Tag: KPPM Sampit

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.

    Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.

    Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.

    Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.

    Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.

    Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.

    Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.

    Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.

    Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

    ”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

    ”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

    Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.

    Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.

    Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

    ”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

    Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.

    Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.

    ”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.

    ”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)