bantaran sungai yang memicu pergeseran wilayah jelajah satwa.

    BKSDA memastikan pemantauan akan terus dilakukan di kawasan Sungai Tabuk, sembari berkoordinasi dengan aparat setempat guna mencegah terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar  situasi yang kini mulai dirasakan nyata oleh warga bantaran sungai. (***)

  • Buaya Muncul di Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    Buaya Muncul di Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi yang biasanya tenang di bantaran Sungai Tabuk mendadak berubah tegang. Seekor buaya dilaporkan muncul di aliran sungai yang berada di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat pagi (13/2/2026).

    Kemunculan satwa liar tersebut sontak mengundang perhatian warga. Sungai Tabuk yang terhubung langsung dengan Sungai Mentaya selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian masyarakat mulai dari mandi, mencuci, hingga keperluan rumah tangga lainnya.

    Kini, aliran sungai yang biasa memberi kehidupan justru menghadirkan rasa waswas, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan anak-anak yang kerap bermain di sekitarnya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan buaya terlihat timbul di belakang rumah warga pada pagi hari.

    “Informasi yang kami terima, buaya muncul di belakang rumah warga di kawasan Sungai Tabuk, Kelurahan Kota Besi Hulu. Waktunya sekitar pukul 07.36 WIB,” ujar Muriansyah saat dikonfirmasi.

    Fenomena kemunculan buaya di wilayah permukiman bukan kali pertama terjadi di Kotim. Dalam beberapa tahun terakhir, konflik buaya–manusia kerap muncul di daerah aliran Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan habitat alami buaya.

    Alih fungsi lahan, aktivitas manusia di bantaran sungai, serta berkurangnya ruang jelajah satwa liar diduga menjadi faktor yang mendorong buaya mendekati permukiman. Di sisi lain, ketergantungan warga terhadap sungai membuat potensi konflik semakin sulit dihindari.

    Menyikapi kondisi tersebut, warga diimbau untuk sementara waktu mengurangi aktivitas di sungai, khususnya mandi dan berenang yang berisiko tinggi. Masyarakat juga diminta saling mengingatkan, terutama kepada anak-anak, agar tidak bermain di tepi sungai tanpa pengawasan.

    Apabila buaya kembali terlihat, warga diminta segera melapor kepada aparat desa atau pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Keselamatan warga menjadi prioritas. Kami harap masyarakat tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri,” tegas Muriansyah.

    Hingga saat ini, pihak terkait masih memantau perkembangan di lapangan guna memastikan situasi tetap terkendali serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan manusia maupun satwa liar. (***)