Tag: kuala kapuas

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2

  • Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    KUALA KAPUAS, kanalindependen.id – Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak di area jalan hauling Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.

    Tiga anggota Polres Kapuas dilaporkan mengalami luka bacok, sementara sejumlah warga dari aliansi masyarakat adat juga terluka dan sebagian diamankan aparat.

    Informasi ini tercantum dalam laporan internal penanganan yang diterima Kanal Independen.

    Laporan tersebut menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

    Sekitar 60 personel Polres Kapuas terlibat dalam operasi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi.

    Penindakan ini diklaim sebagai tindak lanjut penyelidikan atas aksi penghalangan operasional PT ABB oleh kelompok warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).

    Di lokasi, aliansi itu disebut berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

    Laporan tersebut belum merinci jenis luka maupun kondisi terakhir para warga yang terluka dan belum memuat keterangan dari pihak keluarga maupun pendamping hukum.

    Informasi lain yang dihimpun Kanal Independen, ada warga yang diduga mengalami luka tembak.

    Masih mengacu pada laporan, Polres Kapuas menyebut dasar penindakan mengacu pada surat perintah Kapolres Kapuas untuk melaksanakan penegakan hukum di area PT ABB di Kapuas Tengah.

    Serta ketentuan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin atau alasan sah.

    Pasal 2 ayat (1) undang‑undang tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata penikam, penusuk, dan pemukul tanpa hak.

    Dalam dokumen itu, kepolisian menyatakan sebelum penindakan dilakukan, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dan pihak terkait di area pabrik dan jalan hauling PT ABB.

    ”Penyampaian ini diklaim bertujuan memberi penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil serta mencegah eskalasi saat upaya paksa dilakukan. Namun, aliansi masyarakat adat disebut menolak meninggalkan lokasi dan justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang, lalu mengejar petugas,” demikian ini laporan tersebut.

    Polisi menyebut telah melepaskan tembakan peringatan ketika penyerangan terjadi, tetapi tembakan itu dikatakan tidak diindahkan sehingga sejumlah anggota mengalami luka bacok.

    Tiga personel yang dilaporkan terluka yaitu Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang terluka di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang mengalami luka bacok di kepala.

    Dua di antara mereka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sedangkan satu personel masih dirawat di klinik perusahaan.

    Laporan internal yang sama menyebut adanya korban luka dari pihak aliansi masyarakat adat.

    Sedikitnya tiga orang digambarkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis, di antaranya Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Belinga yang disebut masih dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang.

    Selain korban luka, aparat mengamankan sejumlah orang dari pihak aliansi masyarakat. Mereka adalah Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Supantri), dan Herlin S Penyang.

    Adapun korban dari kedua belah pihak awalnya mendapat penanganan di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, sebelum sebagian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

    Bentrokan di jalan hauling PT ABB ini terjadi di tengah mengerasnya sengketa lahan antara warga Kapuas Tengah dan perusahaan tambang batu bara tersebut.

    Sejak awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen PT ABB terkait klaim lahan di wilayah Kapuas Tengah, namun pertemuan‑pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

    Sejumlah media daerah sebelumnya juga memberitakan aksi masyarakat adat Mamput dan warga Kapuas Tengah yang menuntut pembebasan Tono Priyanto BG serta penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah dan kebun warga. (ign)