Tag: kriminalitas Sampit

  • Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) merangkum kerasnya realitas kriminalitas daerah.

    Ratusan gram sabu-sabu, deretan alat panen sawit curian, hingga perkakas kejahatan umum terhampar menanti pemusnahan.

    Rangkaian benda mati ini menjadi etalase dari lonjakan perkara pidana sepanjang 2026, dengan jaringan narkotika mengambil porsi paling dominan.

    Mewakili Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Karyadi mengungkapkan lonjakan tajam penanganan kasus obat terlarang.

    Persentase perkara ini membesar dari sekitar 45 persen pada tahun lalu menjadi 60 persen, bahkan sempat menyentuh angka 90 persen dari total penanganan perkara pada periode Juli hingga Agustus 2026.

    ”Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” kata Karyadi, Rabu (19/8/2026), saat memimpin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Jejak Sabu di Kawasan Padat

    Proses pemusnahan yang disaksikan perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit ini memperlihatkan tingginya volume peredaran sabu yang ditindak aparat.

    Kejari Kotim mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara narkotika. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 316,39 gram, pil ekstasi 8,93 gram, serta sejumlah alat timbang penunjang transaksi gelap tersebut.

    ”Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.

    Berdasarkan data yang diungkap Karyadi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 perkara narkotika menyumbang sekitar 46,9 persen dari seluruh barang bukti yang dieksekusi hari itu. Angka ini menjauhi kategori tindak pidana lainnya.

    Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim, dengan titik temuan terbanyak berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kedua kawasan padat ini berdekatan dengan Desa Penyang di Kecamatan Telawang. Nama desa tersebut memang berulang kali muncul sebagai latar wilayah geografis dalam persidangan kasus besar di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru ini.

    Sebagai konteks kerawanan wilayah, area ini pernah disebut dalam perkara sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, serta sindikat sabu 8,4 kilogram dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin.

    Perkara jaringan 8,4 kilogram itu sendiri masih bergulir dan menempatkan tiga dari tujuh terdakwanya pada tuntutan hukuman mati.

    Sengketa Sawit hingga Kejahatan Seksual

    Selain pusaran narkotika, etalase kejahatan Kotim turut diwarnai konflik sumber daya alam.

    Tindak pidana perkebunan mengekor dengan 38 perkara, menyumbang porsi 33,6 persen.

    Barang bukti yang dihancurkan menjadi saksi bisu pencurian hasil sawit, mulai dari dodos, egrek, angkong, hingga keranjang angkut.

    Kondisi sosial masyarakat turut tergambar dari 13 kasus perlindungan anak atau sekitar 11,5 persen dari total pemusnahan.

    Mayoritas penanganan ini berpangkal pada kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

    Aparat juga memusnahkan perkakas dari tiga perkara penganiayaan dan tiga tindak pidana umum lainnya.

    Eksekusi Tanpa Kepulan Asap

    Satu hal yang berbeda dari rutinitas eksekusi ini adalah metode pemusnahannya. Kepulan asap pembakaran barang bukti ditekan seminimal mungkin.

    Aparat memilih menghancurkan sebagian barang bukti tindak pidana tanpa paparan api demi mencegah munculnya titik api baru.

    ”Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.

    Kehati-hatian aparat penegak hukum sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku di Kotim sejak 30 Juli 2026.

    Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ign)

  • Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus penipuan berkedok transaksi tunai yang menyasar para pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali marak. Kali ini, para pedagang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap peredaran uang mainan yang dibawa oleh seorang perempuan lanjut usia (lansia) berkerudung merah saat bertransaksi di toko.

    Aksi dugaan peredaran uang tak bernilai tersebut terendus di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik toko, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa kecurangan tersebut berhasil digagalkan setelah karyawannya jeli memperhatikan fisik lembaran uang kertas yang diserahkan calon pembeli lansia tersebut saat hendak membayar barang belanjaan.

    Karyawan toko merasa curiga dengan tekstur uang kertas yang diterima saat proses pembayaran berlangsung. Setelah diperiksa lebih detail dan diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, diketahui bahwa seluruh lembaran uang yang dibawa oleh perempuan tersebut adalah uang mainan. Mengetahui aksinya terbongkar di meja kasir, nenek tersebut mendadak batal berbelanja dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan lokasi toko sembari membawa kembali uang mainan yang dibawanya.

    Atas kejadian itu, Ahmad meminta para pedagang dan pemilik UMKM di Sampit untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan sederhana terhadap setiap uang tunai yang diterima dari pembeli guna mengantisipasi kerugian materiil. Berdasarkan penelusuran informasi, aksi nenek berjilbab merah ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, sosok lansia dengan ciri-ciri serupa juga pernah menyasar Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bahkan sempat diamankan oleh kerumunan warga dan pedagang pasar setelah kedapatan membayar barang dagangan menggunakan uang mainan. Peristiwa berulang ini menjadi perhatian penting bagi para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pembayaran tunai.

    Maraknya peredaran uang mainan oleh lansia di Jalan Ir. H. Juanda hingga Pasar Sejumput adalah fenomena kejahatan ekonomi mikro yang memanfaatkan celah kelemahan fisik pedagang serta simpati publik. Kejahatan menggunakan uang mainan (toy money fraud) sering kali memanfaatkan figur orang tua agar pedagang enggan melakukan pemeriksaan detail saat transaksi tunai berlangsung cepat.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk turun tangan mengusut tuntas keberadaan nenek berjilbab merah tersebut. Pihak kepolisian wajib mendalami apakah pelaku bertindak mandiri akibat masalah kesehatan mental atau justru dimanfaatkan (exploited) oleh sindikat pengedar uang palsu dan mainan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kotim perlu mengedukasi pedagang mengenai cara membedakan uang asli dan mainan, serta mendorong sosialisasi pembayaran digital QRIS untuk memutus mata rantai penipuan uang tunai di Sampit.

    Pedagang wajib teliti saat menerima uang tunai, usut aktor di balik penipuan uang mainan! Nenek jilbab merah aksinya terekam CCTV!  Polsek Ketapang dan Polres Kotim wajib tingkatkan pengawasan di jalur pasar tradisional! (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

    Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

    Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

    “Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

    Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

    Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

    Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)

  • Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.

    Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.

    Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.

    Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.

    “Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).

    S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.

    Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

    Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

    “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.

    Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.

    Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

    Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)