Tag: kriminalitas Kotim

  • Lahan Pinggir Jalan Niaga Pelangsian Terbakar, Asap Sempat Ancam Pengguna Jalan

    Lahan Pinggir Jalan Niaga Pelangsian Terbakar, Asap Sempat Ancam Pengguna Jalan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran lahan kembali mengancam keselamatan lalulintas harian warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah lahan kosong yang terletak persis di pinggir Jalan Niaga Pelangsian, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hangus terbakar pada Jumat siang(14/8/2026).

    Kepulan asap tebal yang membubung dari lokasi kejadian sempat membahayakan jarak pandang para pengguna jalan yang melintas di koridor penghubung tersebut.

    Informasi kebakaran pertama kali masuk ke Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 13.34 WIB dari seorang warga setempat bernama Dedi. Menanggapi ancaman yang berada di pinggir jalur lalu lintas publik, tim siaga Peleton 2 Regu 2 Damkarmat Kotim bergerak cepat (fast response) meninggalkan markas pada pukul 13.42 WIB.

    Mengerahkan 1 unit armada MUPK 05 di bawah komando Plh. Kepala Regu Fikri Alfaridzi, petugas menempuh jarak 12 kilometer dalam waktu 18 menit dan tiba di titik lokasi pada pukul 14.00 WIB.

    “Setiba di lokasi kejadian, petugas segera melakukan pemadaman kebakaran lahan kosong di pinggir jalan. Dalam kurun waktu kurang lebih satu jam setengah, api berhasil dilokalisir total,” ungkap Fikri Alfaridzi, Jumat (14/8/2026).

    Operasi pemadaman dan pendinginan (overhaul) berlangsung hingga pukul 15.24 WIB. Berkat penanganan taktis petugas, area terbakar berhasil disekat pada luasan  80 x 60 meter persegi (4.800 meter persegi)   sehingga tidak merembet ke pemukiman maupun memperparah kepulan asap di jalan raya.

    Meski tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil bangunan, pihak Damkarmat Kotim mencatat dugaan awal pemicu kebakaran (arson) yang mengarah pada indikasi kesengajaan atau kelalaian pembersihan lahan dengan cara membakar.

    Kebakaran lahan di pinggir Jalan Niaga Pelangsian ini menjadi peringatan keras mengenai tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat paparan asap karhutla di jalur angkutan publik. Pembakaran lahan di tepi jalan raya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung mempertaruhkan nyawa para pengguna jalan akibat penurunan jarak pandang drastis (blind spot).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan hukum yang sangat tajam:

    1. Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran di Tepi Jalan: Pencatatan indikasi arson oleh Damkarmat Kotim harus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pembakaran lahan sembarangan di pinggir jalan umum adalah bentuk kelalaian berat yang dapat dijerat pasal tindak pidana membahayakan keselamatan umum.
    2. Patroli Rutin Jalur Poros Desa: Pemerintah Desa Pelangsian bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu mengintensifkan patroli pengawasan di sepanjang koridor Jalan Niaga guna mencegah aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal selama musim kemarau. (***)

  • Satu Jam Menegangkan di Menara TVRI Sampit, Pendekatan Persuasif Warga Gagalkan Aksi Nekat Perempuan Muda

    Satu Jam Menegangkan di Menara TVRI Sampit, Pendekatan Persuasif Warga Gagalkan Aksi Nekat Perempuan Muda

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana sunyi di kawasan pemancar TVRI, Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berubah menjadi tegang pada Jumat dini hari (7/8/2026). Seorang perempuan muda yang mendera depresi berat nekat memanjat menara pemancar TVRI setinggi delapan meter dari permukaan tanah. Beruntung, kepekaan warga dan pendekatan dialogis tanpa paksaan berhasil membujuk korban turun dalam keadaan selamat.

    ​Aksi nekat ini pertama kali diketahui oleh Ahmad Rafiq, salah seorang pegawai di kawasan pemancar TVRI, menjelang subuh. Rafiq menaruh curiga saat melihat seorang wanita duduk sendirian dan bergeming saat disapa.

    Saya lihat ada perempuan duduk membelakangi saya. Saya dekati sekitar 10 meter. Saya tegur sampai tiga kali tapi tidak menoleh, hanya diam. Setelah saya kembali dari musholla, perempuan itu sudah tidak ada. Pas saya cari di dekat tangga menara, terdengar suara tangisan dari atas,” ujar Rafiq, Jumat (7/8/2026).


