Tag: kso agrinas

  • Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membalik arah sorotan tudingan gratifikasi dengan membongkar isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan sejumlah koperasi.

    Dokumen itu tidak hanya mengatur kuasa pendampingan lahan, tetapi juga skema fee yang mengalir kepada ormas dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

    Rimbun menyebut, dalam SKB yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, memuat penunjukan Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan pelepasan kawasan hutan.

    SKB tersebut mengatur adanya fee atau commitment fee yang diambil dari hasil bersih TBS sebelum Sisa Hasil Kebun (SHK) dibagikan kepada anggota koperasi.

    Dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas dengan pola 20:80, fee untuk Mandau Talawang ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih TBS setiap bulan sebelum pembagian SHK kepada anggota koperasi.

    Pada pola pengelolaan mandiri dengan komposisi 10:90, besaran fee naik menjadi 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas, SKB mengatur pemberian biaya operasional kepada Mandau Talawang untuk kegiatan pendampingan.

    Menurut Rimbun, keberadaan skema fee ini penting dibuka ke publik, karena menjadi konteks ketika Mandau Talawang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam kerja sama koperasi-Agrinas.

    ”Dokumen resmi menunjukkan Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan saya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, laporannya ke polisi adalah respons atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari koperasi.

    Laman: 1 2

  • Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin yang didampingi bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi.​​

    Hal tersebut merupakan penjelasan polemik lahan sitaan yang kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menjelaskan, objek yang kini menjadi sorotan adalah lahan koperasi eks kerja sama dengan Makin Group.

    Sedikitnya ada 10-12 koperasi yang terlibat, dengan total sekitar 24 koperasi yang memegang porsi lahan melalui skema lama tersebut.

    ”Fakta dan realitanya adalah lahan masyarakat itu sendiri, bukan lahan perusahaan,” ujarnya.​​

    Dia memaparkan, pola yang dipakai Makin berbeda dengan skema perusahaan sawit pada umumnya di Kotim. Di Makin, lahan terlebih dulu merupakan milik masyarakat, baru kemudian investor datang mengajak warga bekerja sama.

    Dari contoh luasan 1.000 hektare, lahan masyarakat dibagi dua, 500 hektare dikelola Makin untuk kepentingan perusahaan, sementara 500 hektare lainnya menjadi porsi masyarakat dalam bentuk sisa hasil kebun (SHK).​

    Pada banyak perusahaan lain, polanya justru sebaliknya. Perusahaan datang lebih dulu, melakukan ganti rugi tanah (GRTT) kepada warga, kemudian berkewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

    ”Kalau di perusahaan lain, yang disita itu lahan perusahaan, karena perusahaan sudah mengganti rugi. Di Makin, tidak pernah ada pembebasan lahan atau pembayaran ke masyarakat. Skemanya kerja sama,” tegasnya.​

    Menurut Ricko, dari perbedaan skema itu, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, yang gugur adalah MoU kerja sama antara Makin dan masyarakat.

    Konsekuensinya, lahan yang semula hanya dikerjasamakan otomatis kembali ke pemilik awal, yakni masyarakat yang berhimpun di dalam koperasi.​

    ”Dengan adanya sitaan PKH ini, artinya MoU itu gugur atau wanprestasi. Sehingga lahan yang sudah diberikan masyarakat ini kembali ke masyarakat,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Sejak Jumat (13/2/2026) pekan lalu, publik di Kotawaringin Timur disuguhkan kisruh kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi.

    Menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun, ormas Mandau Telawang, hingga aparat penegak hukum ke pusaran kontroversi yang kian jauh dari soal utama, yakni tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

    Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotim memicu reaksi berantai.

    Dari dugaan gratifikasi, surat rekomendasi yang diterbitkan dan dibatalkan, sampai laporan pencemaran nama baik ke Polres Kotim.

    Di tengah hiruk-pikuk itu, publik layak bertanya, apakah negara serius menata ulang pengelolaan aset? Atau justru lebih sigap melindungi reputasi pejabat daripada membongkar potensi penyimpangan di balik kebijakan.

    Tuduhan Berbuntut Laporan

    Aksi Mandau Telawang di depan DPRD Kotim berangkat dari dugaan penerimaan uang terkait skema kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), yang dalam orasi menyebut nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Tudingan itu kemudian dijawab dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim, lengkap dengan dokumen dan bukti video aksi, yang bagi Rimbun merupakan serangan pribadi yang merusak reputasinya.

