Tag: lapas sampit

  • Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bima Sukma Putra melangkah menuju area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan tenang.

    Berbekal status sebagai tamping (tahanan pendamping) luar, dia memiliki hak istimewa untuk bergerak lebih leluasa dibandingkan narapidana biasa. Kepercayaan dari pihak lapas memberinya ruang gerak yang jauh lebih longgar.

    Namun, ketenangan itu runtuh seketika saat petugas menjalankan prosedur standar pemeriksaan badan.

    Petugas yang menggeledah tubuh Bima menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna terselip pada celana dalam, berisi kristal bening metamfetamin seberat 2,06 gram.

    ”Ini punya siapa?” tanya petugas saat pemeriksaan berlangsung.

    Bima tak bisa mengelak dan segera mengakui barang tersebut milik Deny Arifianto.

    Peristiwa pada 19 November 2025 itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.

    Jauh sebelum Bima tertangkap pada pintu utama, dugaan permufakatan untuk menyelundupkan sabu mulai tersusun dari sel Blok 9B.

    Deny diduga berperan mengatur rencana penjemputan barang haram tersebut.

    Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, menguraikan runut pertemuan kedua narapidana itu.

    Deny secara terang-terangan mendatangi Bima untuk menawarkan kerja sama.

    ”Apakah bisa membawa masuk narkotika jenis sabu ke dalam lapas?” tanya Deny.

    Bima kemudian menjawab, ”Bisa.”

    Deny kembali memastikan kondisi keamanan saat itu dengan bertanya, “Apakah aman saja?”

    ”Piket hari ini aman aman saja,” timpal Bima.

    Percakapan tersebut berujung pada janji imbalan Rp500 ribu dari Deny. Dia juga menawarkan kesempatan mengonsumsi sabu bersama apabila barang berhasil dibawa masuk.

    Pertanyaan utamanya tak sebatas bagaimana Bima menyembunyikan sabu itu, melainkan bagaimana Deny mampu mengatur transaksi kendati berstatus tahanan.

    Fakta persidangan mengurai bahwa Deny diduga sanggup menghubungi seorang buronan bernama Igo untuk memesan satu paket sabu seharga Rp3 juta.

    Penemuan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X yang dipegang narapidana menjadi indikasi kuat adanya celah pengawasan pada area blok tahanan yang bocor lebih dulu.

    Setelah kesepakatan transaksi terjadi, Igo meletakkan paket sabu tersebut pada kloset duduk toilet bagian luar lapas. Bima lantas memungut pesanan itu sesuai instruksi Deny.

    Ironisnya, predikat tamping yang semestinya menjadi bentuk penghargaan lapas atas kelakuan baik seorang napi, justru beralih fungsi menjadi instrumen untuk menembus ring keamanan.

    Kasus ini menjadi cerminan kecil dari krisis struktural sistem pemasyarakatan secara nasional.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya membeberkan realitas yang muram. Dari total 278.376 penghuni lapas se-Indonesia, sekitar 54 persen terjerat kasus narkotika.

    Penjara yang idealnya menjadi institusi pembinaan, sangat rentan beralih fungsi menjadi episentrum perputaran narkoba akibat lemahnya pengawasan dan celah keamanan internal.

    Kini, Bima dan Deny harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.

    Proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji kadar kesalahan mereka, sementara pengelola lapas dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, memastikan komunikasi gelap dan hak istimewa narapidana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba. (ign)

  • Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi indikator kuat masih masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menerima laporan lebih dari 500 penghuni lapas terlibat kasus narkotika.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kotim selama ini kerap disebut sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, jumlah tahanan saat ini mencapai 242 orang dan narapidana sebanyak 637 orang, sehingga total penghuni lapas mencapai 879 orang.

    Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 419 orang, sedangkan tahanan kasus narkoba mencapai 88 orang.

    ”Jadi total kasus narkotika saja bisa sampai lebih dari 500 orang,” kata AKBP Muhammad Fadli.