    ​Mendapati korban telah memanjat konstruksi besi menara, Rafiq bergegas melapor ke Ketua RT 30 Kelurahan Ketapang, Zuljifli, sekitar pukul 05.00 WIB. Warga yang menerima laporan langsung memobilisasi langkah penyelamatan tanpa memicu kepanikan korban.

    ​Menyadari kondisi emosional korban yang sangat labil akibat tekanan persoalan keluarga, warga tidak bertindak gegabah. Komunikasi persuasif dibangun secara perlahan dari bawah, sementara seorang warga lainnya memanjat konstruksi menara untuk mendekati korban.

    Kami nasihati dari bawah, lalu ada yang naik. Kami ajak ngobrol karena beliau sedang depresi. Kami juga siapkan tali untuk antisipasi. Akhirnya dia mau turun. Kurang lebih satu jam prosesnya,” terang Ketua RT 30, Zuljifli.


    ​Pendekatan empati tanpa kekerasan verbal tersebut berbuah manis. Setelah proses negosiasi emosional yang menegangkan selama hampir satu jam, perempuan tersebut berhasil dievakuasi turun ke permukaan tanah dalam kondisi selamat tanpa luka fisik.

    ​Keberhasilan evakuasi di Menara TVRI Jalan H Imran adalah bukti nyata pentingnya kepedulian antar-warga (community care) dan respons cepat penanganan situasi krisis. Kepekaan pegawai TVRI yang tidak mengabaikan tanda-tanda anomali perilaku, dipadukan dengan ketenangan Ketua RT dan warga dalam bernegosiasi, berhasil mencegah terjadinya tragedi fatal.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi sosial yang sangat tajam:

    Sistem Keamanan Objek Vital Perkotaan: Pengelola menara pemancar dan objek vital di Sampit wajib memperketat pagar pengaman serta mengunci akses tangga naik agar tidak mudah disusupi oleh pihak yang tidak berkepentingan, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.

    Penyediaan Layanan Konseling Kesehatan Mental: Pemkab Kotim melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Murjani Sampit harus menyediakan layanan konseling psikologi darurat (crisis hotline) yang mudah diakses publik. Isu kesehatan mental dan depresi akibat tekanan ekonomi maupun keluarga tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan harus ditangani oleh tenaga profesional secara terintegrasi.

    ​Kepekaan dan empati lingkungan sekitar adalah benteng penyelamat pertama bagi sesama! Negosiasi warga selamatkan korban di Menara TVRI!  Tingkatkan kepedulian sosial dan layanan kesehatan mental Kotim! (***)

  • Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran tumpukan kayu galam meluas dan nyaris mengancam permukiman warga di Jalan Seribu Dahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis malam (6/8/2026). Insiden yang diduga kuat akibat aksi pembakaran sengaja (arson) tersebut berhasil ditanggulangi dengan cepat oleh Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sebelum api merembet ke bangunan rumah sekitar.

    ​Laporan adanya ancaman titik api pertama kali diterima Mako Damkarmat Kotim dari pihak Polsek Ketapang pada pukul 21.09 WIB. Menanggapi informasi valid mengenai tumpukan kayu galam membara yang berada dekat dengan rumah warga, Regu III Damkarmat Kotim langsung menggerakkan armada pemadam.

    ​Tim Damkarmat yang dikerahkan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.14 WIB atau hanya dalam kurun waktu 5 menit. Petugas langsung menggelar selang dan melangsungkan pola lokalisir api pada pukul 21.16 WIB.

    Setelah menerima informasi dan validasi kejadian kebakaran tumpukan kayu galam, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di TKP, operasional pemadaman dan pendinginan langsung dilakukan agar api tidak merembet ke permukiman,” ungkap pihak Damkarmat Kotim dalam laporan resminya, Kamis malam (6/8/2026).


    ​Operasi pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Sarana dan Prasarana Hermes S. T bersama Wakil Komandan Regu III Sukmana Saleh, dengan dukungan personel Regu III serta bantuan relawan dari Masjid Jami.

