Tag: Kuala Pembuang

  • Bukan Cuma Karhutla, Sampit Kini Diintai Potensi Banjir Rob

    Bukan Cuma Karhutla, Sampit Kini Diintai Potensi Banjir Rob

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ancaman bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tidak hanya datang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sampit kini juga masuk dalam wilayah yang berpotensi terdampak banjir pesisir atau banjir rob.

    Peringatan tersebut tercantum dalam Informasi Potensi Banjir Pesisir (Rob) yang diterbitkan Direktorat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 16 September 2026.

    Dalam informasi tersebut, Sampit masuk periode potensi banjir rob pada 18–24 September 2026.

    Selain Sampit, BMKG juga mencantumkan Kuala Pembuang dan Kapuas dalam daftar wilayah Kalimantan Tengah yang berpotensi mengalami banjir pesisir pada periode 18–24 September.

    Sementara wilayah Kumai, Pantai Lunci, dan Kuala Jelai memiliki periode potensi rob pada 19–27 September 2026.

    Potensi tersebut berkaitan dengan fenomena fase Bulan Purnama yang diperkirakan terjadi pada 26 September 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum di sejumlah wilayah pesisir.

    BMKG mengingatkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Di antaranya kegiatan bongkar muat di pelabuhan, permukiman pesisir, tambak garam, hingga aktivitas perikanan darat.

    Bagi Sampit, informasi ini menjadi perhatian karena wilayah tersebut berada dalam periode potensi rob sejak 18 September. Masyarakat di kawasan yang berdekatan dengan pesisir dan perairan diminta memperhatikan perkembangan kondisi air laut.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap siaga dan rutin memantau pembaruan informasi cuaca maritim melalui kanal resmi.

    Informasi dapat dipantau melalui situs maritim.bmkg.go.id, media sosial @BMKGmaritim, layanan Call Center BMKG 196 atau 021-6546315/18, maupun kantor BMKG terdekat.

    Potensi banjir rob tersebut menjadi perhatian tambahan bagi Kotim di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

    Masyarakat diharapkan tidak hanya mewaspadai dampak asap dan kebakaran, tetapi juga memperhatikan potensi kenaikan air laut selama periode yang telah diinformasikan BMKG. (***)

  • Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.

    Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.

    Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

    Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.

    Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.

    Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.

    Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.

    ”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).

    Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.

    Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.

    Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal

    Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.

    Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.

    Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.

    Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.

    Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.

    Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.

    ”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.

    Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.

    ”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.

    Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.

    ”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

    Suara Otoritas Adat

    Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.

    ”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.

    Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.

    Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.

    Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.

    ”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)

  • Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kematian sering kali datang tanpa peringatan. Menyelinap di antara aspal curam perbukitan.

    Minggu sore (12/4/2026), maut itu menjemput satu keluarga asal Desa Derawa di tanjakan ekstrem Bukit Akap, kawasan Desa Gantung Pengayuh. Sebuah perjalanan pulang yang seharusnya berakhir tenang, terhenti secara tragis.

    Jarum jam menunjuk sekitar pukul 16.30 WIB ketika minibus yang mereka tumpangi mencoba menaklukkan perbatasan Seruyan Tengah.

    Tanjakan Bukit Akap dikenal tanpa kompromi. Di tengah kemiringan aspal, kendaraan itu mendadak kehilangan tenaga.

    Hukum gravitasi pun mengambil alih. Mobil nahas tersebut gagal menanjak, meluncur mundur tanpa kendali, dan menyudahi rutenya dalam sebuah benturan keras.

    Tiga penumpang tewas seketika di titik kejadian. Sementara itu, dua nyawa lainnya kini tengah bertaruh di fasilitas kesehatan terdekat, berjuang melewati masa kritis akibat luka berat.

    Kabar duka ini merambat cepat menembus batas kabupaten hingga ke Sampit, Kotawaringin Timur.

    Siah, salah seorang warga, memastikan identitas para korban yang tak lain adalah tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

    ”Mereka itu, tetangga kami di Sampit sini,” ucapnya lirih. Tiga warga Sampit itu kini telah tiada, meninggalkan duka yang mendalam bagi kerabat di Desa Derawa.

    Predator Diam di Jalur Lintas

    Kawasan Bukit Akap, atau yang kerap disebut Bukit Badung oleh para sopir lintas, memendam paradoks. Menawarkan jalur yang indah, sekaligus menyembunyikan ancaman.

    Tanjakannya yang ekstrem mensyaratkan presisi mutlak. Kondisi mesin yang prima dan konsentrasi yang tak boleh lengah sedetik pun.

    Aparat Kepolisian Seruyan masih menyisir lokasi, merangkai teka-teki apakah tragedi ini dipicu oleh beban muatan, kendala teknis mesin, atau murni kelalaian di balik kemudi.

    Namun, menyalahkan kondisi kendaraan semata sering kali hanya menyentuh permukaan masalah.

    Realitasnya, insiden yang terus berulang di Bukit Akap menelanjangi satu kenyataan tentang infrastruktur jalan antar-kabupaten.

    Medan curam di sana berdiri sebagai rute yang hampir tidak memberikan ruang toleransi bagi kesalahan teknis sekecil apa pun.

    Ketika nyawa kembali melayang di tanjakan yang sama, peristiwa ini memaksa pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang standar pengamanan jalan.

    Rambu peringatan di jalur ekstrem terbukti tidak lagi cukup untuk menahan laju maut. Tanpa rekayasa jalan yang lebih memadai bagi kendaraan bermuatan, Bukit Akap akan tetap menjadi predator diam yang siap menelan korban berikutnya di saat mesin kehilangan daya dorong.(***)

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)