Tag: KRKT

  • Menantang Batas Kewenangan DPRD Kalteng, KRKT Desak Hak Angket Enam Persoalan

    Menantang Batas Kewenangan DPRD Kalteng, KRKT Desak Hak Angket Enam Persoalan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gemuruh demonstrasi mahasiswa Aliansi Cipayung Plus memenuhi halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (19/10/2026).

    Saat desakan agar wakil rakyat tidak duduk berpangku tangan menghadapi krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin menguat, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong keluar menemui massa.

    Alih-alih menjanjikan gebrakan instan, ia menyingkap sebuah realitas tentang batas kekuatan lembaganya. ”Di DPRD itu sangat terbatas kewenangan,” ujarnya.

    Arton menyebut dewan bekerja lewat jalur dan mekanisme formal guna menyampaikan pendapat dan kewenangan umum di forum rapat serta mendorong pemerintah daerah.

    Pada hari yang sama, batas kewenangan itu langsung diuji oleh Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT). Melalui permohonan resmi, KRKT mendorong legislatif melepaskan instrumen pengawasan tertinggi mereka.

    Targetnya jelas. Penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP). Permohonan yang ditujukan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan itu telah diserahkan ke DPRD Kalteng.

    Tuntutan ini menempatkan enam persoalan dalam sorotan tajam. Tiga isu pertama menyasar krisis asap: alokasi anggaran penanganan karhutla 2026 senilai Rp107 miliar, pernyataan serta kebijakan gubernur soal bencana ini, dan kajian indikator status bencana nasional.

    Sementara tiga isu lainnya membidik misteri pengadaan smart board tahun 2024 sampai 2025, pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) 2026, hingga pengawasan tata kelola di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kendati membangkitkan instrumen terkuat milik dewan, KRKT menegaskan langkah ini murni berpijak pada koridor pengawasan.

    ”Hak angket merupakan instrumen konstitusional, bukan alat penghakiman,” kata Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop dalam siaran pers Dewan Pengurus Pusat (DPP) KRKT.

    Organisasinya tidak meminta DPRD menjatuhkan vonis bersalah kepada siapa pun. Desakan mereka bermuara pada pengujian kebijakan, keterbukaan informasi publik secara sah, pertanggungjawaban administratif, dan lahirnya rekomendasi perbaikan berbasis bukti.

    Teka-teki Rp107 Miliar dan Tenggat yang Terlewat

    Angka Rp107 miliar untuk penanganan karhutla bagai kotak hitam yang belum terbuka seutuhnya. Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi sempat merincinya pada awal Oktober lalu, yakni Rp27 miliar diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni, Rp40 miliar suntikan pemerintah pusat, dan Rp40 miliar tambahan lewat APBD Perubahan.

    Masalahnya, Junaidi mengungkap bahwa dewan belum menerima laporan penggunaannya, sementara evaluasi resmi baru dijadwalkan Maret mendatang.

    Menolak menunggu, KRKT menuntut penjelasan resmi menyangkut sumber pendanaan, pemakaian BTT, jejak dukungan pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, hingga upah petugas lapangan dan laporan riil pertanggungjawabannya.

    Lonceng tenggat bahkan sudah lebih dulu didentangkan. Lewat siaran pers 12 Oktober di Habar Kalimantan Tengah, KRKT mematok waktu tujuh hari bagi Pemprov dan pemerintah pusat untuk membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, dan rincian alokasi anggaran.

    Jika ditarik dari titik itu, batas akhirnya jatuh tepat pada 19 Oktober, hari yang sama dengan pengumuman permohonan ke dewan.

    Penelusuran Kanal Independen belum menemukan rincian penggunaan anggaran yang dibuka Pemprov hingga batas waktu itu menguap.

    Pertanyaan menyoal duit pusat ini mencuat tatkala dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada 16 Oktober, komisi antirasuah itu menyatakan dana siap pakai tersebut dipakai antara lain untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua. Dalam perjalanannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serta suap.

