Tag: kriminal Sampit

  • Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.

    Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.

    Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.

    Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.

    Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.

    Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.

    Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.

    Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.

    Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.

    Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.

    Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.

    Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.

    Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

    Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.

    Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

    Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.

    Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.

    Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.

    Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.

    Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.

    Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)

  • Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.

    Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.

    Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.

    Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.

    “Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).

    Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.

    Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.

    Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.

    Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.

    Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.

    Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.

    Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)

  • Darah dari Dentuman Hiburan: Tanggung Jawab THM yang Berhenti di Pintu Keluar

    Darah dari Dentuman Hiburan: Tanggung Jawab THM yang Berhenti di Pintu Keluar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perempuan itu berteriak histeris. Suaranya membelah keheningan dini hari, menembus kepanikan yang sudah pecah lebih dulu.

    Orang-orang bergerak kalang kabut. Sesosok tubuh terbaring di atas aspal, wajahnya menghadap langit.

    Darah mengucur. Begitulah rekaman video yang beredar itu dimulai. Tanpa narasi. Hanya suara dan gambar yang bicara sendiri.

    Sabtu (16/5/2026) dini hari, jarum jam menunjuk pukul 03.00 WIB. Kawasan tempat hiburan malam (THM) area Wella Hotel, Kecamatan Baamang, Sampit, belum kehilangan denyutnya.

    Musik masih menembus tembok, sementara pengunjung silih berganti. Namun, bagi pria berinisial IP, malam telah berakhir dengan tragedi yang tak pernah ia rencanakan.

    Bermula dari Dalam

    Gesekan itu bermula jauh sebelum darah jatuh menetes ke aspal. Lampu sorot masih berputar dan hentakan musik DJ menguasai lantai dansa saat ketegangan pertama kali terpicu.

    Dua versi cerita menyebar cepat tanpa konfirmasi resmi. Sebagian saksi menyebut sumber masalahnya adalah teguran atas sikap berlebihan seorang pengunjung di depan FDJ.

    Sebagian lain berbisik soal urusan pribadi yang menyeret nama seorang perempuan.

    Apa pun pemicunya, satu hal sudah pasti, amarah tersebut tidak padam bersamaan dengan matinya musik. Emosi itu terseret melewati pintu keluar.

    Pengunjung berinisial LJ bersaksi betapa kacaunya situasi saat malam mulai bergeser ke pagi.

    ”Keributan ini awalnya dari dalam, informasinya karena persoalan sepele. Lalu berlanjut sampai ke luar THM, saat itu situasinya sangat kacau,” ujarnya.

    Udara terbuka membuat ketegangan yang tadinya terkurung kini meledak. Baku hantam pecah melibatkan sejumlah orang.

    IP, sosok yang dikabarkan memiliki kaitan dengan aktivitas pelabuhan, tersungkur tepat di pusaran konflik.

    ”Kalau tidak salah korban yang dipukul ini orang pelabuhan atau semacam orang kapal, itu informasi yang saya dengar,” kata LJ.

    Keributan baru mereda ketika IP sudah terkapar pasrah. Beberapa tangan mencoba meraih dan menolong, sementara sebagian lainnya sibuk memisahkan sisa-sisa emosi agar baku hantam tak terulang. Jerit perempuan dalam rekaman video itu masih terus bergema mengiringi kepanikan.

    Fasilitas kesehatan yang kerap disebut warga sebagai Rumah Sakit Terapung menjadi tujuan berikutnya.

    Luka serius pada wajah IP memaksa tim medis mengambil tindakan jahitan. Setelah penanganan selesai beberapa jam kemudian, pihak kerabat membawanya pulang. Subuh itu, Jalan Tjilik Riwut kembali sunyi seperti biasa.

    Cuci Tangan Manajemen dan Zona Abu-abu

    Pengelola THM baru bersuara saat situasi perlahan mendingin. Andry, mewakili pihak manajemen, menegaskan garis batas tanggung jawab operasional mereka.

    ”Dari awal, kejadian itu bukan terjadi di dalam tempat kami. Lokasinya berada di luar area pantauan kami, sehingga tidak ada kaitannya langsung dengan aktivitas di dalam,” ujarnya.

    Manajemen mengklaim sistem pengamanan mereka sangat ketat. Petugas keamanan internal disebut selalu bersiaga mendeteksi bibit keributan sekecil apa pun.

    ”Kami memiliki standar operasional dalam menjaga keamanan. Jika ada potensi keributan di dalam, pasti langsung kami tangani,” tegasnya.

    Andry juga meminta masyarakat tidak mudah menyudutkan pihak pengelola setiap kali ada insiden di sekitar kawasan THM.

    Pernyataan pembelaan ini sah saja dicatat. Namun, klaim tersebut meninggalkan lubang tanggung jawab yang fatal.

    Klaim sistem keamanan sempurna di dalam ruangan nyatanya membiarkan kekacauan di luar berujung petaka.

    Konflik berawal dari dalam, terseret melewati pintu, lalu menumpahkan darah di area luar THM.

    Bukan Malam yang Pertama

    Pola lepas tangan semacam ini adalah lagu lama di Sampit. Rekam jejak mencatat rentetan insiden serupa yang terus berulang.

    September 2024 silam, seorang pemuda berinisial DK dikeroyok di THM Gpool, Jalan Bengkirai. Skenarionya identik. Menyala dari dalam lalu meledak di luar.

    Desember 2024, operasi gabungan BNK dan Polres Kotim menjaring pengunjung positif narkoba di sejumlah titik hiburan besar.

    November 2025, dugaan penganiayaan mencoreng nama THM Amazon, meski kasusnya berujung damai secara kekeluargaan.

    Siklusnya selalu terbaca. Insiden terjadi, aparat turun tangan, situasi mereda sementara. Hari berganti, dan musik kembali diputar sekeras mungkin.

    Pengunjung berinisial AF menyuarakan pandangannya malam itu. Dia melihat kepadatan ruang sebagai mesin pencetak konflik.

    ”Kadang karena di dalam joget senggolan itu jadi masalah dan juga biaya masuknya terjangkau makanya banyak pengunjungnya,” katanya.

    Ribuan manusia dengan ragam latar belakang berkumpul, berdesakan, mengandalkan pengawasan minim di titik buta.

    Senggolan bahu yang remeh bisa menjelma jadi tragedi berdarah hanya dalam hitungan menit.

    Kronologi resmi dari kepolisian masih ditunggu hingga naskah ini diturunkan. Belum ada kejelasan soal siapa pelaku yang ditahan atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengeroyokan tersebut.

    IP telah dibawa pulang keluarganya dengan bekas jahitan di wajah. Pengelola telah membersihkan nama mereka lewat klarifikasi. Sementara aparat penegak hukum belum membuka suara. Dan malam Sabtu berikutnya, kawasan Wella Hotel kemungkinan besar akan kembali penuh. (ign)