Tag: kriminalisasi petani

  • Mengunci Syarat Damai: Warga Sebabi Desak Enclave Lahan hingga Cabut Laporan Polisi

    Mengunci Syarat Damai: Warga Sebabi Desak Enclave Lahan hingga Cabut Laporan Polisi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembaran usulan perdamaian akhirnya terhampar di atas meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (28/10/2026). Ahmad Robbi Hidayat bersama empat warga Desa Sebabi menyodorkan lima syarat damai kepada PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas.

    Tawaran rekonsiliasi ini bertumpu pada tiga urat nadi sengketa, yakni pengakuan kepemilikan sekitar 172,46 hektare tanah adat, pembayaran kompensasi sekitar Rp5 miliar, hingga pencabutan laporan polisi agar warga terbebas dari jerat kriminalisasi.

    Dua syarat pertama menembak langsung akar konflik agraria. Warga mendesak PT BSK dan PT Agro Indomas mengakui hak mereka sebagai pemilik sah atas hamparan tanah adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Klaim kepemilikan ini dipancangkan pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yang turut dibentengi oleh surat pernyataan masyarakat sekitar serta bukti penguasaan fisik.

    Secara spesifik, syarat kedua meminta PT BSK melepaskan area sengketa dari dalam peta perizinannya.

    ”Tergugat I bersedia segera mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah akta perdamaian dalam perkara ini ditandatangani,” kata Robbi, mengutip isi dokumen damai tersebut.

    Dalam usulan damai itu, warga tidak mensyaratkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK dinyatakan batal, sebagaimana yang mereka minta dalam gugatan.

    Untuk lahan, warga meminta sekitar 172,46 hektare yang diklaim itu dikeluarkan dari areal perusahaan. Jika dikalkulasi, luasan yang dituntut warga ini sesungguhnya hanyalah sekitar 1,5 persen dari total bentangan SHGU 31/2005 yang mencapai 11.471,707 hektare.

    Selain kompensasi materiil sekitar Rp5 miliar yang menempati syarat ketiga, dua syarat terakhir menyentuh langsung ranah pidana yang tengah membayangi langkah warga.

    Syarat keempat meminta PT BSK mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 1 September 2026, hingga perkaranya resmi dihentikan, sementara syarat kelima meminta perusahaan menyatakan tidak lagi melakukan kriminalisasi.

    ”Tergugat I menyatakan tidak lagi melakukan tindakan mengkriminalisasi terhadap warga masyarakat yang jelas memperjuangkan hak-haknya, terutama kelompok Penggugat dan kawan-kawan,” ujar Robbi menggarisbawahi poin tersebut.

    Bayang-Bayang Laporan Polisi

    Ancaman pidana berjalan beriringan dengan perkara perdata ini. Laporan polisi yang kini diminta untuk dicabut itu sempat menjadi pijakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng saat memanggil Robbi dan dua petani lain untuk klarifikasi pada 14 September 2026 lalu.

    Panggilan tersebut bersinggungan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan pada tindak pidana perkebunan.

    Menurut kuasa hukum warga, pelapor dalam kasus tersebut berasal dari kubu PT BSK, anak usaha korporasi raksasa Wilmar International Limited.

    Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya memang menyatakan bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria ditangguhkan sementara.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui pesan tertulis kepada Kanal Independen pada 13 September 2026.

    Kendati demikian, hingga hari ini, Kanal Independen belum memperoleh kepastian apakah kepolisian resmi mengategorikan sengketa Sebabi ini sebagai konflik agraria.

    Bola di Tangan Korporasi

    Ruang mediasi kali ini mencatat kemajuan administratif dibandingkan pertemuan buntu pekan sebelumnya.

    Menurut Sapriyadi, kuasa hukum warga, kubu tergugat akhirnya datang membawa amunisi hukum berupa surat kuasa istimewa yang dibuat melalui notaris.

    Kehadiran perwakilan kedua perusahaan tersebut kini dinilai telah memenuhi aturan mediasi, persis sebagaimana yang diminta oleh kubu penggugat pada pertemuan sebelumnya.

    Dari total enam pihak tergugat, empat di antaranya menampakkan diri di dalam ruangan.

    Selain PT BSK dan PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur turut hadir menghadap mediator. Adapun Notaris Martina dan Menteri Kehutanan kembali absen.

    Kini, bola usulan damai tersebut sepenuhnya bergulir ke tangan korporasi. Pihak perusahaan dijadwalkan merespons lima syarat warga melalui resume balasan pada agenda mediasi pekan depan.

    Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sikap tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain masuk dalam kriteria pihak yang tidak beriktikad baik.

    Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, Perma memungkinkan hakim untuk menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi akta perdamaian yang mengikat secara hukum.

    Proses mediasi ini berpacu dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak penetapan perintah, dan hanya dapat diperpanjang 30 hari atas kesepakatan bersama.

    Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U, Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.

    Kanal Independen belum memperoleh tanggapan PT BSK atas usulan damai tersebut. Sejumlah permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada pihak perusahaan terkait pemberitaan sengketa ini sebelumnya juga tidak berbalas. (ign)

  • ”Siasat” Pasal Pencurian Sengketa Lahan: Membongkar Pola Penahanan Petani Sawit Kotim

    ”Siasat” Pasal Pencurian Sengketa Lahan: Membongkar Pola Penahanan Petani Sawit Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rudi Hartono sudah merasakan langsung dinginnya lantai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu terpaksa mendekam 86 hari, meski Mahkamah Agung (MA) belakangan memulihkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menilai sengketanya merupakan urusan perdata.

    Ancaman serupa mengintainya dari arah berbeda. Laporan pidana kedua terhadap dirinya memakai pasal pencurian.