    KPK tidak menyebut Kalteng. Penelusuran Kanal di sumber terbuka juga belum menemukan penjelasan gamblang mengenai asal-usul Rp40 miliar bantuan pusat yang masuk ke postur anggaran karhutla provinsi tersebut.

    Mendaki Ambang Batas Politik

    Menarik pelatuk hak angket berarti harus bersiap mendaki tembok politik yang menjulang. Hak DPRD provinsi untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan ini tidak bisa sembarangan diayunkan.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, panitia angket memang berkuasa memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, maupun warga untuk dibongkar keterangannya.

    Pihak yang dipanggil wajib menampakkan diri, kecuali mengantongi alasan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Andai panggilan secara patut itu diabaikan berturut-turut, DPRD berhak menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan panggilan paksa.

    Hanya saja, syaratnya sangat mencekik. Bagi DPRD Kalteng yang dihuni 45 wakil rakyat, usul hak angket baru punya pijakan awal jika didukung minimal 10 anggota lintas fraksi.

    Usulan itu kemudian harus bertarung di arena rapat paripurna yang minimal dihadiri 34 anggota, lalu wajib mengamankan persetujuan dari paling sedikit dua pertiga anggota yang hadir. Sekali usulan itu kandas, ia dilarang keras untuk diajukan kembali.

    Kerasnya tembok ini sudah terlihat di Kalimantan Timur. Usul hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bergulir kencang usai demonstrasi besar 21 April 2026, sebuah unjuk rasa yang juga tak ditemui oleh sang gubernur. Sebanyak 21 anggota dari enam fraksi meneken usulan itu pada 4 Mei.

    Nyatanya, rapat paripurna 10 Juni terpaksa ditunda akibat hanya 32 dari 55 anggota dewan yang muncul, gagal memenuhi syarat kehadiran tiga perempat jumlah anggota. Hingga pengujung Juni, DPRD Kaltim hanya bisa menjadwalkan ulang paripurna tersebut secara tentatif pada 13 Juli.

    KRKT menyadari tebalnya ambang batas itu. ”Tidak adanya persetujuan DPRD terhadap usulan hak angket atau HMP tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum,” kata Damai.

    Kendati sadar angket bisa tertahan oleh tembok suara paripurna, KRKT mendesak pengaduan masyarakat ini tetap diproses secara administratif.

    Pimpinan dewan dituntut menerbitkan tanda terima resmi, membedahnya lewat fraksi dan komisi, mempertimbangkan rapat dengar pendapat, serta memberikan ketegasan jawaban tertulis.

    KRKT menyatakan akan mendokumentasikan dengan rapi seluruh tanda terima, nomor agenda, disposisi, hingga tanggapan resmi dewan. Apabila rutinitas administratif ini menemui jalan buntu, KRKT menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, keterbukaan informasi publik, atau menempuh upaya hukum lain.

    Retak Pandangan soal Status Bencana

    Selain urusan anggaran, narasi status bencana nasional karhutla masih memantik persimpangan pandangan di internal legislatif.

    Pada 14 Oktober, Junaidi mendesak Gubernur Agustiar Sabran untuk lekas mengusulkan karhutla sebagai bencana nasional dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dari sisi yang berseberangan, anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering memandang sikap gubernur yang tidak mendorong penetapan status tersebut sebagai hal yang bisa diterima.

    ”Tidak perlu menjadi bencana nasional tapi anggarannya harus maksimal,” tutur Freddy.

    KRKT sendiri secara khusus meminta DPRD mengkaji indikator status bencana dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

    Desakan agar status itu segera diusulkan juga digelorakan oleh mahasiswa. Melalui Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah yang diboyong Aliansi Cipayung Plus, dua poin utamanya menuntut dewan mendesak gubernur menerbitkan surat ketidaksanggupan daerah, sekaligus mengajukan permohonan peningkatan status bencana kepada Presiden.

    Tenggat 3 x 24 jam dipatok mahasiswa bagi Pemprov dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan tersebut.

