Tag: kriminalitas Kotim

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)

  • Geger UPS Ruang Server Disdukcapil Kotim Meledak Petugas Jaga Malam Hadang Api Hadapi Ancaman Kelumpuhan Data

    Geger UPS Ruang Server Disdukcapil Kotim Meledak Petugas Jaga Malam Hadang Api Hadapi Ancaman Kelumpuhan Data

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kepanikan melanda Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin malam (27/7/2026). Area krusial ruang server dinas tersebut mendadak membara hebat akibat ledakan pada perangkat elektronik. Beruntung, aksi heroik and respons super cepat dari petugas jaga malam berhasil mengunci pergerakan api sebelum melahap database kependudukan vital warga Kotim.

    Detik-Detik Korsleting UPS di Jantung Data Disdukcapil

    Teror api di kantor yang berlokasi di Jalan H.M. Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dilaporkan meletus sekitar pukul 19.19 WIB. Sumber petaka dipastikan berasal dari unit Uninterruptible Power Supply (UPS) komputer yang mendadak mengalami korsleting listrik di dalam ruang server.

    Di tengah kepulan asap tebal yang mulai menguasai ruangan seluas 3 x 3 meter tersebut, petugas jaga malam yang tengah bersiaga langsung melakukan tindakan penyelamatan darurat. Dengan keberanian tinggi, petugas jaga malam melancarkan pemadaman manual sederhana untuk menjinakkan kobaran api yang mulai menjilat perangkat UPS, mencegah api menyebar ke tumpukan kabel and server utama.

    Gempuran Peleton Dua Damkar and Operasi Overhaul

    Sinyal darurat kebakaran diterima Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 19.19 WIB. Menyadari objek yang terbakar adalah obyek vital negara, personel Peleton 2 langsung dimobilisasi penuh pada pukul 19.22 WIB and tiba di TKP lima menit kemudian (19.27 WIB).

    Disdamkarmat Kotim mengerahkan kekuatan penuh dengan tiga unit kendaraan, yakni Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, Mobil Unit Pendukung Kebakaran (MUPK) 05, and satu unit Hilux Rescue, dibantu personel Pos Sektor Eka Bahurui, relawan, hingga PMI.

    Kepala Seksi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi, mengapresiasi tinggi aksi sigap petugas jaga malam Disdukcapil.

    “Saat petugas tiba di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan secara manual oleh petugas jaga malam sehingga tidak sempat membesar dan merambat ke ruangan lain. Diduga sumber api berasal dari korsleting pada perangkat UPS di ruang server,” terang Hery Wahyudi.

    Guna memastikan keamanan total and mencegah api kembali menyala dari bara gambut di kabel, tim Damkar langsung melancarkan operasi overhaul atau pemeriksaan menyeluruh selama 14 menit. Operasi penjinakan api di ruang server ini resmi dinyatakan selesai pada pukul 19.42 WIB.

    Insiden terbakarnya UPS di ruang server Disdukcapil Kotim adalah peringatan keras betapa rentannya sistem pertahanan obyek vital negara terhadap kelalaian maintenance alutsista elektronik. Meskipun kerugian material ditaksir hanya sekitar Rp2 juta, ancaman non-materialnya jauh lebih dahsyat: kelumpuhan pelayanan kependudukan massal and potensi kerusakan database vital warga Kotim!

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and evaluasi mendalam yang sangat tajam. Kegagalan fungsi UPS akibat korsleting di jantung data dinas membuktikan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan berkala instalasi kelistrikan and suhu ruang server Disdukcapil.

    Disdamkarmat Kotim telah memberikan imbauan yang tepat terkait rutinnya pemeriksaan instalasi listrik. Namun, bagi dinas sekelas Disdukcapil yang mengelola data sensitif, imbauan moral tidak cukup. Bupati Kotim didesak segera memerintahkan audit total terhadap kelaikan instalasi listrik, sistem fire suppression (pemadam api otomatis), and SOP perawatan perangkat elektronik di seluruh dinas layanan publik!

    Pemerintah Daerah tidak boleh bermain judi dengan keamanan data rakyat. Jangan tunggu sampai ruang server utama hangus total and database kependudukan lumpuh permanen di tahun 2026 ini baru pemerintah kelabakan melakukan perbaikan. (***)

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)

  • Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu

    ​Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.

    ​”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).


    ​Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

    Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru

    ​Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.

    ​SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.

    ​Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!

    ​Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.

    ​Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)

  • Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian AS (35), seorang karyawan penjaga toko yang nekat melarikan inventaris serta uang tunai milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya kandas di provinsi tetangga. Usai buron selama satu bulan lebih sejak Juni 2026, terlapor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

    Kronologi Siasat Karyawan Toko dan Bukti CCTV

    Aksi penggelapan yang dilakukan AS pertama kali terkuak pada Senin pagi (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik Toko Indra Tani yang hendak membuka toko dibuat curiga lantaran pintu utama terkunci rapat dari luar.

