Tag: mafia tanah

  • Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan tanah dijual berulang kali kepada tiga pembeli berbeda.

    Agus Sutikno menjadi salah satu pembeli yang terseret pusaran ini. Setelah melunasi pembayaran senilai Rp98 juta, ia mendatangi lahan di Desa Telaga Baru tersebut, hanya untuk mendapati pria lain bernama Laswan telah mengklaim kepemilikan yang sama.

    Alih-alih mendapatkan sertifikat, Agus justru berhadapan dengan kenyataan bahwa tanah itu tak pernah benar-benar ia kuasai.

    Uang puluhan juta telah ia keluarkan. Sehelai Surat Keterangan Tanah (SKT) sempat ditunjukkan kepadanya sebagai bukti legalitas. Namun nyatanya, kepastian legalitas itu tidak pernah ada di tangannya.

    Hampir empat tahun setelah transaksi awal itu, kepastian hukum tiba, namun tidak berpihak memulihkan kerugian Agus. Sang penjual tanah, Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sampit.

    Majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta menyatakan dakwaan jaksa terbukti sah dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2026/PN Spt.

    ”Menyatakan Terdakwa Norrahmadani Aulia Alias Lia Binti Nasarudin Noor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Joshua Agusta saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026) lalu.

    Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan menetapkan Lia tetap ditahan.

    Hukuman itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Annisa, yang pada 25 Mei 2026 meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Lia dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penipuan versi baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Ancaman maksimal jerat pidana ini mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Vonis satu tahun yang diterima Lia setara dengan seperempat dari ancaman kurungan maksimalnya.

    Perkara ini bermula pada 2021. Lia meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan tanah yang ia klaim miliknya. Lewat akun Facebook bernama “Putri Nabila Syarif”, Triastuti memasarkan lahan tersebut.

    Agus melihat unggahan itu pada Agustus 2021, merasa tertarik, lalu menghubungi nomor yang tertera.

    Pertemuan terjadi di rumah Triastuti. Setelah meninjau lokasi di Jalan HM Arsyad Km 3,5, Agus sepakat membeli dengan harga Rp98 juta.

    Triastuti memperkenalkan diri sebagai makelar, seraya meyakinkan bahwa tanah itu milik Lia.

    Pembayaran bergulir kilat dalam tiga tahap. Uang muka Rp53 juta pada 14 September 2021, disusul Rp20 juta pada 15 September, dan pelunasan Rp25 juta pada 18 September. Seusai pelunasan, Triastuti menyerahkan kuitansi dan menunjukkan satu SKT.

    Uraian dakwaan mengungkap porsi transaksi. Dari Rp98 juta milik Agus, uang sebesar Rp67 juta mengalir ke tangan Lia secara bertahap selama tiga bulan.

    Sisa Rp31 juta ditahan oleh Triastuti sebagai fee perantara sesuai kesepakatan internal mereka. Dalam perkara ini, Triastuti tampil di persidangan sebatas saksi, bukan terdakwa.

    Surat dakwaan membongkar rentetan praktik jual beli di lokasi yang sama. Agus ternyata bukan pembeli satu-satunya.

    Sepanjang 2019 hingga 2020, Lia tercatat sudah lebih dulu menjual lahan di titik yang sama kepada Yusuf Nuril, sebanyak tujuh kapling dengan nilai sekitar Rp130 juta.

    Usai melepasnya kepada Agus pada September 2021, tanpa sepengetahuan Agus, Lia kembali menjual tanah yang sama kepada Laswan pada 2022. Satu lahan, tiga pembeli berbeda, terseret masuk dalam rentang waktu tiga tahun.

    Majelis hakim sependapat dengan dakwaan. Lia secara sadar menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah dialihkan kepada pihak lain.

    Pertemuan krusial antara Agus dan Laswan pada awal Juli 2022 lalu menjadi penyingkap tabir perkara ini.

    Merasa tertipu, Agus menuntut pertanggungjawaban Lia dan Triastuti serta meminta uangnya dikembalikan. Keduanya gagal memenuhi tuntutan itu karena uang telah habis terpakai.

    Dakwaan menyebut, jatah Rp67 juta yang diterima Lia ludes membiayai kebutuhan pribadinya. Agus merespons jalan buntu ini dengan melapor ke Polres Kotawaringin Timur.

    Vonis hakim menjebloskan Lia ke penjara, namun tidak memulihkan kerugian korban. Tuntutan jaksa maupun amar putusan tidak memuat perintah pengembalian uang Rp98 juta kepada Agus.

    Fakta yang lebih memukul bagi korban, sejumlah dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah beserta satu kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti justru dikembalikan kepada Yusuf Nuril selaku pembeli pertama.

    Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menerima putusan pada hari yang sama. Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap tanpa proses banding, dan berkas diminutasi pada 15 Juni 2026.

    Vonis setahun bui menuntaskan perkara pidana terhadap Lia. Status tanah di Jalan HM Arsyad Km 3,5 yang dijual berulang kali, serta nasib uang Rp98 juta milik Agus yang menguap tak bersisa, tidak ikut selesai bersama ketukan palu hakim. (ign)

  • Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sedikitnya 17 warga terseret dalam laporan pidana dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor.

    Lahan yang dipersoalkan berada di jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Kalteng dan menjadi bagian dari jaringan irigasi untuk kepentingan umum.

    Tanah di sekitar jalur irigasi tersebut disebut telah dijual dan dibebaskan untuk kepentingan perusahaan, sehingga memicu sengkarut klaim kepemilikan dan konflik terbuka di lapangan.

    Data penjualan lahan itu diperoleh dari dokumen yang disampaikan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada John Hendrik dan Apolo.