    Merespons tekanan yang datang, Arton S. Dohong memandang tuntutan mahasiswa soal status bencana memang beralasan, tetapi kriterianya masih butuh pengkajian.

    Sembari berharap usulan itu lekas mewujud agar pusat lebih fokus melakukan pemadaman dan membantu daerah, ia memastikan DPRD akan menggelar rapat kerja guna meneruskan aspirasi tersebut kepada sang gubernur.

    Bila menilik aturan teknis dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, surat pernyataan ketidakmampuan gubernur memang menjadi gerbang awal peningkatan status. Namun, pascaterbitnya putusan MK tersebut, BNPB menyatakan siap melakukan penyesuaian pedoman.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebelumnya menyatakan status nasional belum diperlukan. Saat menyambangi Sampit pada 9 Oktober, ia menyebut daerah masih mampu menangani karhutla.

    Tiga hari berselang, pada 12 Oktober, ia menegaskan belum mengusulkannya ke pemerintah pusat, seperti dilaporkan detikKalimantan.

    Kesesuaian pernyataan publik gubernur dengan data resmi semacam itulah yang diminta KRKT untuk diperiksa tajam oleh dewan.

    Penelusuran Kanal Independen, pernyataan gubernur pada 9 Oktober itu berhadapan dengan rilis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 9 September yang dipublikasikan 10 September.

    Data Kemenkes secara telak memosisikan Kalteng di pucuk daftar korban asap, tercatat 313 dari 324 pasien rawat inap dan 3 dari 4 korban meninggal di tujuh provinsi. Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mempertanyakan asal data tersebut, seperti diberitakan Tabengan pada September.

    Tiga Persoalan Lain dalam Bidikan

    Tuntutan penyelidikan ini turut menyapu tiga persoalan lintas sektor. Pada pendidikan, KRKT mengincar transparansi pengadaan papan tulis interaktif (smart board).

    Wakil Gubernur Edy Pratowo, dalam sebuah rapat koordinasi tahun ini, sempat menjabarkan bahwa Pemprov menyiapkan 1.984 unit pada tahun 2024. Pada 2025, tercatat 3.147 unit. Ribuan perangkat ini ditebar ke berbagai satuan pendidikan, khususnya SMA, SMK, dan sekolah khusus.

    Jejak proyek ini sebelumnya diwarnai laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng ke KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Juli 2025 atas dugaan korupsi.

    Pemicunya, harga satuan barang dinilai melambung jauh melampaui standar harga pasar. Aroma kejanggalan juga disorot Center for Budget Analysis (CBA) pada September 2025 dengan mempertanyakan postur hitungan anggarannya.

    CBA mengklaim proyek yang dicatat Rp156,8 miliar di APBD 2024 itu sebenarnya mencapai Rp304,4 miliar. Penelusuran sumber terbuka belum menangkap kabar tindak lanjut aparat penegak hukum atas laporan tersebut.

    Bergeser ke wilayah bantuan sosial, program KHBS yang dirancang menyentuh sekitar 300 ribu kepala keluarga dengan sokongan APBD sekitar Rp400 miliar juga disorot tajam.

    Kala peluncuran bergulir pada Februari 2026, Gubernur Agustiar sendiri lantang mengajak publik untuk mengawal agar penyalurannya tepat sasaran.

    Pada April lalu, Pemprov lantas mencoret sekitar 40 persen penerima karena dinilai tidak layak pascaverifikasi, menurut laporan Kompas.com. Berpijak dari sinilah, KRKT mendesak keakuratan data hingga realisasi uangnya dibedah tuntas.

    Terakhir, mata tajam KRKT tertuju pada sengkarut tata kelola perizinan di Dinas ESDM. Pada Desember 2025, Kejati Kalteng telah menyeret Kepala Dinas ESDM saat itu, Vent Christway, sebagai tersangka korupsi pertambangan.

    Perkara yang bertalian erat dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini diduga membikin negara rugi sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.