    Ancaman pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memenuhi batas penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penyidik berwenang menahan tersangka, sebuah keleluasaan yang tidak ditemukan jika hanya menggunakan pasal pidana UU Perkebunan.

    Laporan pidana yang menurut gugatan Rudi menyangkut lahan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) itu menyibak sebuah pola hukum di Kotawaringin Timur (Kotim), yakni pasal yang dipakai sejak tahap penyidikan akan menentukan apakah seorang pengklaim lahan bisa tetap di luar sel atau bisa ditahan selama perkaranya berjalan.

    Tujuh Hari di Blok G09

    Perkara pidana pertama Rudi bermula pada Kamis, 18 Juli 2024. Pagi itu, bersama enam anggota keluarga istrinya, Rudi mendirikan tenda terpal hijau bertiang kayu bekas tebangan di Blok G09 Divisi 1 Pundu Nabatindo Estate milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).

    Mereka menanam bibit karet dan pisang di lahan yang baru dibersihkan oleh perusahaan.

    Sebuah spanduk turut dibentangkan untuk melarang penanaman sawit di Blok F8, F10, F11, G8, dan G9 atas nama keluarga Khadijah binti Ahad. Tenda itu dipertahankan selama tujuh hari berturut-turut demi meminta kepastian ganti rugi tanah yang menurut mereka belum terbayar sejak 1997.

    Sengketa ganti rugi ini memiliki rekam jejak yang rumit. Bukti kejaksaan mencatat PT WNL pernah membayarkan kompensasi kepada sejumlah pemilik lahan pada September 1997. Ibu mertua Rudi, Nurani, tercatat menerima Rp175 ribu untuk lahan seluas setengah hektare.

    Namun, saat bersaksi di persidangan, Nurani menegaskan bahwa lahannya yang berlokasi di Blok F8 belum pernah dibayar.

    Dia juga bersaksi bahwa pada 1997 warga pemilik tanah dikumpulkan PT WNL dan diberi tahu tanah itu setelah 25 tahun akan dikembalikan kepada pemilik tanah, tetapi janji itu tidak pernah terwujud.

    Keluarga ini bersandar pada surat pernyataan garapan lahan yang diketahui Kepala Desa Pundu sebagai alas hak atas lokasi yang kini masuk dalam HGU perusahaan.

    Dua kali upaya mediasi pada 2011 gagal karena perusahaan mempersoalkan legalitas dokumen keluarga.

    Rudi yang saat itu berstatus karyawan dimutasi ke pabrik grup di Kalimantan Barat, yang memicu dirinya memilih berhenti.

    Dalam persidangan, Rudi menyebut pernah ada gugatan perdata pada 2015 yang berakhir dengan kekalahan warga.

    Tenda di Blok G09 berdiri kurang dari sebulan setelah Rudi menyurati perusahaan dengan perihal pemberitahuan klaim lahan yang sudah diremajakan (replanting) pada Juni 2024.

    Jaksa meminta majelis hakim segera menahan Rudi begitu putusan dibacakan. Namun, pada 5 Februari 2026, majelis PN Sampit yang diketuai Muhammad Salim menyatakan perbuatan Rudi terbukti, tetapi bukan tindak pidana.

    Hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Menurut majelis, ganti rugi atas blok yang disengketakan dibayarkan kepada pemilik lain, bukan kepada keluarga istri Rudi.

    ”Majelis Hakim menilai ganti kerugian tersebut dilakukan terhadap sdr Darkasi, sdr Juli, dan sdr Yusran bukan terhadap Saksi Sariyana, Saksi Rita, dan Saksi Nurani yang memegang surat garapan lahan, sehingga menurut Majelis Hakim masih terdapat sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata majelis.

    Putusan ini merujuk putusan MA Nomor 675 K/Pid.Sus/2019 tentang kasus serupa di Desa Bukit Raya yang menilai sengketa lahan dalam perkara tersebut sebagai ranah perdata.

    Lepas, Enam Bulan, Lalu Lepas Lagi

    Status lepas itu berumur pendek. Jaksa Verdian Rifansyah melayangkan banding pada 10 Februari 2026. Majelis Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan tingkat pertama dan memvonis Rudi hukuman enam bulan penjara pada 15 April 2026.

    Pertimbangan majelis tinggi menyoroti dua hal. Perbuatan Rudi dinilai “main hakim sendiri” dan “dapat merusak iklim investasi”. Ketika petikan putusan itu tiba pada 13 Mei 2026, Rudi dieksekusi hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Lewat Kantor Hukum Sapriyadi, SH & Rekan, Rudi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari dalam sel. Upaya ini membuahkan hasil.

    Pada 14 Juli 2026, majelis MA yang diketuai Yohanes Priyana membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan amar menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima.

    Petikan putusan PK ini tidak merinci alasannya, tetapi dalam KUHAP lama, Pasal 67 mengecualikan putusan lepas yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum dari hak banding.

    Meski putusan lepas dari PN Sampit kembali berlaku, Rudi baru keluar dari Lapas Sampit pada 7 Agustus 2026, 24 hari setelah PK dikabulkan.

    Seperti diberitakan Kanal Independen saat itu, kuasa hukumnya sampai empat kali menyurati MA dan kejaksaan untuk mendesak eksekusi pembebasan.

    Dua putusan atas nama Rudi lahir pada hari Selasa yang sama, 14 Juli 2026, ketika ia masih berada di balik tembok lapas.

    Saat MA mengabulkan PK-nya, PN Sampit menyatakan gugatan perdata pertamanya terhadap SPMN tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.

    Pasal yang Membuka Pintu Sel

    Rudi tidak ditahan selama perkara WNL disidangkan di tingkat pertama karena dakwaannya hanya memakai Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.