    Berdasarkan peta lahan tersebut, teridentifikasi pihak-pihak yang disebut telah menjual lahan di kawasan irigasi Danau Lentang dan sekitarnya, kemudian menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.

    Penjualan lahan itu diduga memicu perubahan kondisi areal yang sebelumnya ditanami karet, nanas hingga kelapa sawit, sebelum kemudian dilakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh.

    Di atas perubahan kondisi itulah kemudian muncul tudingan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan antar kelompok warga.

    Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, tercantum 17 inisial warga, yakni Wdn, Kpa, Myn, Bks, Sry, Aly, Smn, Snl, Slm, Msr, Hrd, Ary, Pmn, Gtr, Jbk, Smd, dan Ctb.

    Deretan inisial tersebut merepresentasikan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam dokumen penjualan lahan yang dikaitkan dengan jalur irigasi negara.

    Riduan Kesuma, kuasa Hendrik yang mendampingi saat mediasi, mengatakan, nama-nama itu kini menjadi fondasi laporan yang dilayangkan ke Polres Kotawaringin Timur.

    ”Karena kami mendapatkan nama-nama mereka, itulah yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.

    Menurut Riduan, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut nantinya harus memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh penyidik.

    Dia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar status lahan dan pertanggungjawaban para pihak tidak lagi mengambang di tengah konflik berkepanjangan.

    Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan, jalur pidana ditempuh setelah upaya mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.

    ”Upaya musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian atas kepemilikan lahannya,” kata Mettha.

    Mettha juga menyinggung adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penguasaan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Dia menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah nama serta modus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sporadis melalui transaksi jual beli di atas kawasan yang status hukumnya masih bermasalah.

    Konflik ini mencuat ke permukaan pada Januari lalu ketika pihak PT BSP melakukan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim milik John Hendrik.

    Situasi memanas setelah muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual areal tersebut kepada perusahaan, hingga nyaris berujung bentrok fisik di lokasi.

    Pihak PT BSP menyatakan penggarapan dalam areal irigasi dilakukan karena telah ada proses pelepasan hak atas lahan, meskipun bukan kepada John Hendrik.

    Klaim berbeda soal status pelepasan hak dan siapa pihak yang sah menjual lahan inilah yang kemudian menjadi simpul sengketa dan kini bergeser ke meja penyidik kepolisian. (ign)

  • Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan tajam.

    Pengamat Kebijakan Publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai sengkarut lahan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan diduga hasil kerja mafia tanah yang bergerak secara sistematis di semua jenjang.

    ​Riduwan mensinyalir adanya pola yang terorganisir untuk menguasai lahan di sekitar saluran irigasi, terutama dengan keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) di sekitar lokasi tersebut.

    ​Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Riduwan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh lahan di kiri dan kanan irigasi sebenarnya sudah memiliki nama dan pemilik sah. Namun, muncul klaim dari pihak luar desa yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

    ”Mereka yang mengklaim dari luar desa Luwuk Bunter itu tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan lahan di sekitar saluran irigasi. Dokumen saja tidak punya, apalagi perizinan, itu pasti tidak ada,” tegas Riduwan Kesuma, kepada Kanal Independen, Minggu (8/3/2026).

    ​Menurutnya, aktor yang paling diuntungkan dalam konflik ini adalah pihak yang menggunakan orang-orang tertentu untuk melakukan tekanan di lapangan.

    Riduwan melihat secara jelas adanya dukungan perusahaan terhadap oknum-oknum ini demi mendapatkan lahan dengan harga murah.

    ​”Ada orang-orang yang digunakan untuk melakukan surveilans maupun tekanan-tekanan tertentu. Saya lihat secara jelas pihak perusahaan mendukung mereka. Karena, perusahaan menginginkan lahan itu dijual murah, jadi mereka menggunakan berbagai cara melalui orang tertentu,” ungkapnya.

    ​Kondisi ini menyebabkan warga lokal yang memiliki surat sah justru merasa ketakutan.

    ”Ada saudara-saudara kita yang secara sah memiliki lahan tapi karena tekanan, mereka cenderung diam, mengalah, atau terpaksa menerima apa yang dinyatakan oknum tersebut. Ini tidak boleh kita biarkan,” ujarnya.

    ​​Riduwan juga mengkritik pola kerja perusahaan sawit yang dianggap sering menggunakan taktik lempar batu sembunyi tangan.

    Dia menyebut perusahaan cenderung membiarkan kerusuhan terjadi di tingkat bawah sementara mereka tetap berada di posisi aman.

    ”Ilmunya perusahaan sawit itu seperti itu. Mereka pasti cuci tangan. Orang di bawah yang dibikin rusuh dan repot, sementara mereka menunggu hasilnya,” tambahnya.

    ​Meski sempat terjadi pembiaran, Riduwan mengapresiasi gerak cepat aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah masalah ini diviralkan.

    ​Koordinasi intensif telah membuahkan pertemuan pendahuluan di kecamatan serta pengecekan titik GPS di lokasi. Rencananya, tanggal 12 mendatang akan menjadi momen krusial untuk menentukan status lahan melalui metode overlay (tumpang tindih) perizinan yang dimiliki perusahaan.

    ​”Kita tidak akan menyimpang dari aturan. Siapa yang mengklaim harus bisa membuktikan identitas dan surat-menyuratnya. Jika tidak selesai di tingkat bawah, persoalan ini akan kita tarik ke tingkat Kabupaten agar semuanya lebih terang benderang. Intinya, semua mafia tanah ini harus kita sikat,” katanya. (hgn/ign)