    Hingga awal Oktober, persidangan kasus ini masih terus berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

    KRKT mendesak DPRD menyoroti potensi celah konflik kepentingan dan pengawasan internal di dinas tersebut, kendati Damai tetap memasang garis batas independensi peradilan.

    ”Pengawasan DPRD harus tetap menghormati independensi penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan,” pesannya.

    Langkah KRKT mendatangi gedung dewan ini bukan cerita baru. Aksi KRKT sebelumnya dilakukan di depan Gedung DPRD Kalteng pada 15 Oktober, yang memobilisasi sekitar 14 organisasi kemasyarakatan.

    Hingga kini, penelusuran Kanal di sumber terbuka belum bersua dengan tanggapan resmi dari pimpinan DPRD maupun Pemprov atas rentetan tuntutan yang kian menggunung tersebut.

    ”Setiap dugaan harus diuji secara objektif. Setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan dan keuangan publik harus dapat dijelaskan. Setiap kesimpulan harus berlandaskan fakta, dokumen, serta proses hukum yang adil,” tegas Damai. (ign)

  • Lebih Dua Bulan Asap Menelan Kalteng, Rakyat Bersiap ”Menggugat” Keseriusan Negara

    Lebih Dua Bulan Asap Menelan Kalteng, Rakyat Bersiap ”Menggugat” Keseriusan Negara

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit siang Palangka Raya telah kehilangan rupa aslinya. Senin (12/10/2026) siang, layar pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLH/BPLH di stasiun Jekan Raya memunculkan angka 1.301, melompat terlampau jauh dari ambang batas berbahaya di level 300.

    Angka pekat itu terekam usai warga menelan lebih dari dua bulan rentetan musim asap, atau tepatnya 77 hari terhitung sejak 27 Juli hingga 12 Oktober, dengan kepekatan yang terus bergelombang.

    Kontras dengan kondisi udara yang mendesak pernapasan warga, laju rekapitulasi data luasan terbakar di pemerintah pusat justru jalan di tempat.

    Hingga hari yang sama, rekap luas kebakaran per provinsi di laman SiPongi Kementerian Kehutanan tak bergeser, masih menahan catatan Kalimantan Tengah di angka 7.634,46 hektare sepanjang 2026.

    Angka ini sama persis dengan laporan usang yang disodorkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya pada 22 Agustus lalu.

    Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) turut mengutip angka 7.634 hektare tersebut dalam siaran persnya.

    Membawa rentetan catatan kritis lapangan, organisasi ini menjadwalkan aksi damai membelah jalan menuju Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 15 Oktober 2026.

    Mereka mengusung empat tuntutan utama: keterbukaan penyebab karhutla, perlindungan warga, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi status bencana nasional.

    ”Karhutla bukan hanya persoalan titik api. Asap, gangguan kesehatan, krisis air bersih, dan hilangnya penghasilan warga menuntut tindakan nyata,” kata Penanggungjawab KRKT Damai Alam Usop dalam siaran pers yang diterima Kanal Independen, Senin (12/10/2026).

    KRKT meminta pemerintah membuka data dampak dan memastikan penanganan terkoordinasi yang dapat diawasi publik.

    Tuntutan ini mengemuka tiga hari setelah Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan status bencana nasional belum diperlukan.

    ”Terkait ditetapkan bencana nasional, saya rasa belum, karena kita masih mampu menangani ini. Semua berkolaborasi,” kata Agustiar usai rapat koordinasi evaluasi penanggulangan darurat karhutla dan kekeringan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Sampit, Jumat (9/10/2026) malam.

    Ketimpangan Angka di Atas Layar

    Damai merujuk laporan BNPB yang dipublikasikan pada 21 September 2026. Menurut dokumen itu, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat 7.634 hektare area terbakar di Kalteng.

    Laporan yang sama juga memuat data Posko Pengendalian Bencana Karhutla Kalteng periode 1 Januari hingga 19 September 2026, yakni temuan lebih dari 142.000 titik panas dan sekitar 3.800 kejadian karhutla.