    KUHAP membatasi penahanan pada tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, ditambah sejumlah pasal pengecualian khusus. Pasal 107 yang ancamannya empat tahun tidak termasuk di dalamnya.

    ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” ungkap Rudi saat bebas, Agustus lalu, menilai kondisi sesama penghuni lapas.

    Perkara lain di Kotim merekam realitas saat aparat menggunakan dakwaan yang memiliki ancaman lebih berat. Salah satunya, perkara Agus T. Alang, pengklaim kebun PT Mulia Agro Permai (MAP), membuktikannya.

    Jaksa menyusun dakwaan alternatif: Pasal 107 huruf a atau pasal KUHP tentang penggunaan surat palsu yang diancam enam tahun bui.

    Agus harus menyandang status tahanan selama perkaranya disidangkan. Meskipun PN Sampit memvonisnya 10 bulan penjara lewat UU Perkebunan dan bukan lewat pasal surat palsu, majelis tetap memerintahkan penahanan Agus dipertahankan.

    Surat adat milik Agus yang dituding palsu justru diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepadanya.

    Catatan kelam tergambar di Desa Penyang enam tahun lalu. Pada 17 Februari 2020, polisi menangkap Dilik dan Hermanus atas tuduhan mencuri buah sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

    Aktivis pendamping James Watt ditangkap di Jakarta pada 7 Maret 2020. Ketiganya disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), unit kepolisian yang kini menangani laporan terhadap Rudi.

    Laporan Mongabay Indonesia mencatat bahwa Hermanus sudah dalam kondisi sakit sejak awal perkaranya bergulir.

    Selama masa penahanan, kondisinya memburuk hingga harus menggunakan kursi roda di persidangan. Ia juga sempat mengeluh dipukul selama dalam tahanan.

    Hermanus meninggal dunia pada 26 April 2020 dengan status masih sebagai tahanan. Majelis hakim memvonis Dilik 8 bulan dan James Watt 10 bulan penjara bukan dengan pasal pencurian, melainkan Pasal 107 UU Perkebunan.

    Dokumen gugatan Sapriyadi mencatat tiga perkara pencurian buah sawit lainnya di PN Sampit divonis antara 4 bulan 15 hari hingga 8 bulan lewat UU Perkebunan.

    Sapriyadi menilai pasal pencurian sengaja dipakai sejak awal “sehingga terhadap pelaku dapat segera dilakukan penangkapan dan penahanan.”

    Laporan Pencurian di Lahan Sitaan Negara

    Laporan pidana yang menargetkan Rudi di Polda Kalteng bermula dari Blok E16 sampai E22 di Desa Pelantaran. Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya melaporkan kerugian sekitar Rp300 juta.

    Menurut laporan itu, Rudi dan rekan-rekannya memasuki, mematok, dan memanen sawit di hamparan 106 hektare tersebut pada 18 Juni 2025.

    Laporan kepolisian mencantumkan Pasal 362 juncto Pasal 167 KUHP. Sementara itu, gugatan Rudi menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu, yang terbit pada 10 September 2025, mencantumkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Status perkara itu kini belum diketahui.

    Pasal pencurian mensyaratkan barang yang diambil merupakan milik orang lain. Koperasi menyebut lahan itu miliknya. Sebaliknya, menurut gugatan Rudi, buah sawit dalam perkara itu adalah milik Rudi dan berada di luar HGU SPMN.

    Enam minggu sebelum peristiwa yang dilaporkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerbitkan berita acara penguasaan kembali areal kebun SPMN di luar HGU.

    Polemik penanaman di luar izin ini sempat terbahas dalam sidang perkara Rudi sebelumnya.

    Sebagaimana tercatat dalam putusan, ahli yang dihadirkan jaksa sendiri, Putu Wisnu Madeliza Eka Putri, yang saat bersaksi menjabat Kepala Bidang Perkebunan Kotim, menerangkan, “Badan usaha/perusahaan perkebunan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan penanaman di luar areal izin yang dimiliki, hal ini diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perda Kalteng Nomor 05/2011.”

    SPMN mengakui denda administratif sebesar Rp184,35 miliar dari negara atas 1.228,89 hektare tanaman di luar izinnya. Belum ada keterangan resmi apakah Blok E16-E22 termasuk dalam luasan areal yang didenda tersebut.

    Ketimpangan juga tampak pada ancaman sanksinya. Dahulu, Pasal 105 UU Perkebunan mengancam korporasi yang berusaha tanpa izin dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, pasal pidana itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

    Khusus untuk kebun yang telanjur terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi itu berlaku, undang-undang kini menyediakan jalur sanksi administratif berupa denda.

    Sebaliknya, ancaman bagi warga yang menduduki atau memanen kebun tetaplah pidana Pasal 107 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

    Celah Hukum dan Perisai Warga

    Rangkaian putusan tersebut menyimpan celah hukum yang dapat digunakan warga saat berhadapan dengan perusahaan.

    Putusan PN Sampit yang dipulihkan MA menunjukkan bahwa pengklaim lahan bisa lepas dari jerat pidana meski hanya memegang surat garapan, asalkan sengketa perdatanya belum tuntas.

    Majelis hakim mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang membebankan ganti rugi kepada pemegang HGU apabila di lokasi terdapat tanaman milik pihak lain yang beralas hak sah.

    Ahli pidana yang dihadirkan pembela Rudi, Tomy Alfarizy, menerangkan bahwa bila penerbitan HGU terbukti cacat, unsur Pasal 107 huruf a dapat dinyatakan tidak terpenuhi.

    PN Sampit menegaskan bahwa unsur ”setiap orang” dalam UU Perkebunan mencakup korporasi, sehingga perusahaan tidak kebal dari hukum.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengecualikan anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat dari jeratan Pasal 107.

    Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024 mengatur syarat penetapan komunitas lewat keputusan bupati.

    Peraturan Bupati Kotim (Desember 2025) kemudian memberikan hak kompensasi bagi masyarakat hukum adat Dayak atas tanah yang diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak pihak mana pun, asalkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A).

    Namun, Kanal Independen belum menemukan Keputusan Bupati tentang penetapan komunitas masyarakat hukum adat tersebut di sumber terbuka.

    Polri melalui Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada 7 September 2026 telah mengumumkan penangguhan sementara (moratorium) penanganan perkara pidana konflik agraria struktural, agar “instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri.”

    Tantangan bagi warga datang dari hukum acara. Hakim ad hoc Tipikor PN Surabaya, Ibnu Abas Ali, dalam tulisannya di majalah Dandapala mencatat bahwa KUHAP baru tidak memiliki padanan Pasal 67 dan memuat Pasal 244 ayat (5), sehingga membuka ruang bagi jaksa untuk membanding putusan lepas, sebuah kelonggaran yang tidak ada di KUHAP lama.

    Bila laporan koperasi terhadap Rudi berlanjut hingga ke meja hijau, perkara pidana baru tersebut akan diadili menggunakan KUHAP baru ini.

    Saluran Perdata

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya tegas mencatat bahwa saluran penyelesaian sengketa lahan adalah melalui gugatan perdata. Rudi sebenarnya sudah menempuh saluran itu sejak Desember 2025, sebelum putusan Pengadilan Tinggi keluar.

    Gugatan keduanya disiapkan ke PN Sampit, menarik enam pihak termasuk Satgas PKH dan perusahaan pengelola aset sitaan negara.

    Penyidikan laporan pencurian di kepolisian berjalan di jalurnya sendiri. Hingga kini, belum ada kepastian resmi apakah perkara pelaporan koperasi ini masuk ke dalam cakupan moratorium Mabes Polri.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi kepada General Manager SPMN Bambang Suparno pada Minggu (25/10/2026) sore, menanyakan posisi Blok E16-E22 terhadap area yang didenda Satgas.

    Bambang membalas bahwa ia sedang dalam perjalanan dan akan menjawab kemudian. Hingga naskah ini diturunkan, penjelasan lengkap belum diterima.

    Bibit karet dan pisang keluarga Rudi di Blok G09 Pundu telah lama dicabut perusahaan dan diganti hamparan sawit. Sementara di Pelantaran, catatan pemeriksaan setempat PN Sampit pada Mei 2026 mengonfirmasi bahwa lahan yang disengketakan Rudi dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara selaku kepanjangan tangan negara.

    Laporan polisi yang menurut gugatan menyangkut hamparan lahan yang sama tetap menyebutnya sebagai kebun milik koperasi, dan mencatat Rudi sebagai terlapor atas dugaan pencurian. (ign)

  • Perkebunan Mencicil Denda, Petani Kotim Dilaporkan Mencuri: Dua Nasib di Lahan Non-HGU SPMN

    Perkebunan Mencicil Denda, Petani Kotim Dilaporkan Mencuri: Dua Nasib di Lahan Non-HGU SPMN

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak antara lantai bursa di Kuala Lumpur dan realitas hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membentangkan dua nasib yang sangat kontras.

    PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui denda administratif Rp184,35 miliar kepada negara atas 1.228,89 hektare kebun di luar areal izinnya, sebuah kewajiban yang pembayarannya boleh dicicil.

    Sementara itu, Rudi Hartono, warga Desa Pundu, justru dilaporkan ke polisi dengan jerat dugaan pencurian setelah memanen sawit di lahan yang menurut putusan pengadilan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

    SPMN, anak usaha TSH Resources Berhad asal Malaysia, meneken surat pernyataan pengakuan denda kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 16 September 2026.

    Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi apakah lahan yang diklaim Rudi masuk dalam hamparan area yang didenda oleh Satgas tersebut.

    Ancaman pidana terhadap Rudi menggelinding lewat laporan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2025.

    Perkara yang membidik warga Kecamatan Cempaga Hulu itu tercatat naik ke tahap penyidikan pada September 2025.

    Langkah balasan kembali ditempuh Rudi lewat jalur perdata. Menggandeng Kantor Hukum Sapriyadi, SH & Rekan, dia bersiap mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Langkah ini merupakan gugatan kedua atas lahan yang sama. Meja hijau kali ini akan menghadirkan jumlah tergugat yang bertambah dari empat menjadi enam pihak.

    Mereka meliputi SPMN, Kurnadi selaku Ketua Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya, Bupati Kotim, Kapolda Kalimantan Tengah cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Satgas PKH, serta PT Agrinas Palma Nusantara.

    Kuasa hukum Rudi, Sapriyadi, menegaskan, sikap Polda Kalteng yang menyetujui isi laporan pihak koperasi tanpa mempertimbangkan pasal khusus dalam UU Perkebunan merupakan langkah yang mencederai keadilan.

    ”Hal tersebut adalah kriminalisasi dan upaya untuk merampas kemerdekaan Penggugat, mendahului proses hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sapriyadi, Minggu (25/10/2026).

    Kandas Kurang Pihak

    Gugatan perdana Rudi dalam perkara 88/Pdt.G/2025/PN Spt sempat terhenti pada 14 Juli 2026. Majelis hakim saat itu mengabulkan eksepsi SPMN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    Keputusan ini sama sekali tidak menyentuh pokok atau materi gugatan, sehingga pihak penggugat memiliki keleluasaan untuk memperbaikinya dari sisi formil dan mengajukannya kembali.

    Ganjalan formil yang membuat gugatan itu mental adalah kurangnya pihak tergugat. Pemeriksaan setempat pada 22 Mei 2026 menyingkap fakta bahwa objek sengketa secara nyata berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang memikul mandat untuk mengelola lahan sitaan Satgas PKH.