    Padahal, kapasitas Lapas Sampit hanya sekitar 300 orang. Artinya, kondisi lapas saat ini sudah jauh melebihi kapasitas normal atau overload.

    Menurut Fadli, tingginya jumlah penghuni lapas akibat kasus narkotika menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim masih sangat memprihatinkan.

    Ia mengaku, saat pertama kali bertugas di Kotim dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak pihak yang menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan sehingga keberadaan BNNK dinilai sangat diperlukan.

    ”Waktu pertama saya masuk ke sini dan berbicara dengan tokoh masyarakat, mereka bilang, ‘Pak, untung BNNK ini didirikan karena kondisi sudah memprihatinkan. Di Kotim tampaknya sudah banyak pemakai narkoba,’” ungkapnya.

    Selain data lapas, indikator lain yang memperkuat status zona merah adalah tingginya angka penangkapan kasus narkoba di wilayah Kotim dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

    Fadli mengaku selama lebih dari tujuh tahun bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim selalu menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

    ”Selama tujuh tahun lebih saya di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim ini peringkat pertama penangkapan terbanyak untuk kasus narkoba dari 14 kabupaten di Kalteng,” ungkapnya.

    Ia bahkan menyebut ruang tahanan kasus narkoba di Polres sering kali penuh dan tidak pernah kosong.

    ”Di sel tahanan Polres itu tidak pernah kosong, penuh sampai orang berdiri. Tidak ada daerah lain di Kalteng yang seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, tingginya angka penangkapan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan karena masih banyak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang belum terungkap aparat penegak hukum.

    ”Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap pasti lebih banyak. Artinya peredarannya memang banyak karena banyak yang menggunakan dan membeli,” ujarnya.

    Meski demikian, Fadli menegaskan keberadaan BNNK Kotim diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga status zona merah perlahan dapat diturunkan.

    ”Dengan adanya BNNK, kami berupaya menurunkan kondisi itu supaya Kotim tidak lagi disebut sebagai zona merah,” katanya.

    Dorong Tes Urine Berkala Berdasarkan Perda

    Dalam upaya memperkuat pencegahan, BNNK Kotim juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

    Dalam Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan tes urine di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta hingga kalangan pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    ”Di Perda itu isinya, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar harus dilakukan tes urine dua kali setahun untuk deteksi dini,” jelas Fadli.

    Menurutnya, tes urine idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali untuk ASN, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga institusi pendidikan.

    Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang lebih luas di lingkungan kerja maupun pendidikan.

    ”Ini sebagai skrining agar jangan sampai di dunia usaha, pemerintahan, OPD, ASN, dan masyarakat ada yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

    Fadli berharap dengan pemeriksaan tes urine secara berkala, dapat menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

    ”Saat ini, kami bersama DPRD terus mendorong implementasi perda agar berjalan maksimal di seluruh sektor,” ujarnya.

    Fokus Hentikan Jalur Peredaran

    Selain pencegahan, BNNK Kotim juga memperkuat strategi pemutusan jalur distribusi narkotika sebelum masuk ke wilayah Kotim.

    Menurut Fadli, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan dan penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan persoalan narkoba secara menyeluruh.

    ”Kalau kita hanya fokus menghukum, masalah tidak akan selesai. Semakin aktif penindakan, semakin banyak yang ditangkap,” katanya.

    Karena itu, BNNK Kotim kini memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNP) untuk memburu jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah.

    Fadli menyebut, BNNP memiliki kewenangan dan kemampuan teknis lebih besar dalam menangani jaringan besar dan melakukan deteksi jalur distribusi narkotika.

    ”Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan teknis untuk menangkap jaringan besar dan melakukan deteksi,” ujarnya.

    Fadli menjelaskan, strategi utama yang kini diperkuat adalah memutus jalur distribusi sebelum narkoba masuk dan diedarkan di Kotim.

