Tag: mahkamah agung

  • Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Palu Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026.

    Putusan tertinggi itu menyatakan ia lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tersebut masih mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, dan Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, sudah tiga kali melayangkan surat resmi dalam sembilan hari terakhir untuk memaksa keadaan ini berubah.

    Dua ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, satu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sampit. Semuanya memuat permohonan yang sama: segera keluarkan klien mereka dari sel.

    ”Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).

    Desakan Sapriyadi itu juga sebelumnya sudah disampaikan dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.

    Berawal dari Sengketa Lahan

    Perkara ini berawal dari konflik agraria. Rudi Hartono diproses hukum lantaran mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu.

    Berdasarkan klaim pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah dibayar ganti ruginya oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mendakwanya melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana menguasai lahan perkebunan tanpa hak.

    Pengadilan Negeri Sampit yang pertama kali menyidangkan perkara ini melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    Dalam putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Hartono memang terbukti terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan. Rudi Hartono dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak-haknya dipulihkan.

    Jaksa Penuntut Umum Verdian Rifansyah tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 10 Februari 2026.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya menganulir putusan bebas itu. Diputus dalam musyawarah 11 Maret dan diucapkan 15 April 2026, majelis banding menyatakan Rudi Hartono terbukti bersalah menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dengan vonis enam bulan penjara.

    Begitu petikan putusan turun pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusinya hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Dari balik jeruji, Rudi mengajukan perlawanan terakhir melalui Peninjauan Kembali dengan pendampingan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Pada 14 Juli 2026, MA memutus perkara Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 dengan mengabulkan permohonannya.

    Amar putusan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Tersandera Urusan Administratif

    Secara hukum, Rudi Hartono sudah bebas. Kenyataannya, ia masih di dalam sel.

    Penyebabnya administratif, bukan hukum. Salinan atau petikan resmi putusan PK belum diterbitkan Mahkamah Agung.

    Tanpa dokumen itu, kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan tidak punya dasar untuk melaksanakan pembebasannya, meski amar putusannya sudah dipublikasikan melalui sistem pelacakan perkara MA.

    ”Bahwa akibat belum diterbitkannya Salinan ataupun Petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sapriyadi dalam surat pertama ke Ketua Mahkamah Agung, 21 Juli 2026.

    Surat kedua ke Kejaksaan Negeri Sampit sehari berikutnya meminta kejaksaan aktif berkoordinasi dengan MA dan PN Sampit.

    Tujuh hari kemudian, karena belum ada eksekusi, kuasa hukum kembali mengirim surat ketiga ke Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026, mengulang desakan yang sama. (ign)

  • Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.

    Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.

    Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.

    ”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.

    Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.

    Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.

    Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.

    Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi

    Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.

    Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.

    Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.

    Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.

    Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.

    Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.

    Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

    Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP

    Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.

    Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.

    Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.

    Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.

    Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.

    Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.

    Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.

    Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.

    Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.

    Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan

    Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.

    Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.

    Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.

    Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.

    Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.

    Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mencatatkan anomali putusan yang berulang pada sejumlah perkara rasuah miliaran rupiah.

    Seorang mantan kepala dinas yang mengorupsi proyek miliaran rupiah pernah melenggang dengan vonis sekadar 1 tahun 6 bulan penjara.

    Beberapa bulan berselang, di gedung yang sama, seorang mantan ketua organisasi olahraga hanya diganjar 2 tahun kurungan atas manipulasi dana hibah nyaris Rp8 miliar.

    Namun, “karpet merah” di pengadilan tingkat pertama itu seketika digulung paksa saat perkara menembus meja banding dan kasasi.

    Hukuman para terdakwa meroket tiga hingga empat kali lipat begitu palu Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan.

    Rangkaian putusan ini jelas bukan kebetulan matematis. Penelusuran Kanal Independen atas tiga perkara profil tinggi di Kalimantan Tengah menguak satu pola yang sistematis: vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara konsisten berada jauh di bawah standar pedoman pemidanaan MA.

    Keadilan yang proporsional baru tegak ketika perkara dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

    Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono, membaca anomali ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di daerah.

    ”Jika perbedaannya terlalu jauh, itu tidak lagi sekadar perbedaan penilaian hakim. Ini berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan pedoman pemidanaan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” tegas Agung menyoroti fenomena tersebut.

    Koridor yang Sengaja Diabaikan?

    Secara institusional, Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat disparitas vonis. Lembaga peradilan tertinggi itu telah membentengi para hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

    Aturan ini bertindak sebagai kompas yang membagi kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam matriks presisi. Dari kelas teri (ratusan juta) hingga kelas kakap (miliaran rupiah).