    Dalam pertimbangan yang diambil alih Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis menyebut Satgas telah menyita lahan sengketa tersebut karena berada di luar area HGU SPMN.

    Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas. Putusan banding mencatat bahwa dalil mengenai lahan di luar HGU itu sama sekali tidak dibantah SPMN.

    Perusahaan justru menyodorkan berita acara penguasaan kembali oleh Satgas PKH tertanggal 7 Mei 2025 sebagai alat bukti. Bukti ini mengonfirmasi posisi objek sengketa sebagai bagian dari lahan non-HGU yang disita negara.

    Catatan hakim juga menyoroti jejak surat-menyurat Rudi. Mengatasnamakan masyarakat adat, Rudi menyurati Ketua Satgas PKH, Presiden, Jaksa Agung, dan Direktur Utama Agrinas pada pertengahan 2025.

    Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, hakim menyimpulkan Rudi sudah mengetahui siapa pihak yang secara riil menguasai lahan tersebut. Ketidakhadiran Satgas PKH dan Agrinas dalam daftar tergugat membuat syarat formil gugatan rontok.

    Meski Sapriyadi sempat membantah temuan penguasaan lahan itu lewat memori banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak keberatan tersebut dan menguatkan putusan PN Sampit pada 10 September 2026.

    Mengurai simpul kelemahan itu, Sapriyadi dalam gugatan terbarunya kini resmi menyeret Satgas PKH dan PT Agrinas sebagai Tergugat V dan VI.

    Kabar dari Seberang Lautan

    Kenyataan tentang denda fantastis yang membelit SPMN justru berhembus dari bursa saham di negeri jiran. Pada 25 September 2026, TSH Resources sebagai pemilik tidak langsung 90 persen saham SPMN melapor ke Bursa Malaysia.

    Dokumen itu secara gamblang menyebut anak usahanya telah meneken surat pernyataan untuk mengakui denda administratif Rp184.347.000.000 dari Satgas PKH. Angka raksasa itu dicicil empat kali sejak September hingga Desember 2026.

    Penjelasan lebih rinci terekam tiga hari kemudian. Seperti dikutip The Edge Malaysia, keterbukaan informasi lanjutan TSH membeberkan bahwa denda tersebut menagih pertanggungjawaban atas 1.228,89 hektare tanaman di luar areal izin SPMN.

    Sebuah hamparan yang menurut catatan tidak pernah masuk dalam laporan luas tanam perusahaan.

    Dari total luasan tersebut, TSH mengklaim 496,69 hektare ditanam sebelum mereka mengakuisisi SPMN, sementara 732,20 hektare sisanya diklaim ditanam oleh masyarakat setempat.

    TSH menyatakan pengakuan denda diteken demi memuluskan negosiasi cicilan, sembari menunggu proses klarifikasi dan upaya banding. Perusahaan menyatakan nominal sanksi tersebut tidak mewajibkan penyerahan lahan produktif.

    Hitungan Kanal Independen menakar nilai denda itu berada di kisaran Rp150 juta per hektare.

    Angka ribuan hektare ini menjadi potret kecil dari fenomena yang lebih luas. Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) pada November 2025 sempat memperkirakan sekitar 614.235 hektare kebun petani ikut tersapu menjadi objek penguasaan kembali Satgas PKH di berbagai wilayah.

    Jejak operasional SPMN sendiri menancap di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean. Laporan audit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tahun 2016 mencatat perusahaan memegang izin lokasi dari Bupati Kotim tahun 2004 seluas 12.000 hektare, disusul izin usaha perkebunan sekitar 8.490 hektare, dan HGU sekitar 7.114,14 hektare.

    Audit yang sama mencatat perubahan luas areal perusahaan, yang di antaranya memuat angka 940,51 hektare sebagai areal masyarakat.

    Dari Meja Mediasi ke Jerat Pidana

    Akar pelaporan pidana yang menjerat Rudi tumbuh dari benih kesepakatan kemitraan antara SPMN dan koperasi. Kemitraan ini dipicu oleh mediasi di Pemkab Kotim pada 2023 pascatuntutan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah.

    Kesepakatan itu mewajibkan SPMN menyerahkan 200 hektare lewat pola kemitraan kepada warga Pelantaran, Bukit Batu, Selucing, dan Pundu. Rapat penting itu disaksikan Asisten II Setda Kotim saat itu, Alang Arianto, bersama unsur Polres Kotim, Kodim 1015, perwakilan TBBR, serta manajemen SPMN Bambang Suparno.

    Ada pula rencana mengaudit perusahaan lain demi memastikan pengelolaan lahan di luar perizinan sebagai plasma.

    Namun, naskah gugatan Rudi membaca dokumen perdamaian itu dari sudut pandang yang lebih muram. Menurut gugatan, berita acara mediasi justru menjadi stempel yang melegalkan penguasaan kebun di luar HGU, dengan membagi 200 hektare untuk kebun inti SPMN dan 200 hektare untuk kebun kemitraan yang dikelola oleh Ketua Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya.

    ”Para pengurus koperasi ini tunduk dan patuh pada aturan main yang ditetapkan oleh Tergugat I (SPMN), sehingga pengendalian pengelolaan kebun kelapa sawit tetap ada pada Tergugat I,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk pemberitaan Borneoindonesianews pada 28 Juni 2025, pengurus koperasi menyebut lembaga itu diresmikan Bupati Kotim Halikinnor pada 9 Februari 2024.

    Setahun lebih usai peresmian itu, Satgas PKH menerbitkan berita acara penguasaan kembali areal kebun SPMN pada 7 Mei 2025. Sapriyadi bersikeras bahwa terbitnya dokumen negara itu mengubah peta hukum sepenuhnya.