    ”Daripada barang itu masuk ke sini lalu dipecah, lebih baik kita tangkap saat masih di perjalanan, saat informasi intelijen menyebut barang berangkat dari Pontianak,” katanya.

    Ia mencontohkan beberapa pengungkapan besar yang sebelumnya berhasil dilakukan di tingkat provinsi dengan barang bukti mencapai kilogram.

    ”Pernah ada penangkapan 8 kilogram, 4 kilogram, 1,8 kilogram dan seterusnya di lingkup Kalbar,” ungkapnya.

    Fadli mengatakan posisi Sampit sebagai kota terbuka dengan akses transportasi darat, laut, dan udara menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkoba.

    ”Sampit ini kota terbuka. Akses darat, laut, dan udara semua ada. Itu yang menjadi tantangan kami dalam menghentikan peredaran narkoba dari berbagai jalur darat, laut dan udara,” katanya.

    Terkendala Keterbatasan Test Kit

    Di sisi lain, BNNK Kotim juga menghadapi keterbatasan alat tes urine atau test kit yang digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut harga test kit cukup mahal, terutama untuk jenis tujuh parameter yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika sekaligus.

    ”Satu test kit tujuh parameter harganya sekitar Rp137 ribu per unit dan sekali pakai,” ungkapnya.

    Test kit tujuh parameter tersebut dapat mendeteksi berbagai zat mulai dari sabu, ekstasi, kokain, ganja hingga obat-obatan tertentu seperti zenit.

    Penggunaan test kit satu parameter dinilai kurang efektif karena hanya mampu mendeteksi satu jenis zat tertentu.

    ”Kalau orang memakai ekstasi sementara test hanya sabu, hasilnya bisa tidak terdeteksi,” katanya.

    Pengadaan test kit selama ini berasal dari bantuan pusat maupun hibah Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, tahun ini bantuan dari pusat disebut belum turun akibat efisiensi anggaran.

    ”Dari pusat untuk tahun ini test kit belum turun anggarannya karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Meski demikian, melalui hibah Pemkab Kotim, BNNK tetap menargetkan pengadaan sekitar 800 unit test kit untuk mendukung kegiatan deteksi dini.

    ”Tinggal dikalikan harga satuan kira-kira Rp137 ribu. Itu di luar anggaran klinik,” katanya.

    Bangun Klinik Rehabilitasi

    Selain memperkuat pencegahan dan deteksi dini, BNNK Kotim juga tengah membangun klinik rehabilitasi sebagai bagian dari syarat operasional lembaga.

    Lokasinya masih berada dalam satu kawasan Kantor BNNK Kotim di Jalan Jenderal Sudirman.

    Fadli menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi hal mutlak bagi BNNK agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.

    ”Tidak boleh BNNK berdiri tanpa klinik, sehingga kami harapkan pembangunanny bisa selesai di tahun ini juga,” tegasnya.

    Pembangunan klinik tersebut dibiayai melalui hibah Pemerintah Kabupaten Kotim senilai Rp2 miliar.

    Fadli menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik klinik rehabilitasi, sedangkan Rp1 miliar lainnya digunakan untuk operasional BNNK Kotim.

    ”Dari Rp2 miliar hibah, Rp1 miliar untuk pembangunan fisik klinik dan Rp1 miliar untuk operasional BNNK,” ujarnya.

    Ia mengatakan anggaran pembangunan klinik tersebut diharapkan sudah mencakup pembangunan gedung, mobiler, pendingin ruangan (AC), hingga alat kesehatan agar klinik dapat langsung dioperasikan tahun ini dan bukan sekadar bangunan kosong.

    ”Untuk klinik, Rp1 miliar itu diharapkan sudah termasuk pembangunan gedung, mobiler, dan alat kesehatan sehingga bisa langsung operasional, bukan hanya bangunan kosong. Sudah ada AC, tempat, dan kelengkapan dasar,” katanya.