    Luas area yang dilaporkan telah ditangani bahkan menyentuh hampir 13.000 hektare, melampaui luasan terbakar versi satelit.

    Penelusuran Kanal Independen menunjukkan angka di SiPongi tidak beranjak sejak Agustus. Pada 22 Agustus, Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan angka 7.634,46 hektare dalam rapat bersama Presiden di Posko Aju Bandara Tjilik Riwut. Posko provinsi saat itu baru mencatat 19.992 titik panas dan 1.639 kejadian.

    Sekitar empat minggu berlalu, kejadian karhutla tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat, tetapi angka luas terbakar di SiPongi tetap membeku.

    Penjelasan metode rekapitulasi datang dari BNPB. Dalam konferensi pers 15 September, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menyebut angka luas terbakar Kalimantan Barat merupakan gabungan data SiPongi hingga 31 Juli 2026 dan pengukuran lapangan BNPB dari 1 Agustus hingga 14 September.

    Angka SiPongi Kalbar sebesar 38.310 hektare yang ia sebutkan masih tercantum utuh di rekap SiPongi.

    Angka 7.634 hektare Kalteng sendiri muncul bersamaan dengan angka 38.310 hektare Kalbar tersebut dalam keterangan resmi BNPB pada 23 Agustus.

    Dalam konferensi pers 15 September, BNPB mencatat total lahan terbakar di Kalteng hingga 14 September telah mencapai 15.976,1 hektare.

    Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng melaporkan cakupan yang jauh lebih luas.

    Per 7 Oktober 2026, posko mencatat lebih dari 17.000 hektare lahan telah menjadi abu dari 5.848 kejadian. Rekap SiPongi sendiri menyimpan pembanding luasan historis untuk Kalteng, yakni 165.896,44 hektare pada 2023 dan 317.749 hektare pada 2019.

    KRKT mendesak pemerintah mengaudit seluruh konsesi yang terbakar, termasuk yang telah dikenai sanksi administratif.

    ”Dalam 14 hari, buka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum. Tindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah,” kata Damai.

    Berbulan-bulan Ditelan Kabut

    Tanda-tanda musim asap telah tercium sejak pertengahan tahun. Ekuatorial melaporkan bau sangit dan asap tipis mulai menguar dari lahan gambut Palangka Raya sejak awal Juni 2026, bertepatan dengan status siaga darurat yang ditetapkan Pemkot pada 1 Juni.

    Portal berita nasional Kompas.com mencatat kabut asap mulai menutupi kota dengan jarak pandang tinggal beberapa meter di Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, hingga RTA Milono pada Senin, 27 Juli 2026 pagi. Sehari kemudian, status tanggap darurat karhutla Kota Palangka Raya mulai berlaku.

    Sampit lebih dulu merasakan kepungan asap. Pada Minggu (19/7/2026) pagi, Antara merekam Kota Sampit mulai diliputi kabut asap.

    BMKG Kotim menjelaskan kondisi tersebut cenderung turun dari malam hingga pagi, lalu mereda menjelang siang.

    Tirai asap makin pekat pada Rabu (5/8/2026), tatkala warga mencium bau terbakar sejak pukul 04.00 dan jarak pandang mulai terganggu.

    Hingga batas waktu 12 Oktober, warga Sampit telah melewati hampir tiga bulan, atau tepatnya 85 hari musim asap terhitung sejak 19 Juli.

    Sementara itu, Palangka Raya tercatat 77 hari, durasi yang setara dengan sekitar empat bulan jika dihitung berdasar bau sangit pertama pada awal Juni.

    Indeks pencemaran udara berfluktuasi secara ekstrem. Pada akhir September, tepatnya Rabu (30/9/2026), data ISPU sempat meroket menembus 1.199 di stasiun Jekan Raya pukul 13.08.

    Angka itu turun ke level 414 pada Minggu (11/10/2026) sore, lalu kembali mendidih di angka 1.301 keesokan harinya.