    ​Berkat respons sigap petugas di lapangan, kobaran api pada tumpukan kayu galam berhasil dilokalisir sepenuhnya pada pukul 21.20 WIB. Proses dilanjutkan dengan tahap pendinginan (cooling down) hingga pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada sisa bara di bawah tumpukan kayu pada pukul 21.30 WIB. Seluruh operasional pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 21.50 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun cedera.

    ​Indikasi dugaan awal tim pemadam mengarah pada aksi pembakaran secara sengaja (arson). Hal ini menjadi atensi serius mengingat musibah kebakaran di tengah musim kemarau dan pekatnya kabut asap di Sampit sangat rawan memicu kebakaran pemukiman skala besar.

    ​Insiden pembakaran tumpukan kayu galam di Jalan Seribu Dahan dengan dugaan unsur arson (kesengajaan) adalah tindakan konyol dan berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa warga perkotaan. Di tengah situasi Kotim yang berada dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan kepungan kabut asap pekat, pembakaran materiil kayu kering di dekat permukiman adalah ancaman pidana serius.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penegakan hukum yang sangat tajam:

    ​Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas indikasi arson di Jalan Seribu Dahan ini. Penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan saksi di sekitar TKP harus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembakaran tumpukan kayu galam tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum pidana agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang mencoba bermain api di tengah kondisi kemarau ekstrem.

    ​Jangan biarkan ulah oknum tidak bertanggung jawab membakar kayu di pemukiman menambah derita asap warga Sampit! Kayu galam Seribu Dahan terbakar! Usut tuntas dugaan arson di Mentawa Baru Hulu! (***)

  • Kabut Asap Membuka Masalah Lama, Bundaran KB Kembali Telan Kecelakaan

    Kabut Asap Membuka Masalah Lama, Bundaran KB Kembali Telan Kecelakaan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Sampit kembali menelanjangi persoalan lama infrastruktur jalan raya. Dalam satu malam, pagar pembatas Bundaran Keluarga Berencana (KB) di Jalan HM Arsyad ambruk dihantam tiga kendaraan dalam selang waktu tak lama.

    Warga menilai kabut asap memang memperburuk jarak pandang, namun minimnya fasilitas keselamatan jalan menjadi pemicu utama kecelakaan yang terus berulang di lokasi tersebut.

    Insiden beruntun tersebut terjadi pada Rabu dini hari (5/8/2026). Berdasarkan penuturan warga pemilik warung di sekitar lokasi, dua unit mobil dan satu sepeda motor menghantam struktur beton pagar pembatas bundaran dalam selang waktu yang berdekatan.

    Semalam itu tiga kali. Dua mobil dan satu sepeda motor. Memang saat itu kabut asap sedang tebal. Tapi bukan karena asap saja, di sini memang gelap gulita kalau malam. Makanya warga sering menyebutnya bundaran maut, bukan Bundaran KB,” ungkap Utama, seorang warga sekitar, Kamis (6/8/2026).

    Warga mengungkapkan bahwa kecelakaan di Bundaran KB bukan cerita baru. Beberapa tahun lalu, lokasi ini bahkan pernah memakan korban jiwa.

    Selain masalah penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau tidak memadai, warga menyoroti kondisi permukaan fisik jalan yang dinilai membahayakan pengendara. Terdapat perbedaan elevasi (camber) antara sambungan lapisan aspal lama dan aspal baru yang menciptakan gelombang tajam di badan jalan. Hal ini kerap membuat laju kendaraan oleng dan hilang kendali saat hendak memasuki lengkungan bundaran.

    Di sisi lain, trotoar di sekeliling bundaran kini posisinya hampir sejajar dengan permukaan aspal akibat penumpukan lapisan jalan. Kondisi ini menghilangkan batas visual yang jelas bagi pengemudi, terutama di tengah guyuran kabut asap malam hari.

    Rangkaian kecelakaan beruntun ini menjadi tamparan keras bahwa penanganan Bundaran KB tidak cukup hanya sekadar menambal atau mengganti pagar pembatas yang hancur. Penambahan lampu penerangan jalan berdaya tinggi, perataan elevasi aspal bergelombang, serta penataan ulang marka keselamatan dinilai sebagai solusi mendesak yang harus segera dieksekusi pemerintah daerah.