    Menurut Fadli, anggaran pembangunan klinik tersebut bahkan masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan fasilitas rehabilitasi.

    ”Untuk klinik sendiri ada anggaran sekitar Rp1 miliar dan tidak boleh diganggu, malah masih kurang,” ujarnya.

    Ia menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kotim karena rehabilitasi harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan penindakan hukum.

    ”Pembangunan fisiknya masih belum. Direncanakan dalam waktu dekat ini. Klinik rehabilitasi kami targetkan sudah dapat difungsikan tahun ini lengkap dengan fasilitas dasar seperti pendingin ruangan, peralatan kesehatan dan sarana pendukung lainnya,” pungkasnya. (hgn)

  • Lepas Penat di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sampit Adu Bakat Suara Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

    Lepas Penat di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sampit Adu Bakat Suara Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suasana berbeda terlihat di Lapangan Olahraga Lapas Kelas IIB Sampit.

    Di tengah rutinitas menjalani masa pidana, puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tampak antusias bergantian naik ke atas panggung, membawakan lagu pilihan mereka dalam lomba karaoke yang digelar untuk memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

    Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HBP yang dilaksanakan Lapas Sampit.

    Selain itu, ada pula berbagai perlombaan olahraga seperti voli, catur, domino, tenis meja, bulu tangkis, hingga kegiatan sosial dan pelayanan kemasyarakatan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhamad Yani, mengatakan perlombaan olahraga telah dimulai sejak pertengahan April 2026.

    Sementara lomba karaoke digelar menjelang puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap 27 April.

    ”Perlombaan olahraga sudah dimulai sejak pertengahan April, dan pada momen syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan masih berlangsung lomba karaoke sekaligus untuk menghibur warga binaan di Lapas,” kata Muhamad Yani saat ditemui di Lapas Kelas IIB Sampit, Senin, (27/4/2026).

    Menurutnya, lomba karaoke bukan sekadar hiburan semata, tetapi menjadi bagian penting dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

    Melalui kegiatan tersebut, WBP diberikan ruang untuk menyalurkan bakat, meningkatkan kreativitas, membangun rasa percaya diri, serta menjaga kesehatan mental selama menjalani masa pidana.

    Muhamad Yani menjelaskan, pemasyarakatan modern tidak hanya berfokus pada pembinaan disiplin dan keamanan, tetapi juga menekankan pendekatan yang lebih manusiawi melalui kegiatan positif yang berdampak langsung terhadap perubahan perilaku warga binaan.

    ”Melalui lomba karaoke ini, kami ingin memberikan wadah positif bagi WBP untuk berekspresi. Ini bagian dari pembinaan agar mereka tetap semangat, percaya diri, dan memiliki mental yang sehat selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Yani berharap peringatan HBP Ke-62 tahun ini, dapat memberikan dampak nyata bagi warga binaan, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki kesiapan mental yang lebih baik.

    Tahun ini, Hari Bakti Pemasyarakatan mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, yang menegaskan komitmen seluruh insan pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjalankan pembinaan yang berdampak, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

    ”Peringatan HBP tidak hanya sebatas seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan harus benar-benar memberikan perubahan. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan untuk membangun kembali harapan,” ujarnya.

    Dari balik jeruji, suara-suara yang menggema dalam lomba karaoke itu menjadi simbol sederhana bahwa setiap orang masih memiliki kesempatan untuk bangkit, berubah, dan menatap masa depan dengan lebih baik.

    Lomba karaoke diikuti 84 WBP dari berbagai blok hunian ikut ambil bagian dalam kompetisi tersebut.

    Mereka membawakan lagu-lagu pilihan dengan berbagai genre, mulai dari pop, dangdut, hingga lagu daerah yang akrab di telinga masyarakat.

    Suasana semakin meriah ketika para peserta tampil dengan penuh penghayatan, sementara rekan-rekan sesama warga binaan memberikan dukungan dan sorakan semangat dari pinggir lapangan.