    ”Menurut hukum, sejak tanggal 7 Mei 2025, SPMN dan koperasi sudah tidak memiliki hak lagi atas lokasi objek sengketa,” tegasnya.

    Menurut laporan polisi, enam minggu kemudian, tepatnya pada 18 Juni 2025, Rudi dan kawan-kawannya masuk ke area kebun, mematok Blok E16 sampai E22 seluas 106 hektare di Desa Pelantaran, melarang aktivitas panen, serta menjual buah melalui akses jalan warga. Koperasi mengaku menderita kerugian sekitar Rp300 juta.

    Laporan polisi mendudukkan lokasi itu sebagai lahan milik koperasi dan menuding kelompok terlapor tidak berdomisili di Pelantaran.

    Padahal, kesepakatan kemitraan 2023 mengatasnamakan warga empat desa, termasuk Pundu, tempat Rudi tinggal. Penamaan blok menggunakan huruf E juga bukan sesuatu yang asing di areal SPMN. Audit RSPO merinci keberadaan blok E42 dan E43 di wilayah Estate Sarana 2.

    Debat Pasal dan ”Ambisi” Penahanan

    Laporan bernomor LP/B/122/VI/2025/SPKT itu terus melaju. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada 10 September 2025. Gugatan merinci bahwa proses ini ikut menyeret penyitaan satu unit pikap Daihatsu hitam milik warga tanpa dibekali izin resmi penyitaan, saat kendaraan itu sedang mengangkut sawit.

    Laporan kepolisian menyematkan dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 juncto Pasal 167 KUHP (terkait larangan masuk pekarangan). Namun, kubu penggugat mengklaim penyidik justru menerapkan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 167 KUHP.

    Menurut Sapriyadi, konstruksi pasal ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang semestinya, yakni Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang secara tegas mengatur tindak pidana pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah.

    Bobot pasalnya menentukan nasib kebebasan warga. KUHP memuat ancaman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara, yang memberi wewenang pada polisi untuk menahan tersangka.

    Sebaliknya, Pasal 107 UU Perkebunan hanya mematok maksimal empat tahun. Apalagi pascaberlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, batas dendanya ditetapkan pada kategori IV atau maksimal Rp200 juta, dengan ancaman pidana penjara tetap maksimal empat tahun.

    ”Tampak dengan sangat jelas hasrat dan ambisi Polda Kalteng untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Penggugat, padahal diketahuinya terdapat Pasal 107 UU Perkebunan sebagai ketentuan khusus yang seharusnya diterapkan,” sentil Sapriyadi.

    Dia berpijak pada asas hukum lex specialis derogat legi generali bahwa aturan khusus wajib mengesampingkan aturan umum. Gugatan ini juga membentangkan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015, yang menggugurkan ancaman pidana Pasal 107 bagi anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat.

    Sebagai pembanding, gugatan juga mengutip tiga perkara pencurian sawit di PN Sampit yang bermula dari penangkapan menggunakan jerat KUHP, tetapi pada akhirnya bermuara pada tuntutan dan vonis lewat Pasal 107 UU Perkebunan dengan masa kurungan berkisar antara 4 bulan 15 hari hingga 8 bulan.

    Sapriyadi menilai gaya penanganan terhadap Rudi menabrak telegram Kapolri tertanggal 22 Oktober 2025 yang berupa perintah tertulis pelarangan kriminalisasi rakyat kecil.

    Semangat penegakan hukum yang humanis ini sejalan dengan pengumuman Kabareskrim Polri pada 7 September 2026 mengenai kebijakan penangguhan sementara (moratorium) perkara pidana yang berhubungan dengan konflik agraria struktural.

    Tanah Adat dan Ganti Rugi Triliunan

    Dalam gugatannya, Rudi yang disebut sebagai anggota masyarakat adat Dayak menuntut keadilan atas dua bidang tanah adat seluas sekitar 79,5 hektare dan sekitar 14,8 hektare di Desa Pelantaran serta Bukit Batu.

    Gugatan menyatakan tanah tersebut dirintis lewat hak membuka tanah berdasarkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria. Tanaman karet dan rotan yang merindang di sana diklaim hancur digusur SPMN sejak 2006 tanpa kompensasi pembayaran ganti rugi.

    Lewat tuntutannya, Rudi memohon majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dan memutuskan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus memerintahkan pengeluaran lahan dari area perizinan SPMN maupun koperasi.

    Dia menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp5,005 triliun dari SPMN. Rudi juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas aset SPMN di empat desa demi memagari agar harta kekayaan perusahaan tidak dialihkan di tengah proses peradilan.

    Menunggu Jawaban

    Kanal Independen telah mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada General Manager SPMN Bambang Suparno, Minggu (25/10/2026) sore.

    Materi konfirmasi menyasar pandangan perusahaan atas gugatan baru, posisi geografis Blok E16-E22 terhadap area denda Satgas PKH, serta nasib kerja sama dengan koperasi setelah lahan disita negara.

    Mewakili pihak perusahaan, Bambang membalas singkat, menginformasikan dirinya sedang dalam perjalanan.

    ”Sore Pak, saya masih perjalanan ke Samarinda jika sdh longgar akan saya balas, tks,” tulisnya. Kanal Independen akan memuat penjelasan utuh dari manajemen SPMN setelah klarifikasi tersebut diberikan.

    Sembari menunggu palu sidang perdana diketuk, rekam jejak hukum dari perkara terdahulu tetap menjadi pijakan fakta.

