Tag: kuin permai

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)