    Bobot kerugian tersebut wajib dikalibrasi dengan tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial, dan besaran harta yang dinikmati.

    Berpijak pada matriks inilah rentang pidana dilahirkan. Bagi pejabat strategis yang menguras miliaran rupiah uang rakyat, koridor Perma menginstruksikan hukuman kurungan jauh melampaui angka dua atau tiga tahun, lengkap dengan denda dan uang pengganti yang menyita aset koruptor.

    ”Perma 1/2020 dihadirkan persis untuk menyeragamkan pemidanaan, menekan disparitas yang telanjur lebar,” urai Agung membedah regulasi tersebut.

    ”Faktanya di tingkat pertama, kita masih melihat putusan yang belum sepenuhnya menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan utama, terutama pada perkara dengan kerugian negara besar,” tambahnya.

    Palang Pintu Tunggal Kalteng

    Masalah menjadi krusial karena Pengadilan Tipikor Palangka Raya memegang monopoli yurisdiksi. Institusi ini adalah palang pintu tunggal bagi seluruh pesakitan korupsi di hamparan Kalimantan Tengah.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat mesin pengadilan ini memutus 40 hingga 55 perkara setiap tahunnya.

    Bila peta rasuah di provinsi ini dibedah, empat klaster kejahatan langsung mendominasi meja hijau: bancakan dana desa, mark-up proyek fisik, patgulipat dana hibah, hingga jual-beli pengaruh lewat gratifikasi.

    Nominal kerugiannya merentang ekstrem. Dari puluhan juta di pelosok desa hingga dugaan rasuah raksasa Rp1,3 triliun dalam mega-skandal tambang zirkon.

    Hampir seluruh terdakwa dijerat menggunakan rantai pasal klasik: Pasal 2 ayat (1) untuk kerugian negara, Pasal 3 guna memukul penyalahgunaan wewenang, dikunci Pasal 18 untuk perampasan aset, serta Pasal 55 KUHP yang menyeret kolaborasi busuk antara birokrat dan kontraktor.

    Khusus skandal gratifikasi, amunisi bergeser ke Pasal 12 huruf b dan f, dengan satu garis merah yang sama: jabatan publik dieksploitasi menjadi ladang rente.

    Gedung Expo Sampit: Lompatan Vonis 367 Persen

    Bukti empiris pertama terpatri pada proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Zulhaidir, mantan Kadisperindag Kotim yang memegang kendali Pengguna Anggaran, terseret pusaran rasuah yang merugikan negara Rp3,27 miliar merujuk hasil audit investigatif BPKP Nomor 27/LHP/XXI/06/2024.

    Keanehan bermula dari meja penuntut. Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim, dalam tuntutannya (3 Maret 2025), melunak dengan hanya menuntut 4 tahun penjara dan secara eksplisit meminta Zulhaidir dilepaskan dari jerat primair Pasal 2 ayat (1).

    Lebih mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya lewat Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (14 April 2025) justru mengekor kelonggaran tersebut.

    Zulhaidir divonis teramat ringan: 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, tanpa setetes pun kewajiban membayar uang pengganti.

    Upaya banding JPU akhirnya membuka kedok perkara ini. Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim pimpinan Muhammad Damis menelanjangi ulang fakta persidangan.

    Melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PLK (28 Mei 2025), hakim tinggi memutarbalikkan logika PN dan menyatakan Zulhaidir terbukti sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1).

    Hakim PT menancapkan Perma 1/2020 tanpa ragu. Angka kerugian Rp3,27 miliar digembok pada kategori sedang.

    Tingkat kesalahan terdakwa dinilai tinggi, mengingat otoritasnya sebagai Pengguna Anggaran.

    Konklusi matriksnya tajam: perbuatan Zulhaidir masuk kolom IV dengan rentang pidana 6 hingga 8 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

    Babak akhir di tingkat kasasi makin mengunci nasib terdakwa. Mahkamah Agung lewat putusan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 (26 September 2025) mematok pidana penjara 6 tahun.

    Angka itu melonjak tajam. Empat kali lipat lebih keras ketimbang vonis awal di Palangka Raya.

    Rangkaian koreksi tersebut memperlihatkan bagaimana hukuman yang semula hanya ‘setahun jagung’ membengkak ratusan persen di meja hakim agung.

    KONI Kotim: ”Diskon” Dua Tahun Berakhir Tujuh Tahun

    Drama serupa tersaji pada skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur.

    Mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dihadapkan ke meja hijau atas penyimpangan dana Rp30,24 miliar sepanjang periode 2021-2023. JPU mendakwanya berlapis dengan primair Pasal 2 ayat (1).

    Lagi-lagi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya (17 Desember 2024) mengambil jalan pintas. Ahyar dibebaskan dari dakwaan primair dan divonis cuma 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp826 juta.

    Rasio hukuman ini terasa timpang untuk manipulasi anggaran berbanderol puluhan miliar rupiah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya kembali mengambil alih peran sebagai algojo keadilan.

    Majelis hakim banding pimpinan Dr. Diah Sulastri Dewi mengambil manuver berani. Membedah dan menghitung sendiri nilai kerugian negara bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016.

    Hasil rincian majelis menguak borok belanja tak wajar senilai Rp7.909.898.203. Palu diketuk pada 5 Februari 2025: vonis melompat ke 5 tahun penjara dan uang pengganti menembus Rp7,9 miliar.

    Ketegasan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Yohanes Priyatna mengganjar Ahyar dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,46 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Dari 2 tahun di tingkat PN menjadi 7 tahun di MA. Sebuah koreksi telak yang mengubah arah hidup terdakwa.

    ”Dalam rentetan perkara ini, selisih hukuman antara putusan pengadilan negeri dengan putusan tingkat atas terlampau signifikan. Ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Agung.

    Perkara Eks Bupati Kapuas: Toleransi untuk Korupsi Elite

    Perlakuan lunak rupanya tak pandang bulu, menembus hingga level kepala daerah. Mantan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S. Bahat, dan sang istri Ary Egahni, diadili atas dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp8,7 miliar.

    Kendati dikawal 15 jaksa senior KPK yang menuntut 8 tahun 4 bulan penjara, PN Palangka Raya (12 Desember 2023) “hanya” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ben Brahim dan 4 tahun untuk Ary Egahni.

    Koreksi kembali datang dari PT Palangka Raya (25 Januari 2024) yang memperberat hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara, kualifikasi pidana yang akhirnya bertahan hingga kasasi.

    Selisih satu tahun ini membuktikan betapa peradilan tingkat pertama sering kali ragu menghantam korupsi yang bertaut erat dengan hierarki jabatan politik.

    Damber Liwan: Sedikit Pengecualian di Meja Hijau

    Meski sarat dengan vonis ringan, PN Palangka Raya menyisakan sedikit pengecualian.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Damber Liwan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,1 miliar atas korupsi kegiatan Disdik TA 2014 (kerugian Rp5,39 miliar).

    Perkara ini kini masih berproses di tahap banding per April 2026.

    Gelombang Ujian Berikutnya Menanti Kalteng

    Rentetan putusan jomplang ini tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai dinamika ruang sidang. Agung Adisetiyono mendiagnosisnya sebagai penyakit sistemik.

    ”Di satu sisi mekanisme koreksi MA memang berjalan. Namun, jika terjadi berulang, ini mencerminkan persoalan mendasar di tingkat pertama. Mulai dari kualitas pertimbangan hukum, beban perkara, hingga kultur peradilan daerah. Ini persoalan struktural,” ujarnya.

    Saat ini, wajah peradilan di Kalimantan Tengah tengah menanti badai yang lebih besar. Megaskandal tambang zirkon PT Investasi Mandiri, dengan indikasi kerugian menembus Rp1,3 triliun, bersiap memasuki meja persidangan.

    Di Kotawaringin Timur, kejaksaan membidik dugaan korupsi hibah Pilkada KPU Kotim (Rp40 miliar) dan hibah keagamaan Setda Kotim.

    Rangkaian skandal raksasa ini kelak menguji konsistensi PN Palangka Raya, akankah palu hakim kembali memberikan “diskon” di awal, atau akhirnya berani bertindak tegas dan tak lagi bergantung pada sapu bersih Mahkamah Agung?

    ”Mahkamah Agung perlu memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan juga menjadi kunci agar standar pemidanaan dapat diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Agung.

    Dia menambahkan, disparitas vonis yang terlalu lebar juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    ”Kalau perbedaan hukuman terlalu mencolok, masyarakat bisa melihat seolah-olah keadilan tidak ditegakkan secara konsisten. Ini tentu menjadi catatan serius bagi sistem peradilan kita,” katanya. (ign)


    Metodologi: Laporan ini membedah perkara profil tinggi yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), merujuk pada data Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP PN Palangka Raya, rilis resmi KPK, dan amar putusan yang dapat diverifikasi publik. Kasus yang masih di tahap penyidikan tetap diklasifikasikan sebagai dugaan.