    Berdasarkan putusan yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim mencatat bahwa penguasaan nyata atas lahan sengketa tersebut berada di tangan PT Agrinas Palma Nusantara, sang pengelola aset sitaan negara. (ign)

  • Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

    Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

    Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

    Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

    Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

    Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

    Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

    ”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

    Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

    Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

    Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

    Mengulang Komitmen di Senayan

    Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

    Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

    Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

    Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

    Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

    Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

    Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

    Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

    Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

    Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

    ”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

    Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

    Saringan Sepihak Kepolisian

    Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

    Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

    Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

    Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

    Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

    Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

    Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

    Menguji Asas Prejudisial

    Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

    Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

    Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

    Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

    Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

    Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

    ”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

    Realitas Stagnan di Daerah

    Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

    Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

    Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

    Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

    Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

    Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

    Sandera Hukum di Luar Sebabi

    Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

    Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

    Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

    “Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

    Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

    “Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

    Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

    Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

    Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

    Menanti Pembuktian Administratif

    Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

    Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

    Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

    Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)

  • Protes Agraria Nasional Memanas, Enam Petani Bantah Tudingan Pencurian PT Tapian Nadenggan

    Protes Agraria Nasional Memanas, Enam Petani Bantah Tudingan Pencurian PT Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan penyidik mengalir satu per satu, namun jawaban Gerakan tetap terpaku pada poros yang sama.

    Petani 65 tahun asal Desa Sebabi ini duduk di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur pada Kamis (25/6/2026) siang, didampingi dua kuasa hukumnya.

    Saat penyidik mempertanyakan ihwal perbuatan yang membawanya ke kursi terperiksa, ia menjawab melalui kalimat yang membalik dasar pelaporan.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa sengketa lahan yang saya maksud adalah saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan, yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan, sebagaimana tercatat dalam berita acara interogasi yang ditandatanganinya hari itu.

    Pernyataan serupa disuarakan secara konsisten oleh Musi beserta petani lainnya. Kartono, petani 48 tahun asal Desa Kapuk yang memenuhi panggilan beberapa jam sebelumnya pada pukul 10.20 WIB, turut memberikan keterangan dengan narasi dan pendampingan hukum yang sejalan.

    Keenam warga ini menghadapi materi pertanyaan yang sama dari Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso beserta penyidik pembantu Aiptu Sunarto, berdasarkan Laporan Pengaduan PT Tapian Nadenggan tertanggal 27 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana pencurian.

    Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan klarifikasi yang bermula sepekan sebelumnya.

    Enam petani memenuhi panggilan pertama dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada Jumat, 19 Juni 2026.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

    Keterangan pada 25 Juni bukan hanya sebatas bantahan pidana, melainkan membongkar premis dasar di balik laporan tersebut.

    Niat Terbuka di Atas Lahan Sengketa

    Pokok pelaporan PT Tapian Nadenggan bertumpu pada dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit pada Rabu, 27 Mei 2026, di areal blok Z600 Estate Serindu, Desa Pantap.

    Tuduhan pidana ini langsung berbenturan dengan kesaksian para petani di ruang penyidik.

    Enam petani kompak menegaskan ketiadaan aktivitas memanen. Tindakan mereka di lahan sengketa sebatas mendirikan pondok.

    Mereka bahkan menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan niat memanen kepada manajemen perusahaan, jauh sebelum laporan polisi terbit.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan pemanenan di lokasi lahan yang kami klaim tersebut kami hanya mendirikan pondok di lokasi tersebut, akan tetapi kami juga pernah melakukan penyampaian surat kepada pihak perusahaan bahwa kami akan melakukan pemanenan,” tutur Kartono.

    Fakta mengenai pemberitahuan tertulis ini memegang peranan krusial. Pernyataan niat secara terbuka merupakan kebalikan dari tindakan mengambil secara diam-diam.

    Unsur utama tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

    Petani menempatkan posisi mereka di kutub yang berseberangan. Sebagai pihak yang meyakini hak milik, bersikap terbuka menyatakan niat, dan menuntut ganti rugi atas lahan yang belum pernah dibayar.

    Terlapor juga bersaksi tidak ada aktivitas operasional perusahaan di hamparan yang mereka pertahankan.

    Penguasaan fisik tersebut mencakup areal seluas 179 hektare, dengan pembagian Musi 30 hektare, Kartono 30 hektare, Mulyadi 31 hektare, Gerakan 28 hektare, Karsi Koleng 30 hektare, dan Sendi 30 hektare.

    Rincian ini berimpit dengan luasan objek sengketa dalam putusan perdata yang mencatat angka sekitar 179,3 hektare. Keenam petani ini merinci bahwa mereka saling terikat tali kekeluargaan.

    Rekam Jejak Pemekaran Desa

    Pertanyaan penyidik menyentuh aspek riwayat asal-usul tanah, dan jawaban Musi serta lainnya membentuk satu garis kronologi historis yang padu.

    Areal yang kini dilabeli blok Z600 itu pada masa lampau dikenal sebagai Sungai Paken.

    Hamparan ini masuk dalam teritorial Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi pada kurun waktu 2005.

    Gelombang pemekaran wilayah pada 2011 mengubah peta batas administratif, menyeret kawasan tersebut ke dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, tempat Estate Serindu PT Tapian Nadenggan kini beroperasi.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa dulu lokasi tersebut adalah Sungai Paken tahun sekitar 2005 berada di wilayah desa sebabi kecamatan kota besi dan kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran yang mana lokasi tersebut berada di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu yang mana sekarang berada di area Estate Serindu PT. Tapian Nadenggan,” ujar Musi membeberkan riwayat tanah.

    Pemaparan riwayat ini didukung jejak dokumen internal korporasi itu sendiri. Izin lokasi yang terbit pada 2003, dokumen yang menjadi salah satu pilar pertimbangan hakim saat menetapkan hak kelola perusahaan di sidang perdata, mencantumkan hamparan seluas 6.837 hektare berkedudukan di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi”.