    Tiga kecelakaan dalam satu malam di Bundaran KB Jalan HM Arsyad adalah bukti nyata belum terpenuhinya standar keselamatan jalan (road safety standard) di jalur protokol utama Sampit. Menuding kabut asap sebagai tunggal penyebab kecelakaan adalah bentuk pembiaran terhadap cacat fisik infrastruktur jalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

    Dinas Perhubungan Kotim bersama Dinas PUPR Kotim wajib segera turun ke lapangan untuk melakukan audit keselamatan jalan secara menyeluruh di koridor Jalan HM Arsyad.

    Penanganan darurat tidak boleh sebatas perbaikan pagar secara teknis. Pemkab Kotim harus memprioritaskan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) LED berdaya terang, pelapisan ulang (overlay) aspal bergelombang sebelum bundaran, serta penambahan lampu reflektor (mata kucing) dan marka jalan berpendar (cat eye reflector) guna memandu pandangan pengemudi di tengah kabut asap malam hari.

    Jangan tunggu jatuhnya korban jiwa berikutnya hanya untuk merespons jalan bergelombang dan penerangan yang padam. Bundaran KB Sampit rawan kecelakaan! Benahi PJU dan aspal bergelombang Jalan HM Arsyad. (***)

  • Dua Motor Adu Banteng di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Pasutri dan Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit

    Dua Motor Adu Banteng di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Pasutri dan Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 00.31 WIB. Insiden tabrakan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim, kecelakaan ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) serta seorang remaja pengendara motor lainnya.

    Relawan PMI Kotim, Sidik, mengonfirmasi bahwa timnya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan dari warga guna memberikan pertolongan pertama sebelum para korban dievakuasi ke fasilitas kesehatan.

    “Korban perempuan mengalami luka yang cukup serius, sedangkan suaminya mengalami nyeri di bagian pinggang. Korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Ketiga korban telah dievakuasi ke rumah sakit,” ujar Sidik, Minggu (2/8/2026).

    Data penanganan PMI mencatat korban berinisial LH (26) mengalami kondisi paling kritis. Penumpang perempuan tersebut diduga mengalami patah atau cedera tulang paha kiri, luka robek di pelipis kiri, serta bengkak dan memar parah di area mata.

    Suami LH yang berinisial GH (34) mengalami nyeri hebat di bagian pinggang serta luka robek di pelipis kiri akibat benturan keras. Sementara itu, pengendara motor lainnya berinisial MA (19) mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan luka lecet di bagian tangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, penyebab pasti kecelakaan di jalur protokol malam hari tersebut masih dalam penyidikan. Pihak Satlantas Polres Kotim belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun dugaan pemicu tabrakan kedua kendaraan tersebut.

    Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan di Kota Sampit untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jam-jam rawan, terutama pada malam hingga dini hari, dengan mematuhi batas kecepatan serta menjaga kewaspadaan tinggi.

    Insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Kapten Mulyono pada pukul 00.31 WIB kembali menggarisbawahi kerawanan jalur utama Kota Sampit pada tengah malam hingga dini hari. Kombinasi antara kondisi jalan yang lengang, potensi kelajuan tinggi, minimnya penerangan di titik tertentu, serta penurunan konsentrasi pengemudi sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di wilayah perkotaan MB Ketapang.

    Kesiapsiagaan relawan PMI Kotim patut diapresiasi tinggi karena respons cepat dalam memberikan pertolongan pertama pada korban fraktur paha dapat meminimalkan risiko bahaya cedera permanen. Kendati demikian, Satlantas Polres Kotim bersama Tim Jelawat harus memperketat Patroli Perintis Presisi di sepanjang koridor Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, dan Tjilik Riwut pada jam-jam rawan antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB guna mengantisipasi aksi balap liar maupun pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kelelahan.

    Kesadaran para pengendara lokal di Sampit juga harus terus ditingkatkan bahwa kondisi fisik yang lelah di malam hari sangat menurunkan refleks saat menghadapi potensi bahaya mendadak di persimpangan atau muara gang. (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)

  • Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Operasi penindakan malam yang dilancarkan Unit Reskrim Polsek Baamang kembali membuahkan hasil dalam meredam peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan Sampit. Seorang pria berinisial AS (28) diringkus polisi setelah kediamannya di Jalan Usman Harun, RT 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, digerebek pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 4,71 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil sisa transaksi turut diamankan dari tangan tersangka.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif warga setempat yang mencurigai rumah AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Baamang melancarkan pemantauan hingga akhirnya menyergap AS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di dalam kamar rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan dompet hitam berisi 13 paket sabu siap edar seberat 4,71 gram dan uang tunai Rp200 ribu,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AS mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadinya yang siap dijajakan ke para pelanggan eceran di wilayah Baamang. Seluruh barang bukti bersama AS kini telah diboyong ke Mako Polsek Baamang guna pemeriksaan intensif.

    Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mendalami alur pasokan barang haram serta mengejar pemasok utama di atas AS.

    Penangkapan AS (28) bersama 13 paket sabu seberat 4,71 gram di Jalan Usman Harun menyingkap pola peredaran narkotika tingkat eceran yang merambah kawasan pemukiman padat di Baamang Tengah. Membagi sabu ke dalam 13 paket klip siap edar mengindikasikan bahwa AS beroperasi sebagai pengedar ritel lini depan yang menyasar konsumen lokal di sekitar pemukiman warga.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum dan pengawasan lingkungan yang tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Baamang patut diapresiasi tinggi untuk mencegah barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Kendati demikian, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah semata.

    Penyidik Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib menelusuri asal-usul 13 paket sabu tersebut untuk membongkar jaring distributor utama yang memasok barang ke kawasan Baamang Tengah. Di saat yang sama, kesadaran warga melapor seperti di Jalan Usman Harun ini harus terus dipupuk agar ruang gerak para pengedar semakin sempit. (***)

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)

  • Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri kasus penikaman berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RZ di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (21/7/2026), akhirnya terbongkar total. Jajaran Polres Kotim memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh pertikaian terkait utang-piutang dalam transaksi haram narkotika jenis sabu.

    Tersangka utama berinisial RM (31), yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lima hari, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kotim pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelarian RM berakhir di pinggir Jalan Desa Telaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai berpindah-pindah persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026). Peristiwa bermula ketika RM tengah berada di kawasan Jalan Baamang Tengah I untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.

    Tak berselang lama, korban (RZ atau Rizki) mendatangi tersangka untuk menagih utang pembelian sabu. Pertemuan itu mendadak memanas dan berubah menjadi duel sengit. RM, yang sudah menyisipkan sebilah badik di dalam tas selempangnya, mendadak berang saat korban mencoba menyerang secara fisik.

    “Motifnya karena korban menagih utang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka. Saat terjadi pertengkaran, korban sempat mencekik dan hendak memukul tersangka, sehingga tersangka mengambil badik yang dibawanya lalu menusuk korban,” terang AKP Sugiharso.

    Amukan badik RM melukai korban secara brutal dengan tiga luka tusuk di bagian dada kanan serta lengan kiri saat RZ berupaya menangkis serangan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026).

    Usai menikam korban, RM langsung melarikan diri hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Resmob, Satintelkam Polres Kotim, dan Polsek Baamang di Desa Telaga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, tas selempang, pakaian tersangka, serta sepasang sandal di TKP.

    Hasil tes urine turut mengonfirmasi RM positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Saat dalam pelarian, RM mengaku belum mengetahui bahwa korban akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, RM kini ditahan di Mako Polres Kotim dan dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Kasus RM (31) di Baamang Tengah I adalah bukti nyata betapa rantai pasok narkotika jenis sabu tidak hanya merusak mental penggunanya, tetapi secara langsung memicu aksi kekerasan sajam mematikan di ruang publik. Ketika RM yang dalam pengaruh metamfetamin membawa badik untuk bertransaksi haram, amarah penagihan utang oleh RZ menjadi sumbu ledak yang melenyapkan nyawa manusia hanya dalam hitungan menit.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan sosial yang sangat keras. Keberhasilan Polres Kotim menangkap RM dalam waktu lima hari patut diapresiasi tinggi, namun fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus penganiayaan berat semata.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim wajib menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk memberantas bandar sabu lintas wilayah demi memutus rantai utang-piutang haram. Selain itu, penerapan Pasal 468/466 UU 1/2023 terhadap RM harus dikawal hingga vonis maksimal 10 tahun agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat membawa senjata tajam saat melakukan aktivitas kriminal di Kotim.(***)

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)