Tag: KPU Kotawaringin Timur

  • Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.

    Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.

    Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.

    Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.

    Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.

    Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.

    Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.

    Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.

    ”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).

    Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.

    Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

    Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.

    Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana

    Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.

    Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.

    Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.

    Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.

    Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.

    Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.

    Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.

    Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.

    Perisai Doktrin Perintah Jabatan

    Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

    Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.

    Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.

    Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.

    Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.

    Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.

    Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.

    ”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.

    Celah pada Jejak Pengadaan

    Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.

    Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.

    Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.

    Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.

    Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.

    Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.

    Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.

    Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.

    Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.

    Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)

  • Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur berpangkal pada angka puluhan miliar.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menaksir kerugian negara menyentuh kisaran Rp10 miliar, sebuah estimasi yang menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam proses audit lanjutan.

    Namun, ketika lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima tersangka ditelaah, bayangan mengenai tumpukan uang rasanya sulit ditemukan.

    Harta kekayaan bersih tertinggi dari kelima pimpinan penyelenggara pemilu ini hanya tercatat Rp282 juta, dan beberapa di antaranya bahkan memikul rapor minus.

    Angka minim tersebut rupanya baru menceritakan separuh fakta. Penelusuran redaksi membandingkan LHKPN periodik 2025 milik kelima tersangka dengan laporan awal mereka pada 2023, masa ketika mereka baru dilantik sebagai komisioner.

    Hasilnya memperlihatkan sebuah anomali. Tiga dari lima tersangka mencatatkan lonjakan kekayaan bersih yang signifikan, beririsan langsung dengan periode pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.

    Sebaliknya, Ketua KPU Kotim berinisial MR, sosok yang membawahi divisi keuangan, justru mencatatkan penyusutan aset.

    Teka-Teki Disparitas Harta

    Perubahan grafik paling curam dialami oleh tersangka berinisial JJ. Berdasarkan laporan awal menjabat tertanggal 27 Maret 2024, JJ melaporkan nihil aset tanah, bangunan, maupun kendaraan.

    Harta satu-satunya berupa kas dan setara kas senilai Rp80 juta. Beban utangnya saat itu mencapai Rp378.115.470, membuat posisi kekayaan bersihnya terperosok di angka minus Rp298.115.470.

    Dua tahun berselang, LHKPN periodik 2025 merekam perubahan drastis. JJ melaporkan kepemilikan total aset Rp341 juta dengan sisa utang Rp321,4 juta. Kekayaan bersihnya berbalik menjadi Rp19.570.335.

    Selama rentang waktu pengabdiannya tersebut, asetnya bertambah sekitar Rp261 juta dan utangnya berkurang sekitar Rp56,7 juta, sebuah kombinasi finansial yang mengerek kekayaan bersihnya melompat hingga Rp317,7 juta.

    Tersangka MT menunjukkan pola yang serupa. Pada 2023, kekayaan bersih MT tercatat minus Rp8,6 juta akibat himpitan utang Rp310,1 juta yang nyaris menelan seluruh nilai asetnya.

    Memasuki 2025, kekayaannya berbalik positif menjadi Rp133,5 juta. Pembalikan ini didorong oleh penyusutan utang menjadi Rp195,5 juta serta kenaikan nilai tanah dan bangunan dari Rp270 juta menjadi Rp320 juta.

    Perbaikan finansial juga dialami tersangka W. Walau catatan akhirnya pada 2025 masih berstatus minus, kekayaan bersihnya berhasil membaik dari minus Rp163,6 juta menjadi minus Rp67,5 juta, memunculkan selisih positif sekitar Rp96,1 juta. Hal ini sejalan dengan pelunasan utang yang merosot dari Rp317,8 juta menjadi Rp235,7 juta.

    Sebuah pola yang bertolak belakang justru menimpa MR. Dalam rilis Kejati, MR memegang jabatan strategis sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, sebuah posisi yang secara struktural paling dekat dengan keran anggaran.

    Pada 2023, MR membukukan kekayaan bersih Rp373 juta tanpa catatan utang. Pada 2025, hartanya merosot Rp91 juta menjadi Rp282 juta, disusul munculnya utang baru sebesar Rp70 juta.

    Tersangka E mengalami tren serupa, dengan kekayaan bersih yang turun tipis sekitar Rp5 juta, dari Rp85,97 juta menjadi Rp81,01 juta.

    Apabila digabungkan, nilai kekayaan bersih kelima tersangka pada 2023 secara kolektif menyentuh angka minus Rp11,4 juta.

    Pada 2025, akumulasi tersebut berbalik menjadi positif Rp448,6 juta, menciptakan selisih gabungan hampir Rp460 juta.

    Dua komisioner menampilkan grafik finansial yang berlawanan dengan tiga rekannya, kendati kelimanya sama-sama dijerat jaksa dengan delik penyalahgunaan wewenang secara kolektif kolegial.