    Berdasarkan pemantauan pada Senin (12/10/2026) pukul 13.17, tujuh dari sepuluh lokasi dengan ISPU tertinggi secara nasional berada di Kalteng: Kabupaten Kapuas 1.678, Palangka Raya 1.301, Katingan 1.239, Gunung Mas 691, Barito Selatan 594, Murung Raya 592, dan Kotawaringin Timur 498 untuk parameter PM10.

    Lonjakan penderitaan fisik terekam meluas di fasilitas medis. Dinkes Palangka Raya mencatat 10.240 laporan ISPA sejak awal Juni hingga awal Oktober 2026. Dinkes Kotim turut mencatat 2.656 kasus sepanjang Agustus.

    Kementerian Kesehatan mendapati pasien penyakit pernapasan di wilayah terdampak naik dari 50.891 orang pada 1 September menjadi 113.336 orang pada 9 September. Kemenkes juga menyebut 12,5 juta warga di tujuh provinsi terpapar asap.

    Pada akhir September, BNPB memperkirakan amukan karhutla baru akan mereda pada rentang pertengahan Oktober hingga minggu ketiga November 2026.

    Pemkot Palangka Raya juga telah memperpanjang status tanggap darurat selama 30 hari hingga awal November 2026.

    KRKT menuntut pemerintah menjamin ketersediaan pemeriksaan ISPA, informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, air bersih, serta bantuan hidup bagi warga terdampak.

    ”Dalam 14 hari, umumkan data korban, kerugian pertanian, dan gangguan penghidupan sebagai dasar pemulihan,” kata Damai.

    Inisial di Daftar Sanksi

    Damai turut merujuk sanksi Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalteng. ”Sanksi administratif tidak otomatis membuktikan kesengajaan pembakaran,” katanya.

    Siaran pers Kemenhut bernomor SP.452/HKLN/08/2026 tanggal 25 Agustus 2026 hanya merilis inisial dari keenam perusahaan tersebut.

    Areal terbakar terluas dicatatkan pada PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

    PT NES dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Pada pertengahan September, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut 26 perusahaan sudah dibekukan izinnya akibat karhutla, namun identitas nama, lokasi, dan periode sanksinya tidak dirinci.

    Jalur pidana juga berjalan menapaki prosesnya di Polda Kalteng. Polda menangani 130 laporan terkait karhutla hingga Senin (28/9/2026) dan menyidik 12 perusahaan yang lahannya terindikasi terbakar.

    Pada 8 September, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengabarkan bahwa lahan satu perusahaan di Kotim terbukti terbakar dan tidak dilengkapi sarana prasarana pemadam sesuai ketentuan, sehingga status penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.

    KRKT menuntut pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan mekanisme pencegahan, pemadaman, dan pemulihan bentang alam.

    ”Terapkan penegakan hukum serta pemulihan atau ganti kerugian kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dalam tujuh hari, pemprov dan pusat diminta membuka rencana penanganan, pelaksana, dan anggaran,” kata Damai.

    Gubernur Agustiar sebelumnya menyatakan penggunaan anggaran operasional sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.

    Penjelasan itu ia sampaikan kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kalteng pada Selasa (29/9/2026) malam, ketika mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat provinsi. “Diperpanjang karena kondisi masih kabut begini,” ujarnya saat itu.

    Tiga Korban Jiwa dan Syarat Bencana Nasional

    KRKT juga mendesak Presiden dan BNPB menilai indikator penetapan bencana nasional secara terbuka. “Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mensyaratkan sedikitnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Jika syarat terpenuhi, tetapkan status nasional; dukungan darurat pusat jangan ditunda,” kata Damai.

    Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan krusial tersebut pada 28 Agustus 2026. Mahkamah menyatakan, ”Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”

    Lima indikator baku yang dinilai meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta kelumpuhan sosial ekonomi.