    Tepuk tangan menciptakan suasana hangat yang jarang terlihat dalam keseharian di dalam lapas.

    Dewan juri terdiri dari petugas lapas yang turut dilibatkan dalam proses penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas vokal, penghayatan lagu, penampilan di atas panggung, serta kemampuan peserta membangun interaksi dengan penonton.

    Salah satu peserta, warga binaan berinisial AR (35), mengaku sangat senang bisa ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut.

    Ia menyebut kesempatan bernyanyi di depan banyak orang menjadi pengalaman yang sangat berarti baginya.

    Bagi warga binaan, kegiatan seperti ini memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk tetap berpikir positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, suasana kebersamaan yang tercipta membuat para WBP merasa lebih dihargai dan diperhatikan.

    ”Senang sekali bisa ikut nyanyi. Rasanya seperti bebas sebentar, bisa melupakan penat. Terima kasih buat Bapak Kalapas dan petugas yang sudah memberikan kami hiburan,” ucap AR usai membawakan lagu berjudul Mesin Waktu. (hgn/ign)

  • Bertepatan HUT Bakti Pemasyarakatan, Disdukcapil Kotim Layani Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Sampit

    Bertepatan HUT Bakti Pemasyarakatan, Disdukcapil Kotim Layani Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bakti Pemasyarakatan ke-62, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Pelayanan jemput bola yang dilaksanakan, Senin (27/4/2026) siang, dilakukan untuk memastikan para narapidana dan tahanan memiliki dokumen kependudukan resmi tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotim.

    Langkah tersebut juga menjadi bentuk pemenuhan hak sipil warga binaan agar tetap memiliki identitas resmi yang sah.

    Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas.

    ”Pelayanan jemput bola administrasi kependudukan ini kami lakukan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan. Mereka tetap berhak memiliki identitas resmi berupa KTP elektronik, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil dan seluruh proses layanan administrasi kependudukan dilakukan di dalam lapas,” ujar Wiyono, Kepala Disdukcapil Kotim yang juga hadir memastikan perekaman KTP-el berjalan lancar.

    Wiyoni menjelaskan, layanan jemput bola dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak Lapas Kelas IIB Sampit setelah diketahui masih ada sejumlah warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP.

    Dari total 876 narapidana dan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Sampit, sebagian besar sebenarnya telah memiliki KTP elektronik.

    Namun, masih terdapat sembilan warga binaan yang belum melakukan perekaman KTP, termasuk satu orang warga binaan yang berasal dari Kabupaten Seruyan.

    ”Sebagian besar warga binaan sudah memiliki KTP, namun masih ada sembilan orang yang belum melakukan perekaman. Dari sembilan warga binaan itu semuanya sudah kami layani untuk proses rekam KTP, hanya ada tiga orang yang masih harus kami cross check kembali untuk validasi ulang data,” jelasnya.

    SIMBOLIS: Kepala Disdukcapil Kotim Wiyono menyerahkan KTP warga binaan secara simbolis kepada Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani di Aula Terbuka Lapas Kelas IIB Sampit,Senin (27/4/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Validasi ulang tersebut diperlukan untuk memastikan data kependudukan benar-benar sesuai dengan data induk nasional, sehingga tidak terjadi kesalahan identitas maupun duplikasi data saat penerbitan dokumen.

    Proses perekaman berlangsung lancar pada siang hari dan menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang jatuh pada 27 April 2026.

    Momentum ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi pelayanan publik dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan layanan administrasi kependudukan ini sangat penting karena identitas resmi merupakan kebutuhan mendasar yang akan sangat berguna bagi warga binaan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

    Dengan adanya KTP akan memudahkan warga binaan dalam berbagai urusan administrasi, seperti layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga kebutuhan administratif lainnya setelah bebas nanti.

    ”Dari 876 tahanan dan narapidana, sebagian besar sudah memiliki KTP elektronik. Hanya ada sembilan warga binaan yang belum memiliki KTP, sehingga dilakukan perekaman yang dilayani langsung oleh petugas dari Disdukcapil,” kata Muhammad Yani.