    Kecurigaan pemilik toko terbukti saat memeriksa area dalam toko bersama saksi. Sejumlah barang berharga and uang tunai di laci kasir telah amblas. Pengusutan internal melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) langsung menunjuk keterlibatan AS yang saat itu menjabat sebagai karyawan penjaga toko.

    “Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terduga pelaku diketahui merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan penjaga toko. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kotim,” terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

    Rincian aset toko yang diduga digelapkan oleh AS meliputi; Aset Elektronik & Komunikasi: 1 unit laptop Axioo F1G dan 1 unit smartphone Realme. Uang Tunai Kasir: Rp7.492.000 yang disikat dari laci kasir. Armada Operasional: 1 unit sepeda motor inventaris Suzuki UK 110 NE dengan nomor polisi KH 4764 Q. Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp16.642.000.

    Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Jerat KUHP Baru

    Usai melancarkan aksinya, AS langsung kabur meninggalkan wilayah Kotim menuju Kota Banjarmasin. Keberadaan terlapor yang terdeteksi di Kalsel memicu pengerahan operasi perburuan lintas wilayah.

    Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi ketat dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel. Hasilnya, AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, lalu diboyong kembali ke Mako Polres Kotim.

    “Terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin dengan dukungan personel gabungan. Saat ini AS sudah berada di Mako Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Edy Wiyoko.

    Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan AS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara and melacak keberadaan sisa barang bukti yang sempat dikuasai terlapor.

    Keberhasilan Polres Kotim membekuk AS di Banjarmasin adalah pembuktian efektivitas sinergi koordinasi antar-kepolisian lintas provinsi. Namun, dari kacamata keamanan bisnis lokal di Sampit, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan toko ini memberikan pelajaran berharga terkait kerentanan manajemen internal (insider threat).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Kasus di Toko Indra Tani adalah fenomena klasik dalam bisnis ritel daerah: memberikan kepercayaan penuh dan akses kunci aset (motor, kasir, laptop) kepada karyawan tanpa adanya sistem kontrol ganda atau background check yang ketat.

    Proses hukum terhadap AS menggunakan Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2026) harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera (deterrent effect).

    Para pemilik usaha Ritel dan UMKM di Kotim diimbau untuk memperketat seleksi penerimaan karyawan, menerapkan pemisahan wewenang kasir dan pemegang kunci toko, serta memastikan sistem rekaman CCTV beroperasi secara online/real-time untuk meminimalkan potensi kejahatan internal di masa mendatang. (***)

  • Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala sedang kembali diukir oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu lokal, diringkus petugas saat mengoperasikan bisnis haramnya di rumah/garasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggerebekan Garasi Jalan Sudirman dan Penggeledahan Transparan

    Operasi penyergapan yang mengejutkan warga Pasir Putih ini dieksekusi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan proaktif masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi garasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi eceran maupun partai besar narkotika jenis sabu.

    Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sasaran hingga berhasil mengunci and mengamankan NS tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi. Terlapor berhasil diamankan, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum dilakukan penggeledahan di rumah/garasi terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

    Manifes Penyitaan 106 Klip Sabu Siap Edar dan Uang Tunai lima Juta Rupiah

    Siasat terlapor untuk menyembunyikan kristal haram di area garasi rumahnya terbakar habis saat petugas melakukan pembongkaran. Dari hasil penyisiran di TKP, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

    Hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 63,19 gram bruto. Selain menyita 106 paket sabu siap edar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan transaksi eceran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Atas temuan jumbo ini, NS (47) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum ketat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

    Penyergapan NS (47) bersama barang bukti 63,19 gram sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28 Kelurahan Pasir Putih menyingkap realitas yang kian memprihatinkan: status Ibu Rumah Tangga (IRT) kini kerap dijadikan tameng atau kamuflase strategis oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan gudang penyimpanan sabu dari endusan aparat. Menyimpan 106 paket sabu dengan bobot di atas setengah ons menegaskan bahwa NS bukan sekadar pengecer kecil, melainkan pengumpul/bandar lini depan yang menyuplai barang haram ke para perantara di wilayah Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Penangkapan NS bersama 63 gram sabu adalah prestasi represif yang patut diapresiasi tinggi. Namun, Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya berhenti pada figur IRT ini. Penyidik wajib membongkar jalur logistik utama yang memasok 63,19 gram sabu tersebut ke garasi Km 28!

    Seorang IRT yang menguasai 106 klip sabu tentu terhubung dengan jaringan bandar yang lebih besar di tingkat kabupaten atau lintas provinsi melalui koridor poros Jalan Jenderal Sudirman.

    Pihak kepolisian harus melacak alur komunikasi dan transaksi keuangan NS untuk menggulung aktor intelektual di atasnya. Jangan biarkan koridor Pasir Putih dijadikan sarang logistik narkoba yang merusak generasi muda Sampit di sisa tahun 2026 ini! Bandar 63 gram sabu diringkus! Sapu bersih jaringan narkoba Sampit! (***)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)