    Batas Administratif LHKPN

    Lembar LHKPN yang dipublikasikan KPK, termasuk milik kelima tersangka ini, selalu memuat status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

    Publik kerap keliru menerjemahkan label ini sebagai garansi bahwa seluruh harta tersebut telah diaudit kebenarannya.

    Faktanya, verifikasi administratif semata-mata memastikan kelengkapan dokumen pengisian formulir, penyertaan surat kuasa akses data keuangan, dan kewajaran format angka guna menghindari salah ketik digit.

    Proses ini tidak mencakup validasi lapangan untuk membuktikan keberadaan aset, keakuratan taksiran harga, atau memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.

    KPK memisahkan tahapan audit mendalam ke dalam proses pemeriksaan substantif. Langkah ini biasanya dieksekusi berdasarkan permintaan penegak hukum yang menangani sebuah perkara, atau inisiatif analisis risiko internal KPK.

    Model pemeriksaan inilah yang dahulu menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, lantaran profil kekayaan mereka dinilai janggal.

    Setiap dokumen LHKPN selalu dilengkapi catatan eksplisit bahwa data tersebut merupakan hasil pengisian mandiri, sehingga tidak bisa dijadikan tameng untuk mengklaim bahwa harta pelapor bersih dari tindak pidana.

    Ruang lingkup LHKPN juga amat terbatas, hanya mencakup harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

    Aset yang diatasnamakan kerabat, rekanan, atau pihak ketiga di luar tanggungan resmi tidak wajib dicantumkan.

    Celah administratif semacam inilah yang lazim ditelusuri lebih jauh dalam pengusutan aset dugaan tindak pidana korupsi.

    Urgensi Penelusuran Aset

    Lonjakan kekayaan dalam LHKPN tentu tidak otomatis membuktikan adanya suntikan dana korupsi.

    Terdapat rasionalisasi yang sah atas kenaikan tersebut, seperti penerimaan honorarium penyelenggara pemilu yang umumnya membesar pada tahun Pilkada, pelunasan utang dari sumber sah lainnya, hingga penyesuaian taksiran harga pasar sebuah aset.

    Kendati demikian, disparitas yang mencolok di antara kelima tersangka memunculkan tanda tanya logis.

    Apabila kenaikan harta murni ditopang oleh honorarium Pilkada yang berlaku seragam bagi seluruh komisioner, lonjakan tersebut semestinya memiliki grafik yang merata.

    Realitasnya, jarak finansial mereka terlampau lebar, membentang dari penyusutan Rp91 juta hingga lonjakan Rp317,7 juta, sebuah gap yang sulit dijawab hanya dengan alasan honorarium.

    Status pelaporan juga perlu diperhatikan. Laporan tersangka JJ dan W berstatus “Khusus, Awal Menjabat”, sedangkan MR, MT, dan E berstatus “Periodik 2023”.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik awal perbandingan waktu pengisian kelima tersangka tidak sepenuhnya identik, walau sama-sama merekam garis start kekayaan mereka sebagai komisioner.

    Pemetaan LHKPN ini memiliki korelasi dengan konstruksi penyidikan. Pasal 603 KUHP baru yang menjerat kelima tersangka menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

    Secara hukum, jaksa tidak memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa uang hasil korupsi mengendap utuh di rekening pribadi kelima orang ini.

    Meski begitu, lonjakan kekayaan tiga komisioner yang bertepatan dengan masa pengelolaan dana hibah tetap menjadi kepingan fakta ekonomi yang layak diburu penyidik.

    Pemburuan aset ini menjadi esensial, terutama guna mengamankan potensi pengembalian uang pengganti sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor, manakala jaksa melayangkan tuntutan kerugian negara kelak. (ign)

  • Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tujuh bulan penyidikan bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

    Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu periode 2023-2028 tersebut diduga kuat menyelewengkan dana hibah penyelenggaraan pilkada.

    Pengumuman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), menjadi titik puncak dari rentetan penyidikan panjang tersebut.

    Kelima tersangka disebut dengan inisial Ketua KPU Kotim MR, bersama empat komisioner lain, yakni W, JJ, MT, dan E.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memastikan seluruh tersangka menduduki posisi pimpinan KPU Kotim sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

    ”Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.

    Rilis resmi Kejati merinci MR memegang kendali sebagai Ketua sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

    Posisi strategis lainnya diisi W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Susunan inisial dan jabatan divisi ini identik dengan struktur pengumuman resmi sejak pelantikan kelima komisioner pada 25 Juni 2023.

    Formasi komisioner dijabat Muhammad Rifqi sebagai Ketua, bersama Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Ependi sebagai anggota.