    Ia menegaskan bahwa dokumen identitas seperti KTP memang belun terlalu penting untuk saat ini, tetapi akan menjadi kebutuhan mendesak pada saat tertentu, terutama ketika warga binaan kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

    ”Mengurus KTP itu penting. Mungkin saat sekarang belum dibutuhkan, tetapi pada saatnya nanti, untuk berbagai kepentingan yang membutuhkan dokumen identitas resmi, termasuk ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki KTP,” ujarnya.

    Muhammad Yani juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kotim. Ia bersyukur seluruh proses perekaman berjalan aman, tertib, dan lancar.

    ”Terima kasih atas pelayanan dari Disdukcapil. Alhamdulillah pelaksanaan rekam KTP berjalan aman dan lancar. Insya Allah ke depannya, untuk tahanan baru akan terus kami data dan dilakukan koordinasi terkait kelengkapan administrasi warga binaan,” ungkapnya.

    Ke depan, pihak lapas bersama Disdukcapil akan terus menjalin  koordinasi agar setiap warga binaan baru yang masuk dapat segera didata dan dipastikan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.

    ”Sinergi yang baik antara Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini akan terus dilakukan. Hal ini penting sebagai bagian dari pembinaan dan pemenuhan hak sipil warga binaan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Remisi Lebaran untuk 509 Warga Binaan, Tujuh Narapidana Lapas Sampit Hirup Udara Bebas

    Remisi Lebaran untuk 509 Warga Binaan, Tujuh Narapidana Lapas Sampit Hirup Udara Bebas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Sebanyak 509 narapidana menerima remisi khusus, dan tujuh di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II, Sabtu (21/3/2026).

    Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas sikap baik, kepatuhan, serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa remisi khusus Idulfitri merupakan momentum penting yang tidak hanya bermakna secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan.

    Menurutnya, Hari Raya Idulfitri menjadi saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri.

    ”Remisi khusus Hari Raya Idulfitri ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Muhammad Yani.

    Berdasarkan data per 13 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 763 orang, terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana.

    Dari total narapidana tersebut, sebanyak 509 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.

    Rinciannya, untuk Remisi Khusus I sebanyak 171 orang. Dari jumlah tersebut, 151 orang menerima remisi 15 hari, sementara 20 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan.

    Kemudian pada kategori remisi lanjutan, terdapat 338 orang penerima, dengan rincian 296 orang mendapat remisi 1 bulan, 38 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 4 orang lainnya memperoleh remisi 2 bulan.

    Sementara itu, pada kategori Remisi Khusus II atau remisi yang langsung mengantarkan narapidana bebas, terdapat 7 orang penerima.

    Dari jumlah tersebut, 5 orang menerima remisi 15 hari, dan 2 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan.

    Muhammad Yani menegaskan, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang dirancang untuk membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

    ”Idulfitri adalah momen yang sarat dengan makna pengampunan, introspeksi, dan kesempatan untuk memulai lembaran baru. Bagi warga binaan, remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga pesan bahwa selalu ada ruang untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

    Dia menambahkan, pihak lapas terus mendorong seluruh warga binaan agar aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

    Dengan demikian, masa pidana yang dijalani tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih terarah.

    Pemberian remisi khusus keagamaan pada momen Idulfitri juga menghadirkan suasana haru di lingkungan lapas.

    Bagi para penerima, remisi menjadi hadiah yang penuh makna di hari kemenangan. Terlebih bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, Idulfitri tahun ini menjadi titik awal baru untuk kembali ke keluarga dan menata masa depan dengan lebih baik.

    ”Melalui kebijakan ini, negara tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan sisi pembinaan yang humanis. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan, yakni memberi kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih siap, lebih sadar, dan lebih bertanggung jawab,” pungkasnya. (hgn/ign)