    Rekam jejak administratif ini menguatkan pengakuan warga bahwa letak objek sengketa pernah bernaung di bawah Desa Sebabi sebelum batas geografis bergeser.

    Fondasi hukum warga bersandar pada Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 atas nama enam orang, disusul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Pantap pada 1 Oktober 2025.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memandang kumpulan kertas ini sebatas petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti alas hak kepemilikan final.

    Para petani memilih tetap memegang dokumen tersebut seraya memperjuangkan nasib mereka di tingkat banding.

    Ujian Kepastian Hak di Ranah Pidana

    Akar persoalan hukum ini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar. Lahan yang menjadi objek tuduhan pencurian masih terikat sengketa yang belum menemukan titik akhir.

    Pengadilan Negeri Sampit memang telah menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, yang menetapkan PT Tapian Nadenggan berwenang mengelola hamparan 179,3 hektare.

    Kendati demikian, petani telah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026. Status hukum atas tanah ini secara otomatis belum berkekuatan tetap (inkrah).

    Fakta ini mendobrak struktur paling inti dari tudingan pencurian. Syarat mutlak pemidanaan dalam Pasal 362 KUHP mensyaratkan objek yang diambil haruslah berstatus “milik orang lain.”

    Sengkarut hak yang masih digugat secara perdata membuat unsur “milik orang lain” tersebut tidak bisa serta-merta dikunci secara sepihak.

    Sistem peradilan mengakui doktrin sengketa pendahuluan (prejudicial question), sebuah prinsip yang turut diadopsi dalam Pasal 139 KUHP baru.

    Doktrin ini menitikberatkan bahwa ketika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang tengah disengketakan di ranah perdata, penuntutan pidana wajib ditangguhkan hingga sengketa perdata tersebut mengantongi putusan inkrah.

    Nalar hukum serupa baru-baru ini mengemuka dalam konflik lahan di Desa Sea, Sulawesi Utara.

    Kuasa hukum warga dalam sengketa yang mencuat pada 21 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa unsur adanya pihak yang berhak gugur secara otomatis akibat ketiadaan putusan inkrah yang menetapkan pihak pelapor sebagai pemilik sah.

    Pola kriminalisasi berulang juga tercatat di Kutai Timur, saat petani dituduh memanen tanpa hak di lahan klaim mereka sendiri.

    Mereka berujung pada vonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Sangatta meski telah mengajukan pembelaan hukum.

    Wilayah Kotawaringin Timur memiliki riwayat panjang dalam perseteruan semacam ini. Warga Pondok Damar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara sempat menyoroti penggunaan pasal pencurian KUHP berancaman lima tahun penjara oleh PT Sapta Karya Damai pada awal 2025.

    Konstruksi pasal pidana umum ini membuka celah penahanan langsung, padahal tren yurisprudensi di Pengadilan Negeri Sampit kerap memutus perkara sejenis dengan berpedoman pada ketentuan pidana sektoral.

    Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa pencurian hasil kebun memegang aturan khusus melalui Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Arah penyidikan kasus Pantap masih bergulir secara dinamis mengingat polisi belum menetapkan konstruksi pasal secara final.

    Menghadap Penyidik di Tengah Protes Nasional

    Pemanggilan saksi Pantap jatuh persis ketika mesin pergerakan agraria di ibu kota tengah mendidih.

    Massa petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, berjarak tiga hari sebelum pemeriksaan di Kotim berlangsung.

    Rika Febrianti, seorang anak petani asal Ogan Komering Ulu Timur, melancarkan aksi mengecor kaki dengan semen untuk memprotes perampasan tanah oleh entitas bisnis.

    Sebagian demonstran melanjutkan aksi kubur diri di Jalan Medan Merdeka Selatan pada keesokan harinya, membawa tuntutan penghentian kriminalisasi petani serta mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

    Aspirasi massa langsung direspons oleh pucuk pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjanji Panitia Khusus Reforma Agraria akan segera memetakan dan menyinkronkan keluhan publik dengan lembaga eksekutif.

    Desakan keras turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA Wahida Baharuddin Upa, yang menuntut negara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti merampas hak rakyat.

    Gelombang penolakan jalanan ini sejalan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah diketok satu bulan sebelumnya.

    Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 menelurkan desakan tegas agar institusi Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang bertalian dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membuka data mengenai 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya bersumber langsung dari konflik perkebunan kelapa sawit, klaster konflik utama tempat sengketa Pantap bernaung.

    Ketua Komisi III Habiburokhman melempar sorotan tajam mengenai ketiadaan unsur kesengajaan dalam konflik agraria semacam ini.

    ”Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” urai Habiburokhman.

    Meskipun pernyataan politisi ini merujuk pada letupan konflik di Nusa Tenggara Timur, nalar hukumnya menyasar seluruh anatomi sengketa serupa, tidak terkecuali kemelut di Pantap.

    Menanti Putusan Banding

    Penuturan warga terkunci rapat tanpa celah keraguan sejak pertama kali duduk di kursi pemeriksaan. Kuasa hukum Sapriyadi memastikan seluruh kliennya bersikap kooperatif merampungkan prosedur hukum.

    Berita acara interogasi pada 25 Juni merekam penegasan Musi dan lainnya bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah fakta, siap dipertanggungjawabkan di meja hijau, dan diucapkan tanpa secuil pun tekanan paksaan.

    Enam petani mengakhiri sesi interogasi dengan mengembalikan akar perkara ini ke gelanggang asalnya.

    Status kepemilikan tanah seluas 179 hektare di bentangan Sungai Paken sedang diuji melalui memori banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Palu hakim di tingkat bandinglah yang kelak memegang otoritas penuh untuk menakar siapa pemilik sejati objek sengketa, mengalahkan segala tudingan pidana yang terbit dari bilik penyidik. (ign)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)