    Data korban telah dicatat otoritas medis. Hingga Rabu (9/9/2026) pukul 15.00 WIB, Kementerian Kesehatan melaporkan karhutla di Kalteng menyebabkan 313 orang luka berat dan 3 orang meninggal dunia. Laporan Kalteng ini menjadi angka tertinggi di antara tujuh provinsi terdampak.

    Secara terpisah, dua nyawa relawan pemadam di Kalteng melayang usai mengalami gangguan kesehatan saat bertugas: Akhmad Rizani dari Tim Serbu Api di Palangka Raya pada 27 Agustus, dan Ahmadin alias Itam Madin dari relawan Damkar Huma Singgah Itah di Kobar pada 30 Agustus.

    UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan definisi korban bencana sebagai orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

    Gubernur Agustiar membaca tren kesehatan ini dalam kacamata yang berbeda. Saat berkunjung ke Sampit, ia membenarkan angka kasus ISPA melambung sekitar 30 hingga 40 persen dibanding hari biasa mengacu pada kunjungan ke rumah sakit.

    Namun, menurutnya, lonjakan tersebut tidak serta-merta terkait langsung dengan karhutla sehingga tidak dapat dijadikan parameter tunggal.

    ”Karena menyangkut ISPA ini saat pancaroba pun tinggi kasusnya,” ucapnya. Ia mengakui petani, nelayan, hingga buruh turut terdampak bencana ini.

    Bukan Aksi Pertama

    Aksi KRKT bukanlah percikan protes yang pertama. Sumber terbuka merekam setidaknya enam kali warga dan mahasiswa dari sedikitnya tiga kelompok turun ke jalan menyuarakan persoalan karhutla di Palangka Raya sejak akhir Agustus 2026.

    Angka aktualnya bisa lebih besar lantaran tak seluruh rentetan unjuk rasa terekam media daring.

    Sejarah yang tercatat bermula ketika barisan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan (AMKM) menyambangi gerbang Kantor Gubernur Kalteng di Jalan G Obos pada Senin (31/8/2026). Massa puluhan orang ini menagih keseriusan mitigasi dan transparansi anggaran.

    Lantaran tidak ditemui gubernur, sempat terjadi saling dorong antara demonstran dan polisi, sebelum akhirnya Pemprov mendelegasikan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Kesbangpol Kalteng.

    Sehari berselang, AMKM hadir kembali dalam aksi jilid II. Kali ini Gubernur Agustiar bersedia menemui demonstran.

    ”Kalau mengenai karhutla, itu hak kalian bertanya, dan saya sepakat terkait bagaimana menangani dan penanggulangannya,” kata Agustiar kala itu.

    Pemprov menyatakan akan mengevaluasi penanganan karhutla beriringan dengan pemerintah kabupaten dan kota.

    Menurut Juru Bicara Aksi AMKM Gihon Asa Jagad, pemerintah daerah juga menyatakan akan merekomendasikan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat.

    Meski begitu, Gihon menyebut pihaknya belum puas. Usai audiensi, AMKM turut menyuarakan desakan agar karhutla dijadikan bencana nasional dengan alasan kualitas udara dan adanya korban.

    Gihon mengakui saat itu karhutla memang belum memenuhi kriteria bencana nasional, namun ia menggarisbawahi bahwa ritme bencana ini sudah berulang setiap tahun.

    Pola serupa dialami Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi. Selain menggelar aksi di Kantor GAPKI Kalteng pada awal September, aliansi ini melawat ke Kanwil ATR/BPN Kalteng pada Selasa (8/9/2026) mendesak audit izin perkebunan sawit.

    Hari itu, mereka urung mendapat kesempatan bertemu langsung. Massa kembali tiba di keesokan harinya dan baru diterima Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan hingga malam hari.

    Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan data dugaan titik kebakaran di area korporasi dan meminta BPN menelusuri irisannya dengan peta HGU.

    Gema protes meluas pada Minggu (4/10/2026). Gerakan anak muda Kalteng bersama Brand New Indonesia dan pengurus BEM fakultas di Universitas Palangka Raya menggelar panggung diskusi publik di Tugu Soekarno.