    Di sisi lain, Mandau Telawang menegaskan yang disuarakan dalam aksi adalah dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik, bukan vonis, dan karenanya seharusnya dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ranah pidana.

    Ketika hak konstitusional untuk berpendapat dipertaruhkan lewat pasal-pasal pencemaran nama baik, garis tipis antara perlindungan nama baik pejabat dan pembungkaman kritik publik menjadi kian kabur.

    Laman: 1 2 3

  • ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mandau Telawang tak sekadar meradang saat pengurusnya dipolisikan. Ormas ini menyimpan ”peluru” alias bukti dan menegaskan siap menguji balik dugaan gratifikasi di balik kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.​​

    Laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap korlap aksi Wanto ke Polres Kotim memang jadi pemantik.

    Bagi Mandau Telawang, langkah itu justru menggeser fokus dari persoalan utama yang sejak awal mereka suarakan, ada dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.

    Kepala Divisi Hukum Mandau Telawang Deden Nursida mengingatkan, isi orasi yang kini dipersoalkan bukan vonis, melainkan penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik.

    ”Pernyataan dalam orasi itu dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan vonis hukum. Vonis itu di pengadilan,” tegasnya.​

    Menurut Deden, memilih jalur laporan pidana terhadap orator aksi adalah cara yang keliru menjawab kritik.

    Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, dan karena disampaikan terbuka, seharusnya juga dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ruang pemeriksaan polisi.​​

    ”Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu apakah isu yang beredar benar atau tidak. Kami juga memberikan waktu tiga hari kepada beliau (Rimbun, Red) untuk menjawab. Tetapi, dalam tiga hari itu, jawabannya bukan klarifikasi, melainkan laporan pencemaran nama baik,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Mandau Telawang merespons keras laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyasar koordinator aksi, Wanto. Langkah Rimbun dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada rakyat.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Senin (16/2), aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat (13/2) lalu itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bukan upaya memfitnah Ketua DPRD secara pribadi.​

    Panglima Mandau Telawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah pelaporan ke polisi bukan jawaban yang semestinya diberikan seorang pejabat publik terhadap aspirasi masyarakat.

    Dia mengingatkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait surat rekomendasi pembatalan kerja sama (KSO) tiga koperasi dengan pihak Agrinas. Akan tetapi, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.

    ”Menurut kami, laporan pencemaran nama baik itu bukan suatu jawaban, tapi bentuk intimidasi wakil rakyat terhadap rakyatnya,” ujar Ricko.

    Dia menuturkan, sejak awal Mandau Telawang meminta penjelasan terang-benderang soal dasar dan kapasitas Ketua DPRD menerbitkan surat pembatalan rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga DPRD, tanpa tembusan ke koperasi yang terdampak.​

    Ricko mempersoalkan apakah surat pembatalan rekomendasi itu benar keputusan lembaga DPRD yang bersifat kolektif-kolegial, atau hanya tindakan personal Ketua DPRD.

    Menurutnya, jika atas nama kelembagaan, seharusnya ada risalah rapat, notulen, serta daftar hadir anggota DPRD yang ikut memutuskan pembatalan rekomendasi dimaksud.

    Ketiadaan transparansi inilah yang dinilai memicu polemik di akar rumput, karena masyarakat yang sudah berharap mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi justru mendapati rekomendasi mereka dicabut sepihak.​

    Dia juga menyinggung kejanggalan administrasi. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, sampai pembatalan yang dikirim hanya melalui pesan WhatsApp.

    ”Secara administrasi, surat pertama masih dalam perjalanan. Belum diterima koperasi, tapi sudah dibatalkan lewat WA. Itu yang membuat masyarakat bereaksi,” kata Ricko.​

    Pihaknya menilai Ketua DPRD Kotim melewati batas kewenangan ketika ikut membatalkan proses yang seharusnya berada di ranah teknis dan aparat terkait.

    Adapun soal evaluasi keamanan di lapangan, menurutnya, bukan domain DPRD, melainkan tugas aparat keamanan yang memiliki mandat melakukan analisa, pemetaan, dan asesmen situasi di lokasi kegiatan.

    Laman: 1 2