    Kucuran Anggaran dan Temuan Uang Pelicin

    Perkara ini bermula dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur.

    Rilis Kejati menyebutkan secara rinci besaran dana yang dikelola penyelenggara pemilu tersebut.

    ”Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar , dengan rincian pada 2023 sebesar Rp16 miliar dan 2024 sebesar Rp24 miliar,” demikian bunyi rilis tersebut.

    Aliran dana ini bersandar pada satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan dua nomor rujukan institusi, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

    Dugaan penyimpangan mencuat ketika pengelolaan uang puluhan miliar itu berjalan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modusnya.

    “Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy, yang baru menjabat sejak 5 Maret 2026.

    Keterangan lisan ini sejalan dengan rilis tertulis Kejati yang menyoroti perbuatan para komisioner.

    Dokumen resmi itu menyebut para tersangka “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial” tanpa mendasarkan penggunaan dana pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

    Titik paling tajam dari perkara ini terletak pada dugaan aliran uang. Jimmy memaparkan temuan yang melampaui sekadar masalah administrasi atau kelalaian pengawasan terhadap bawahan.

    ”Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan ini dilapis Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Kehadiran Pasal 18 UU Tipikor meretas jalan bagi jaksa untuk memburu aset para tersangka kelak demi memulihkan kerugian negara.

    Terkait nominal kerugian, Kejati secara eksplisit menyatakan bahwa taksiran tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar.

    Angka kerugian sementara ini setara seperempat dari total dana hibah Rp40 miliar yang dikelola. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah sisa Rp30 miliar dinyatakan sudah sesuai peruntukan atau masih dalam proses audit lanjutan.

    Anomali Perkara KPU Kotim

    Menyandingkan kasus ini dengan perkara serupa di daerah lain justru memperlihatkan pola yang berkebalikan.

    Sebagai perbandingan, dugaan korupsi di Kabupaten Karimun menjerat unsur sekretariat, yakni sekretaris, pejabat pembuat komitmen, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Saat itu, Ketua KPU Karimun bahkan bersaksi di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran.

    Pola berbeda juga terlihat di Konawe Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada lima komisioner karena terbukti menerima uang dari mantan sekretaris KPU yang lebih dulu berstatus tersangka korupsi.

    Posisi komisioner di sana sebatas bertindak sebagai penerima, bukan pengendali skema anggaran, dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    Sedangkan dalam perkara hibah senilai Rp39,8 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal Juli 2026.

    Sederet perbandingan itu mencatatkan kasus Kotim sebagai perkara unik. Seluruh jajaran komisioner definitif ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atas dugaan sebagai pengendali kolektif kolegial dan penerima aliran dana.

    Sejauh penelusuran redaksi, unsur sekretariat KPU Kotim yang sempat menjadi objek pemeriksaan intensif justru belum disebut sebagai tersangka dalam pengumuman kali ini.

    Tabir Stempel dan Dokumen yang Hilang

    Penetapan lima pimpinan KPU ini melalui proses berlapis. Penyidikan resmi bergulir sejak Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

    Penelusuran ini diperpanjang tiga kali secara beruntun melalui surat bernomor PRIN-01.a pada 26 Februari, PRIN-01b pada 27 April, dan PRIN-01c pada 2 Juli 2026.

    Sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Kalteng, pejabat Pemkab, pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.

    Jejak dugaan penyimpangan mulai terendus sejak penggeledahan pertama pada Januari lalu.

    Penyidik mengamankan stempel milik penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif. Temuan stempel ini menjadi titik tolak pendalaman dugaan mark up dan vendor bayangan dalam pertanggungjawaban dana.

    Fakta lain yang sempat menyeruak adalah pemeriksaan Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Usai diperiksa sepuluh jam pada 19 Januari 2026, ia melontarkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar kepada media.

    Angka itu meluncur jauh sebelum Kejati mengonfirmasi estimasi resmi Rp10 miliar. Jarak dan selisih angka ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bocornya informasi audit yang masih berjalan.

    Penyidikan ini menyisakan kepingan fakta yang belum utuh. Salah satunya menyangkut keberadaan dokumen catatan rapat DPRD Kotim terkait pembahasan awal usulan dana hibah tersebut.

    Dokumen yang sempat dilaporkan hilang ini semestinya merekam titik awal persetujuan angka Rp40 miliar.

    Dalam penutup rilisnya, Kejati menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sinyal ini masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain, termasuk jajaran kesekretariatan.

    Penetapan status tersangka terhadap seluruh komisioner definitif ini praktis memicu kekosongan pucuk pimpinan KPU Kotim.

    Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipastikan harus menjalankan kelanjutan tahapan kepemiluan ke depan tanpa kehadiran pimpinan definitif yang sah. (ign)