    Mereka melempar seruan agar Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Kepala BNPB, hingga Wantimpres turun bertugas penuh 30 hari berkantor di Kalteng.

    ”Jika penanganan karhutla diklaim sudah baik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak tantangan berkantor di Kalteng ini,” kata Presiden BEM Fakultas Hukum UPR Naomi Simamora.

    Menurut koalisi lintas pemuda tersebut, langkah pemindahan posko komando elit negara itu menjadi jalan untuk mendorong karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

    Sebelumnya, desakan serupa telah digaungkan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada wartawan di Sampit pada 21 September.

    Jalan yang Pernah Ditempuh

    Jejak aksi di daerah lain, aturan kebencanaan, dan putusan pengadilan mencatat sejumlah jalur yang pernah ditempuh atau tersedia untuk menjawab tuntutan serupa.

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menemui mahasiswa Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (5/10/2026).

    Pimpinan daerah itu meminta maaf karena asap belum reda dan menandatangani petisi penanganan karhutla dengan tenggat 5×24 jam.

    Keesokan harinya, puluhan mahasiswa dari Aliansi BEM SI Sumsel berunjuk rasa di kantor yang sama, tetapi tidak dapat menemui gubernur yang tengah berangkat ke Jakarta bersama wakil gubernur dan sekretaris daerah.

    Terkait penetapan status, Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa penetapan status darurat bencana skala nasional dilakukan oleh Presiden.

    Merujuk Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016, apabila kebutuhan penanganan darurat melampaui kapasitas provinsi, gubernur wilayah terdampak dapat mengirim surat pernyataan resmi kepada Presiden yang menyatakan ketidakmampuan wilayahnya sekaligus memohon peningkatan status.

    Menanggapi usulan status bencana nasional pada 9 Oktober, Gubernur Agustiar menjawab tegas. ”Kita masih mampu menangani ini,” ujarnya.

    UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyediakan jalur bagi tuntutan transparansi data. Dokumen standar layanan PPID Pemprov Kalteng memancangkan batas permohonan informasi dijawab paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan paling lama 7 hari kerja.

    Keterbukaan dokumen HGU perkebunan sawit pernah diputus lewat jalur ini. Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen HGU sawit di Kalimantan yang dimohonkan Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai informasi terbuka, yang kemudian dikuatkan kokoh oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 121 K/TUN/2017 pada 6 Maret 2017.

    Namun pada 2023, Ombudsman RI mencatat ATR/BPN belum menjalankan rekomendasi penyerahan dokumen itu kepada FWI.

    Warga Kalteng juga pernah menempuh jalur pengadilan lewat gugatan warga negara (citizen lawsuit).

    Tujuh warga Kalteng, di antaranya Arie Rompas dan Mariaty, menggugat Presiden, sejumlah menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng atas karhutla 2015. PN Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 22 Maret 2017.

    Amar putusan perdata itu antara lain menghukum Menteri LHK dan Gubernur Kalteng untuk mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.

    Putusan yang sama juga memerintahkan pendirian rumah sakit khusus paru. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 19 September 2017, disusul kasasi pemerintah yang ditolak MA pada 16 Juli 2019. Pada 3 November 2022, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah.

    Warga Jambi kini menempuh jalur serupa. Notifikasi gugatan warga negara diserahkan kepada Gubernur Jambi pada Senin (5/10/2026).

    Aksi KRKT jatuh pada hari yang sama dengan jadwal berakhirnya status tanggap darurat karhutla Kotim pada 15 Oktober 2026. KRKT berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

    Damai Alam Usop meminta Gubernur dan pimpinan DPRD Kalteng bersedia menerima audiensi terbuka, serta memberikan tindak lanjut nyata yang dapat dipantau publik. Rincian waktu, titik kumpul, dan rute akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh Koordinator Lapangan KRKT Muhammad Soeparto.

    ”Selamatkan rakyat, selamatkan hutan dan gambut Kalimantan!” tegasnya. (ign)